KONTRAS7.CO.ID - Serang, Senin 18 Mei 2026 - Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) saat ini masih berada dalam tahap proses internal dan belum masuk ke agenda pembahasan DPRD Kota Serang.
Regulasi yang menjadi bagian penting dalam pengaturan sektor usaha kepariwisataan tersebut masih berada pada tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di lingkungan Pemerintah Kota Serang sebelum diajukan ke DPRD.
Kabag Hukum Pemkot Serang, Taruli Barita, menyampaikan bahwa Ranperda PUK masih terus dibahas secara internal bersama perangkat daerah terkait.
“Untuk Ranperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan masih tahap pembahasan bersama di lingkungan pemerintah daerah. Nantinya akan kami sampaikan ke DPRD setelah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih memfasilitasi pembahasan substansi materi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan di DPRD Kota Serang.
Lebih lanjut, untuk aspek teknis pengaturan, pihaknya mengarahkan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang selaku pengusul Ranperda.
“Untuk detail teknisnya dapat dikomunikasikan dengan Disparpora selaku pengusul Ranperda,” ujarnya.
Dengan demikian, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tersebut masih berada pada tahap awal proses legislasi daerah dan belum memasuki pembahasan DPRD Kota Serang.
« Prev Post
Next Post »
