di Polda Banten
Kontras7.co.id, Kota Serang — Polda Banten menggelar Evaluasi dan Monitoring (Monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian, Selasa (8/9/2026).
Monev ini dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan informasi sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi pelayanan Polri dapat dipenuhi secara cepat, tepat, jelas, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi juga mencakup kesiapan setiap satuan kerja dalam mengelola dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi perhatian karena menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
PPID diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat, jelas, mudah dipahami, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi digital juga terus didorong agar akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan kepolisian semakin mudah dan cepat.
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia turut menjadi bagian penting untuk mendukung pelayanan informasi yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
Monev diikuti Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso, M.I.Kom., Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., tim Divhumas Polri dan Bidhumas Polda Banten, para Kasi Humas jajaran Polres/ta, serta operator PPID masing-masing satuan kerja. Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M. Maulani turut hadir.
Bagi Polresta Serang Kota, hasil evaluasi menjadi bahan untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami akan terus meningkatkan pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ipda Raden M. Maulani.
Penguatan keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi digital diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
« Prev Post
Next Post »