Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

HEBOH! Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan, 6 Pejabat Terseret Dugaan Pungli “Uang Taktis”

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Rabu (20/5/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), bersama lima pejabat lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang setelah menemukan adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut perkara ini melibatkan pejabat di sejumlah posisi strategis yang diduga menjalankan pola kerja berjenjang dalam sistem pelayanan.

“Telah ditetapkan enam orang tersangka, termasuk TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Dado.

Lima tersangka lainnya yakni PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode berbeda, serta AD selaku Korsup SP dan GW selaku Kasi SP.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang menjadi bagian dari layanan administrasi pertanahan di BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan. Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis” dan tidak tercatat dalam mekanisme resmi penerimaan negara.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar PNBP dengan istilah ‘uang taktis’ yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dado.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka lainnya turut dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Serang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji

By On Senin, Maret 30, 2026

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 
Senin. 30/3/2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 30/3/2026. Dilansir dari kompas.com

Asep menuturkan, dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat. 

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.

Ismail juga memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. 

Setelah ada kesepaktan itu, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). 

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut telah ditahan KPK sejak Kamis (12/2/2026), sedangkan Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026).

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kejari Serang Usut Dugaan Korupsi di KPU Kota Serang

By On Jumat, Agustus 29, 2025

Kantor KPU Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Negeri Serang Provinsi Banten, melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terkait penyelenggaraan pemilu.

Plh Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengungkapkan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang telah dimintai keterangan.

"Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang," ujarnya.

Meryon belum dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang telah diperiksa. 

Proses yang masih berjalan membuatnya terlalu dini untuk diungkapkan secara umum. Ujar Meryon.

“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut menyangkut biaya pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung yang terletak di jalan sayabulu, untuk gudang logistik pemilu yang dikelola KPU Kota Serang.

Meryon menegaskan, proses pendalaman akan terus berlanjut secara estafet untuk menemukan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Tambahnya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejari Serang yang berawal dari aduan masyarakat.

"KPU sebagai lembaga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta."

KPU menghormati Kejari Serang dan menghormati proses yang berjalan," tandasnya.

Buron Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi di Tangkap Kejaksaan Agung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2024. 

Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. 

Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif.

Misalnya saja harga pembelian oli digelembungkan dan pencatatan fiktif pembelian sejumlah barang. 

Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai  Rp 877 juta.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *