Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PAD Kota Serang Tembus Rp78,6 Miliar, Bapenda Gencarkan “Ketuk Pintu” dan Diskon Pajak

By On Rabu, April 29, 2026

Ilustrasi: Aktivitas pelayanan pajak daerah 
di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kabar soal pajak Kota Serang kali ini cukup menarik. Hingga 31 Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tercatat mencapai sekitar Rp78,66 miliar atau 19,11 persen dari target tahun ini sebesar Rp410,14 miliar.

Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah masih berada pada tren positif dan terus dikejar untuk mencapai target hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana, mengatakan bahwa capaian tersebut masih dalam kondisi baik dan terus dioptimalkan. Kepada Media. Selasa, 28 April 2026.

“Realisasi sampai 31 Maret 2026 sudah Rp78,66 miliar atau 19,11 persen. Ini terus kami dorong agar target bisa tercapai,” ujarnya.

Hingga periode tersebut, terdapat lima sektor pajak utama yang menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Serang, yaitu PBJT atas tenaga listrik, opsen BBNKB, PKB, BPHTB, serta PBJT atas makanan dan minuman.

Untuk mempercepat pencapaian target, Bapenda Kota Serang mengoptimalkan program jemput bola melalui “ketuk pintu”, yakni mendatangi langsung wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia juga memberikan insentif kepada masyarakat berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp50 ribu serta diskon 5 persen pembayaran pajak hingga Juni 2026.

“Program ini kami dorong agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Imam.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Jalan Kota Serang Dikebut, Pengawasan Jangan Sampai Kendor

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi: Proyek pembangunan jalan. Kecepatan pengerjaan harus diiringi pengawasan agar hasilnya kuat dan 
tidak cepat rusak.

KONTRAS7.CO.ID - Pembangunan jalan di Kota Serang saat ini terus dikebut di berbagai titik. Program ini penting dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Namun di tengah percepatan tersebut, pengawasan di lapangan diingatkan tidak boleh ikut melemah.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya soal cepat selesai, tetapi juga soal kualitas yang benar-benar terjaga.

“Saya mendukung pembangunan ini. Tapi jangan sampai karena mengejar cepat, pengawasan justru kendor,” ujarnya.

Ia menyebut, di lapangan masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari pengawasan yang belum maksimal, material yang perlu dipastikan sesuai spesifikasi, hingga kedisiplinan pekerja dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).

“Ini kelihatannya sederhana, tapi dampaknya besar ke kualitas jalan. Jangan sampai baru selesai, sudah mulai rusak,” tegasnya.

Menurutnya, karena proyek menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat, maka hasilnya juga harus benar-benar kembali dirasakan masyarakat.

“Kalau pakai uang rakyat, kualitasnya juga harus maksimal untuk rakyat,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dinas terkait untuk memperkuat pengawasan secara konsisten di lapangan.

“Pengawasan itu bukan pelengkap, tapi penentu. Di situlah kualitas dijaga,” ujarnya.

Kecepatan penting, tapi tanpa pengawasan yang kuat, kualitas bisa jadi taruhan.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Budi Rustandi Bawa Kota Serang Tembus 3 Besar Daya Saing, Lampaui Nasional

By On Rabu, April 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang mencatat prestasi membanggakan dengan masuk tiga besar Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional, dengan skor 4,08.

Capaian ini melampaui rata-rata Provinsi Banten (3,95) dan nasional (3,50), sekaligus menempatkan Kota Serang di posisi tiga besar, bersaing ketat dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

“Yang terpenting, hasil pembangunan harus dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh OPD untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan pelayanan demi kemajuan Kota Serang.

Modus Proyek Fiktif, Oknum Pejabat Pemkot Serang Tipu Anggota DPRD Kota Serang

By On Rabu, Oktober 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang, Much Adietya Lesmana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, di dakwa melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif yang berakibat kerugian sebesar Rp. 230 Juta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah menyatakan, dalam pembacaan dakwaannya, terjadi tindak pidana ini, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 230 juta. Media Kontras7. Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia, mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban di gedung DPRD Kota Serang, dalam sebuah rapat bersama komisi IV.

Pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban. Terdakwa membujuk saksi Muhammad Henry (korban-red) agar memberikan modal.

Proyek pemasangan paving blok di locus Perumahan umum cluster lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan nilai Rp. 150 Juta dan pengaspalan di perumahan umum Aqila residence, Desa pematang, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, senilai Rp. 50 juta, dengan menjanjikan keuntungan Rp. 50 juta dan penyelesaian pekerjaan dalam waktu 60 hari kalender.

Terdakwa menyakinkan korban dengan memberikan empat lembar Surat Penawaran Kerja (SPK), Tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

"Korban akhirnya percaya dan pada tanggal 9 Desember 2024, mentransfer ke rekening istri terdakwa ( Lies Lilian Rachman) sebesar Rp. 200 juta". Terdakwa dengan alasan untuk modal pekerjaan kembali meminta uang tambahan ke korban sebesar Rp. 30 juta.

"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengirimkan video dan foto progres pekerjaan",

Setelah menunggu 60 hari, korban menanyakan uang modal yang sudah diberikan dan keuntungan kepada terdakwa, terdakwa beralasan kedua proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang perumahan.

Korban merasa ada kejanggalan, langsung mengecek ke lokasi proyek dan menemukan bahwa kedua pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.

Dalam sidang, Fitriah menayangkan kepada terdakwa, dia mengakui mempergunakan uang sebesar Rp. 230 Juta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek.

Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa berdasarkan Pasal 378 pada dakwaan pertama, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana. 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tutupnya.

Pemerintah Kota Serang Telah Rehabilitasi Ratusan Rumah Terdampak Bencana dan Rumah Tidak Layak Huni

By On Kamis, Oktober 02, 2025

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Serang, Nofriady Eka Putra Kamis, 02 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah menyalurkan bantuan rehabilitasi ratusan rumah kepada warga Kota Serang yang terdampak bencana dan rumah tidak layak huni pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Serang, Nofriady Eka Putra, mengatakan, rumah masyarakat Kota Serang yang terdampak bencana telah kita bantu rehabilitasi dari target 59 rumah, sudah terealisasi sebanyak 57 rumah, sisa 2 rumah dan Rumah Tidak Layak Huni ada 63 rumah, terverifikasi ada 42 rumah, Kepada Media kontras7. Kamis, 02 Oktober 2025.

Dana bersumber dari APBD Pemerintah Kota Serang, Besaran bantuan untuk rumah terdampak bencana yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 17 juta untuk kerusakan sedang, "Bantuan berupa bahan material seharga Rp. 14,5 juta dan Rp. 2,5 juta untuk jasa tukang bangunan, sisanya swadaya warga". Ungkapnya.

Rumah Tidak Layak Huni diberikan bantuan sebesar Rp.20 juta untuk bahan material dan Rp. 2,5 juta untuk jasa tukang sisanya swadaya masyarakat.

Ia, menjelaskan, proses pengajuan rumah Terdampak Bencana melalui pihak Kelurahan setempat mengusulkan ke BPBD Kota Serang, selanjutnya akan memberikan surat rekomendasi ke kita untuk dibangun. "Tim dari DPRKP akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi rumah penerima bantuan." Ungkap Novri.

Berdasarkan data, didominasi rumah yang terdampak bencana ada di wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang. Kata Novri.

Tahun 2025 pengajuan rumah tidak layak huni ada 63 rumah berdasarkan hasil verifikasi lapangan berkurang hanya ada 42 rumah, "Calon penerima ada yang menolak, karena tanah masih milik keluarga bersama dan juga ada yang sudah pernah terima bantuan dari dinas sosial, maka kita batalkan, karena ada mekanisme melalui hibah bantuan sosial."

Dulu RTLH berdasarkan usulan, sekarang kita melakukan pendataan menyeluruh, mana yang di prioritaskan untuk dibangun dilihat kondisi, tergantung dari anggaran yang ada,  disesuaikan untuk bisa menyelesaikan berapa rumah yang bisa dibantu.

"Selama bulan September, tim telah lakukan pendataan RTLH, baru mencapai 4000 rumah,  itu baru satu bulan kita survey, nanti kita lakukan selama tiga bulan kedepan, pastinya akan makin banyak, tanpa anggaran, ya sesuai tugas fungsi kita aja."

Tahun 2025, anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp. 3,9 Milyar dan Peningkatan jalan sebesar Rp. 2,2 Milyar. "kita terima jalan perumahan dalam kondisi baik, di kita lebih banyak pemeliharaan jalan di perumahan, Kita kasih data juga ke Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk bantu juga jalan yang rusak, ya Pemprov Banten lebih banyak bantu pembangunan dalam peningkatan jalan.

"Penyelesaian jalan di Kawasan Kumuh tahun 2025, mayoritas pekerjaan jalan, anggaran Rp. 10 Milyar."

Kita lebih banyak program kegiatan bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk terdampak bencana, penyelesaian kawasan kumuh, RTLH.

Ia, berharap di tahun kedepan, ada penambahan anggaran khusus untuk penanganan kawasan kumuh, RTLH agar setiap tahun ada penyelesaian dan dapat tercapai sesuai target setiap tahunnya, walaupun penanganan kawasan kumuh bukan hanya program dari Pemkot Serang tapi Alhamdulillah dibantu juga oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah pusat. Tutupnya.

Infrastruktur Jalan di Kota Serang 88 Persen dalam Kondisi Mantap

By On Selasa, September 30, 2025

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Infrastruktur Jalan di Kota Serang, terbagi 3 kewenangan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang. "Pemerintah Kota Serang terbagi dalam 2 OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP)."

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, kewenangan DPUPR, diluar kawasan kumuh dan perumahan, "Jumlah panjang jalan di Kota Serang berdasarkan perubahan SK Wali Kota Serang terbaru tahun 2024 dari 208 km menjadi 412 km dalam kondisi mantap yah, mencapai 88 persen dari total 412 km sampai dengan Desember 2025. Kepada Media kontras7. Selasa, 30 September 2025.

Penggunaan Anggaran tahun 2025, untuk Infrastuktur jalan, meliputi pemeliharaan jalan sebesar Rp. 20 Milyar dan peningkatan jalan Rp. 25 Milyar. "Pelaksanaan pembangunan Infrastuktur jalan, menggunakan Hotmik, Betonisasi dan Paving Blok, untuk pemasangan Paving Blok sesuai kebutuhan, kajian itu tidak hanya lihat lokasi tetapi juga menentukan titik mana yang untuk bisa sebagai serapan air", Terang Iwan.

Untuk pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan di Kota Serang, melalui Pengajuan Musrenbang, Aspirasi DPRD, Masing-masing wilayah seperti Kelurahan dan Kecamatan, tetapi kita melihat dari skala prioritas terhadap kajian teknis dari internal DPUPR. Ujarnya.

"Mengingat kebutuhan infrastruktur jalan dengan ketersediaan anggaran tidak seimbang, sehingga kami melakukan kajian ulang mana yang lebih prioritas dari pengajuan atau program-program yang di ajukan kepada Pemerintah Kota Serang melalui DPUPR." Kata Iwan.

Kebutuhan untuk rencana kerja pemeliharaan jalan Rp. 20 Milyar peningkatan Rp. 210 Milyar baru mantap. Ungkapnya.

Ia, menegaskan, tidak semua pembangunan gedung milik Pemkot Serang menjadi kewenangan DPUPR, tegas Iwan.

Pembangunan Kondisi gedung milik Pemerintah Kota Serang, 40 persen dari kepemilikan Pemkot Serang yang menjadi kewenangan DPUPR. 

Tahun 2025, Ada beberapa Pembangunan gedung seperti Puskesmas yang di kerjakan oleh DPUPR, kecuali pembangunan gedung Puskesmas unyur dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan. Jelas Iwan.

Iwan, menambah, Pak Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini tidak membahas Anggaran Murni Tahun 2025, tidak pernah membahas karena, pak Budi Rustandi dilantik jadi Wali Kota Serang pada 20 Februari 2025, ya baru 7 bulan menjabat sedangkan Anggaran Murni dibahas tahun sebelumnya saat di Jabat Pak Nanang selaku Pj Wali Kota Serang.

Pak Budi Rustandi, baru membahas APBD Perubahan Tahun 2025 dan Anggaran Murni untuk Tahun 2026.

Program yang dilaksanakan pada anggaran Murni tahun 2025 itu berdasarkan pembahasan Pj Wali Kota Serang bukan saat pak Budi menjabat Wali Kota Serang. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *