Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?
On Kamis, September 24, 2026
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang
sebagai daerah otonom.
Foto: Dokumentasi.
KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.
Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?
Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?
Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.
Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.
Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).
Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.
Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).
Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.
Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.
Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.
Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.
Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.
Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.
Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.
Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset
Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.
Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.
Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.
Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.
Pemprov Banten Masih Ikut Membahas
Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.
Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.
Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.
Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.
Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.
Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.
Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”
Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.
Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”
Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.
Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.
Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.
Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?
Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.
Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.
Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.
Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.
Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.




