Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Cepat! Tim Satreskrim Polresta Serang Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya, Tuai Apresiasi Warga

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan kinerja yang sigap dan profesional.

“Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota patut diapresiasi. Kami sebagai masyarakat merasa lebih tenang dengan respon cepat kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap Polri terus bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara Presisi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya

By On Jumat, Mei 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan korban diketahui berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga merupakan warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos., menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 unit HP OPPO A51

- 1 buah gamis warna hitam milik korban

- 1 buah celana pendek warna hitam

- 1 buah masker warna hitam

- 1 pasang sandal karet warna hitam

- 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

HEBOH! Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan, 6 Pejabat Terseret Dugaan Pungli “Uang Taktis”

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Rabu (20/5/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), bersama lima pejabat lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang setelah menemukan adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut perkara ini melibatkan pejabat di sejumlah posisi strategis yang diduga menjalankan pola kerja berjenjang dalam sistem pelayanan.

“Telah ditetapkan enam orang tersangka, termasuk TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Dado.

Lima tersangka lainnya yakni PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode berbeda, serta AD selaku Korsup SP dan GW selaku Kasi SP.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang menjadi bagian dari layanan administrasi pertanahan di BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan. Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis” dan tidak tercatat dalam mekanisme resmi penerimaan negara.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar PNBP dengan istilah ‘uang taktis’ yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dado.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka lainnya turut dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Serang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut.

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

By On Selasa, Mei 19, 2026

Ilustrasi persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/5/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Arie Budiarto warga Kota Serang melalui kuasa hukumnya Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., terhadap Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, dalam persidangan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penerimaan penyempurnaan gugatan tersebut merupakan penegasan redaksional untuk memperjelas konstruksi hukum dan subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan diduga tindakan pribadi yang dilakukan oleh Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, sebagaimana telah disampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026.

Penggugat juga menyampaikan keberatan terkait pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan alasan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan jabatan. Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Selain itu, kuasa hukum penggugat turut menegaskan kembali surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara tidak menyampaikan keberatan dan menerima penyempurnaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dengan tidak adanya keberatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang akan memasuki tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Penggugat Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas proses persidangan yang berjalan, termasuk diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Tindak Lanjut Aduan 110, Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak di Sejumlah Lapo

By On Rabu, Mei 13, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, AKP Dulhak, S.H., bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan Polresta Serang Kota. Hal tersebut disampaikan pada Rabu (13/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya AKP Dulhak, S.H. (Kapolsek Walantaka), Muslim Sholeh, S.Pd., M.Si. (Camat Walantaka), IPTU Arif B., S.Tr.K. (Kanit II Narkoba), IPDA Hutbi Juliansyah, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Walantaka), IPDA Zainal N. (Pamapta III Polresta Serang Kota), Asrori, S.E. (Lurah Kalodran), Aminudin, S.E. (Lurah Nyapah), dan Maryadi, S.Pd. (Lurah Pabuaran).

Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar Kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak.

Di Lapo Labas depan UNPAM milik J.S., petugas berhasil mengamankan 1 dirigen tuak dan 7 botol Bir Guinness.

Kemudian di lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T., petugas mengamankan 2 dirigen tuak, 30 botol Bir Angker, dan 20 botol Bir Guinness.

Sementara di Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 6 botol Bir Guinness.

Selanjutnya di lapak lapo tuak depan Puri Anggrek milik K.L., petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 dirigen tuak.

Usai melakukan razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran ke beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.

Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sampai Warga Kota Serang Hanya Jadi Penonton di Sawah Luhur

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ilustrasi kawasan Sawah Luhur 
yang direncanakan menjadi kawasan industri di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang , Jumat (8/5/2026) - Wacana Pemerintah Kota Serang terkait rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal dalam kawasan industri Sawah Luhur mulai menjadi perhatian publik.

Rencana aturan tersebut sebelumnya disebut sebagai upaya memberikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal di tengah rencana pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya kawasan industri yang tengah dipersiapkan di wilayah Sawah Luhur.

Sejumlah warga berharap keberadaan industri nantinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Kalau memang kawasan industri jadi beroperasi, masyarakat Kota Serang jangan sampai hanya jadi penonton. Warga lokal harus diprioritaskan untuk bekerja,” ujar salah satu warga Kota Serang.

Warga juga berharap aturan tersebut benar-benar memiliki kekuatan dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara nyata ketika kawasan industri mulai berjalan.

“Harapannya jangan hanya jadi wacana. Kalau memang ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal, masyarakat tentu mendukung karena itu menyangkut kesempatan kerja warga,” tambah salah satu warga Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tahapan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait 80 persen tenaga kerja lokal saat ini masih dalam proses pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam draft Raperwal sesuai saran dari Kantor Wilayah Hukum serta Biro Hukum Provinsi Banten pada rapat sebelumnya.

“Setelah itu kita akan pembahasan lagi dengan perangkat daerah, Kanwil Hukum dan Biro Hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terkait perkembangan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Sawah Luhur.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menang Telak 80%, Ahmad Fikri Assegaf Resmi Pimpin PERADI 2026–2031

By On Senin, April 27, 2026

Ahmad Fikri Assegaf saat 
menyampaikan pidato kemenangan 
usai meraih 80 persen suara dalam pemilihan Ketua Umum PERADI.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Ahmad Fikri Assegaf menang telak dengan 80 persen suara dan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031.

Dalam pemungutan suara e-voting one member one vote (OMOV) pada Munas IV di Jakarta, Fikri meraih 1.155 suara, jauh unggul dari Halomoan Sianturi yang memperoleh 295 suara atau 20 persen.

Fikri menggantikan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam pidatonya, Fikri menegaskan fokus utamanya adalah memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Tujuan utama kita adalah melayani anggota. Dengan fondasi yang sudah kuat, saya yakin PERADI bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Munas, Ifdhal Kasim, menilai lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi PERADI, seiring tantangan baru seperti transformasi digital, standar layanan profesi, independensi advokat, dan penguatan etika.

Tambang Rakyat di Lebak Disorot, Tokoh Minta Penertiban Tak Abaikan Nasib Warga

By On Sabtu, April 25, 2026

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten. 
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti penindakan yang dinilai berdampak 
pada kondisi ekonomi warga.

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Keprihatinan tersebut disampaikan karena penertiban yang dilakukan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Para tokoh menegaskan bahwa penyampaian ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih menyeluruh dan berimbang.

Tokoh pemuda dan masyarakat, Kukun, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati aparat penegak hukum, namun berharap kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

“Kami memahami dan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun aktivitas ini juga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hasan S., tokoh pemuda yang juga aktif dalam isu lingkungan, menilai penanganan tambang rakyat perlu dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” katanya.

Sementara itu, Yudi, tokoh pemuda lainnya, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Selama ini aktivitas tambang telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ungkapnya.

Para tokoh menilai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat setempat.

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ke depan, para tokoh berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui pendekatan yang lebih bijak, seperti sosialisasi, pembinaan, serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Kami berharap ada solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup para tokoh.

Kadis DPKP Kota Serang Tegas: Fasos Fasum dan RTH Tak Bisa Dialihfungsikan, Apalagi untuk Komersil

By On Jumat, April 24, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menegaskan bahwa fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum), serta ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan komersial. Kepada Media, Jumat, 24 April 2026

Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut sudah memiliki peruntukan yang jelas sejak awal dalam site plan yang telah disahkan, sehingga wajib dipatuhi oleh pengembang pada tahap pembangunan serta masyarakat yang menempati kawasan perumahan.

“Fasos fasum dan RTH itu sudah ditetapkan sejak awal dalam site plan. Jadi tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, apalagi untuk kepentingan komersial,” tegas M. Ibra Gholibi.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya aturan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat di lingkungan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apabila sesuai ketentuan, baik dari sisi fisik maupun kelengkapan administrasi.

“Prinsipnya, penyerahan PSU harus sesuai ketentuan dan dalam kondisi yang baik serta lengkap secara administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Ibra Gholibi menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasos fasum, fasum, dan RTH dilakukan secara lintas sektor. DPKP Kota Serang dalam hal ini tidak bekerja sendiri, tetapi turut dibantu oleh DPUPR Kota Serang, Dinas Perizinan, serta Satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Dalam pengawasan, kami dibantu oleh DPUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi dari site plan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengembang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak mencoba mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan.

“Intinya fasos fasum dan RTH harus tetap sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

Wagub Banten Dimyati Soroti Dugaan Hilangnya Puluhan Miliar di PT ABM

By On Jumat, April 24, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti dugaan hilangnya dana puluhan miliar di PT ABM.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dana sekitar Rp. 80 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diduga menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp.20 miliar. 

Selisih puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkap temuan itu berdasarkan hasil audit laporan keuangan perusahaan.

“Dari Rp.80 miliar, tersisa itu hanya Rp.20 sekian miliar saja. Waktu audit terakhir seharusnya masih sekitar Rp.40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai,” ujar Dimyati.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Perkara ini sudah ditangani kejaksaan, silakan hukum yang menentukan,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT ABM, termasuk merombak jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

“Direksi yang lama sudah diganti. Saat ini sedang dilakukan fit and proper test untuk mengisi posisi yang baru,” katanya.

Dimyati berharap persoalan ini segera tuntas agar PT ABM dapat kembali berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten, mengingat potensi sektor agribisnis di wilayah tersebut dinilai cukup besar.

Sementara itu, proses hukum tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Banten. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM di Kota Serang pada Kamis (16/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang berkaitan dengan penyidikan. 

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian perkara,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara. Penyidikan masih terus berlangsung.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Penertiban Tambang di Lebak Selatan Berlanjut, Warga: Tegakkan Hukum, Tapi Jangan Abaikan Nasib Penambang Rakyat

By On Selasa, April 21, 2026

Warga Lebak Selatan berharap 
adanya solusi atas penertiban aktivitas 
pertambangan di Lebak Selatan

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Aparat penegak hukum (APH) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan batubara yang diduga ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. Dalam operasi pada Minggu (19 April), sejumlah pelaku serta kendaraan angkutan dilaporkan telah diamankan.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga ketertiban dan aturan di wilayah tersebut. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegas Deni.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek penertiban saja. 

Menurutnya, negara juga harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius dan responsif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.

“Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga harus hadir dengan solusi. Masyarakat penambang rakyat butuh kepastian agar tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.

Deni juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Para penambang pada dasarnya siap mengikuti aturan. Namun mereka berharap ada solusi yang adil agar kehidupan ekonomi mereka tetap berjalan,” tutupnya.

Tak Ada Toleransi! Satpol PP Kota Serang Gerebek THM dan Warung Miras Berkedok Jamu, Barang Bukti Diamankan

By On Minggu, April 19, 2026

Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah minuman keras dalam operasi penertiban di titik-titik rawan peredaran di wilayah Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Satpol PP Kota Serang kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung yang diduga menjual minuman keras dengan modus berkedok toko jamu di sejumlah titik rawan.

Razia yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) tersebut menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Serang, termasuk Pasar Kepandean, Penancangan, hingga Pasar Induk Rau yang dinilai masih menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.

Kegiatan berlangsung sejak siang hingga dini hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat yang diduga menyamarkan aktivitas usaha, seperti warung kopi dan salon kecantikan, yang disinyalir menjadi kedok peredaran minuman keras.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Koswara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang terus berulang di lokasi yang sama.

“Ini sudah beberapa kali kami lakukan penertiban, namun masih ada yang mencoba kembali beroperasi. Kami akan terus lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua unit sound system serta sejumlah minuman keras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang terjaring dalam operasi tersebut, serta menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.

TPP Sekda Kota Serang Rp 44 Juta per Bulan, Tertinggi Jauh di Eselon II Lainnya

By On Sabtu, April 18, 2026

Kantor sekretariat daerah kota serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditetapkan dengan struktur nilai yang berbeda jauh antar jabatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut merupakan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditetapkan berdasarkan sistem evaluasi jabatan, beban kerja, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

Dalam ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang menempati posisi tertinggi dengan nilai TPP mencapai Rp 44.000.000 per bulan.

Nilai tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan pejabat Esselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sementara itu, Inspektur Kota Serang menerima TPP sebesar Rp. 23.600.000, disusul Asisten Daerah (Asda) sebesar Rp 23.500.000.

Untuk jabatan kepala perangkat daerah seperti BPKAD, Bapperida, Bapenda, dan Disdukcapil, masing-masing menerima TPP sebesar Rp 20.000.000.

Kemudian Staf Ahli Wali Kota sebesar Rp 18.000.000, sedangkan kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp 17.000.000.

Dengan struktur tersebut, terlihat adanya jarak nilai yang cukup jauh antara Sekda dan pejabat Esselon II lainnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *