Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sampai Warga Kota Serang Hanya Jadi Penonton di Sawah Luhur

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ilustrasi kawasan Sawah Luhur 
yang direncanakan menjadi kawasan industri di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang , Jumat (8/5/2026) - Wacana Pemerintah Kota Serang terkait rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal dalam kawasan industri Sawah Luhur mulai menjadi perhatian publik.

Rencana aturan tersebut sebelumnya disebut sebagai upaya memberikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal di tengah rencana pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya kawasan industri yang tengah dipersiapkan di wilayah Sawah Luhur.

Sejumlah warga berharap keberadaan industri nantinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Kalau memang kawasan industri jadi beroperasi, masyarakat Kota Serang jangan sampai hanya jadi penonton. Warga lokal harus diprioritaskan untuk bekerja,” ujar salah satu warga Kota Serang.

Warga juga berharap aturan tersebut benar-benar memiliki kekuatan dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara nyata ketika kawasan industri mulai berjalan.

“Harapannya jangan hanya jadi wacana. Kalau memang ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal, masyarakat tentu mendukung karena itu menyangkut kesempatan kerja warga,” tambah salah satu warga Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tahapan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait 80 persen tenaga kerja lokal saat ini masih dalam proses pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam draft Raperwal sesuai saran dari Kantor Wilayah Hukum serta Biro Hukum Provinsi Banten pada rapat sebelumnya.

“Setelah itu kita akan pembahasan lagi dengan perangkat daerah, Kanwil Hukum dan Biro Hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terkait perkembangan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Sawah Luhur.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menang Telak 80%, Ahmad Fikri Assegaf Resmi Pimpin PERADI 2026–2031

By On Senin, April 27, 2026

Ahmad Fikri Assegaf saat 
menyampaikan pidato kemenangan 
usai meraih 80 persen suara dalam pemilihan Ketua Umum PERADI.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Ahmad Fikri Assegaf menang telak dengan 80 persen suara dan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031.

Dalam pemungutan suara e-voting one member one vote (OMOV) pada Munas IV di Jakarta, Fikri meraih 1.155 suara, jauh unggul dari Halomoan Sianturi yang memperoleh 295 suara atau 20 persen.

Fikri menggantikan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam pidatonya, Fikri menegaskan fokus utamanya adalah memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Tujuan utama kita adalah melayani anggota. Dengan fondasi yang sudah kuat, saya yakin PERADI bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Munas, Ifdhal Kasim, menilai lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi PERADI, seiring tantangan baru seperti transformasi digital, standar layanan profesi, independensi advokat, dan penguatan etika.

Tambang Rakyat di Lebak Disorot, Tokoh Minta Penertiban Tak Abaikan Nasib Warga

By On Sabtu, April 25, 2026

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten. 
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti penindakan yang dinilai berdampak 
pada kondisi ekonomi warga.

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Keprihatinan tersebut disampaikan karena penertiban yang dilakukan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Para tokoh menegaskan bahwa penyampaian ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih menyeluruh dan berimbang.

Tokoh pemuda dan masyarakat, Kukun, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati aparat penegak hukum, namun berharap kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

“Kami memahami dan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun aktivitas ini juga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hasan S., tokoh pemuda yang juga aktif dalam isu lingkungan, menilai penanganan tambang rakyat perlu dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” katanya.

Sementara itu, Yudi, tokoh pemuda lainnya, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Selama ini aktivitas tambang telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ungkapnya.

Para tokoh menilai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat setempat.

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ke depan, para tokoh berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui pendekatan yang lebih bijak, seperti sosialisasi, pembinaan, serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Kami berharap ada solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup para tokoh.

Kadis DPKP Kota Serang Tegas: Fasos Fasum dan RTH Tak Bisa Dialihfungsikan, Apalagi untuk Komersil

By On Jumat, April 24, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menegaskan bahwa fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum), serta ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan komersial. Kepada Media, Jumat, 24 April 2026

Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut sudah memiliki peruntukan yang jelas sejak awal dalam site plan yang telah disahkan, sehingga wajib dipatuhi oleh pengembang pada tahap pembangunan serta masyarakat yang menempati kawasan perumahan.

“Fasos fasum dan RTH itu sudah ditetapkan sejak awal dalam site plan. Jadi tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, apalagi untuk kepentingan komersial,” tegas M. Ibra Gholibi.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya aturan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat di lingkungan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apabila sesuai ketentuan, baik dari sisi fisik maupun kelengkapan administrasi.

“Prinsipnya, penyerahan PSU harus sesuai ketentuan dan dalam kondisi yang baik serta lengkap secara administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Ibra Gholibi menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasos fasum, fasum, dan RTH dilakukan secara lintas sektor. DPKP Kota Serang dalam hal ini tidak bekerja sendiri, tetapi turut dibantu oleh DPUPR Kota Serang, Dinas Perizinan, serta Satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Dalam pengawasan, kami dibantu oleh DPUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi dari site plan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengembang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak mencoba mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan.

“Intinya fasos fasum dan RTH harus tetap sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

Wagub Banten Dimyati Soroti Dugaan Hilangnya Puluhan Miliar di PT ABM

By On Jumat, April 24, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti dugaan hilangnya dana puluhan miliar di PT ABM.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dana sekitar Rp. 80 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diduga menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp.20 miliar. 

Selisih puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkap temuan itu berdasarkan hasil audit laporan keuangan perusahaan.

“Dari Rp.80 miliar, tersisa itu hanya Rp.20 sekian miliar saja. Waktu audit terakhir seharusnya masih sekitar Rp.40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai,” ujar Dimyati.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Perkara ini sudah ditangani kejaksaan, silakan hukum yang menentukan,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT ABM, termasuk merombak jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

“Direksi yang lama sudah diganti. Saat ini sedang dilakukan fit and proper test untuk mengisi posisi yang baru,” katanya.

Dimyati berharap persoalan ini segera tuntas agar PT ABM dapat kembali berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten, mengingat potensi sektor agribisnis di wilayah tersebut dinilai cukup besar.

Sementara itu, proses hukum tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Banten. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM di Kota Serang pada Kamis (16/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang berkaitan dengan penyidikan. 

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian perkara,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara. Penyidikan masih terus berlangsung.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Penertiban Tambang di Lebak Selatan Berlanjut, Warga: Tegakkan Hukum, Tapi Jangan Abaikan Nasib Penambang Rakyat

By On Selasa, April 21, 2026

Warga Lebak Selatan berharap 
adanya solusi atas penertiban aktivitas 
pertambangan di Lebak Selatan

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Aparat penegak hukum (APH) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan batubara yang diduga ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. Dalam operasi pada Minggu (19 April), sejumlah pelaku serta kendaraan angkutan dilaporkan telah diamankan.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga ketertiban dan aturan di wilayah tersebut. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegas Deni.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek penertiban saja. 

Menurutnya, negara juga harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius dan responsif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.

“Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga harus hadir dengan solusi. Masyarakat penambang rakyat butuh kepastian agar tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.

Deni juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Para penambang pada dasarnya siap mengikuti aturan. Namun mereka berharap ada solusi yang adil agar kehidupan ekonomi mereka tetap berjalan,” tutupnya.

Tak Ada Toleransi! Satpol PP Kota Serang Gerebek THM dan Warung Miras Berkedok Jamu, Barang Bukti Diamankan

By On Minggu, April 19, 2026

Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah minuman keras dalam operasi penertiban di titik-titik rawan peredaran di wilayah Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Satpol PP Kota Serang kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung yang diduga menjual minuman keras dengan modus berkedok toko jamu di sejumlah titik rawan.

Razia yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) tersebut menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Serang, termasuk Pasar Kepandean, Penancangan, hingga Pasar Induk Rau yang dinilai masih menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.

Kegiatan berlangsung sejak siang hingga dini hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat yang diduga menyamarkan aktivitas usaha, seperti warung kopi dan salon kecantikan, yang disinyalir menjadi kedok peredaran minuman keras.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Koswara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang terus berulang di lokasi yang sama.

“Ini sudah beberapa kali kami lakukan penertiban, namun masih ada yang mencoba kembali beroperasi. Kami akan terus lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua unit sound system serta sejumlah minuman keras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang terjaring dalam operasi tersebut, serta menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.

TPP Sekda Kota Serang Rp 44 Juta per Bulan, Tertinggi Jauh di Eselon II Lainnya

By On Sabtu, April 18, 2026

Kantor sekretariat daerah kota serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditetapkan dengan struktur nilai yang berbeda jauh antar jabatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut merupakan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditetapkan berdasarkan sistem evaluasi jabatan, beban kerja, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

Dalam ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang menempati posisi tertinggi dengan nilai TPP mencapai Rp 44.000.000 per bulan.

Nilai tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan pejabat Esselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sementara itu, Inspektur Kota Serang menerima TPP sebesar Rp. 23.600.000, disusul Asisten Daerah (Asda) sebesar Rp 23.500.000.

Untuk jabatan kepala perangkat daerah seperti BPKAD, Bapperida, Bapenda, dan Disdukcapil, masing-masing menerima TPP sebesar Rp 20.000.000.

Kemudian Staf Ahli Wali Kota sebesar Rp 18.000.000, sedangkan kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp 17.000.000.

Dengan struktur tersebut, terlihat adanya jarak nilai yang cukup jauh antara Sekda dan pejabat Esselon II lainnya.

Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

By On Jumat, April 17, 2026

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

Sidang Ketiga Gugatan PMH Terkait Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang

By On Kamis, April 16, 2026

Arie Budiarto selaku penggugat usai mengikuti sidang ketiga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang yang telah memasuki tahap mediasi. Kamis, 16 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan oleh Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, 16 April 2026

Majelis hakim dalam persidangan menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator guna memfasilitasi penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.

Dalam persidangan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah melengkapi administrasi perkara, termasuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penegasan terkait identitas Tergugat I, yaitu Sekretaris Daerah Kota Serang guna memastikan ketertiban dan kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.

Selain itu, Penggugat mendorong agar proses persidangan berjalan efektif, mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Usai persidangan, Arie Budiarto selaku Penggugat menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum acara perdata.

“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang matang dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik serta tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.

Dalam forum mediasi, Penggugat membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Penggugat juga mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak sebagai bagian dari dinamika proses mediasi yang sedang berlangsung.

Namun demikian, Penggugat menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata serta solusi yang konkret dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum. Penggugat menekankan bahwa proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.

Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan para pihak beserta kuasa hukumnya.

Penggugat berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Resmi Masuk Tahap Sidang, Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Teregistrasi di Komisi Informasi Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Arie Budiarto usai menerima 
akta registrasi sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten. 
Rabu, 15 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Sengketa informasi publik terkait permohonan data tunjangan penghasilan, TAPD, Baperjakat/Komite Talenta, serta fasilitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Serang resmi teregister di Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.

Perkara tersebut telah memperoleh nomor register: 034/REG-PSI/IV/2026 dan 035/REG- PSI/IV/2026 sesuai akta, sebagaimana tercantum dalam akta registrasi yang ditandatangani oleh Panitera Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan dibubuhi stempel resmi lembaga.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemohon, mengatakan bahwa dengan terbitnya nomor register tersebut, sengketa informasi kini resmi memasuki tahap pemeriksaan dan siap disidangkan sesuai mekanisme Komisi Informasi.

“Dengan telah terbitnya akta registrasi dan nomor perkara, maka proses penyelesaian sengketa informasi telah resmi berjalan dan memasuki tahap persidangan,” ujar Arie.

Dokumen akta registrasi 
sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten

Ia menjelaskan bahwa permohonan informasi sebelumnya telah diajukan kepada badan publik, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang, namun tanggapan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Oleh karena itu, langkah sengketa ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian akses informasi publik.

Adapun informasi yang dimohonkan meliputi rincian tunjangan penghasilan, dasar hukum pemberian, serta bentuk fasilitas jabatan yang melekat pada posisi Sekda Kota Serang.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan keterangan petugas Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Surat panggilan sidang akan diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan jadwal sidang yang diperkirakan berlangsung pada minggu depan.

Pemohon berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

MA Putar Balik Putusan Banding, Situ Ranca Gede Kembali Jadi Aset Pemprov Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan kembali status lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan memiliki luas sekitar 25 hektare atau 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.

Berbalik di Ujung Perkara 

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Modern Industrial Estate yang terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 yang justru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak tinggal diam, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membalikkan putusan banding tersebut dan menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kepastian Hukum Ditegaskan 

“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan putusan ini, status lahan Situ Ranca Gede kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bergulir sejak 2024, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset, khususnya di kawasan strategis seperti Kabupaten Serang.

Diskominfo Kota Serang dan Densus 88 Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar

By On Senin, April 13, 2026

 

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan Perwakilan Densus 88 
dikantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menerima kunjungan Densus 88 Anti Teror Polri di Co-working Space (CWS) Diskominfo Kota Serang pada Senin (13/4/2026).

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam kolaborasi sosialisasi dan publikasi pencegahan paham radikal.

Menurut Herry, langkah ini sangat tepat dan memiliki urgensi tinggi sebagai upaya preventif lintas instansi. Ia menegaskan pentingnya penyebaran informasi edukatif yang terintegrasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang benar.

“Kominfo menyambut baik langkah konkret ini. Sosialisasi dan publikasi edukatif perlu terus disinergikan,” ujarnya.

Herry juga menjelaskan bahwa Densus 88 merupakan satuan elit antiterorisme Indonesia yang dibentuk pada 30 Juni 2003, dengan tugas utama menangani kejahatan terorisme. Satuan ini berfokus pada penindakan, investigasi, hingga deradikalisasi, dengan tujuan mencapai zero terrorist attack serta menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman radikalisme.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif dan produktif dalam menyebarkan informasi pencegahan terorisme, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang masih rentan terhadap berbagai pengaruh.

“Sinergi ini penting agar informasi pencegahan terorisme dapat tersampaikan dengan baik, khususnya kepada anak-anak sekolah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Herry menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya paham radikalisme ke dalam pola pikir generasi muda. Ia mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengarahkan pada tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.

Oleh karena itu, Diskominfo bersama Densus 88 akan terus mengoptimalkan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, website, hingga videotron.

"Melalui sinergi ini, diharapkan penyebaran informasi yang edukatif, mencerahkan, dan menarik serta menjadi benteng awal dalam mencegah penyebaran radikalisme di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar," ungkapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Densus 88 Polri, Brigadir Irkham, mengungkapkan bahwa pola rekrutmen paham radikal kini kian masif menyasar emosi labil remaja di tingkat SMP dan SMA. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam kolaborasi ini akan lebih bersifat visual dan persuasif.

"Kami akan mengemas sosialisasi ini melalui visualisasi yang menarik, baik berupa video maupun rilisan kreatif. Tujuannya agar pesan edukatif ini mudah diterima dan dipahami oleh kalangan milenial dan Gen Z melalui kanal media online Pemkot Serang," jelas Irkham.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan early warning system atau sistem peringatan dini di tengah masyarakat untuk mendeteksi dan meredam bibit-bibit radikalisme sejak dini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Sulaeman, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal inisiatif ini. Ia menilai kolaborasi antara aspek keamanan (Densus 88), komunikasi (Diskominfo), dan ideologi (Kesbangpol) adalah kombinasi yang kuat.

"Ini adalah langkah yang sangat bagus untuk memberikan atensi terkait paham yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Kesbangpol siap mensukseskan niat baik ini demi memastikan generasi muda kita memiliki benteng ideologi yang kokoh," pungkas Chandra.

Perlu disampaikan  Poin Utama Kolaborasi ini,  Target Utama: Pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dan penyebaran sosialisasi dan edukasi melalui  Media Sosial seperti Videotron, Media Sosial, Website, dan Konten Video Kreatif.

Kemudian  Fokus Materi: Edukasi bahaya radikalisme, literasi hukum, dan penguatan nilai-nilai NKRI, sehingga  tujuan Akhirnya, Mewujudkan Zero Terrorist Attack dan melindungi mentalitas generasi penerus di Kota Serang.

Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Menganiaya Pengunjung. Kadisparpora Kota Serang: Pecat dan Proses Hukum

By On Selasa, April 07, 2026

Ilustrasi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan 
oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf 
Kota Serang terhadap pengunjung 
pada Minggu, 5 April 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terhadap pengunjung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar jam 00.15, berujung pemecatan dan ke ranah hukum.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kota Serang, Zeka Bachdim, mengatakan dengan tegas telah memberhentikan (red-pecat) oknum satgas yang diduga berinisial RD dari tugasnya.

Zeka mengungkapkan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami sudah memberhentikan yang bersangkutan dari satgas. "Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ungkap zeka.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari cekcok antara rekan korban berinisial Z dengan petugas satgas. Perselisihan dipicu oleh informasi kehilangan sepeda motor milik seorang pengunjung, yang belakangan diketahui hanya salah penempatan.

Salah seorang saksi mengatakan, seorang oknum satgas yang diduga berinisial RD yang disebut-sebut sebagai ketua satgas diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan tongkat bisbol terhadap korban berinisial (Z) hingga terjatuh pingsan.

“Terduga Pelaku datang dan langsung memukul teman saya hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap saksi dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menyerang AB (pengunjung) yang berupaya melerai.

"Korban mengaku terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah setelah diinjak oleh pelaku. Korban lain juga dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, leher, dan pundak akibat pukulan benda tumpul",

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *