Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Koalisi KEJAM Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Banten

By On Kamis, November 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Media Kontras7. Kamis, 13 November 2025.

Aksi dilakukan secara damai dan terbuka, mengacu pada sejumlah payung hukum nasional, termasuk Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tipikor, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2).

Dalam pernyataannya, Koalisi KEJAM menilai adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani mengakui razia terhadap aktivitas ilegal sering tidak membuahkan hasil dan belum ada pelaku yang tertangkap tangan.

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan pihak Perhutani yang menyebut Gunung Pinang sebagai milik perorangan. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan melalui sertifikat atau dokumen resmi jika benar kawasan tersebut tidak masuk dalam wilayah hutan Perhutani.

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara

Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, meliputi perusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa.

“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” ujar perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasi mereka.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, Koalisi KEJAM Provinsi Banten mendesak:

Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan kawasan hutan.

Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak terkait tambang ilegal.

Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008

Seluruh pihak menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ketidakpuasan Hasil Audiensi

Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, selaku komandan lapangan (Danlap) aksi, menegaskan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak Perhutani. Ia menyebut Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung, termasuk denah lokasi terkait kawasan Gunung Pinang.

“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Acong.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil menuntut peran aktif negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Serang, Laporkan Ke Pihak Kepolisian

By On Senin, November 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Menanggapi Peristiwa tersebut, Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah kota Serang. “Emang ada gtu dugaan jual beli jabatan itu,” saat dihubungi Media Kontras7, Senin, (3/11/2025).

Arie Budiarto menilai, dugaan jual beli jabatan tersebut bila memang betul terjadi, harus segera dilaporkan kepenegak hukum karena ranah pelanggarannya adalah tindak pidana, bukan pelanggaran administrasi.

“Laporkan saja ke penegak hukum supaya tidak ada polemik dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Arie Budiarto menekankan untuk tidak larut dan terjebak dalam polemik yang belum ada pembuktian atas dugaan jual beli jabatan tersebut. “Atau bisa jadi hanya oknum yang diduga kecewa,” Tegasnya menanggapi mencuatnya tudingan dugaan jual beli jabatan pada pelantikan Pejabat eselon III dan IV, di pasar kepandean. Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Ia, melihat Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Budi Rustandi dalam melakukan rotasi mutasi sangat transparan, profesional dan berdasarkan kinerja, apalagi kepeduliannya yang berhasil mengangkat 3809 PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian kepada para pegawai Pemkot Serang dan telah mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia, mengatakan dengan tegas saat ini kepemimpinan Budi Rustandi sedang fokus bagaimana membuat berbagai program untuk kemajuan dan bermanfaat positif bagi masyarakat Kota Serang.

Sangat jelas Visi Misi dan Janji Politik Wali Kota Serang, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bebas korupsi. "Tidak ada jual beli jabatan dan pungli",

Jika ada yang diduga merasa dirugikan, ya laporkan saja ke penegak hukum, agar tidak terjadi bola liar yang dapat mencoreng nama baik Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang. Tegasnya.

Arie, mengungkapkan sebagai warga Kota Serang berkewajiban menjaga nama baik Wali Kota Serang dari berbagai dugaan isu.

Ia, meminta kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk bertindak tegas segera laporkan oknum yang diduga mencatut namanya kepada penegak hukum (kepolisian) agar terang benderang. Tutupnya.

Tanggapi Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang TBk Terkesan Tertutup, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

DKONTRAS7.CO.ID - Lebak - Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non B3 di PT Cemindo Gemilang TBk yang di duga di setir (diatur) pihak luar memantik reaksi dari sejumlah tokoh di desa Darmasari dan desa Pamubulan, adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan yang tidak dalam proses lelang yang diduga dilakukan pihak APDESI terlihat jelas.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikan langsung  oleh salah satu tokoh desa Darmasari Ahmadyani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani yang juga  mantan kepala desa darmasi sekaligus tokoh sentral di desa Darmasari saat di temui mengatakan fungsi APDESI hanyalah organisasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi antar desa bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang sekarang terjadi,  ucapnya 

"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran. 

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3  apakah ini sudah di jalankan, termasuk surat pemberitahuan pada desa desa dan dinas terkait. Ucapnya 

Keterbukaan informasi  Publik dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Meningkatkan Akuntabilitas : Perusahaan dan pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah : Dengan adanya transparansi, perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah B3 dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi : Keterbukaan informasi publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3.

Dalam pengelolaan limbah B3, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui ¹:

Pelaporan Elektronik : Pelaporan pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik : Pengumuman publik tentang pengelolaan limbah B3 dan hasil pengawasan.

Akses Informasi : Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui platform online atau kantor pemerintah. Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut, jangan semena mena pami juga hak lingkungan sekitar perusahan  sesuai dengan aturan, bukan mengedepankan kelompok dan organisasinya saja. Ujar Ahmad, 

Saya siap turun kejalan lagi untuk melakukan aksi kembali menghadang kegiatan tersebut karena mengabaikan hak-hak masyarakat warga desa darmasari dan desa pamubulan siap turun lagi kejalan dan menutup akses perusahaan pungkasnya.

Terpisah ketua karang taruna desa pamubulan Tomi Miharja  saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat di temui kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak PT Cemindo gemilang TBk dengan mengedepankan APDESI yang mengatur soal siapa pemenang lelang limbah di PT Cemindo Gemilang TBk.

Kami punya hak yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan tersebut jangan sampai terkesan di monopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang nota bene bukan organisasi usaha, di desa itu kan ada BUMDes ada juga kopdes kenapa tidak gunakan itu tuk mendapatkannya, juga kenapa tidak melibatkan masyarakat luas sehingga infomasi pun seolah tersendat, 

Pihak perusahaan juga harus bisa  melaksanakan ketentuan UU  dan peraturan pemerintah  terkait keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat lingkungan dekat dengan perusahan. Agar dari proses tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera  bukan malah jadi Bancakan pribadi ujar Tomi.

Lelang Limbah Non B3 Milik PT Cemindo Gemilang TBk, JAMPE Tegas Menolak Dugaan Keterlibatan APDESI

By On Kamis, Oktober 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Jaringan Masyarakat Peduli Lingkungan  (Jampe)  Monalak  menyampaikan sikap resmi terkait dugaan keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kec. Bayah dalam kegiatan lelang limbah non-B3 milik PT Cemindo Gemilang Tbk, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

1. Pernyataan Sikap

Kalau memang benar dugaan tersebut ada , maka saya Sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli   dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan organisasi pemerintahan desa (APDESI) kec. Bayaha dalam kegiatan yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proses lelang limbah non-B3 yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kami menilai bahwa dugaan keterlibatan APDESI dalam proses lelang tersebut, jika benar adanya, telah melampaui batas kewenangan organisasi, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan asas netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

2. Dasar Hukum Penolakan

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan Jampe Monalak dalam menyampaikan penolakan ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 29 huruf g, yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berorientasi pada kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 26 ayat (4) huruf a dan b, yang mewajibkan Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 2 ayat (3), yang menegaskan bahwa perangkat desa berfungsi melayani masyarakat, bukan sebagai pelaku usaha atau peserta tender.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta ketentuan turunan mengenai limbah non-B3, yang mengatur bahwa proses pemanfaatan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah harus melalui mekanisme transparan, profesional, dan sesuai izin lingkungan.

Dengan demikian, setiap bentuk intervensi, pengaruh, atau keterlibatan lembaga pemerintahan desa (termasuk APDESI) dalam kegiatan bisnis seperti lelang limbah non-B3 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.

3. Seruan Moral dan Hukum

Jampe mendesak:

1. PT Cemindo Gemilang Tbk agar:

Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan serta pelelangan limbah non-B3.

Tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang memiliki kedudukan dalam struktur pemerintahan desa untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis perusahaan.

2. APDESI Kec.Bayah.Kab. Lebak untuk:

Menarik diri dari setiap dugaan keterlibatan dalam urusan lelang limbah perusahaan.

Mengembalikan fungsi organisasi sebagai wadah komunikasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan entitas bisnis.

Jampe berkomitmen terus mengawal tata kelola lingkungan dan etika pemerintahan desa, demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

Kami percaya bahwa keterbukaan, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama pembangunan berkelanjutan di Bayah.

Di tempat terpisah media berhasil mewawancarai Entep Sugianto sebagai tokoh Pemuda Desa Darmasari  berharap agar: Proses lelang dan pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan PT Cemindo Gemilang dapat melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra, tanpa mengesampingkan syarat dan kelengkapan izin resmi dari instansi terkait. Ujarnya.

Dan menurut A. Sutisna selaku Tokoh Masyarakat sekaligus.  Tokoh Pemuda Desa Darmasari. Sudah semestinya  PT Cemindo Gemilang lebih membuka ruang kemitraan dengan masyarakat sekitar, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi warga setempat bukan sebalik nya kami yang kena limbah nya malah pihak lain yang di untungkan nya. 

“pada prinsipnya kami warga desa Darmasari , tidak menolak kegiatan perusahaan, tetapi kami menolak jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Kami ingin diberi kesempatan yang sama untuk mengelola limbah secara legal dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat

Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara, Koalisi KEJAM Geruduk Kantor Perhutani KPH Banten

By On Kamis, Oktober 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten. Media Kontras7. Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya aktivitas penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Sawarna, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai kegiatan tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi warga sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. 

Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,” ujar Adi Muhdi /Acong sebagai Danlap KEJAM dalam pernyataannya.

Koalisi KEJAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan institusi terkait, terutama Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. 

Mereka mempertanyakan tanggung jawab Kepala Administratur Perhutani KPH Banten, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah.

“Dimana pengawasan Perhutani ? 

Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi ?” seru Danlap Adi Muhdi/Acong.

Dalam pernyataannya, KEJAM mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat Perhutani, di antaranya :

Kepala Administratur Perhutani KPH Banten ASPER Bayah

KRPH Bayah

Polter Bayah

Selain itu, KEJAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman.

Sebagai dasar hukum, Koalisi KEJAM mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Mereka menilai, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” tegas Acong selaku komandan lapangan (Danlap)

Perhutani Bantah Lakukan Pembiaran

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, Dadang, menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,” ujar Dadang di hadapan massa.

Dadang menjelaskan, lokasi yang dimaksud bukan di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, wilayah kerja KPH Banten BKPH Bayah.

Ia menambahkan, Perhutani telah melakukan beberapa kali operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.

“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN, karena ada kegiatan penyusunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban,” jelasnya.

Massa KEJAM Nilai Jawaban Perhutani Tidak Memuaskan

Meski telah menerima penjelasan, Koalisi KEJAM mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan Perhutani.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menyebut bahwa hasil patroli dan operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada pelaku tambang ilegal yang berhasil ditangkap.

“Mereka bilang operasi selalu bocor. Nah, ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” kata Fitra.

Ia juga menduga kebocoran informasi operasi penertiban berasal dari oknum internal Perum Perhutani sendiri.

“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada razia. Kami menduga ada oknum dari dalam yang membocorkan informasi,” tambahnya.

Fitra menegaskan, KEJAM akan menggelar aksi lanjutan (jilid II) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami butuh kerja nyata, bukan teori atau janji. Hutan harus diselamatkan dari para perusak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait dugaan tambang ilegal dan rencana aksi lanjutan yang disampaikan Koalisi KEJAM.

Polemik Tanah Cipanengah, Ahmadyani : Sudah Selesai

By On Minggu, Oktober 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Menanggapi polemik kepemilikan tanah diblok 047 Cipanengah desa Darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Provinsi Banten antara H.Dindin Syafrudin dan Pak Pingki Elka Pangestu sudah selesai dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024, dalam kesepakatan damai tersebut H.Dindin dan Pak Pingki yang diwakili oleh ibu Ritha Bharti dan tiga orang saksi yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut telah menandatangani surat kesepakatan tersebut.

Ahmad Yani selaku penerima kuasa/mandat dari pemilik tanah (dalam hal ini pak Pingki) dihadapan para awak media dengan tegas menyayangkan persoalan ini muncul kembali, akan kami laporkan kepihak berwajib semua pihak yang coba-coba menyoal kembali terkait persoalan tanah antara H Dindin dan Pak Pingki, ujar Ahmadyani. Media Kontras7. Sabtu malam (25/10/2025)

Menurut informasi yang saya terima bahwa H Dindin katanya menyoal kembali persoalan tanah tersebut ke BPN kabupaten Lebak, kalau benar itu saya sangat menyayangkan dengan  komitmen yang sudah disepakati, keluh Ahmadyani.

Dikatakan Ahmadyani sesungguhnya kalau mereka paham dengan surat kesepakatan damai yang telah mereka sama-sama tandatangani, saya rasa persoalan ini tidak akan muncul kembali, pada point ke-6 dalam surat kesepakatan tersebut jelas bunyinya,"  Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata serta pihak pertama (H.Dindin-red) menganggap permasalahan ini telah selesai dengan pihak kedua (Pingki-Red) papar  Ahmadyani.

Selanjutnya Ahmadyani berharap kepada pihak-pihak yang menyoal kembali persoalan sengketa tanah antara H.Dindin dan pak Pingki sudahilah, karena dengan telah disepakatinya perdamaian tersebut maka kami anggap perkara tersebut sudah selesai, dan apabila masih bandel maka terpaksa persoalan ini akan kami bawa kw ranah hukum, pungkasnya.

Pejabat Tersangkut Hukum, BKPSDM Kota Serang : Diberhentikan Sementara

By On Kamis, Oktober 23, 2025

Ilustrasi PNS Pemerintah Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Salah satu pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kota Serang berinisial AL diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai terlibat kasus dugaan penipuan proyek fiktif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni menjelaskan, AL sudah diberhentikan sementara dari PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai menunggu proses putusan inkrah, selanjutnya akan melangkah ke proses hukuman disiplin. "Apa yang akan kita terapkan", saat wawancara oleh Media Kontras7. Oktober 2025

Murni menegaskan, sesuai dengan regulasi, bahwa ketika PNS, ada yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara, potongan gaji sebesar 50 Persen dan tidak diberikan tunjangan lainnya. "Hilang semua dan nanti ketika sudah putusan inkrah, menunggu keputusan nya apa, apabila dibebaskan kita pulihkan hak - hak nya, kita nunggu inkrah yah.

Selanjutnya, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, menjelaskan, ada informasi laporan pengaduan di bulan Juni, dari pengusaha melaporkan saudara AL, dan kita tindak lanjuti memanggil yang bersangkutan.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilaksanakan bersama Inspektorat yang bersangkutan hadir dan menerangkan, apa yang di sangka kan ada kaitannya dengan proyek dan masih terkendala pembayaran setelah itu hasil pemeriksaan kita laporkan ke pimpinan. Ungkapnya.

Hudan menegaskan, laporan tersebut terindikasi penipuan, hasil dari berita acara pemeriksaan direkomendasikan untuk di jatuhi hukuman disiplin berat, selama dalam proses ini, ternyata ada juga laporan dari salah satu anggota DPRD Kota Serang dan yang bersangkutan ditahan dengan kasus yang berbeda. "Kita lakukan tindakan diberhentikan sementara dari PNS",

Baru tahap proses sangsi administrasi, karena pada saat mau dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan dikabarkan ditahan di kepolisian, ya otomatis kita beri sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, diberhentikan sementara. "Laporan aduan yang dilaporkan oleh pengusaha masih berlanjut tapi itu ditunda",

Jika putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada upaya banding, berarti sudah putus disitu tapi klo ada upaya banding kita tunda sampai ada putusan terakhir atau sampai putusan kasasi berati kita ikuti.

Hudan menambahkan, masih menunggu proses putusan pengadilan apabila sudah inkrah, itu menjadi dasar untuk dilakukan sangsi pemberhentian. Tandasnya.

Tahun 2025 ini, pelanggaran berat ada sekitar kurang dari 10 pegawai Pemkot Serang dan prosesnya sudah untuk diberikan sangsi hukuman disiplin. Katanya.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi sangat Komitmen sekali, menjadikan PNS Pemkot Serang sebagai aparatur yang bersih dan melayani. 

"Bagi PNS yang berprestasi kita berikan penghargaan dan yang ketika PNS bermasalah jangan coba - coba, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku bahkan sampai pemberhentian", Tandasnya.

Rumah Kolaborasi Untuk Penanganan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak di Kota Serang

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang, Anton Gunawan

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Maraknya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak di Kota Serang, yang sampai saat ini tercatat ada 64 Kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang, Anton Gunawan, mengatakan, rumah kolaborasi terbentuk untuk penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak. Melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam penanganan Kekerasan perempuan dan anak. Saat diwawancara langsung oleh Media Kontras7. Rabu, 15 Oktober 2025.

Penanganan kekerasan perempuan dan anak ini ditangani secara berkolaborasi dengan masyarakat bukan hanya pemerintah aja. Terang Anton.

Ia, menjelaskan, kita undang itu dari organisasi - organisasi yang aktifitas nya terhadap perempuan dan anak, forum keagamaan, gereja, vihara, mui, baznas, organisasi - organisasi pemuda, forum anak dan opd - opd terkait.

Memiliki rumah atau ruang kolaborasi, fungsinya untuk penanganan dan pencegahan. Dibutuhkan untuk pendamping hukum, psikolog, kesehatan lebih mengefektifkan, mempercepat berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak.

"Jadi kita sekarang walaupun sampai bulan ini ada 64 Kasus, kita tidak tahu yang tidak dilaporkan, yang dilaporkan tercatat sekarang ada 64 Kasus."

Kebanyakan mereka itu takut, takut aib nya diketahui orang, takut mendapatkan pressure lain-lain. Apabila kedepan jumlah laporan bertambah banyak. Di satu sisi kita ada harapan baru nich, ternyata masyarakat sudah mulai mau melaporkan.

Kalau ini bersifat kasus hukum, kita mengantarkan sampai kepada proses hukum, bagi korban proses hukum berjalan silahkan, bagi korban butuh pendampingan apa nich.

Akibat ditindak asusila kita datangkan psikolog supaya dia tidak depresi. "Selain mengantarkan, kita juga pendampingan bagi korban",

Ia, berharap, semoga kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang bisa di kurangi, di satu sisi kita ingin publikasikan ke masyarakat jangan takut melaporkan kalau terjadi kekerasan.

Anton, menambahkan, di setiap kelurahan kita sudah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang beranggotakan RT, RW, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Agama sudah terbentuk, ya mungkin terkendala anggaran jadi belum optimal. "Tugasnya untuk mendeteksi adanya kekerasan dan merekalah yang menyuarakan jika ada kekerasan di wilayahnya". Tutupnya.

Modus Proyek Fiktif, Oknum Pejabat Pemkot Serang Tipu Anggota DPRD Kota Serang

By On Rabu, Oktober 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang, Much Adietya Lesmana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, di dakwa melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif yang berakibat kerugian sebesar Rp. 230 Juta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah menyatakan, dalam pembacaan dakwaannya, terjadi tindak pidana ini, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 230 juta. Media Kontras7. Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia, mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban di gedung DPRD Kota Serang, dalam sebuah rapat bersama komisi IV.

Pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban. Terdakwa membujuk saksi Muhammad Henry (korban-red) agar memberikan modal.

Proyek pemasangan paving blok di locus Perumahan umum cluster lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan nilai Rp. 150 Juta dan pengaspalan di perumahan umum Aqila residence, Desa pematang, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, senilai Rp. 50 juta, dengan menjanjikan keuntungan Rp. 50 juta dan penyelesaian pekerjaan dalam waktu 60 hari kalender.

Terdakwa menyakinkan korban dengan memberikan empat lembar Surat Penawaran Kerja (SPK), Tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

"Korban akhirnya percaya dan pada tanggal 9 Desember 2024, mentransfer ke rekening istri terdakwa ( Lies Lilian Rachman) sebesar Rp. 200 juta". Terdakwa dengan alasan untuk modal pekerjaan kembali meminta uang tambahan ke korban sebesar Rp. 30 juta.

"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengirimkan video dan foto progres pekerjaan",

Setelah menunggu 60 hari, korban menanyakan uang modal yang sudah diberikan dan keuntungan kepada terdakwa, terdakwa beralasan kedua proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang perumahan.

Korban merasa ada kejanggalan, langsung mengecek ke lokasi proyek dan menemukan bahwa kedua pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.

Dalam sidang, Fitriah menayangkan kepada terdakwa, dia mengakui mempergunakan uang sebesar Rp. 230 Juta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek.

Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa berdasarkan Pasal 378 pada dakwaan pertama, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana. 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tutupnya.

Direktur LBH PMII Banten Santri Lawyer Siap Bela Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Pendisiplinan Dinilai Pendidikan Moral

By On Selasa, Oktober 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Ibu Dini, terus menjadi sorotan publik. Di tengah aksi mogok 630 siswa, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., Direktur LBH PKC PMII Banten, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada sang kepala sekolah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ibu Dini bukan merupakan bentuk kekerasan, melainkan pendisiplinan moral terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Jika siswa merokok di sekolah lalu guru tidak boleh menegur dengan tegas, maka pendidikan kita kehilangan ruh moralnya. Saya secara pribadi siap membela Ibu Guru Dini. Mohon berikan alamat lengkapnya agar saya dan tim bisa bersilaturahmi,” tegas Santri Lawyer di Serang, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, guru memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar norma pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Santri Lawyer juga menilai keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan sementara Ibu Dini sebagai kepala sekolah terlalu tergesa-gesa, karena belum menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan proporsional.

“Kami mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi dan prinsip keadilan restoratif, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten menyebut penonaktifan kepala sekolah merupakan langkah administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.

Di sisi lain, anggota DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai tindakan Ibu Dini seharusnya dipahami sebagai bagian dari pembinaan moral siswa, bukan kekerasan.

“Kita berharap guru tidak trauma dalam menegakkan kedisiplinan. Guru bukan hanya mengajar ilmu pengetahuan, tapi juga karakter, etika, dan budi pekerti,” ujar Yeremia.

Yeremia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar sekolah memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pelanggaran siswa dan meningkatkan komunikasi dengan orang tua.

“Dengan begitu, penegakan disiplin di sekolah tetap berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

By On Sabtu, Oktober 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - BEM Nusantara Banten menyelenggarakan Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak Selatan, Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa  elemen, di antaranya BEM Nusantara Provinsi Banten, masyarakat adat, Dinas ESDM, Kepolisian, dan TNI. Menghasilkan, catatan kritis terhadap implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum berpihak pada masyarakat adat dan penambang skala kecil.

"Kami melihat celah dalam mekanisme penetapan WPR yang berpotensi disalahgunakan kepentingan korporasi. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak," tegas M. Qolby Yusuf, Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten.

Qolby menambahkan, Pasal 22 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) mengatur penetapan WPR harus mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya. "Namun praktiknya mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan hak masyarakat adat, bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)."

BEM Nusantara Banten mencatat empat persoalan kritis di Lebak Selatan:

1. Masyarakat adat dan penambang kecil terhambat akses administratif dan modal untuk IPR, sementara celah regulasi dimanfaatkan pihak bermodal besar.

2. Potensi penyusutan WPR tanpa kajian komprehensif mengancam ekonomi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

3. Konflik tata ruang dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak belum diselesaikan dengan mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat.

4. Penguasaan lahan tambang terpusat pada korporasi, memarginalisasi masyarakat lokal.

Argumentasi Kritis juga datang dari Sekertaris Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten

M. Nuril Huda menyatakan :

"Pertama, penetapan WPR harus melibatkan partisipasi bermakna masyarakat lokal, bukan sekadar formalitas sosialisasi. Prinsip FPIC wajib diterapkan," ujar Huda.

"Kedua, kriteria Pasal 22 UU Minerba harus diterapkan ketat potensi mineral harus dapat dikelola teknologi sederhana, menghormati hak ulayat, dan tidak merusak kawasan konservasi."

"Ketiga, negara wajib melindungi penambang rakyat dari intimidasi dan kriminalisasi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum."

"Keempat, transparansi dan akuntabilitas proses penetapan WPR dan IPR harus diperkuat untuk mencegah korupsi yang merugikan rakyat," tegasnya.

Tuntutan kepada Kementerian ESDM

BEM Nusantara Banten menuntut Kementerian ESDM:

1. Moratorium penetapan WPR yang tidak melibatkan partisipasi substantif masyarakat lokal dan adat.

2. Revisi mekanisme WPR dan IPR dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi.

3. Larangan keras penyusutan WPR tanpa kajian mendalam dampaknya terhadap ekonomi masyarakat dan ekosistem.

4. Jaminan IPR untuk masyarakat lokal, bukan korporasi yang mengatasnamakan rakyat.

5. Pengawasan dan penegakan hukum tegas dengan sanksi berat bagi penyalahgunaan izin.

6. Pendampingan teknis dan akses permodalan bagi masyarakat lokal.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *