Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Anarkis di Balaraja

By On Jumat, Agustus 07, 2026

KONTRAS7.CO.ID, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum dan penghasutan yang terjadi di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, unjuk rasa diduga disertai pemblokiran akses jalan dan pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu hingga kotoran hewan, serta pengerusakan sejumlah fasilitas. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni US (50) dan RP (25). Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka. Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Dari pemeriksaan, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator aksi. Sedangkan RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk dan petasan serta merusak kamera CCTV perusahaan.

Polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna dan satu sound system sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Maruli menegaskan Polda Banten tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” tegasnya.

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Menteri Kehutanan dengan Bupati Kuansing

By On Kamis, Agustus 06, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (6/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga komunikasi antara kedua pihak telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Seluruh rangkaian pertemuan masih didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan pemberian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan penyerahan uang senilai 14.000 dolar Singapura yang diduga terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian dana yang diduga belum dilakukan secara utuh.

Penyidik turut mendalami isi pembahasan dalam beberapa pertemuan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Seluruh temuan akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Polsek Pontang Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Polsek Pontang menyalurkan bantuan 8.000 liter air bersih kepada warga Kampung Puji, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Rabu (5/8/2026). Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau.

Kapolsek Pontang AKP Muklas mengatakan penyaluran air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang terdampak kekeringan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

Kegiatan bakti sosial itu turut melibatkan personel Polsek Pontang, Forum Aktivis Serang Raya, serta masyarakat setempat. Selain mendistribusikan air bersih, petugas juga mengimbau warga agar menggunakan air secara bijak dan tetap menjaga kebersihan lingkungan selama musim kemarau.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang AKP Agus Komarudin menegaskan Polres Serang akan terus hadir membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial sesuai kebutuhan di lapangan, terutama bagi warga yang terdampak kekeringan.

Polres Serang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tirtayasa

By On Minggu, Agustus 02, 2026

Ilustrasi Pencabulan anak

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial NA (69) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Korban diduga tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menyebut tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini NA telah ditahan di Mapolres Serang, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Satu Diduga Oknum Pegawai KPK

By On Jumat, Juli 31, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan oknum pegawai yang bertugas di lingkungan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tersangka tersebut merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Kepolisian. Ia diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

KPK menyebut kasus tersebut masuk dalam klaster dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh oknum KPK kepada kepala daerah. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan akan menyampaikannya dalam konferen

MK Minta Anggaran Program MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

By On Jumat, Juli 31, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tetap berlaku pada APBN 2026. Namun, untuk tahun anggaran berikutnya pemerintah diminta menyiapkan alokasi anggaran tersendiri bagi program tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat, sehingga lebih tepat dibiayai melalui pos anggaran tersendiri, bukan menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan guru, sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.

Kapolresta Serang Kota Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejari Serang

By On Rabu, Juli 15, 2026

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Kota Serang.

Kunjungan Kapolresta diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dengan membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin perlu terus diperkuat agar setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing.

Selain membahas penanganan perkara, kedua institusi juga bertukar pandangan terkait upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Melalui silaturahmi tersebut, diharapkan hubungan antara Polresta Serang Kota dan Kejari Serang semakin solid dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Perkuat Sinergi dengan Denpom III/4 Serang

By On Selasa, Juli 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama jajaran Pejabat Utama dan para Kapolsek bersilaturahmi ke Markas Denpom III/4 Serang, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedatangan rombongan Kapolresta disambut Komandan Denpom III/4 Serang Letkol CPM Dadang Dwi Saputra beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan yang harmonis antarlembaga.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan sinergi TNI dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terus terjalin akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas di lapangan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan itu, Komandan Denpom III/4 Serang Letkol CPM Dadang Dwi Saputra berharap hubungan baik antara TNI dan Polri terus terjaga sehingga kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Serang dapat berjalan semakin optimal.

Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Waringinkurung

By On Jumat, Juli 03, 2026

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria meresmikan program bedah rumah bagi warga Kampung Cakar II, Desa Melati, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (3/7/2026). Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Peresmian dihadiri jajaran Polresta Serang Kota, unsur Forkopimka Kecamatan Waringinkurung, perwakilan PT PLN ULP Cilegon, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Selain meresmikan rumah, Polresta Serang Kota juga menyalurkan bantuan sembako kepada warga.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan program bedah rumah menjadi bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Menurutnya, peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya diisi kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Rumah milik Dedi Santosa menjadi penerima bantuan setelah melalui proses survei dan seleksi. Kini rumah tersebut telah selesai dibangun sehingga lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati bersama keluarga. Dedi pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri atas bantuan yang diberikan.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Serang Kota berharap kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat.

Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda, KPK OTT di Kuansing; Bupati dan Sekda Diminta Kooperatif

By On Selasa, Juni 30, 2026

 

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan suap tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Di tengah proses penindakan tersebut, keberadaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen, belum diketahui. KPK mengaku masih melakukan pencarian dan meminta keduanya bersikap kooperatif.

“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

KPK juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi perkara ini dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).

Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Cepat! Tim Satreskrim Polresta Serang Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya, Tuai Apresiasi Warga

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan kinerja yang sigap dan profesional.

“Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota patut diapresiasi. Kami sebagai masyarakat merasa lebih tenang dengan respon cepat kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap Polri terus bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara Presisi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya

By On Jumat, Mei 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan korban diketahui berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga merupakan warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos., menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 unit HP OPPO A51

- 1 buah gamis warna hitam milik korban

- 1 buah celana pendek warna hitam

- 1 buah masker warna hitam

- 1 pasang sandal karet warna hitam

- 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

HEBOH! Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan, 6 Pejabat Terseret Dugaan Pungli “Uang Taktis”

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Rabu (20/5/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), bersama lima pejabat lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang setelah menemukan adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut perkara ini melibatkan pejabat di sejumlah posisi strategis yang diduga menjalankan pola kerja berjenjang dalam sistem pelayanan.

“Telah ditetapkan enam orang tersangka, termasuk TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Dado.

Lima tersangka lainnya yakni PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode berbeda, serta AD selaku Korsup SP dan GW selaku Kasi SP.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang menjadi bagian dari layanan administrasi pertanahan di BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan. Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis” dan tidak tercatat dalam mekanisme resmi penerimaan negara.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar PNBP dengan istilah ‘uang taktis’ yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dado.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka lainnya turut dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Serang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut.

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

By On Selasa, Mei 19, 2026

Ilustrasi persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/5/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Arie Budiarto warga Kota Serang melalui kuasa hukumnya Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., terhadap Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, dalam persidangan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penerimaan penyempurnaan gugatan tersebut merupakan penegasan redaksional untuk memperjelas konstruksi hukum dan subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan diduga tindakan pribadi yang dilakukan oleh Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, sebagaimana telah disampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026.

Penggugat juga menyampaikan keberatan terkait pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan alasan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan jabatan. Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Selain itu, kuasa hukum penggugat turut menegaskan kembali surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara tidak menyampaikan keberatan dan menerima penyempurnaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dengan tidak adanya keberatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang akan memasuki tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Penggugat Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas proses persidangan yang berjalan, termasuk diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Tindak Lanjut Aduan 110, Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak di Sejumlah Lapo

By On Rabu, Mei 13, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, AKP Dulhak, S.H., bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan Polresta Serang Kota. Hal tersebut disampaikan pada Rabu (13/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya AKP Dulhak, S.H. (Kapolsek Walantaka), Muslim Sholeh, S.Pd., M.Si. (Camat Walantaka), IPTU Arif B., S.Tr.K. (Kanit II Narkoba), IPDA Hutbi Juliansyah, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Walantaka), IPDA Zainal N. (Pamapta III Polresta Serang Kota), Asrori, S.E. (Lurah Kalodran), Aminudin, S.E. (Lurah Nyapah), dan Maryadi, S.Pd. (Lurah Pabuaran).

Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar Kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak.

Di Lapo Labas depan UNPAM milik J.S., petugas berhasil mengamankan 1 dirigen tuak dan 7 botol Bir Guinness.

Kemudian di lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T., petugas mengamankan 2 dirigen tuak, 30 botol Bir Angker, dan 20 botol Bir Guinness.

Sementara di Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 6 botol Bir Guinness.

Selanjutnya di lapak lapo tuak depan Puri Anggrek milik K.L., petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 dirigen tuak.

Usai melakukan razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran ke beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.

Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sampai Warga Kota Serang Hanya Jadi Penonton di Sawah Luhur

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ilustrasi kawasan Sawah Luhur 
yang direncanakan menjadi kawasan industri di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang , Jumat (8/5/2026) - Wacana Pemerintah Kota Serang terkait rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal dalam kawasan industri Sawah Luhur mulai menjadi perhatian publik.

Rencana aturan tersebut sebelumnya disebut sebagai upaya memberikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal di tengah rencana pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya kawasan industri yang tengah dipersiapkan di wilayah Sawah Luhur.

Sejumlah warga berharap keberadaan industri nantinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Kalau memang kawasan industri jadi beroperasi, masyarakat Kota Serang jangan sampai hanya jadi penonton. Warga lokal harus diprioritaskan untuk bekerja,” ujar salah satu warga Kota Serang.

Warga juga berharap aturan tersebut benar-benar memiliki kekuatan dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara nyata ketika kawasan industri mulai berjalan.

“Harapannya jangan hanya jadi wacana. Kalau memang ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal, masyarakat tentu mendukung karena itu menyangkut kesempatan kerja warga,” tambah salah satu warga Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tahapan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait 80 persen tenaga kerja lokal saat ini masih dalam proses pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam draft Raperwal sesuai saran dari Kantor Wilayah Hukum serta Biro Hukum Provinsi Banten pada rapat sebelumnya.

“Setelah itu kita akan pembahasan lagi dengan perangkat daerah, Kanwil Hukum dan Biro Hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terkait perkembangan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Sawah Luhur.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *