KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang menegaskan pentingnya kedisiplinan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengingatkan bahwa ASN wajib menjadi contoh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika tidak, akan ada sanksi tegas. “Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukin nya akan kita tunda,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya taat pajak di lingkungan ASN.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
