Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Diduga BBM Oplosan di SPBU Ciceri Serang

By On Senin, April 28, 2025

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang Banten.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut. "Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka penyidik," Senin, (28/4/2025).

Penetapan kedua tersangka itu, tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Ungkapnya.

Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut diduga terdapat masalah.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas. “Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar nya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ramai di media sosial (medsos) terkait BBM jenis Pertamax pada Minggu (23/3/2025). 

Pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai Pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.

Penggeledahan Kasus Baru. KPK Terjun ke Kalimantan Barat.

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Kalimantan Barat lakukan penggeledahan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi.

Penyidik lembaga antirasuah sudah memulai melakukan penggeledahan. "Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

"Ia mengungkapkan, masih menutup informasi lengkap mengenai kasus tersebut karena proses di lapangan masih terus berjalan". Kata Tessa.

Tessa menegaskan, kegiatan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hanya menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan (OTT). Sprindik baru," ujar Tessa.

"Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," tandasnya.

KPK Sita Mobil dan Motor Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan pada bulan lalu.

Penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Untuk kendaraan selain motor Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Tessa masih merahasiakan merek mobil yang hingga kini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Mereknya belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ucap Tessa.

Tesa menambahkan, belum bisa memberi informasi perihal waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

Pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan wewenang penuh dari penyidik. Ujarnya 

"Kalau ditanya kapan dipanggil tentunya kita kembalikan kepada penyidik. Bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Aksi Brutal Debt Colector di Polsek. Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya

By On Selasa, April 22, 2025

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

KONTRAS7.CO.ID - Riau - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil dari jabatannya buntut ulah sekelompok pria yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang ngamuk di Polsek Bukit Raya.

Kasus pengeroyokan oleh debt collector yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

Peristiwa terjadi pada 19 April 2025, sekitar 20 debt collector ngamuk di Polsek Bukit Raya. Mereka merusak mobil dan menganiaya seorang wanita yang kabur ke kantor polisi karena meminta perlindungan. Saat ini sudah empat orang debt collector ditangkap.

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (21/4/2025).

Kapolda menyatakan bahwa pencopotan merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

Kompol Sjafril yang dicopot akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya sebagai Kapolsek Bukit Raya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.

Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda.

Perwira tinggi Polri jebolan Akpol 1996 ini mengatakan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," tandas Herry Heryawan.

Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi

By On Senin, April 21, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepolisian Resort Kota Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan  menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban, SA(19). Pada Senin, 21/04/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Diketahui Jenazah korban S.A. yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.

"(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin, (21/04/2025).

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap pacarnya.

"Tersangka sudah  berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban yang kemudian  korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.

Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

"Tetap Akan kami lakukan uji (psikologi) walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar tuturnya.

MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelasnya. (Humas)

Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Kekerasan menyebabkan Meninggal Dunia

By On Minggu, April 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia pada Sabtu (19/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menuturkan bahwa Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kompol Salahuddin juga menambahkan kronologis kejadian tersebut. "Bahwa Peristiwa di duga karena kesalahpahaman saat berkendara bermula dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara Mobil yang dikendarai oleh para pelaku korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku. "Motif diduga keselapahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," jelasnya.

"Terkait kasus ini Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," ungkapnya.

"Pada saat kejadian di TKP korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu Rumah Sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Salahuddin.

Salahuddin mengungkapkan, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Salahuddin.

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) seorang mahasiswa warga Kecamatan Cipare dan JH (34) karyawan BUMN warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Penyidik juga menuturkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) Mahasiswa warga Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta kelurahan Kasemen dan HS (26) Karyawan Swasta warga Kecamatan Kragilan," tutur Salahuddin.

"Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin. (Humas).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika di Apartemen Mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

By On Minggu, April 20, 2025

Barang bukti sabu 10,4 Kg. 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Pada Sabtu (19/4/25).

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial (S) yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria (S) ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Di tempat ini, berhasil menangkap seorang pria inisial (S) saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.

"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *