Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sah, PWI Banten Tetapkan RA Sudrajat Sebagai Ketua PWI Kabupaten Lebak

By On Sabtu, Oktober 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cilegon - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menggelar rapat pleno di Gedung Journalist Boarding School Cilegon, Sabtu (11/10/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, secara resmi menetapkan RA Sudrajat sebagai Ketua PWI Kabupaten Lebak yang sah.

Penetapan ini dilakukan menyusul keputusan PWI Pusat yang sebelumnya telah menetapkan Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Provinsi Banten yang sah melalui rapat pleno di Gedung Dewan Pers pada 7 Oktober 2025 lalu.

“Dualisme kepemimpinan PWI telah berakhir, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk Kabupaten Lebak, Ketua PWI yang sah adalah RA Sudrajat, tidak ada nama lain,” tegas Rian Nopandra dalam sambutannya saat memimpin rapat pleno PWI Banten.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Dasar serta Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ia menegaskan pentingnya soliditas antar anggota dan sinergi dengan seluruh pihak dalam memajukan profesi jurnalistik di daerah.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Fokus kami adalah memperkuat peran PWI sebagai wadah profesionalisme wartawan serta menjaga marwah organisasi,” ujar RA Sudrajat.

Rapat pleno ini menjadi momentum penting bagi PWI Banten dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan kepemimpinan yang sah dan konsisten di seluruh tingkatan. 

Penetapan ini juga diharapkan dapat memperkokoh kebersamaan antar anggota dan meningkatkan kontribusi PWI terhadap pembangunan pers yang sehat, independen, dan beretika di Provinsi Banten.

Bongkar Rumah di Lapak Priuk Sukmajaya Cilegon, 2 Warga Tewas Tertimpa Runtuhan Tembok

By On Minggu, Agustus 24, 2025

Lokasi Pembongkaran Rumah di Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Kota Cilegon, Minggu, 24 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kampung Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Sebanyak tiga orang tertimpa reruntuhan tembok rumah yang sedang dibongkar. "Dari tiga korban tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar lapak, ketiga orang tersebut memang sedang melakukan pembongkaran bangunan yang masuk dalam area pembongkaran. Minggu, 24 Agustus 2025.

Aktivitas pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga berisiko tinggi jika struktur bangunan tidak diperhitungkan dengan baik.

"Mereka sedang bongkar rumah," ungkap salah satu warga setempat, Minggu (24/8/2025). 

Kesaksian ini menguatkan bahwa peristiwa mengenaskan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha membongkar bagian dinding rumah.

Adapun korban yang tertimpa reruntuhan diketahui bernama Jasim (60), Julkarim, dan Sujai (40). "Dua di antara mereka tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat."

Sementara korban meninggal adalah, Jasim (60) dan Sujai (40).

"Peristiwa ini terjadi di tengah proses penggusuran lahan di kawasan lapak Priuk Sukmajaya." 

Sebelumnya, pihak pemilik kuasa lahan telah memberikan tenggat waktu kepada warga untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum tim eksekusi turun langsung ke lapangan.

Sayangnya, proses pembongkaran mandiri yang dilakukan warga justru berujung petaka. 

Minimnya pengawasan teknis serta tidak adanya standar keamanan kerja menjadi faktor penyebab terjadinya musibah tersebut.

Musibah ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban terlihat dari salah seorang istri korban yang menangis histeris di lokasi kejadian.

Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Warga Lapak Priuk Cilegon Gugat Deni Juweni ( Ketua LSM BMPP Cilegon) Ke Pengadilan Negeri Serang

By On Kamis, Agustus 21, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah ±250 KK melakukan upaya hukum menggugat Deni Juweni (biasa disapa Abah Ketua LSM BMPP Kota Cilegon) yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa dari Pihak ke dua dari pemilik lahan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Team Kuasa hukum warga, Muhammad Ridwan,SH.MH. Agus Triyono SH. Dan Widada SH  mengatakan upaya hukum gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang  adalah Upaya Warga untuk mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deni Juweni Ketua LSM BMPP selaku yang mengaku mendapatkan surat perintah dari pihak kedua  dari pemilik tanah. Kepada Media Kontras7. Kamis, 21 Agustus 2025.

Sidang pertama telah di buka pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nomor perkara : 134/PDT.G/2025/PN.SRG.

Sidang pertama pihak tergugat Deni Juweni tidak hadir di wakili oleh kuasa hukum untuk dilakukan mediasi yang di pimpin oleh  mediator Pengadilan Negeri Serang  Bambang SH.MH dan ditunda pada sidang kedua Kamis, 28 Agustus 2025.

Kesepakatan Pihak penggugat (perwakilan Warga) dengan pihak tergugat (Deni Juweni)
di Kantor Polres Cilegon. 13 November 2024.

Pihak tergugat deni juweni diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan deni juweni pihak yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa lahan yang di saksikan oleh para pihak. Dan Perjanjian pun diketahui pihak kepolisian sebab  perjanjian tersebut dilakukan di Ruang Rapat Intelkam Kantor Polres Cilegon. Ungkapnya.


Isi dari surat kesepakatan "Pihak penggugat (Warga-red) dengan pihak tergugat (deni juweni-red) yang mengaku mendapatkan kuasa lahan sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan apa lagi Penggusuran rumah yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 yang di buat oleh tergugat (Deni Juweni) dari pihak yang mengaku mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi apapun secara resmi dan putusan musyawarah sesuai isi kesepakatan tersebut antara pemilik lahan dengan warga. Tutupnya.

Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Tagih Janji Wali Kota Cilegon

By On Kamis, Juli 31, 2025

Saat Pertemuan Wali Kota Cilegon, Robinsar beserta Jajarannya bersama Perwakilan Warga Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon, 
Kantor Wali Kota Cilegon,
Rabu, 16 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah 250 KK Menagih Janji Wali Kota Cilegon.

Sukarji bersama perwakilan masyarakat kampung Lapak Priuk Sukmajaya telah berkunjung ke Kantor Wali Kota Cilegon, dan Alhamdulillah diterima langsung oleh pak Robinsar selaku Walikota Cilegon. pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia, mengungkapkan kedatangannya mewakili masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah kepada pak Wali Kota Cilegon untuk membantu memfasilitasi atau mediasi kami sebagai Warga Kota Cilegon yang sudah menempati lahan tersebut sekitar 26 tahun dengan Pemilik tanah atau pihak yang mendapat kuasa langsung dari pemilik tanah, bukan pihak ke tiga" ungkapnya.

Warga menyadari hanya menempati lahan dengan cara menyewa. "Warga butuh dilindungi dalam hal pengosongan lahan ini, agar di lakukan secara kemanusiaan". Ungkapnya.

Sukarji mengatakan, saat ditemui dikantornya Pak Robinsar berjanji akan memfasilitasi kami warga dengan pemilik lahan atau pihak yang mendapat kuasa lahan, kami masih menunggu kabar baik atau kehadiran Pak Wali Kota Cilegon untuk membantu kami selaku masyarakat Kota Cilegon yang perlu di lindungi.

Muhammad Ridwan SH MM selaku Kuasa Hukum Warga Lapak Priuk Sukma jaya Kec Jombang Kota Cilegon, mengatakan, waktu kedatangan kami berdiskusi langsung direspon pak Wali Kota Cilegon sangat baik dan kita berdiskusi sekitar 1 Jam. Kepada awak Media kontras7. Kamis, 31 Juli 2025.

"Intinya Warga tetap patuh kepada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan pihak yang mendapatkan kuasa lahan yang di saksikan pihak kepolisian dan di laksanakan di Kantor Polres Cilegon." Ucapnya.

Kesepakatan Pihak ke Satu (perwakilan Warga) dengan pihak ke dua 
(yang mendapatkan kuasa lahan) 
di Kantor Polres Cilegon.

Isi dari surat kesepakatan "Pihak satu (Warga-red) dengan pihak ke dua (yang mendapatkan kuasa lahan) sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 dari pihak yang mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan warga. Tutupnya.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan Proyek Jembatan Aramco

By On Selasa, Juni 24, 2025

Dirlantas Polda Banten 
Kombes Pol Dr. Lenganek Mawardi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menanggapi dampak kemacetan akibat proyek pembangunan Jembatan Aramco Merak di Jalan Cikuasa Atas, yang sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas mulai dari Jalan Arteri Gerem Bawah hingga akses Gerbang Tol Merak arah Jakarta pada Senin malam (23/06/25).

Dalam hal ini Dirlantas Polda Banten Kombes Pol  Dr. Lenganek Mawardi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

“Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai upaya meminimalisir kemacetan, Kendaraan dari Pelabuhan Merak menuju Jakarta kami arahkan melalui Cikuasa Bawah lalu masuk ke Gerbang Tol Merak, sedangkan kendaraan dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak diarahkan keluar di Gerbang Tol Cilegon Barat, kemudian melalui Jalan Arteri Cikuasa Bawah menuju pelabuhan. Rekayasa ini kami lakukan untuk menghindari crossing di Pertigaan Gerem Bawah, tepatnya di depan Hotel Pesona Merak,” ucap Dirlantas Polda Banten. 

Proyek pembangunan Jembatan Aramco Merak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Ditjen Bina Marga diperkirakan berlangsung hingga 30 Juli 2025, dengan uji coba lalu lintas atau oven traffic pada tanggal 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah teknis dari BPTD Kelas II Banten. 

"Selain itu, kami juga mendukung langkah-langkah teknis dari BPTD Kelas II Banten, seperti pemasangan Variable Message Sign atau VMS di Exit Tol Cilegon Barat, serta pemberitahuan dari operator kapal kepada penumpang mengenai jalur keluar kendaraan berdasarkan golongan masing-masing," kata Dirlantas Polda Banten. 

Diakhir Dirlantas Polda Banten menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dan memahami situasi dengan mencari jalur alternatif selama masa pengerjaan. 

“Demi keselamatan dan kelancaran bersama, kami mohon kerja sama dan pengertian masyarakat untuk mencari jalur alternatif selama masa pengerjaan berlangsung,” pungkasnya.

Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polda Banten Tabur Bunga di Laut Merak

By On Senin, Juni 23, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Banten menggelar upacara tabur bunga di laut Merak pada Senin (23/06/2025). 

Tabur bunga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para pahlawan. Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki didampingi pejabat utama Polda Banten.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke-79. 

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan hari Bhayangkara ke-79 serta sebagai momentum meningkatkan kecintaan kita sebagai bangsa kepada tanah air. Pelaksanaan tabur bunga di laut ini mengingatkan kita kembali kepada jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa ini dari tangan para penjajah,” kata Hengki.

Selanjutnya Hengki berharap agar generasi muda bangsa ini dapat meneruskan perjuangan para pahlawan dengan menjaga keutuhan wilaya laut dengan baik, “Mari kita meneruskan perjuangan para pahlawan dengan menjaga dan merawat laut dengan tidak membuang sampah, tidak mencari ikan dengan menggunakan bom yang dapat merusak ekosistem yang ada,” ujarnya.

Terakhir Hengki berharap dengan kegiatan ini dapat mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

By On Selasa, Juni 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cilegon Polres Cilegon Banten melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam kasus ini, kedua pelaku adalah N dan SK.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25).

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

By On Senin, Juni 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06/25).

Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Fakta Penyidikan :

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

- Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

- Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

- Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

- Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

- 2 buah kunci kamar Hotel.

- 7 buah Handphone milik para pelaku.

- 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

- 1  buku tamu Hotel.

- 4 buah Bill Hotel.

Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. 

Kapolda Banten Bersama Gubernur Banten Terima 2.898 Taruna Latsitardanus XLV/2025

By On Senin, Juni 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cilegon - Kapolda Banten hadiri pelaksanaan upacara penyambutan kedatangan Latsitardanus XLV/2025 bertempat di pelabuhan Indah Kiat Cilegon pada Senin (02/06/25).

Kegiatan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Danjen Akmil Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wishu Graha, Gubernur Akpol Irjen Pol Midi Siswoko, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan PJU Polda Banten, Pangdam III Siliwangi.

Latsitarda ke-45 melibatkan total 2.898 peserta Taruna dari berbagai Sekolah Kedinasan yang siap mengabdi di seluruh wilayah di Provinsi Banten terdiri dari :

809 Taruna Akademi Militer (Akmil),

431 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL),

289 Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU),

451 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol),

200 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),

95 Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN),

200 Kadet Universitas Pertahanan (Unhan), dan 423 personel pendukung.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin. “Latsitarda Nusantara merupakan kegiatan rutin yang diikuti taruna akademi tingkat akhir sebelum akhirnya mereka dinyatakan lulus dan dilantik sebagai perwira TNI dan Polri,” katanya.

Suyudi menjelaskan bahwa seluruh peserta Latsitarda akan disebar untuk melaksanakan kegiatan dan merupakan bentuk pengabdian nyata Para Taruna kepada masyarakat. “Para peserta akan disebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk melaksanakan kegiatan fisik dan non-fisik yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata Para Taruna kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengetahuan territorial.

Suyudi juga berharap dari kegiatan tersebut mampu mewujudkan solidaritas dan harmonisasi antar sesama Taruna. “Kegiatan ini juga bersifat integratif, diharapkan mampu mewujudkan solidaritas dan harmonisasi antar sesama Taruna Akademi TNI, Taruna Akpol, Praja IPDN, dan perwakilan Mahasiswa serta masyarakat setempat,” harap Kapolda.

Dalam hal ini Kapolda Banten mengucapkan Selamat Melaksanakan Latihan Integrasi Taruna Nusantara XLV Tahun 2025 di Banten kepada seluruh peserta latihan, dengan harapan mereka dapat berbuat yang terbaik demi keberhasilan tugas dan nama baik Taruna

Dalam amanatnya Gubernur Banten mengatakan bahwa kegiatan tersebut mempunyai banyak manfaat untuk masyarakat.  “Kegiatan ini mempunyai peran dan berdampak positif bagi masyarakat,” kata Andra Soni.

Andra Soni memberikan pesan kepada seluruh peserta untuk menjalankan Latsitarda dengan baik. “Selamat mengikuti Latsitarda, jaga kesehatan, patuhi semua ketentuan yang berlaku, jangan membuat pelanggaran mengingat seluruh peserta sebentar lagi lulus dan wisuda, jaga etika dan sopan santun kepada masyarakat,” pesan Gubernur Banten.

Andra Soni berharap kepada seluruh Taruna peserta Latsitarda semoga bisa berikan pengabdian dan pembelajaran kepada masyarakat. “Semoga kelak kalian menjadi para pemimpin yang amanah dan penuh integritas, terus berikan pengabdian dan pembelajaran kepada masyarakat,” harapnya.

Ditpolairud Polda Banten Resmikan Kapal Patroli Cepat Terbaru

By On Senin, Juni 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Ditpolairud Polda Banten meresmikan nomor lambung kapal patroli cepat KP XXIII-2016 bertempat di Dermaga Ditpolairud Polda Banten pada Senin (02/06/25). 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, didampingi PJU Polda Banten. 

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan bahwa kapal tersebut akan memperkuat patroli di wilayah perairan strategis, terutama di sekitar Selat Sunda. “Kapal ini akan memperkuat patroli di wilayah perairan strategis, khususnya di sekitar Selat Sunda, dengan spesifikasi kecepatan tinggi dan perlengkapan navigasi modern,” ujar Kapolda Banten. 

Lanjut Kapolda Banten menjelaskan bahwa kapal patroli cepat KP XXIII-2016 merupakan bagian dari program peningkatan sarana operasional. “Kapal patroli cepat KP XXIII-2016 merupakan bagian dari program peningkatan sarana operasional Ditpolair yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan perairan dari ancaman seperti penyelundupan, perompakan, illegal fishing, hingga pelanggaran batas wilayah laut," jelas Kapolda Banten.

Diakhir Kapolda Banten berharap penambahan fasilitas yang ada dapat meningkatkan semangat personel dalam menjalankan tugas. “Saya berharap dengan adanya penambahan fasilitas bisa menambah semangat personel dalam pelaksanaan tugas,” tutup Kapolda Banten

Polres Cilegon Bersama Ormas dan Pengusaha Gelar Deklarasi Anti Premanisme

By On Jumat, Mei 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Kepolisian Resort Cilegon bersama Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Para pelaku industri untuk mendeklarasikan program Anti Premanisme dan menandatangani Pakta Integritas.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Wali Kota Cilegon Robinsar, Dandim 0623/Cilegon Letkol (Inf) Miftakhul Khoir, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Markas Komando Polres Cilegon, Jum’at 16 Mei 2025.

Dalam pernyataannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, pihaknya akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan adanya aksi premanisme tanpa pandang bulu. Tujuannya, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan mengerahkan personel Brimob Polri untuk mem-back up apabila ada tindakan-tindakan premanisme.

“Apabila terjadi premanisme yang ada di wilayah Cilegon, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara.

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait adanya calo yang mengiming-imingi warga bisa bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat harus menyetorkan uang tunai. “Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa melakukan penangkapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan 69 orang yang disinyalir merupakan premandan pelaku kejahatan lain yang telah meresahkan warga baik itu di pasar, hingga dibeberapa titik lokasi lainnya. Puluhan orang tersebut, saat ini telah diamankan dan dilakukan pembinaan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Cilegon Robinsar menyambut baik kegiatan deklarasi Anti Premanisme tersebut. Menurut Robinsar, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi dalam menjaga iklim investasi di Kota Cilegon.

Robinsar berharap, para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Cilegon untuk bisa lebih bijak dalam melibatkan para pengusaha lokal. 

“Kami yakin kok, warga Cilegon pengusaha Cilegon bisa bersaing yang penting diberi kesempatan, itu poinnya. Jadi tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada penekanan."tutupnya.

Viral ! Kadin Cilegon Diduga Minta Jatah Proyek 5 Triliun. Sekjend Untirta : Tugas Satgas Percepatan Investasi Tidak Dijalankan dengan Efektif

By On Rabu, Mei 14, 2025

Dadan Suryana, Sekjend Ikatan Alumni 
(IKA Untirta)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait Kadin Cilegon diduga minta jatah proyek Rp 5 Triliun tanpa lelang kepada pihak manajemen  PT. Chengda sebagai kontraktor utama pada pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA).

Dadan Suryana Sekjend Ikatan Alumni Untirta /IKA UNTIRTA) mengatakan, Insiden yang terjadi antara pengusaha lokal yg diwakili kadin kota cilegon, Hipmi & beberapa organisasi pengusaha dengan manajemen PT. Chengda  sebagai kontraktor utama pada pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA), disebabkan tidak berjalan efektifnya peran & fungsi Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2021, dimana di dalam Kepres itu sesungguhnya sudah jelas , salah satu tugas Satgas Percepatan Investasi yg tertuang didalam Pasal 4 huruf D, yaitu "Mempercepat pelaksanaan kerjasama antara invesor, usaha mikro, kecil & menengah / UMKM" kepada media kontras7.co.id, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam hal ini, pengusaha  lokal yg notabene adalah berada di level UMKM, selama ini tidak pernah difasilitasi untuk membangun kerjasama dengan investor yg masuk di wilayah mereka, sehingga mereka membangun komunikasi sendiri dengan caranya tanpa dibantu atau difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Satgas Percepatan Investasi

Maka, pertama, Aparat penegak hukum harus melihat secara utuh bahwa insiden ini juga tidak semata mata dipicu oleh pengusaha lokal yang ingin dapat proyek, atau dipicu dari sikap investor yg juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pengusaha lokal & UMKM, tetapi ini  disebabkan oleh lalainya Satgas Percepatan Investasi dalam memfasilitasi komunikasi untuk "mengawinkan" investor dengan UMKM, 

Kedua, atas insiden yang terjadi, sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum, apalagi pidana, maka Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berhati hati dalam menyakapi insiden yg terjadi, karana di dalam struktur Satgas Percepatan Investasi sendiri pada pasal 2 Kepres ini, Satgas di ketuai oleh Menteri Investasi , Wakil Ketua I adalah Wakil Jaksa Agung RI & Wakil Ketua II  adalah Wakapolri. 

Saya kira Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi yang pembentukan & pelaksanaan nya berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021.

Ketiga, bagi organisasi profesi pengusaha seperti Kadin & Hipmi ditingkat pengurus pusat juga agar bijak mengambil keputusan apalagi jika akan memberikan sanksi bagi anggotanya atau pengurus dibawahnya, karena bagaimanapun selama ini anggota kadin & hipmi di cilegon sudah sangat besar kiprah nya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Cilegon.

Sebaliknya, pengusaha lokal Cilegon juga, baik yg level UMKM atau yg besar, baik dari anggota Kadin atau Hipmi, harus merawat iklim investasi yg kondusif di wilayahnya, karena dengan masuknya investasi yg besar ke kota cilegon merupakan suatu berkah bagi pengusaha lokal yang tidak semua daerah bisa menikmatinya, jadikan kota cilegon sebagai kota yang ramah investasi, tentu di iringi dengan upaya peningkatan kapasitas kemampuan & permodalan agar bisa menjadi mitra investor yg sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi jangan juga maksa minta proyek dengan spesifikasi tertentu, dengan kerumitan tertentu, dengan modal tertentu yang sesungguhnya tidak mampu dikerjakan tapi memaksakan untuk dikerjakan, itu pasti akan menghambat proses pembangunan dan merugikan investor

Dan yang paling penting adalah jangan sampai insiden ini menjadikan kota cilegon mendapatkan label citra negatif dimata investor sehingga bisa mempengaruhi para investor lain baik dalam negeri atau asing yang berencana menginvestasikan modal nya untuk membangun usaha di kota cilegon kemudian membatalkan investasinya, itu tugas bersama, baik pengusaha lokal,  pemerintah & aparat penegak hukum serta masyarakat secara umum.

Terima Suap Ratusan Juta. Eks Pejabat DLH Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun

By On Rabu, Mei 07, 2025

Pengadilan Negeri Tipikor Serang. 
Rabu. 7 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.

Dalam dakwaan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Mei 2025.

Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.

Perusahaan terdakwa  ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor : 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog). Ungkapnya.

Achmed menjelaskan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.

Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong. Ujarnya.

Achmad mengungkapkan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

"Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya. 

Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp. 373 juta dalam beberapa kali penyerahan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp. 373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.413.126.000.

Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu, dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun dan hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Tegasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *