Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Kantor DPD RI di Kota Serang

By On Rabu, Agustus 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Sekjen DPD RI Komjen Pol. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

Kapolda Banten mengatakan pembangunan kantor DPD RI menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat. Polda Banten, kata Hengki, siap menjaga situasi keamanan agar proses pembangunan berjalan aman dan lancar.

Ia berharap gedung tersebut segera rampung sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas DPD RI sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

Groundbreaking Kantor DPD RI, Andra Soni Harap Sinergi Daerah dan Pusat Makin Kuat

By On Rabu, Agustus 05, 2026

 

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Banten resmi dimulai. Momen groundbreaking yang digelar di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8/2026), dihadiri Gubernur Banten Andra Soni.

Dalam sambutannya, Andra mengatakan kehadiran kantor DPD RI di Banten diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan lembaga, tetapi juga menjadi tempat memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat.

Ia menilai keberadaan para anggota DPD RI asal Banten memiliki peran penting untuk membawa berbagai kebutuhan daerah agar mendapat perhatian pemerintah pusat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI perlu terus diperkuat.

Pada kesempatan tersebut, Andra juga menyoroti rencana pelebaran Jalan Nasional Bojonegara. Menurutnya, peningkatan kapasitas jalan sudah menjadi kebutuhan seiring berkembangnya kawasan industri dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dokumen perencanaan sebagai bentuk kesiapan jika usulan itu mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Andra berharap pembangunan Kantor DPD RI Provinsi Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat upaya bersama dalam mendorong pembangunan di Banten.

Pemprov Banten Siap Hadapi Penilaian Ombudsman

By On Selasa, Agustus 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap mengikuti Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan capaian predikat pelayanan publik yang tinggi tidak boleh membuat seluruh jajaran pemerintah berpuas diri.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan penilaian terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Provinsi Banten.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penilaian maladministrasi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, hasil penilaian diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi menyebut seluruh kepala daerah dan instansi di Banten telah menyatakan komitmen mendukung proses penilaian dengan menyiapkan data, dokumen, serta kebutuhan verifikasi lapangan. Penilaian ini, kata dia, bukan sekadar menentukan peringkat, melainkan menjadi evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas.

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, sedangkan hasilnya akan diumumkan pada Desember mendatang.

Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

By On Selasa, Agustus 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (4/8/2026). Menurut Andra Soni, pemerintah daerah akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan optimal.

Andra menegaskan Program MBG tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan, tetapi bertujuan memenuhi kebutuhan gizi seimbang bagi anak-anak guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten Ida Wahyuni mengapresiasi dukungan Pemprov Banten terhadap program tersebut. Hingga saat ini, lebih dari tiga juta masyarakat Banten telah menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis melalui 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

Bupati Serang Pastikan Mitigasi Kekeringan Terus Dilakukan di Wilayah Terdampak

By On Selasa, Agustus 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan Pemerintah Kabupaten Serang terus melakukan mitigasi di wilayah yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah usai memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, berdasarkan informasi BMKG, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga beberapa bulan ke depan sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini.

Ratu Zakiyah mengatakan penyaluran bantuan air bersih terus dilakukan melalui koordinasi dengan BPBD, Pemerintah Provinsi Banten, TNI, Polri, serta sejumlah perusahaan penyedia air. Sejumlah wilayah di Serang Utara menjadi prioritas penanganan, sementara Kecamatan Baros dan Petir juga mulai mendapat perhatian karena mengajukan permohonan bantuan air bersih.

Selain membahas penanganan kekeringan, rapat Forkopimda juga membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalur Serang–Bojonegara–Pulo Ampel. Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar aturan jam operasional kendaraan angkutan berat dipatuhi demi mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Digital 2026 Dimulai, Kepuasan Masyarakat Kini Jadi Tolok Ukur Utama Pelayanan Publik

By On Selasa, Juli 28, 2026

 

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pemerintah resmi memasuki era baru transformasi digital. Mulai tahun 2026, ukuran keberhasilan pelayanan publik tidak lagi ditentukan oleh banyaknya aplikasi atau tingkat kematangan sistem, melainkan dari tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Perubahan tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Digital yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kota Serang di Co-Work Space (CWS) Diskominfo Kota Serang, Selasa (28/7/2026).

Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah sistem evaluasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi). Perubahan ini menandai bergesernya paradigma pelayanan publik dari sekadar membangun sistem digital menjadi menghadirkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Kepala Diskominfo Kota Serang, Tri Ningsih, membuka kegiatan didampingi Kepala Bidang Layanan E-Government, Siti Rohimah.

Dalam sambutannya, Tri Ningsih menegaskan bahwa Pemerintah Digital membawa perubahan besar dalam cara pemerintah membangun pelayanan publik.

"Jika selama ini evaluasi SPBE lebih menitikberatkan pada kebijakan, tata kelola, dan tingkat kematangan sistem, maka Pemerintah Digital hadir dengan fokus baru, yakni bagaimana layanan digital benar-benar diterapkan, terintegrasi, memberikan manfaat nyata, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut transformasi tersebut sebagai perubahan dari "Siap Digital" menuju "Bermanfaat Digital".

Menurutnya, keberhasilan pemerintah kini tidak lagi ditentukan oleh banyaknya aplikasi yang dimiliki, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh layanan yang cepat, aman, terintegrasi, dan berkualitas.

"Melalui Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, pemerintah ingin memastikan transformasi digital benar-benar menghasilkan dampak nyata, mempercepat pelayanan publik, mengurangi birokrasi, dan mendukung target pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Kota Serang, Siti Rohimah, menjelaskan bahwa instrumen evaluasi kini disederhanakan dari 47 indikator menjadi 20 indikator yang terbagi dalam sembilan aspek utama.

Menariknya, kepuasan pengguna layanan digital memperoleh bobot penilaian tertinggi, yakni 25 persen. Artinya, pengalaman masyarakat dalam menggunakan layanan pemerintah kini menjadi indikator utama keberhasilan transformasi digital.

"Evaluasi Pemerintah Digital tidak hanya menilai teknologi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun kolaborasi lintas perangkat daerah," ungkapnya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang dipimpin Sekretaris Daerah serta Tim Asesor Internal yang bertugas menyiapkan seluruh proses evaluasi.

Rangkaian Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 dimulai dengan sosialisasi pada 25–26 Juni 2026, dilanjutkan penilaian mandiri pada 29 Juni–7 Agustus 2026, penilaian dokumen pada 14 Agustus–11 September 2026, wawancara pada 21–30 September 2026, dan visitasi pada 1–30 Oktober 2026.

Melalui transformasi ini, Pemerintah Kota Serang berharap seluruh layanan digital semakin terintegrasi, aman, efisien, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan lagi banyaknya aplikasi yang dimiliki, tetapi seberapa besar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. (Redaksi Kontras7)

Ketua Komisi II Kritik Mental Kerja ASN: Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 


JAKARTA, Kontras7 - Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. "Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya. Di hadapan Rini, ia juga menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta. "Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujar Rifqi.

Revisi UU ASN Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja.

 "Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi. 

Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya. 

Ia menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya. 

"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi. 

Capaian Reformasi Birokrasi Dalam rapat kerja tersebut, Rini melaporkan bahwa reformasi birokrasi dalam skala nasional pada 2025 meningkat menjadi 73,37, dari 71,92 pada 2024.

Kemudian untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), angkanya turun dari 64,55 pada 2024 menjadi 66,42 pada 2025.

"SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya masih tidak terlalu baik," ujar Rini. 

Selain itu, indeks kepuasan masyarakat nasional meningkat dari 88,9 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Sedangkan skor indeks pelayanan publik sebesar 4.02 (2024) menjadi 4,04 (2025).


Sumber : Kompas.Com


Serahkan Pekerjaan kepada Ahlinya, Setiap Dinas Idealnya Fokus pada Tupoksi

By On Rabu, Juli 01, 2026

Ilustrasi pembangunan gedung sekolah sebagai contoh pekerjaan konstruksi 
yang memerlukan kompetensi teknis 
sesuai bidangnya.

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pembagian tugas sesuai kompetensi merupakan salah satu kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, pembangunan yang berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin optimal. Setiap perangkat daerah idealnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

Pemerhati kebijakan publik Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya memperkuat efektivitas pemerintahan di Kota Serang, alangkah baiknya pekerjaan yang bersifat teknis konstruksi dipercayakan kepada perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai contoh, pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah serta pekerjaan sarana dan prasarana yang bersifat konstruksi alangkah baiknya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dengan demikian, Dinas Pendidikan dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas tenaga pendidik, prestasi peserta didik, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ujar Arie.

Menurutnya, prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada sektor kesehatan. Dinas Kesehatan diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sementara pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan dinas teknis dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, serahkan pekerjaan kepada ahlinya. Ketika setiap perangkat daerah fokus pada tugas pokok dan fungsinya, kualitas pembangunan akan semakin baik, pelayanan publik semakin optimal, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya," tegas Arie.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah, Arie menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Wali Kota Serang sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penguatan pembagian tugas sesuai tugas pokok, fungsi, dan kompetensi masing-masing perangkat daerah.

Bapenda Kota Serang Buka Layanan PBB-P2 di Taman Alam Lestari, Warga Antusias Manfaatkan Jemput Bola

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Mobil pelayanan Bapenda Kota Serang melayani warga dalam program jemput bola PBB-P2 di Perumahan Taman Alam Lestari, Sabtu (20/6/2026)

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menggelar program jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Perumahan Taman Alam Lestari, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/6/2026).

Program tersebut disambut antusias warga yang memanfaatkan kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Kehadiran petugas dan mobil pelayanan di lingkungan perumahan dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus menghemat waktu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, mengatakan layanan jemput bola merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui pelayanan langsung di lingkungan warga, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Dengan cara ini, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif,” ujar Rizki.

Menurutnya, pendekatan pelayanan langsung ke kawasan permukiman menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan perpajakan daerah. Selain mempermudah masyarakat, program tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kami hadirkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Bapenda Kota Serang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan jemput bola di berbagai wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bapenda Kota Serang Jemput Bola PBB ke Kelapa Gading Banjar Agung, Layanan Masuk ke Kawasan Warga

By On Minggu, Juni 14, 2026

Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (14 Juni 2026).

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin dekat dengan warga. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menghadirkan program Layanan Dekat Rumah (LDR) di lingkungan Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (14 Juni 2026).

Berbeda dari pola layanan di kantor, kali ini Bapenda membawa langsung layanan pajak ke kawasan permukiman warga untuk mempermudah akses pembayaran dan administrasi PBB tanpa harus datang ke pusat pelayanan.

Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran PBB, pembetulan data, mutasi, hingga pembuatan objek pajak baru yang seluruh prosesnya dilakukan di lokasi kegiatan.

Program ini menjadi bagian dari percepatan pelayanan publik yang diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke lingkungan perumahan warga.

Di tengah kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, menegaskan bahwa pola jemput bola menjadi strategi penting dalam memastikan pelayanan pajak benar-benar hadir di tengah masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak sempat datang ke kantor, sehingga kami hadir langsung agar semua tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pola layanan ini juga terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Alhamdulillah program ini berjalan efektif dan efisien. Harapannya terus berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan dan penerimaan PBB di Kota Serang,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program ini merupakan implementasi kebijakan Wali Kota Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia dalam memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan langsung menyentuh kebutuhan warga di lapangan.

Perebutan Kursi Sekda Lebak Dimulai, Publik Soroti Pentingnya Transparansi Seleksi Tiga Kandidat

By On Minggu, Juni 14, 2026

Kantor Sekretariat Daerah 
Kabupaten Lebak Banten.

KONTRAS7.CO.ID - LEBAK, Minggu,14 Juni 2026 - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak mulai menjadi perhatian publik setelah muncul tiga nama pejabat yang mendaftar dalam bursa jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Plt Kepala BKD Kabupaten Lebak, sebagaimana dikutip dari salah satu media lokal, menyebut terdapat tiga pejabat yang telah mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan Sekda Lebak.

Ketiga kandidat tersebut yakni Penjabat (Pj) Sekda sekaligus Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak Alkadri, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Rusito.

Dinamika seleksi jabatan Sekda ini dinilai menjadi perhatian publik mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang menentukan arah jalannya birokrasi pemerintahan daerah.

Ketua Ormas Badak Satria Banten sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, saat dikonfirmasi Kontras 7, menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif, dan berbasis integritas.

Ia menilai jabatan Sekda merupakan motor penggerak utama birokrasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menentukan efektivitas jalannya pemerintahan.

“Sekda itu panglima ASN. Karena itu proses seleksi harus benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan proses menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau prosesnya tidak terbuka, kepercayaan publik bisa turun. Yang dipilih harus benar-benar yang paling layak,” tegasnya.

Diskominfo Kota Serang Perkuat Layanan RABEG, Respons Aduan Warga Jadi Prioritas

By On Kamis, Juni 11, 2026

Diskominfo Kota Serang menggelar 
rapat koordinasi bersama admin 
perangkat daerah guna memperkuat layanan RABEG dan meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat.

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG, Kamis,11 Juni 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang terus memperkuat peran Reaksi Atas Berita Warga (RABEG) sebagai instrumen percepatan tindak lanjut aduan masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan admin perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kegiatan tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan RABEG sekaligus penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat, tepat, dan terukur.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme penanganan laporan warga, mulai dari alur disposisi, kecepatan respons, hingga pelaporan tindak lanjut dari masing-masing perangkat daerah.

Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, Diskominfo Kota Serang berharap kualitas pelayanan publik berbasis aduan masyarakat dapat terus meningkat. RABEG diharapkan tidak hanya menjadi sarana menerima laporan warga, tetapi juga menjadi instrumen koordinasi yang mampu mendorong penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik secara efektif.

Selain menjadi wadah evaluasi, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi seluruh admin perangkat daerah agar penanganan laporan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.

Diskominfo Kota Serang menegaskan bahwa respons terhadap aduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

PDAM Kota Serang Siapkan Lonjakan Hingga 100 Liter per Detik untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Kota

By On Selasa, Juni 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Serang menyiapkan penguatan kapasitas layanan air bersih hingga 100 liter per detik untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat Kota Serang seiring pertumbuhan wilayah dan perkembangan aktivitas di daerah.

Direktur PDAM Kota Serang, Arif Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan bersama konsorsium yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Banten, yakni PT Krakatau Tirta Industri, Chandra Asri, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, terkait proyeksi kebutuhan air bersih di Kota Serang.

“Pagi tadi kami melakukan rapat pembahasan dengan konsorsium terkait proyeksi kebutuhan air bersih untuk Kota Serang. Kebutuhan diproyeksikan sekitar 60 liter per detik dan dapat meningkat hingga 100 liter per detik ke depan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan masyarakat serta dukungan terhadap perkembangan wilayah dan aktivitas ekonomi di Kota Serang, sehingga diperlukan kesiapan kapasitas layanan sejak dini.

“Kami harus memastikan kapasitas layanan siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah ke depan,” katanya.

Arif menambahkan, PDAM Kota Serang berkomitmen menjaga keseimbangan layanan agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan.

“Visi kami adalah memperkuat layanan air bersih secara profesional dan berkelanjutan untuk masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Pohon Mengancam Pengguna Jalan dan Jaringan Listrik, Kelurahan Dalung Bergerak Cepat Bersama PLN

By On Selasa, Juni 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Selasa,9 Juni 2026 - Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, bersama PLN melakukan penebangan dan perapihan pohon yang berada di sepanjang jalan raya wilayah Kelurahan Dalung.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah gangguan terhadap jaringan listrik. Sejumlah pohon diketahui telah condong ke badan jalan dan rantingnya mendekati instalasi kabel listrik milik PLN sehingga berpotensi menimbulkan risiko, terutama saat cuaca ekstrem.

Sekretaris Lurah Dalung, Ubed, mengatakan penanganan pohon dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat dan ketertiban lingkungan.

"Kami bersama PLN melakukan penebangan dan perapihan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu jaringan listrik. Langkah ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat hujan deras dan angin kencang," ujarnya.

Menurut Ubed, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang mendorong seluruh aparatur pemerintah hingga tingkat kelurahan untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.

"Kami terus berupaya mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, berbagai potensi gangguan terhadap keselamatan maupun kenyamanan warga harus segera ditangani melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN," katanya.

Ia menambahkan, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena itu, warga diharapkan dapat segera melaporkan apabila menemukan pohon, fasilitas umum, atau kondisi lingkungan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kelurahan Dalung berharap lingkungan yang aman, tertata, bersih, dan nyaman dapat terus terwujud sejalan dengan program Pemerintah Kota Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat.

Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Diskominfo Kota Serang Dipercaya Jadi Petugas Upacara Harkitnas 2026

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang sukses menjalankan tugas sebagai petugas upacara pada peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Barat Kota Serang, Rabu (20/5/2026).

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, jajaran Dinas Kominfo Kota Serang dipercaya mengisi sejumlah posisi penting, mulai dari komandan upacara, pembaca Pancasila, pembaca UUD 1945, pembaca Panca Prasetya KORPRI, hingga pembaca doa.

Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Asep Setiawan, mengapresiasi seluruh pegawai yang telah menjalankan tugas dengan baik sehingga seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib, khidmat, dan lancar.

“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong transformasi digital bagi kemajuan Kota Serang,” ujarnya.

Tahun ini, Harkitnas mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” yang menitikberatkan pada semangat kebangkitan nasional melalui penguatan kolaborasi dan inovasi di era digital.

Sejalan dengan tema tersebut, Dinas Kominfo Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui penyebaran informasi publik yang cepat, transparan, dan akurat.

Keberhasilan menjalankan tugas sebagai petugas upacara diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Dinas Kominfo Kota Serang untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung kegiatan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

By On Selasa, Mei 19, 2026

Ilustrasi persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/5/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Arie Budiarto warga Kota Serang melalui kuasa hukumnya Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., terhadap Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, dalam persidangan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penerimaan penyempurnaan gugatan tersebut merupakan penegasan redaksional untuk memperjelas konstruksi hukum dan subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan diduga tindakan pribadi yang dilakukan oleh Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, sebagaimana telah disampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026.

Penggugat juga menyampaikan keberatan terkait pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan alasan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan jabatan. Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Selain itu, kuasa hukum penggugat turut menegaskan kembali surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara tidak menyampaikan keberatan dan menerima penyempurnaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dengan tidak adanya keberatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang akan memasuki tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Penggugat Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas proses persidangan yang berjalan, termasuk diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pemkot Serang Tegaskan Ranperda PUK Masih Tahap Pembahasan Internal

By On Senin, Mei 18, 2026

Ilustrasi: sekretariat daerah kota serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Senin 18 Mei 2026 - Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) saat ini masih berada dalam tahap proses internal dan belum masuk ke agenda pembahasan DPRD Kota Serang.

Regulasi yang menjadi bagian penting dalam pengaturan sektor usaha kepariwisataan tersebut masih berada pada tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di lingkungan Pemerintah Kota Serang sebelum diajukan ke DPRD.

Kabag Hukum Pemkot Serang, Taruli Barita, menyampaikan bahwa Ranperda PUK masih terus dibahas secara internal bersama perangkat daerah terkait.

“Untuk Ranperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan masih tahap pembahasan bersama di lingkungan pemerintah daerah. Nantinya akan kami sampaikan ke DPRD setelah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih memfasilitasi pembahasan substansi materi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan di DPRD Kota Serang.

Lebih lanjut, untuk aspek teknis pengaturan, pihaknya mengarahkan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang selaku pengusul Ranperda.

“Untuk detail teknisnya dapat dikomunikasikan dengan Disparpora selaku pengusul Ranperda,” ujarnya.

Dengan demikian, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tersebut masih berada pada tahap awal proses legislasi daerah dan belum memasuki pembahasan DPRD Kota Serang.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *