Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Belum Genap Setahun Memimpin BKN Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

By On Senin, Januari 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepemimpinan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus menunjukkan akselerasi signifikan dalam penguatan sistem merit nasional. Pada tahun pertama masa jabatannya, penerapan manajemen talenta ASN mengalami lompatan luar biasa dengan peningkatan sebesar 188 persen, dari sebelumnya hanya 42 instansi menjadi 121 instansi.

Lebih dari itu, hingga 31 Desember 2025 atau belum genap setahun memimpin, Prof. Zudan mampu mendorong instansi pemerintah untuk bergerak menerapkan manajemen talenta. 

Terbukti dari total 643 instansi pemerintah, sebanyak 543 instansi pusat dan daerah telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Capaian tersebut disampaikan Prof. Zudan pada kegiatan Peluncuran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (05/01/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan penerapan manajemen talenta merupakan kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 543 instansi pemerintah pusat dan daerah dari total 643 instansi telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak semata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari kecepatan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kecepatan tersebut, lanjutnya, harus didukung oleh ASN yang berkualitas dan dikelola secara objektif melalui sistem merit.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa peluncuran manajemen talenta menjadi tonggak penting perubahan tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Merespons hal itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama percepatan kinerja birokrasi. Menurutnya, seluruh negara maju bertumpu pada sistem merit yang menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan prestasi. Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang telah melaksanakan peluncuran manajemen talenta di awal tahun 2026. 

Menurutnya, komitmen tersebut mencerminkan kesiapan daerah untuk bergerak cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing birokrasi.

“BKN berharap keberhasilan Kota Serang dapat menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten, untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya birokrasi ASN yang profesional dan berkelas dunia,” tutupnya. Humas BKN.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan, Jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 133/Kep. 25-Huk/2021 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang pada tanggal 8 Januari 2021. Kepada Media kontras7. 31 Desember 2025.

Arie Budiarto, mengungkapkan, pada SK Wali Kota Serang tersebut diktum empat, masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (Lima) Tahun dan diktum lima Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan sejak tanggal 8 Januari 2021. "Nanti 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan terjadi kekosongan", 

Untuk calon Penjabat, dan atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, ada batas Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kata Arie Budiarto

Arie Budiarto menegaskan, mengenai batas usia paling tinggi 58 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Ia, menegaskan, sudah mengingatkan pejabat penyelenggara negara terkait, dari tingkat pusat sampai daerah

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengaturnya, antara lain, yaitu : Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang  Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 107 ayat 1, huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1,pasal 3 ayat 1, pasal 5 ayat 2, pasal 8 ayat 3, Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Kabar Gembira ! Guru PPPK Bisa Menjabat Kepala Sekolah

By On Minggu, Desember 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah.

Arie Budiarto, aktivis yang aktif menyoroti kebijakan publik mengatakan, Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya. Kepada Media kontras7. Minggu, 28 Desember 2025.

Ia, mengungkapkan, regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Jelasnya.

Arie Budiarto menegaskan, poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. "Selama memenuhi sejumlah persyaratan",

Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka. Tegasnya.

Arie Budiarto menambahkan, agar proses penugasan berlangsung profesional dan akuntabel, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 yang mengatur seleksi substansi calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan.

Arie Budiarto, menjelaskan, regulasi ini memastikan dan membuka peluang bagi guru berstatus PPPK menjabat kepala sekolah. 

Arie Budiarto berharap di kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini, menindaklanjuti regulasi yang sudah sangat jelas, dapat membuat terobosan kebijakan mengangkat guru PPPK menjabat kepala sekolah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tutupnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Optimalkan PAD Kota Serang, Per 17 Desember Penerimaan Mencapai Rp. 309 Milyar

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp. 309.707.457.811.  dan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang akan berakhir 31 Desember 2025. Kepada Media Kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari menjelaskan, Perolehan PAD tahun 2024 Sebesar Rp. 220 Milyar dan Alhamdulillah per tanggal 17 Desember 2025 ini sudah mencapai Rp. 309 Milyar.

"Pada tahun 2026 nanti target PAD Kota Serang di angka Rp. 407 Milyar", jelasnya.

Pendapatan optimis meningkat di tahun 2026 dengan penambahan perluasan basis potensi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Serang terhadap pajak. Sejalan dengan peningkatan pelayanan perpajakan. "Pajak kembali lagi ke masyarakat fungsi keadilan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang", ungkapnya.

Hari mengungkapkan, Terima kasih kepada masyarakat Kota Serang yang sudah membayarkan pajak dan pihak terkait yang sudah membantu tercapainya perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Hari mengungkapkan, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA. "Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah",

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR. Ungkapnya.

Dengan memanfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pembayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.

Program penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025. Jelas Hari.

Data PAD Kota Serang Per 17 Desember 2025. Dengan rincian sebagai berikut :

I. Pajak Daerah

a. PBJT atas jasa perhotelan sebesar Rp. 7.359.734.626.

b. PBJT atas makanan dan minuman sebesar Rp. 42.295.209.660.

c. PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp. 5.019.516.715.

d. PBJT atas tenaga listrik sebesar Rp. 59.590.516.715.

e. PBJT atas jasa parkir sebesar Rp. 1.599.457.603.

f. Pajak Reklame sebesar Rp. 10.197.705.937.

g. Pajak air tanah sebesar Rp. 2.860.100.568.

h. PBB-P2 sebesar Rp. 38.972.917.678.

i.  BPHTB sebesar Rp. 54.639.766.986.

j.  OPSEN PKB sebesar Rp. 55.749.451.000

k. OPSEN BBN-KB sebesar Rp. 30.289.396.000.

II. Restribusi Daerah

a. Restribusi pemanfaatan aset daerah (sewa panggung Reklame) sebesar Rp. 56.250.000

III. PAD lainnya yang sah sebesar Rp. 1.077.073.671.

16 Pejabat Esselon II Pemkot Serang Ikut Uji Kompetensi

By On Rabu, Desember 17, 2025

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan 
Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang
R. Hudan Muchtadi. Rabu, 17 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemkot Serang.

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan saat ini sedang berlangsung proses uji kompetensi 16 pejabat Esselon II Pemkot Serang. Kepada Media kontras7. Rabu, 17 Desember 2025.

Hudan menjelaskan, secara teknis, uji kompetensi melibatkan rangkaian tes kompetensi manajerial, sosial kultural, wawancara. "Tim penguji memastikan seluruh rangkaian berlangsung profesional dan sesuai standar nasional,"

Beberapa tahapan tes sudah di lalui dan selanjutnya akan masuk ke tahapan wawancara. Ungkapnya.

Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data talent guna pengisian talent pada box-box yang bersesuaian dengan potensi kompetensi dan kinerjanya. Jelasnya.

Semua pejabat harus dievaluasi secara objektif. Asesmen ini bukan hanya rutinitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang benar-benar sesuai kompetensinya,” ujarnya.

Hudan menegaskan, panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari Birokrat, Akademisi dan Profesional.

Masih kata Hudan, menegaskan hasil asesmen akan diserahkan langsung kepada Walikota Serang sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan penataan pejabat Esselon II. Namun, hingga kegiatan selesai secara penuh, seluruh proses penilaian masih berjalan dan belum dipublikasikan.

Hudan menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu, Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi landasan utama manajemen ASN, termasuk seleksi dan pengembangan JPT, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Mengatur secara rinci proses manajemen ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2017, Menetapkan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019: Mengatur pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS. Tandasnya.

Pejabat Esselon II yang ikut Uji Kompetensi :

1. KUSNA RAMDANI, S.Sos., M.Si (Asisten Administrasi Umum 3 Sekretariat Daerah Kota Serang).

2. Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 1 Sekretariat Daerah Kota Serang).

3. YUDI SURYADI, S.Sos., M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan 2 Sekretariat Daerah Kota Serang)

4. Dr. AHMAD HASANUDIN, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang).

5. M H. IKBAL, S.Pd., M.Kes (Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang).

6. H. WAHYU NURJAMIL, S.STP., M.Si ( Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Peridustrian dan Perdagangan Kota Serang)

7. FARACH RICHIE, S.STP., M.SI (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang)

8. ANTHON GUNAWAN (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang)

9. IWAN SUNARDI, S.T., M.M (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Serang)

10. NOFRIANDI EKA PUTRA, SPP., M.M (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang)

11. Dr. TB. URIP HENUS SURAWARDHANA, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang)

12. Drs. HERI HADIN(Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang)

13. INA LINAWATI, S.E., Ak.M.M ( Kepala BAPPEDA Kota Serang)

14. W. HARI PAMUNGKAS, S.STP., M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah)

15. Drs. WASIS DEWANO, M.Pd., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

16. Drs. IMAM RANA HARDIANA, M.Si (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah)

Kabar Gembira ! Pemkot Serang Upayakan Nasib Pegawai Non Database Tidak di Rumahkan

By On Minggu, Desember 14, 2025

Hafiz Rahman, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang ada 1331 Pegawai yang masih berstatus Non Data-base atau yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Serang.

Hafiz Rahman, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Serang, menyatakan ada 1331 Pegawai yang masih berstatus Non Data-base dilingkungan Pemkot Serang masih dipekerjakan atau tidak di rumahkan. Kepada Media kontras7. Minggu, 14 Desember 2025.

Hafiz, mengungkapkan, terkait kebutuhan pegawai masih mengupayakan untuk melihat kebutuhan yang dibutuhkan di setiap OPD sesuai dengan beban kerja di setiap OPD.

Sebelumnya kita sudah ajukan 526 orang untuk pegawai PPPK Paruh Waktu dan dari pihak pusat (red-Kemenpan-RB) sudah tidak diperkenankan dan hanya mengangkat melalui seleksi. Jelas Hafiz.

Hafiz menjelaskan, pegawai honorer yang saat ini masih bekerja, "Masih di upayakan dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk langkah terbaik kedepannya, agar tetap dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku",

Ia menambahkan, mengenai sumber anggaran untuk membayar honor, masih di carikan solusi terbaik yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini masih di rumuskan dan dilaporkan ke pimpinan. Tutupnya.

BKPSDM Kota Serang Gelar Seleksi ASN Berprestasi 2025

By On Kamis, Desember 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan melaksanakan seleksi administrasi penilaian ASN berprestasi di Lingkungan Pemkot Serang, pada hari Jumat - Sabtu, 12 - 13 Desember 2025 di Kantor Sekretariat Korpri Kota Serang.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, mengatakan ada 65 orang ASN yang akan ikut serta dalam agenda lanjutan penilaian ASN berprestasi, namun yang sudah upload makalah baru beberapa orang. "Tema makalah disesuaikan dengan jabatan masing - masing peserta ASN berprestasi", Kepada Media kontras7. Kamis, 11 Desember 2025.

Peserta yang ikut serta berdasarkan aspek kinerja (SKP), disiplin, inovasi serta pemaparan makalah yang sudah ditentukan temanya berdasarkan jabatan. Ungkapnya.

"Peserta ASN berasal dari semua OPD Pemkot Serang, tapi tidak semua OPD mengirimkan nominasi pegawai", kata Hudan.

Hudan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi dan memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi, mendorong inovasi dan peningkatan kinerja dalam pelayanan publik, memperkuat budaya kerja positif dan anugrah ASN Berprestasi, ini bagian yang tidak terpisahkan dari Penerapan Manajemen Talenta yang akan segera diterapkan di Pemkot Serang.

Hudan menegaskan, secara teknis tentu akan mendongkrak Nilai Potensi dan Kompetensi ASN yang bersangkutan, nanti pada Nine Box Talent akan muncul sebagai Calon Suksesor. "ASN yang masuk pada Box 7, 8, dan 9 akan mendapatkan kesempatan untuk dipromosikan melalui rapat komite talenta, Pada rapat komite talenta inilah akan dibahas pejabat-pejabat yang akan dimutasikan dan, atau dipromosikan. Tutupnya.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Kabar Gembira, Walikota Serang dan APJATI Buka Peluang Kerja Bagi Warga

By On Senin, Desember 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait kerja sama penempatan calon tenaga kerja (naker) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Serang ke berbagai negara yang membuka peluang kerja. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin, 8 Desember 2025.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, kerja sama ini sejalan dengan program penurunan angka pengangguran yang terus di gencarkan oleh Pemerintah Kota Serang dan selaras dengan upaya Pemerintah Pusat. Media kontras7. Senin, 8 Desember 2025.

"Ini bagian dari upaya Pemkot Serang bersama Pemerintah Pusat untuk membuka lebih banyak lapangan Pekerjaan", ungkapnya.

Budi menegaskan penempatan tenaga kerja akan di fokuskan pada sektor formal, bukan pekerjaan yang kurang struktur seperti assisten rumah tangga. Kebutuhan perawat dan pekerja formal saja. "Berapa targetnya ? Sebanyaknya sesuai kebutuhan",

Kerjasama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Serang untuk memastikan warga mendapatkan pekerjaan yang layak, memiliki perlindungan hukum, dan mengembangkan karir mereka dengan lebih baik. Jelasnya.

Budi mengungkapkan, beberapa negera membuka peluang penempatan tanpa dikenakan biaya. "Seperti dari Negara Turki kebutuhannya gratis, tidak di pungut biaya". 

Kerja sama ini mencakup dukungan pembiayaan proses pelatihan hingga pengurusan dokumen yang diperlukan bagi calon naker sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Beberapa komponen pembiayaan yang disiapkan mencakup biaya pelatihan bahasa, perizinan, hingga dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) yang melibatkan perbankan.

Ketua APJATI, Said Saleh Alwaini, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang di Kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi, yang proaktif dalam menghadirkan solusi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. 

Said menjelaskan, keberangkatan tenaga kerja tidak hanya membantu menekan angka pengangguran, tetapi juga membuka kesempatan besar bagi generasi muda untuk berkembang.

Bukan hanya dilihat dari sisi sumber devisa atau penanganan pengangguran, tapi ini juga menjadi ajang bagi generasi muda untuk belajar, memahami dunia luar, dan memahami pola kerja global. Ungkap said.

Para PMI yang pulang dari luar negeri berpotensi menjadi agen perubahan bagi pembangunan Indonesia, berbekal pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja. Jelasnya.

Said menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran PMI dari Kota Serang, bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah pencocokan data demografi tenaga kerja Kota Serang dengan kebutuhan lowongan di luar negeri. Setelah itu dilakukan matching antara pencari kerja dan pemberi kerja, lalu kita sambungkan dengan ekosistem penempatan migran seperti pelatihan, pembiayaan, dan sertifikasi.

Menurutnya, peluang lowongan kerja di luar negeri sangat besar dan tersebar di berbagai kawasan seperti Jepang, Korea, Timur Tengah, Eropa, Australia, hingga Asia Tenggara. Penentu utamanya adalah kesiapan kompetensi calon pekerja.

Said menyampaikan bahwa terdapat beberapa skema pembiayaan, mulai dari yang dibiayai pemerintah pusat hingga skema KUR PMI dari bank - bank Himbara.

“Ini yang akan kita bahas intens dengan Pemkot Serang, peluang apa saja yang bisa dibuka agar biaya pelatihan dan pengurusan izin PMI bisa ditanggung dan pencari kerja segera bisa terserap,” kata said.

Said menegaskan, bahwa seluruh PMI yang diberangkatkan melalui APJATI akan terlindungi secara hukum karena keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai peraturan APJATI,  telah berpengalaman mengirimkan tenaga kerja secara resmi, berbeda dengan praktik ilegal yang sering memicu kasus PMI bermasalah.

Said menambahkan, bahwa percepatan keberangkatan PMI sangat bergantung pada penguasaan bahasa oleh calon pekerja.

“Kalau dalam satu atau dua bulan sudah menguasai, bisa segera diberangkatkan. Kontrak standar biasanya dua tahun,” ungkapnya.

Terkait pembiayaan penempatan melalui perbankan, APJATI selama ini telah bekerja sama dengan Bank BJB. Namun pihaknya berharap melalui fasilitasi Pemkot Serang, kerja sama dapat diperluas ke Bank Banten maupun bank-bank Himbara lainnya.

Said mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah pusat berencana menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 12 triliun untuk penyiapan PMI agar proses pemberangkatan dapat dilakukan tanpa biaya bagi pekerja.

“Pemerintah menargetkan 500 ribu PMI pada 2026, dan APJATI siap mendukung penyalurannya secara nasional. Bersama Pemkot Serang, kami siap segera memulai tahapan pelatihan dan penyaluran PMI dari Kota Serang",

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, menambahkan, bahwa kerja sama antara Pemkot Serang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) merupakan langkah strategis Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam menekan angka pengangguran secara lebih luas. Upaya penyerapan tenaga kerja tidak lagi terbatas pada tingkat lokal atau luar Pulau Jawa, tetapi diperluas hingga peluang kerja di luar negeri.

Pemkot Serang juga tengah menyiapkan kerja sama lanjutan dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, yang mencakup pelatihan hingga penempatan naker ke berbagai negara. Ujarnya.

“Ke depan Wali Kota juga bekerja sama dengan BBPVP Serang. Itu akan membuka pelatihan sampai penempatan. Nanti ditandatangani setelah Kepala BBPVP- nya kembali dari retret,” ungkapnya.

Agus menegaskan, bagi warga Kota Serang yang berminat bekerja ke luar negeri, Pemkot Serang bersama APJATI dan lembaga penyedia kerja akan menyediakan informasi lowongan secara terbuka agar kesempatan tersebut dapat diakses dengan mudah.

Dengan upaya kolaboratif ini, Pemkot Serang berharap penyerapan tenaga kerja ke luar negeri dapat terus berkembang, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peluang kerja yang lebih luas dan berdaya saing global. Tutupnya.

DPMPTSP Kota Serang Mengucapkan HUT Korpri ke-54 Tahun

By On Rabu, November 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Serang, Mengucapkan HUT Korpri ke-54 Tahun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan, Peringatan HUT KORPRI ini menjadi momentum bagi kita untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Dengan semangat "Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju",  mari kita perkuat dedikasi, integritas, dan inovasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima dan transparan.

Dirgahayu Korpri ! Teruslah menjadi teladan dalam pengabdian tanpa batas demi kemajuan Kota Serang Berbudi, Sejahtera dan Maju.

HUT Korpri ke-54 Tahun, BPKAD Kota Serang : Inovasi dan Kolaborasi Wujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

By On Rabu, November 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam Rangka Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Serang mengucapkan “Selamat Hari KORPRI Ke 54 Tahun”. 

Dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri Dalam Mewujudkan Indonesia Maju", 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemerintah Kota Serang, Imam Rana, mengajak seluruh pegawai untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Media kontras7. Rabu, 26 November 2025.

Ia, mengungkapkan, Momentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota KORPRI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang. 

Hari KORPRI adalah saat yang tepat untuk merefleksikan dedikasi dan integritas seluruh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Serang dalam mendukung Program Pemerintah Kota Serang. Jelasnya.

Mari kita jadikan peringatan Hari KORPRI ini sebagai inspirasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi Masyarakat Kota Serang dan Bangsa Indonesia. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *