Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tindak Lanjut Laporan Warga Jalan Jelek. Kadis PUPR terjerat OTT KPK

By On Sabtu, Juni 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Sumut - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Dilansir detik.com

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/25) malam.

Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/25).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut

Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep.

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.

"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.

Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%," kata Asep.

Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ujar Asep.

"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua," tambahnya.

Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek :

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Presiden RI Prabowo Subianto Menyatakan Perang dengan Korupsi di Indonesia

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden RI Prabowo Subianto di peresmian pembangunan energi baru terbarukan (EBT)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan perang dengan korupsi di Indonesia. Ia juga menyatakan akan menghapuskan manipulasi dana yang boros dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kita harus terus memerangi korupsi, manipulasi boros, pekerjaan yang boros, menghentikan semua kebocoran," kata Prabowo di peresmian pembangunan energi baru terbarukan (EBT), Kamis (26/6/25). Dilansir CNN.

Prabowo percaya langkah itu dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan begitu, Indonesia pun akan menjadi negara yang dicita-citakan, menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Ia mengatakan kekayaan alam Indonesia yang melimpah haruslah dapat dinikmati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

"Itu tujuan kita dan hari ini adalah hari yang sangat besar artinya bagi perjuangan kita menuju kemakmuran dan keadilan," ucapnya.

Prabowo sejak jauh hari sudah menyerukan perlawanan terhadap perilaku korup.

Saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Selasa (2/6/25), Prabowo mengatakan masih banyak koruptor yang mencuri uang rakyat dan kekayaan negara dalam jumlah yang sangat besar.

"Kekayaan kita, sekali lagi, sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat," jelasnya.

Prabowo lantas meminta masyarakat khususnya kelompok pemuda untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Ia menyebut hal ini dilakukan semata-mata untuk mewariskan Indonesia yang bersih tanpa ada korupsi.

"Kita sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat, tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia, mari kita bersatu," tuturnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan seluruh bentuk penyelewengan para pejabat atau pemimpin yang terjadi di sekeliling mereka.

"Kalau ada bukti, segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya," ujarnya.

Di sisi lain, Prabowo juga mengajak seluruh pihak yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk dapat kembali ke nilai-nilai Pancasila. Ia kemudian mengancam tidak akan segan-segan memberhentikan pejabat yang menyeleweng.

"Yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana yang tidak setia kepada negara yang melanggar UU yang melanggar UUD akan kita tindak," tuturnya.

"Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti, semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas lebih baik mundur sebelum saya berhentikan," sambungnya.

Program PTSL. Oknum Pejabat BPN Serang Diduga Berpotensi Korupsi

By On Rabu, Mei 14, 2025

Aksi Depan Kantor BPN Kabupaten Serang Rabu, 14 Mei 2025.

KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara perwakilan Banten menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang di jalan Letnan Jidun Nomor 5 Lontar Baru Kota Serang provinsi Banten, Rabu, 14 Mei 2025.

LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten Aminudin mengatakan, kami melakukan Aksi didepan kantor ATR/BPN kabupaten Serang ada dugaan mal administrasi, bahkan diduga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pegawai BPN dan tenaga honorer, kepada media kontras7. Rabu, 14 Mei 2025.

"Perihal Sertifikat yang ada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang masih banyak yang belum diserahkan kepada masyarakat selaku hak milik melalui program PTSL". Tegasnya.

Diketahui, anggaran program PTSL tahun 2018 – 2021 total pagu Rp.44 milyar lebih, dengan rincian BPN Kabupaten Serang dengan nilai pagu Rp.38 milyar lebih dan Kanwil BPN dengan nilai pagu Rp.6.730.200.181,-.

Aminudin menjelaskan, Berdasarkan kajian dan bukti-bukti yang kami dapati di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018-2021 dengan pagu sebesar Rp.38.029.718.000,-, namun hingga kini tahun 2025 sertifikat tak kunjung jadi.

Tahun 2018 untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 40.000 bidang

Tahun 2019, untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.8,7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 50.000 bidang

Tahun 2020, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu pengukuran dan pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.4,6 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 30.000 bidang

Tahun 2021, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu paket pengukuran pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.17,5 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 460.068 bidang

Aminudin dengan tegas mengatakan, jika orasinya tidak didengar dan tidak segera diselesaikan, maka akan ada aksi/orasi kembali dan tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kedepan, maka kami akan melakukan aksi kembali di kementrian ATR/BPN. Tandasnya.

Terima Suap Ratusan Juta. Eks Pejabat DLH Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun

By On Rabu, Mei 07, 2025

Pengadilan Negeri Tipikor Serang. 
Rabu. 7 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.

Dalam dakwaan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Mei 2025.

Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.

Perusahaan terdakwa  ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor : 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog). Ungkapnya.

Achmed menjelaskan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.

Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong. Ujarnya.

Achmad mengungkapkan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

"Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya. 

Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp. 373 juta dalam beberapa kali penyerahan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp. 373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.413.126.000.

Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu, dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun dan hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Tegasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *