Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ibu Kota Kabupaten Serang di Ciruas, Mengapa Berbeda dengan Kota Serang?

By On Rabu, September 23, 2026

Ilustrasi kedudukan Kota Serang dan Kecamatan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Kalau mendengar nama Serang, masyarakat mungkin masih sering menganggap Kota Serang dan Kabupaten Serang sebagai satu wilayah. Padahal, keduanya merupakan dua daerah otonom yang berbeda.

Lalu, bagaimana dengan ibu kota Kabupaten Serang?

Untuk memahaminya, kita perlu melihat kembali perkembangan pemerintahan di wilayah Serang.

Kota Serang dibentuk sebagai daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007. Sejak saat itu, Kota Serang memiliki pemerintahan daerah sendiri, terpisah dari Kabupaten Serang.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, ibu kota Kabupaten Serang ditetapkan berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. PP tersebut berlaku sejak 1 Maret 2012 dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Sederhananya, setelah Kota Serang menjadi daerah otonom, pusat pemerintahan Kabupaten Serang tidak lagi berada di wilayah Kota Serang. Ibu kota Kabupaten Serang kemudian berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu tidak berhenti pada aturan tahun 2012.

Dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, kedudukan tersebut kembali ditegaskan. Pasal 5 menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas. UU tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2024.

Jadi, kalau dibuat sederhana, Kota Serang adalah daerah otonom tersendiri, sedangkan ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Keduanya memang sama-sama menggunakan nama “Serang”, tetapi secara pemerintahan memiliki wilayah dan kewenangan masing-masing.

Pemahaman ini penting dalam kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat menyebut Kota Serang atau Kabupaten Serang, keduanya bukan lagi menunjuk pada wilayah pemerintahan yang sama.

Dengan memahami kedudukan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah membedakan wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, termasuk memahami di mana pusat pemerintahan Kabupaten Serang berada.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami kedudukan Kota Serang dan Kabupaten Serang serta perkembangan ibu kota Kabupaten Serang yang kini berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD Secara Menyeluruh

By On Selasa, September 22, 2026

Wagub Dimyati saat pengukuhan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.id - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Pengawasan ini diminta untuk dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan. 

​Permintaan tersebut disampaikan Wagub Dimyati usai mengukuhkan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

Pengawasan ketat dinilai penting sebagai upaya mencegah penyimpangan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

​Buyung Wiromo menggantikan Rusdy Sofyan yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. 

Pengukuhan ini turut disaksikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha. 

​“Saya minta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan Pemprov Banten yang berkaitan dengan Kementerian dan Lembaga,” kata Wagub Dimyati. 

​Wagub Dimyati menjelaskan, BPKP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengendalian pemerintahan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. 

Oleh karena itu, kata dia, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan berjalan atau ketika masalah telah muncul. 

​Menurutnya, pengendalian harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 

BPKP diharapkan dapat terus memberikan pendampingan dalam membangun sistem pengendalian yang kuat di lingkungan Pemprov Banten. 

​“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang buruk, hancur, roboh, rusak, dan lain sebagainya. Pengawasan juga harus menyeluruh dan ketat, jangan hanya parsial,” ujar Wagub Dimyati. 

​Ia berharap, pengawasan dari BPKP dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang berujung pada persoalan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

​“Pengendalian dan pendampingan harus diperkuat agar jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten yang terkena OTT,” tegas Wagub Dimyati. 

​Di samping itu, Wagub Dimyati juga meminta BPKP untuk memberikan data dan masukan kepada Pemprov Banten sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 ditetapkan. 

BPKP dinilai memiliki kapasitas untuk memetakan kondisi pengelolaan keuangan pemerintah secara makro, termasuk mengidentifikasi potensi pemborosan anggaran. 

​“Nanti BPKP akan memberikan data kepada kami. Mudah-mudahan sebelum APBD 2027 disahkan, BPKP sudah bisa memberikan masukan agar alokasinya lebih efektif,” tambahnya. 

​Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan program dan pengawasan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya. 

​“Apa yang belum selesai akan kita selesaikan, kemudian kita tingkatkan. Saya rasa hal tersebut sudah terangkum dalam apa yang diharapkan oleh Pak Wagub,” kata Buyung. 

​Menurut Buyung, salah satu aspek krusial yang akan terus diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Sistem tersebut tidak hanya harus berjalan pada level teknis, tetapi juga harus menjadi bagian integral dari tata kelola dan budaya organisasi di pemerintahan. 

​Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dan jajaran pimpinan tinggi dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang baik melalui keteladanan. 

​“Budaya pemimpin yang memberikan contoh baik untuk tidak melakukan pelanggaran adalah hal yang sangat penting dalam pencegahan (penyimpangan),” pungkasnya. (*/red)

Polres Serang Kenalkan Penggunaan AI yang Aman dan Bijak kepada Pelajar SMKN 1 Kragilan

By On Selasa, September 22, 2026

Polres Serang menggelar Pelatihan Paham AI kepada pelajar SMKN 1 Kragilan, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.id - Polres Serang menggelar Pelatihan Paham Artificial Intelligence (AI) bagi 150 pelajar SMKN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, Senin, 21 September 2026. 

Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar agar mampu mengenal dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara bijak, aman, serta bertanggung jawab. 

‎Pelatihan tersebut menghadirkan Tim Trainer Paham AI Polres Serang yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT). 

‎Dalam pelatihan tersebut, para siswa mendapatkan sejumlah materi, mulai dari pengenalan Artificial Intelligence, risiko penyalahgunaan AI, pembuatan akun peserta, hingga pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

Kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. 

‎Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, perkembangan teknologi AI memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan, namun penggunaannya perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

‎“Teknologi AI dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat bagi pelajar untuk belajar dan mengembangkan kreativitas. Namun, para siswa juga harus memahami risiko penyalahgunaannya. Karena itu, kami ingin membekali generasi muda agar mampu menggunakan AI secara cerdas, beretika, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres Serang. 

‎Menurut Kapolres, literasi digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami batasan serta konsekuensi dalam pemanfaatannya. 

‎“Kami berharap pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Gunakan teknologi untuk hal-hal positif, mendukung pendidikan, meningkatkan kemampuan, dan jangan mudah menyalahgunakan teknologi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. 

‎Antusiasme terlihat dari para siswa selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Sebanyak 150 peserta berhasil menyelesaikan kegiatan dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paham AI. 

‎Pihak SMKN 1 Kragilan menyambut baik kegiatan tersebut dan mendukung pelaksanaan pelatihan serupa secara berkelanjutan. 

Program Paham AI selanjutnya akan kembali dilaksanakan sesuai jadwal yang dikoordinasikan dengan pihak sekolah. 

‎Melalui kegiatan ini, Polres Serang berharap dapat turut membangun generasi muda yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran mengenai etika, keamanan, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. (*/red)

Tiga Jenazah Berhasil Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8 yang Sudah Tenggelam

By On Selasa, September 22, 2026

Proses evakuasi korban KMP Virgo Transport 8 yang ditemukan penyelam di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa. 

SURABAYA, Kontras7.co.id - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) menemukan tiga korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 21 September 2026. 

Ketiga korban ditemukan di dalam badan kapal saat tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian yang berlangsung sejak Senin pagi. 

Pada penyelaman sesi pertama, tim menemukan dua korban berjenis kelamin laki-laki di dalam kapal. 

Keduanya ditemukan masing-masing pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA. 

"Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Bandara Banjarmasin pada pukul 11.20 WITA untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi," kata Kepala Basarnas, M. Syafii. 

Penyisiran dilanjutkan hingga siang hari. Pada pukul 14.24 WITA, tim BSG kembali menemukan satu korban yang terperangkap di dalam kapal. 

Korban ketiga tersebut juga langsung dievakuasi untuk menjalani penanganan dan proses identifikasi lebih lanjut. 

Syafii menegaskan, seluruh unsur SAR Gabungan mengerahkan personel dan sarana secara maksimal untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban. 

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Kami tidak berhenti. Setiap temuan adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian kepada keluarga,” tuturnya. 

Ia menambahkan, operasi penyisiran di dalam badan KMP Virgo Transport 8 akan terus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan para penyelam di lapangan. 

Hingga Senin, tim SAR Gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penyisiran di area perairan tersebut. 

Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 dinyatakan hilang di perairan Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026. 

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On Selasa, September 22, 2026

Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka. 

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On Selasa, September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, Kontras7.co.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

Sekda Serang: Kantor BPBD Termasuk Aset yang Tidak Diserahkan ke Kota Serang

By On Selasa, September 22, 2026

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui dan diwawancarai wartawan Kontras7 usai mengikuti rapat 
di Pendopo Kabupaten Serang, 
Selasa (22/9/2026). 
Foto: Screenshot video Kontras7.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Usai mengikuti rapat di Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2026), Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana ditemui wartawan Kontras7.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan Kontras7 menanyakan soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang. Pertanyaan kemudian mengarah pada status aset kantor BPBD.

Bupati Serang menanggapi dengan mengatakan, “Aset Kota Serang. Aset, bagaimana aset? Aset Kota Serang, apanya nih?” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Wartawan Kontras7 kemudian memperjelas pertanyaan.

“Kan Wali Kota Serang sudah meminta kantor BPBD, untuk penyerahannya gimana?” tanya wartawan Kontras7.

“Itu masih...” ujar Bupati Serang, sebelum Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melanjutkan.

“Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang,” ujar Zaldi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang. Dalam rekaman video, Bupati Serang terlihat mengangguk saat Sekda menyampaikan keterangan tersebut.

Percakapan berlangsung singkat setelah rapat dan berakhir pada pernyataan Sekda Kabupaten Serang mengenai status aset kantor BPBD.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *