Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Surat Kuasa Bermasalah, Sidang Sengketa Informasi Sekda Kota Serang Ditunda

By On Kamis, April 23, 2026

Suasana sidang sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Pusat antara Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Serang.
Kamis, 23 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sidang sengketa informasi publik antara Warga Kota Serang sebagai Pemohon Arie Budiarto dan Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai Termohon di Komisi Informasi Publik Banten pada Kamis, 23 April 2026 ditunda pada tahap pemeriksaan awal legal standing.

Penundaan terjadi setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik menemukan surat kuasa pihak Termohon tidak mencantumkan tanggal sebagai bagian dari kelengkapan administrasi formil.

Pemohon, Arie Budiarto 

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan keberatan atas hal tersebut dan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Majelis Komisioner kemudian menyatakan kuasa hukum Termohon tidak sah dalam persidangan, sehingga agenda sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

Permohonan informasi ini berkaitan dengan fasilitas jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang yang bersumber dari APBD, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Resmi Masuk Tahap Sidang, Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Teregistrasi di Komisi Informasi Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Arie Budiarto usai menerima 
akta registrasi sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten. 
Rabu, 15 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Sengketa informasi publik terkait permohonan data tunjangan penghasilan, TAPD, Baperjakat/Komite Talenta, serta fasilitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Serang resmi teregister di Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.

Perkara tersebut telah memperoleh nomor register: 034/REG-PSI/IV/2026 dan 035/REG- PSI/IV/2026 sesuai akta, sebagaimana tercantum dalam akta registrasi yang ditandatangani oleh Panitera Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan dibubuhi stempel resmi lembaga.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemohon, mengatakan bahwa dengan terbitnya nomor register tersebut, sengketa informasi kini resmi memasuki tahap pemeriksaan dan siap disidangkan sesuai mekanisme Komisi Informasi.

“Dengan telah terbitnya akta registrasi dan nomor perkara, maka proses penyelesaian sengketa informasi telah resmi berjalan dan memasuki tahap persidangan,” ujar Arie.

Dokumen akta registrasi 
sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten

Ia menjelaskan bahwa permohonan informasi sebelumnya telah diajukan kepada badan publik, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang, namun tanggapan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Oleh karena itu, langkah sengketa ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian akses informasi publik.

Adapun informasi yang dimohonkan meliputi rincian tunjangan penghasilan, dasar hukum pemberian, serta bentuk fasilitas jabatan yang melekat pada posisi Sekda Kota Serang.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan keterangan petugas Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Surat panggilan sidang akan diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan jadwal sidang yang diperkirakan berlangsung pada minggu depan.

Pemohon berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *