Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemkot Serang Tegaskan Ranperda PUK Masih Tahap Pembahasan Internal

By On Senin, Mei 18, 2026

Ilustrasi: sekretariat daerah kota serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Senin 18 Mei 2026 - Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) saat ini masih berada dalam tahap proses internal dan belum masuk ke agenda pembahasan DPRD Kota Serang.

Regulasi yang menjadi bagian penting dalam pengaturan sektor usaha kepariwisataan tersebut masih berada pada tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di lingkungan Pemerintah Kota Serang sebelum diajukan ke DPRD.

Kabag Hukum Pemkot Serang, Taruli Barita, menyampaikan bahwa Ranperda PUK masih terus dibahas secara internal bersama perangkat daerah terkait.

“Untuk Ranperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan masih tahap pembahasan bersama di lingkungan pemerintah daerah. Nantinya akan kami sampaikan ke DPRD setelah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih memfasilitasi pembahasan substansi materi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan di DPRD Kota Serang.

Lebih lanjut, untuk aspek teknis pengaturan, pihaknya mengarahkan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang selaku pengusul Ranperda.

“Untuk detail teknisnya dapat dikomunikasikan dengan Disparpora selaku pengusul Ranperda,” ujarnya.

Dengan demikian, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tersebut masih berada pada tahap awal proses legislasi daerah dan belum memasuki pembahasan DPRD Kota Serang.

Revisi Perda ! Tempat Hiburan Malam Boleh Di Kota Serang, dengan Catatan Khusus

By On Senin, Agustus 04, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang berencana bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Salah satu yang dibahas revisi Perda PUK mengenai Tempat Hiburan Malam alias THM. "Perda yang direvisi bernomor 11 Tahun 2019 tentang PUK."

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, dalam revisi ini melarang THM beroperasi kecuali untuk hotel berbintang tiga ke atas. Senin, (4/8/2025).

Budi Rustandi menjelaskan, revisi perda bertujuan agar PUK dalam pasal-pasal yang ada tak ambigu, jelas dan tegas.

Revisi Perda juga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Serang. Ujarnya.

Dalam Perda nantinya, tak ada lagi ruang bagi THM ilegal, kecuali jenis hiburan karaoke keluarga tanpa pemandu penyanyi dan minuman beralkohol.

"Saya pinginnya pasal yang sekarang direvisi ini jelas, nggak ambigu dan tegas."

Dalam revisi Perda PUK, nantinya bakal ada pemberian sanksi tegas secara administrasi maupun tindakan langsung pembongkaran. Kata Budi.

Budi Rustandi menegaskan, “Jika melanggar tidak ada lagi surat peringatan, langsung ditutup.” 

Di Ibu Kota Provinsi Banten, jangan ada lagi THM yang berdiri di Kota Serang, terkecuali di hotel yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kecuali hotel, karena hotel itu diatur oleh pusat. Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi,” ucap Budi.

Tambahnya, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan THM, hanya saja dibatasi.

“Nanti tempat hiburan malam itu akan dibatasi, semua itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang di atasnya itu harus berada di hotel bintang tiga ke atas,” katanya.

Wahyu mengatakan, bahwa keberadaan THM nantinya hanya boleh di hotel yang berbintang tiga dan bintang lima di Kota Serang.

Kalau dibatasi itu berarti yang terkandung makna di dalamnya adalah dilarang di tempat- tempat umum, hanya berada di hotel. tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *