Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On Selasa, September 22, 2026

Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka. 

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On Sabtu, September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, Kontras7.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga. 

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. 

Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On Sabtu, September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On Kamis, September 17, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. 

Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On Kamis, September 17, 2026

Fahd A Rafiq ditahan KPK. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). 

Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On Senin, September 14, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, Kontras7.co.idPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1 x 24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *