Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
IPASI Apresiasi Polda Banten atas Penanganan Premanisme

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) kegiatan ini bertempat di Maung Lounge Polda Banten pada Rabu (11/06/25). 

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi, serta PJU Polda Banten. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam menangani dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan dukungan dari IPASI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada IPASI atas penghargaan ini. Kami sangat menghargai dukungan dari para ulama dan santri. Sinergi antara Polri dan tokoh agama adalah kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Banten. 

Lebih lanjut, Kapolda Banten mengatakan bahwa kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat. “Kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus kita perkuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ulama memiliki peran yang sangat besar di tengah masyarakat, terutama dalam membina akhlak dan menjaga ketertiban sosial,” kata Irjen Pol Suyudi Ario Seto. 

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme,” kata Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi.

Diakhir Irjen Pol Suyudi berharap IPASI dapat terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. “Kami berharap IPASI terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. Jika masyarakat atau anggota IPASI menemukan tindakan premanisme, kami mohon segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutup Kapolda Banten.

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

By On Rabu, Juni 11, 2025

Direktur Tipidter Bareskrim Polri 
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. 4 Ditetapkan Tersangka

By On Selasa, Juni 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.

4 tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.

WAKTU KEJADIAN:

1. Tsk ST : 

- Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB;

- Kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ke empat pada Juni 2022.

2. Tsk PR :

- Pada Kamis Sekira Bulan September 2023, sekira pukul 14.00 wib

3. Tsk IB :

- Pada hari Minggu Sekira Bulan September 2023, pada sore hari.

4. Tsk NB (Perempuan):

- Sekitar Bulan September 2023 

5. Tsk MS yang sudah inkrah putusan 12 tahun penjara :

- Sekitar Bulan September 2023

TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP):

1. Tsk ST : 

- Perbuatan pertama sampai ketiga : di Rumah Korban yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. 

- Perbuatan keempat: dirumah adik ipar Tsk ST yang beralamat di yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler Kab. Tangerang.

2. Tsk PR :

- Di semak – semak yang beralamat di Kp. Rangkong Ds. Renged Kec. Binuang Kab. Serang.

3. Tsk IB :

- Di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang yang beralamat di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut. “Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/550/XI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 16 november 2023 atas nama pelapor Hendri Apriadi,” katanya.

Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencabulan tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.

“Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dian juga menjelaskan selain menangkap PR dan IB, Polda Banten juga meringkus ST. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tutur Dian.

Peran para tersangka :

ST : 

- Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban

- Memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban

 PR :

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban

IB : 

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam dalam mulut korban

NB (Perempuan) :

- Memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudianmengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan ataupersetubuhan terhadap korban sebesar rp. 50.000.

MS :

- Memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB serta turut melakukanpersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Dian menjelaskan motif dari para pelaku. “Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.

Dian juga menerangkan macam-macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban, sedangkan PR meminta Tsk MS dan Tsk NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Dian.

BARANG BUKTI 

- 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Garis-Garis Warna Putih Dan Hitam; 

- 1 Celana Panjang Warna Coklat Mutof Garis- Garis Warna Hitam Dan Merah;

- 1 Lembar Foto Copy Akte Kelahiran Korban Atas Nama Korban HM; 

- 1  Lembar Foto Copy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga HendriApriadi;

- 1 Bundel Hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja, bahwa : ditemukan robekan pada selaput daraakibat kekerasan tumpul. robekan selaput dara memberikan petunjuk telahterjadinya penetrasi kedalam liang vagina. selanjutnya ditemukan kehamilanjanin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungandiperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu;

- 1 Bundel Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban HM;

- 1 Buah Sprei Warna Merah Muda Motif Bunga Bunga;

- 1 Bundel Surat Visum Sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HMbahwa: ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

By On Rabu, Mei 21, 2025

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditreskrimum Unit PPA Subdit IV Renakta  Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar.

Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.

 "Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara," ucap Kompol Herlia. 

Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara. 

“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. 

Karena sebelum podcast tersebut  bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan, akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” kata Herlia. 

Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan  peristiwa tersebut.

 "Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," tutupnya.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

By On Selasa, Mei 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -  Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), press conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05/25). 

Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri oleh rekan-rekan wartawan mitra Polda Banten.

Dalam kesempatannya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dikantor Pertanahan Kab. Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.

“Modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 dikeranakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada awalnya sdr. THE PIT NIO (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan sdr. CHAIRIL WIDJAJA dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli kemudian pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli,” kata Dian.

Kemudian Dian menambahkan bahwa Sdr. Chairil Widjaya memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan kepada sdr. Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan TERDAKWA PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.

“Pada tahun 2014 ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA, dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdadftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan NON IDENTIK/TIDAK SAMA dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada tanggal 26 Desember 2014 SUMITA CHANDRA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Keempat, pada tanggal 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TERSANGKA SUMITA CHANDRA, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun sdr. SUMITA CHANDRA melarikan diri ke Autralia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.

Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama

2. Formulir Surat Kuasa 

3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga

Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.

Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba. Kapolri : Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

By On Kamis, Mei 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aksi premanisme di Indonesia. Ia memastikan siapapun yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. 

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

"Saya kira kaitannya dengan aksi premanisme, Polri tidak melihat ini daei kelompok mana, jadi kalau mereka terindikasi menggunakan simbol-simbol tertentu, buat kita yang kita lihat adalah tindakannya. Kalau meresahkan masyarakat kita tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapapun itu sepanjang mereseahkan masyarakat kita tidak kompromi dan kita tindak tegas," kata Sigit. 

Terkait hal ini, Sigit mengungkapkan, Polri telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. 

Selain premanisme, Sigit menyebut, operasi pekat itu juga dilakukan untuk memberangus kasus kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online, narkoba hingga terorisme. 

"Kita memiliki tugas pokok yang memerlukan kehadiran Polri, masalah aksi premanisme, masalah gangguan di wilayah perindustrian, isu debt collector, narkoba, judi online, penyelundupan, TPPO dan terorisme tentunya ini menjadi tugas yang dititipkan oleh Bapak Presiden," ujar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, Polri telah menyiapkan beberapa strategi untuk memberantas aksi premanisme yang belakangan bermunculan di beberapa wilayah. 

"Tentunya ada strategi, bagaimana kita koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. 

Menurut Sigit, pemberantasan aksi premanisme ini juga berkaitan dengan mengawal program pemerintah dari segi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

"Apalagi terkait masalah pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kami Polri konsen masalah itu dan kita akan kawal program-progeam tersebut. Dan ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengawal pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada. Di satu sisi kita carikan solusi terhadap masalah ini," ucap Sigit. 

Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada seluruh personel Polri untuk terus bersiap dan bersiaga dalam menghadapi segala macam potensi bencana alam di Indonesia. Polisi, kata Sigit, harus tanggap dan merespons cepat membantu masyarakat.  

"Mungkin kita akan menghadapi karhutla, potensi banjir, tanah longsor, dan juga potensi gunung berapi, siapkan peralatan dan personel kita dengan sebaik-baiknya, sehingga pada saat terjadi, Polri bisa hadir dan mewakili negara dengan baik," tutur Sigit. 

"Hal ini adalah kerja rekan-rekan yang tentunya akan dirasakan dan dilihat oleh masyarakat, sehingga persiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari kesiapan personel, almatsus, sarana prasarana lain yang dibutuhkan," kata Sigit sekaligus mengakhiri.

Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme. Polda Banten Beserta Jajaran Polres

By On Jumat, Mei 09, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polda Banten beserta jajaran Polres melaksanakan Press Conference hasil Operasi Pekat Maung 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KDYD), bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (09/05/25). 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan para Kapolres/ta jajaran Polda banten. Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi IV Bidang Kordinasi Kamtibmas Menko Polhukam Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi dan dihadiri juga oleh rekan-rekan media mitra Polda Banten. 

Dalam sambutannya Wakapolda Banten menjelaskan bahwa Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan tentu adalah untuk menjamin terlaksananya program pembangunan pemerintah daerah provinsi banten maupun jajaran, tentu harus didukung oleh situasi kamtibmas yang menjadi modal dasar dalam membangun untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Polda Banten dan Polres jajaran. 

"Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang yang terdiri dari 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 429 orang dalam pembinaan yang sejalan dengan progam Bapak Kapolda Banten yaitu Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran," jelas Wakapolda. 

Keluhan masyarakat seperti parkir liar, praktik pak ogah dijalan raya, anak-anak punk sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, maka dari itu Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk membrantas aksi-aksi premanisme yang ada di wilayah hukum Polda Banten. 

"Hasil Pelaksanaan Ops terkait Premanisme Polda Banten dan Polres Jajaran Periode 1-10 Mei 2025 terkumpul 21 Laporan Polisi dengan Jumlah Pelaku 492 orang yang terdiri dari 63 sudah proses Sidik dan 429 orang dalam pembinaan," ucap Wakapolda. 

Adapun 492 orang yang dilakukan pembinaan yaitu:

- Ditreskrimum : 13 orang

- Ditsamapta : 9 orang

- Polresta Tangerang : 85 orang

- Polresta Serang Kota : 59 orang

- Polres Serang : 66 orang

- Polres Cilegon : 69 orang

- Polres Lebak : 128 orang

Perlu diketahui dari 21 Laporan Polisi tersebut diantaranya adalah kasus premanisme yang dilakukan oleh Ormas, Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa, Penipuan tenaga kerja, Pengeroyokan dan pengrusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *