Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Di Balik Pajak Kota Serang, Masih Ada Potensi yang Belum Tergali

By On Senin, September 28, 2026

Ilustrasi sejumlah sektor pajak yang 
menjadi perhatian Bapenda Kota Serang dalam mengoptimalkan potensi 
pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Realisasi pajak daerah Kota Serang hingga 24 September 2026 mencapai Rp250,3 miliar atau 61,05 persen.

Angka itu meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025, yang tercatat Rp239,8 miliar. Ada kenaikan Rp10,5 miliar atau 4,4 persen.

Namun, kenaikan penerimaan tersebut ternyata belum membuat pekerjaan rumah Bapenda Kota Serang selesai. Masih ada potensi yang perlu dipetakan dan dioptimalkan agar penerimaan daerah semakin maksimal.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Serang Imam Rana kepada KONTRAS7.CO.ID, Senin (28/9/2026).

Menurut Imam, sejumlah jenis pajak menunjukkan pertumbuhan. PBJT Makanan dan Minuman tumbuh 20 persen, PBJT Tenaga Listrik 16 persen, sedangkan Opsen BBNKB tumbuh 14 persen.

Lalu, kalau penerimaan sudah tumbuh, apa yang masih ingin dikejar Bapenda?

Imam menjelaskan, strategi yang dilakukan tetap melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Wajib pajak yang sudah ada dioptimalkan, sementara potensi wajib pajak baru terus didata.

Di sisi pelayanan, Bapenda juga berupaya membuat pembayaran pajak semakin mudah melalui berbagai kanal dan program, antara lain Pepeling bersama BJB, Carling dengan Layanan Dekat Rumah (LDR), ASN Taat Pajak, QRIS, Indomaret, e-commerce, serta aplikasi I-SIM Pajak Daerah yang dikembangkan bersama perbankan.

Relaksasi juga diberikan melalui diskon 5 sampai 10 persen, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan maksimal Rp50 ribu, serta pembebasan denda dalam periode tertentu.

Soal aturan, Bapenda juga mengacu pada Perwal Nomor 12 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Menurut Imam, secara substansi aturan tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Yang diperjelas antara lain mengenai subjek dan objek pajak, termasuk objek yang masih dalam proses perizinan.

Jika persyaratan sebagai subjek dan objek pajak sudah terpenuhi, kewajiban pajaknya tetap berlaku.

Lantas, di mana potensi yang masih bisa dioptimalkan?

Imam menyebut PBJT Makanan dan Minuman serta Pajak Air Tanah.

Pada sektor makanan dan minuman, Bapenda melihat masih ada usaha yang berkembang tetapi belum seluruhnya terdata atau data yang dimiliki belum sepenuhnya menggambarkan kondisi usaha di lapangan.

Karena itu, Bapenda memperkuat pendataan dan pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan data transaksi serta pemasangan tapping box secara bertahap pada wajib pajak restoran di Kota Serang.

Untuk Pajak Air Tanah, langkahnya juga diarahkan pada pembaruan data objek dan subjek pajak serta pendataan penggunaan air tanah. Bapenda berkoordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki data perizinan maupun pemanfaatannya.

Imam menegaskan, optimalisasi bukan semata-mata untuk menambah beban wajib pajak. Yang ingin dipastikan adalah objek pajak yang menjadi kewenangan daerah benar-benar terdata, terukur dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Selain itu, ada BPHTB yang juga dinilai memiliki ruang untuk dioptimalkan.

Bapenda Kota Serang tengah menyusun Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan terkait pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan serta keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah.

Salah satu yang akan dilakukan adalah pemadanan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak), termasuk mencocokkan data transaksi atau peralihan hak dengan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi yang masih bisa digali?

Imam mengatakan, penghitungan dan penilaian potensi dilakukan setiap tahun. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, isu nasional maupun global serta perkembangan terkini ikut menjadi pertimbangan.

Saat ini Bapenda masih melakukan penelitian, penghitungan dan penilaian potensi, terutama dalam pemetaan tanah dan bangunan.

Artinya, pekerjaan Bapenda bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi dan objek pajak yang ada di Kota Serang.

Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami objek pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran serta hak dan kewajibannya.

Koordinasi dan pemadanan informasi antar-OPD maupun stakeholder juga diperkuat, terutama untuk data perizinan, usaha, pertanahan, bangunan dan aktivitas ekonomi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemetaan potensi.

Di internal Bapenda, peningkatan kompetensi SDM, sarana pelayanan, regulasi pemungutan pajak dan sistem informasi juga menjadi bagian dari pembenahan.

Termasuk pengembangan pembayaran digital yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi serta memastikan pembayaran tercatat dan terkonfirmasi sebagai penerimaan daerah.

Pada akhirnya, angka Rp250,3 miliar bukan hanya menunjukkan berapa pajak yang sudah masuk ke kas daerah.

Di balik angka itu, masih ada pekerjaan untuk memastikan potensi yang ada di lapangan terpetakan dengan baik, datanya sesuai kondisi sebenarnya dan kewajiban pajaknya berjalan sebagaimana mestinya.

Dari makanan dan minuman, air tanah hingga BPHTB, Bapenda Kota Serang masih melakukan pemetaan. Sementara penerimaan pajak hingga 24 September 2026 telah mencapai 61,05 persen dari target.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Temui Massa Aksi, Sekda Banten Deden Apriandhi: Aspirasi Petani Akan Ditindaklanjuti

By On Kamis, September 24, 2026

Sekda Banten Deden Apriandhi 
saat menemui massa aksi di KP3B.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., menemui perwakilan massa aksi Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 di kawasan KP3B, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten terbuka terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari kelompok tani maupun mahasiswa.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Sekda Provinsi Banten.

Deden menyampaikan, Pemprov Banten bersama jajaran OPD Provinsi Banten dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Aksi tersebut digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Aksi mengangkat tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga menyampaikan tuntutan agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap praktik pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria yang masih berjalan, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Sebagai bentuk komitmen tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman serta kondusif.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

Nilai Sementara PEMDI Kota Serang Capai 1,56, Melewati Target 2026

By On Rabu, September 23, 2026

Suasana tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) Kota Serang, dengan peserta mengikuti pemaparan dan pembahasan melalui monitor.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang mengikuti tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) sebagai bagian dari rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Digital.

Tahapan interviu dilakukan setelah penilaian mandiri dan penilaian dokumen, sebelum Pemerintah Kota Serang memasuki tahapan visitasi final.

Pemerintah Digital merupakan transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

Dalam proses penilaiannya, PEMDI mencakup tujuh aspek dan 20 indikator. Aspek tersebut meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan, teknologi, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta kepuasan pengguna layanan digital pemerintah.

Pada tahap interviu, pembahasan difokuskan pada sejumlah indikator, yakni Indikator 2, 3, 8, 9, 13, 15, dan 20. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, memperjelas pemenuhan indikator, sekaligus melengkapi evidence yang diperlukan.

Berdasarkan hasil sementara, indeks PEMDI Kota Serang tercatat sebesar 1,56. Angka tersebut berada di atas indeks target Pemerintah Kota Serang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 1,45.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil keseluruhan proses penilaian.

Melalui tahapan interviu, Pemerintah Kota Serang terus menyempurnakan dokumen dan evidence pada setiap indikator yang dinilai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat.


Sekda Serang: Kantor BPBD Termasuk Aset yang Tidak Diserahkan ke Kota Serang

By On Selasa, September 22, 2026

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui dan diwawancarai wartawan Kontras7 usai mengikuti rapat 
di Pendopo Kabupaten Serang, 
Selasa (22/9/2026). 
Foto: Screenshot video Kontras7.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Usai mengikuti rapat di Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2026), Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana ditemui wartawan Kontras7.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan Kontras7 menanyakan soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang. Pertanyaan kemudian mengarah pada status aset kantor BPBD.

Bupati Serang menanggapi dengan mengatakan, “Aset Kota Serang. Aset, bagaimana aset? Aset Kota Serang, apanya nih?” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Wartawan Kontras7 kemudian memperjelas pertanyaan.

“Kan Wali Kota Serang sudah meminta kantor BPBD, untuk penyerahannya gimana?” tanya wartawan Kontras7.

“Itu masih...” ujar Bupati Serang, sebelum Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melanjutkan.

“Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang,” ujar Zaldi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang. Dalam rekaman video, Bupati Serang terlihat mengangguk saat Sekda menyampaikan keterangan tersebut.

Percakapan berlangsung singkat setelah rapat dan berakhir pada pernyataan Sekda Kabupaten Serang mengenai status aset kantor BPBD.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *