Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional 
dan cuti bersama 2027.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan serta agenda kerja sepanjang 2027.

Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat berjalan.

Untuk pekerja pada instansi atau perusahaan, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing.

Khusus ASN, pemerintah menyatakan ketentuan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya kalender libur dan cuti bersama tersebut, masyarakat maupun dunia usaha dapat mulai menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, pendidikan, maupun kegiatan keluarga untuk tahun 2027.

Catatan Redaksi: Daftar tanggal libur dan cuti bersama perlu mengacu pada SKB resmi tiga menteri untuk menghindari kesalahan penulisan tanggal maupun jumlah hari.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *