Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Normalisasi Kali Parung Dilakukan, Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan

By On Selasa, September 15, 2026

Pekerja melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kota Serang, 
Selasa (15/9/2026).

Kontras7.co.id – KOTA SERANG | Menghadapi musim penghujan, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pengerukan dilakukan untuk mengurangi sedimentasi dan hambatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir. Pekerjaan di Kali Parung mencakup sekitar satu kilometer.

Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSC3, Agnes Yustikarini, mengatakan normalisasi juga dilakukan di sejumlah sungai lainnya, seperti Sungai Ciwaka, Cibanten, Padek dan kawasan Karangantu.

“Selain pekerjaan di Kali Parung dan Sungai Ciwaka ini, kita juga ada pekerjaan di Sungai Cibanten, Sungai Padek, dan sungai di Karangantu,” ujar Agnes saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi, Selasa (15/9/2026).

Berdampak Langsung ke Permukiman Warga

Budi mengatakan penanganan Kali Parung menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko banjir. Sebab, aliran sungai tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, hingga lahan pertanian.

“Ini menjadi permasalahan bersama terkait penanganan banjir karena sebentar lagi masuk musim penghujan,” kata Budi.

Selain normalisasi, Pemkot Serang juga mengusulkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kawasan Perumahan Grand Sutera yang berada di sekitar aliran Sungai Ciwaka.

Menurut Budi, penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan menjadi sejumlah prioritas Pemkot Serang di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pengerukan dan pembersihan Kali Parung ditargetkan selesai sekitar 10 hari kerja.

“Pengerjaannya tidak lama, diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir terjadinya persoalan genangan atau banjir ketika memasuki musim penghujan nanti,” ujarnya.

Iwan menyebut terdapat sekitar lima hingga enam sungai di Kota Serang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penanganannya dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Beberapa di antaranya Sungai Cibanten, Kali Parung, Sungai Ciwaka, Kali Padek, Kali Sultan, serta kawasan Sukadana dan Bendung Karet.

Namun, pekerjaan di sejumlah lokasi masih menghadapi kendala akses. Salah satunya karena adanya bangunan di sekitar bantaran sungai yang membuat alat berat sulit mencapai titik pengerjaan.

Selain sedimentasi dan tumbuhan liar, sampah yang masuk ke aliran sungai juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Ke depan, sungai harus benar-benar bersih dari halangan agar aliran air dari hulu ke hilir bisa lancar tanpa kendala,” tandas Iwan.

Pembangunan Sekolah Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya yang Harus Menjawab?

By On Senin, September 14, 2026

Ilustrasi pembangunan sekolah dan aktivitas peliputan media dalam pengawasan publik.

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN - Pembangunan sekolah merupakan bagian dari kepentingan publik. Ketika ada pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara, wajar jika masyarakat ingin mengetahui bagaimana prosesnya berjalan.

Pengawasan publik juga merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Wartawan, LSM, organisasi masyarakat maupun masyarakat umum memiliki ruang untuk bertanya dan mencari informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bagi pers, hal tersebut juga memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, bertanya dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan sekolah bukan persoalan yang perlu diperdebatkan. Itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik ketika menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang juga perlu dipahami bersama. Ketika pertanyaannya sudah masuk ke urusan tertentu, siapa sebenarnya yang paling tepat memberikan jawaban?

Sebab, tidak semua pertanyaan memiliki sumber jawaban yang sama.

Kalau yang ditanyakan berkaitan dengan program sekolah, kegiatan belajar mengajar, kondisi siswa, kebutuhan sarana pendidikan, KIP, BOS, maupun program lain yang memang dilaksanakan di sekolah, tentu pihak sekolah merupakan tempat yang tepat untuk dimintai penjelasan.

Kepala sekolah atau pihak sekolah dapat memberikan informasi sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan menjadi tanggung jawabnya.

Begitu pula ketika masyarakat ingin mengetahui bagaimana sebuah program pendidikan dilaksanakan di sekolah. Informasi tersebut memang lebih tepat diperoleh dari pihak sekolah agar penjelasannya sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan di lapangan.

Berbeda halnya ketika pertanyaan sudah masuk ke teknis pembangunan.

Jika yang ditanyakan menyangkut RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, gambar teknis, progres pekerjaan, kontrak atau pelaksanaan konstruksi, tentu dibutuhkan jawaban dari pihak yang memang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis atas pekerjaan tersebut.

Bukan berarti kepala sekolah tidak boleh memberikan informasi. Tentu boleh.

Namun, kepala sekolah tidak harus menjelaskan sesuatu yang memang berada di luar bidang teknis yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk urusan konstruksi, ada pihak yang mengerjakan, mengawasi, merencanakan atau secara teknis bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Dengan begitu, pertanyaan publik tetap terjawab, tetapi jawaban datang dari sumber yang memang memahami persoalannya.

Pertanyaan tentang program dan kegiatan sekolah, silakan ditanyakan kepada pihak sekolah. Pertanyaan tentang teknis pembangunan, lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis.

Pembagian seperti ini bukan untuk membatasi siapa pun dalam bertanya. Justru agar informasi yang diperoleh masyarakat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan berarti sekolah harus menutup diri. Bukan pula berarti wartawan, LSM, ormas atau masyarakat tidak boleh datang dan bertanya.

Masyarakat tetap berhak mengetahui bagaimana program pendidikan maupun pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan.

Yang perlu diperhatikan adalah jenis pertanyaannya dan siapa yang paling tepat memberikan jawabannya.

Sekolah pada dasarnya adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab mengajar, sementara kepala sekolah mengelola satuan pendidikan dan memastikan kegiatan sekolah berjalan dengan baik.

Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan tetap penting, tetapi cara dan jalurnya juga perlu diperhatikan. Jangan sampai kepala sekolah atau guru harus menjelaskan hal-hal teknis yang sebenarnya berada di luar bidang tugas mereka, apalagi jika proses tersebut dilakukan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Hal yang sama berlaku dalam pembangunan fasilitas publik lainnya. Ketika menyangkut pekerjaan konstruksi, tentu ada pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pihak pemerintah yang menangani bidang teknis sesuai struktur dan jenis pekerjaannya.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Pengawasan publik tetap berjalan. Pers tetap menjalankan fungsi kontrol. Masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi. Sementara sekolah dapat tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan mengenai siapa yang boleh bertanya, tetapi siapa yang paling tepat menjawab pertanyaan tersebut.

Dengan jalur informasi yang jelas, pengawasan tetap berjalan, transparansi tetap terjaga, dan kegiatan belajar mengajar juga tidak terganggu.

Ini bukan soal membatasi kontrol publik.

Justru sebaliknya, ini tentang bagaimana kontrol publik dilakukan dengan cara yang tepat, sehingga informasi yang diperoleh benar-benar jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebab pembangunan sekolah bukan hanya soal bangunan yang berdiri.

Di baliknya ada anggaran publik, ada proses pekerjaan, ada tanggung jawab teknis, dan yang paling utama, ada kepentingan anak-anak untuk mendapatkan tempat belajar yang aman dan layak.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun sebagai edukasi publik untuk mendorong keterbukaan informasi, ketepatan dalam penyampaian informasi, serta tata kelola yang baik dan transparan dalam pelaksanaan program pendidikan maupun pembangunan fasilitas publik.

KONTRAS7 — BERITA AKTUAL DAN AKURAT

Serahkan Pekerjaan kepada Ahlinya, Setiap Dinas Idealnya Fokus pada Tupoksi

By On Rabu, Juli 01, 2026

Ilustrasi pembangunan gedung sekolah sebagai contoh pekerjaan konstruksi 
yang memerlukan kompetensi teknis 
sesuai bidangnya.

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pembagian tugas sesuai kompetensi merupakan salah satu kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, pembangunan yang berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin optimal. Setiap perangkat daerah idealnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

Pemerhati kebijakan publik Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya memperkuat efektivitas pemerintahan di Kota Serang, alangkah baiknya pekerjaan yang bersifat teknis konstruksi dipercayakan kepada perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai contoh, pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah serta pekerjaan sarana dan prasarana yang bersifat konstruksi alangkah baiknya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dengan demikian, Dinas Pendidikan dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas tenaga pendidik, prestasi peserta didik, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ujar Arie.

Menurutnya, prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada sektor kesehatan. Dinas Kesehatan diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sementara pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan dinas teknis dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, serahkan pekerjaan kepada ahlinya. Ketika setiap perangkat daerah fokus pada tugas pokok dan fungsinya, kualitas pembangunan akan semakin baik, pelayanan publik semakin optimal, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya," tegas Arie.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah, Arie menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Wali Kota Serang sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penguatan pembagian tugas sesuai tugas pokok, fungsi, dan kompetensi masing-masing perangkat daerah.

PAD Kota Serang Tembus Rp78,6 Miliar, Bapenda Gencarkan “Ketuk Pintu” dan Diskon Pajak

By On Rabu, April 29, 2026

Ilustrasi: Aktivitas pelayanan pajak daerah 
di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kabar soal pajak Kota Serang kali ini cukup menarik. Hingga 31 Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tercatat mencapai sekitar Rp78,66 miliar atau 19,11 persen dari target tahun ini sebesar Rp410,14 miliar.

Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah masih berada pada tren positif dan terus dikejar untuk mencapai target hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana, mengatakan bahwa capaian tersebut masih dalam kondisi baik dan terus dioptimalkan. Kepada Media. Selasa, 28 April 2026.

“Realisasi sampai 31 Maret 2026 sudah Rp78,66 miliar atau 19,11 persen. Ini terus kami dorong agar target bisa tercapai,” ujarnya.

Hingga periode tersebut, terdapat lima sektor pajak utama yang menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Serang, yaitu PBJT atas tenaga listrik, opsen BBNKB, PKB, BPHTB, serta PBJT atas makanan dan minuman.

Untuk mempercepat pencapaian target, Bapenda Kota Serang mengoptimalkan program jemput bola melalui “ketuk pintu”, yakni mendatangi langsung wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia juga memberikan insentif kepada masyarakat berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp50 ribu serta diskon 5 persen pembayaran pajak hingga Juni 2026.

“Program ini kami dorong agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Imam.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Jalan Kota Serang Dikebut, Pengawasan Jangan Sampai Kendor

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi: Proyek pembangunan jalan. Kecepatan pengerjaan harus diiringi pengawasan agar hasilnya kuat dan 
tidak cepat rusak.

KONTRAS7.CO.ID - Pembangunan jalan di Kota Serang saat ini terus dikebut di berbagai titik. Program ini penting dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Namun di tengah percepatan tersebut, pengawasan di lapangan diingatkan tidak boleh ikut melemah.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya soal cepat selesai, tetapi juga soal kualitas yang benar-benar terjaga.

“Saya mendukung pembangunan ini. Tapi jangan sampai karena mengejar cepat, pengawasan justru kendor,” ujarnya.

Ia menyebut, di lapangan masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari pengawasan yang belum maksimal, material yang perlu dipastikan sesuai spesifikasi, hingga kedisiplinan pekerja dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).

“Ini kelihatannya sederhana, tapi dampaknya besar ke kualitas jalan. Jangan sampai baru selesai, sudah mulai rusak,” tegasnya.

Menurutnya, karena proyek menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat, maka hasilnya juga harus benar-benar kembali dirasakan masyarakat.

“Kalau pakai uang rakyat, kualitasnya juga harus maksimal untuk rakyat,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dinas terkait untuk memperkuat pengawasan secara konsisten di lapangan.

“Pengawasan itu bukan pelengkap, tapi penentu. Di situlah kualitas dijaga,” ujarnya.

Kecepatan penting, tapi tanpa pengawasan yang kuat, kualitas bisa jadi taruhan.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Budi Rustandi Bawa Kota Serang Tembus 3 Besar Daya Saing, Lampaui Nasional

By On Rabu, April 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang mencatat prestasi membanggakan dengan masuk tiga besar Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional, dengan skor 4,08.

Capaian ini melampaui rata-rata Provinsi Banten (3,95) dan nasional (3,50), sekaligus menempatkan Kota Serang di posisi tiga besar, bersaing ketat dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

“Yang terpenting, hasil pembangunan harus dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh OPD untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan pelayanan demi kemajuan Kota Serang.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *