Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Saat Arus Mudik Lebaran di Banten. Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kamtibmas

By On Selasa, Maret 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Polda Banten, khususnya di tengah meningkatnya arus mudik yang semakin padat.

Melalui kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil, para mahasiswa berupaya menghadirkan semangat kebersamaan sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan ketertiban di ruang publik. Terlebih, menjelang waktu berbuka puasa, kondisi lalu lintas kerap mengalami peningkatan volume kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tertib saat berkendara, tidak terburu-buru, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Edukasi ini dinilai penting guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas selama periode mudik.

Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia menilai, berbagi takjil tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, pengendara diharapkan mampu menjaga emosi di jalan dan saling menghormati antar pengguna jalan.

Selain fokus pada ketertiban lalu lintas, masyarakat yang akan melaksanakan mudik juga diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, menjaga kesehatan, serta tidak memaksakan diri saat lelah dalam perjalanan. Warga yang meninggalkan rumah pun diimbau untuk berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan aparat setempat guna menjaga keamanan.

Menurut mereka, semangat berbagi di bulan suci seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk materi, tetapi juga melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan kepedulian terhadap sesama.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempererat solidaritas sosial sekaligus memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar perwakilan koalisi.

Koalisi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Banten, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan penuh ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan.

Kondisi Jalan Rusak Mengakibatkan Kematian Anak Sekolah. HMI Desak Polres Pandeglang Tindak Secara Hukum Penyelenggara Jalan

By On Minggu, Februari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang mendesak Polres Pandeglang untuk bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga kuat disebabkan oleh kondisi jalan provinsi yang rusak dan membahayakan.

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham  menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polres Pandeglang, sehingga Polres Pandeglang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, terkhusus penyelenggara jalan. Minggu, 22 Februari 2026.

“Kami menilai bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengguna jalan semata, intinya jangan tebang pilih dalam penanganan dan penerapan hukum. kondisi jalan yang rusak ini menurut kami menjadi faktor utama penyebab kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa, maka penyelenggara jalan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak, dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, maka HMI Cabang Pandeglang menilai bahwa penyelenggara jalan dalam hal ini instansi terkait di tingkat provinsi harus diperiksa secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

HMI Cabang Pandeglang menegaskan bahwa Polres Pandeglang sebagai aparat penegak hukum di wilayah locus delicti memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian penyelenggara jalan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami meminta Polres Pandeglang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat, dan kelalaian penyelenggara jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan dan keselamatan masyarakat, HMI Cabang Pandeglang akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah konstitusional apabila tidak terdapat perkembangan yang objektif dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Diduga Konsumsi Obat Kuat. Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Hotel Kalyana Mitta Cilegon

By On Senin, Februari 16, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon -  Ditemukan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 06 Hotel Kalyana Mitta Cilegon. Senin, 16 Februari 2026.

Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat kuat, berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan tamu hotel. 

Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polsek Cilegon dan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Cilegon.

Namun ironisnya, di tengah sorotan publik dan tingginya kepentingan informasi, pihak-pihak terkait justru memilih bungkam, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan kalangan media.

Kasat Reskrim : Polres Hanya Backup

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Yoga Tama, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait kasus tersebut.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apa pun karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polsek Cilegon. Polres hanya melakukan backup pengamanan,” ujar Yoga Tama singkat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tingkat Polsek, namun sekaligus memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Manajemen Hotel Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap tertutup justru paling disorot datang dari pihak manajemen Hotel Kalyana Mitta. Wawan, yang disebut sebagai perwakilan manajemen hotel, menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Tidak hanya enggan berkomentar, pihak manajemen bahkan terkesan menutup rapat informasi, padahal peristiwa tersebut terjadi di dalam area pengelolaan mereka.

Sikap ini dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip transparansi, serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Hotel bukan ruang kebal hukum. Ketika terjadi peristiwa kematian di dalamnya, manajemen wajib kooperatif, bukan justru membungkam informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

Unit 2 Polres Cilegon Juga Bungkam

Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak Unit 2 Polres Cilegon, tidak satu pun pertanyaan dijawab. Aparat yang ditemui memilih diam tanpa tanggapan, meski pertanyaan disampaikan secara resmi dan santun.

Sikap ini memicu kritik keras, karena aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi dasar kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kritik Tajam: Publik Berhak Tahu

Pembungkaman informasi, baik oleh manajemen hotel maupun aparat, justru memperbesar spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam kasus kematian yang terjadi di ruang publik seperti hotel, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.

Hotel Kalyana Mitta sebagai pelaku usaha jasa akomodasi tidak bisa cuci tangan, sementara aparat penegak hukum tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan media.

Jika pola bungkam ini terus dipertahankan, maka wajar bila publik menilai ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan medis, maupun kronologi lengkap kejadian. 

Media akan terus memantau dan menggali informasi lanjutan demi kepentingan publik.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP Kota Serang

By On Minggu, Februari 15, 2026

Gambar Ilustrasi Petugas Satpol PP

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Upaya Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang berjualan di trotoar mendapat respon positif dari Ormas Badak Satria Banten.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyatakan Langkah tegas, persuasif dan humanis yang dilakukan aparat penegak Perda itu dinilai tepat untuk mengembalikan fungsi lahan dan trotoar sebagai fasilitas publik yang selama ini berubah menjadi bangunan liar dan lapak jualan. Dalam keterangannya kepada Media. Minggu, 15 Februari 2026.

Selama bertahun-tahun, di berapa-berapa wilayah Kota Serang, terlihat semrawut akibat aktivitas bangunan dan perdagangan yang memadati badan jalan. Ungkapnya.

Menurut Arie, Kondisi ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan teknis ketertiban.

Arie menilai, bahwa penertiban merupakan langkah penting demi tata kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

Ia, berharap upaya ini tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Penertiban dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar situasi tidak kembali seperti sebelumnya.

Arie Budiarto, menyampaikan dukungan kuat terhadap langkah Satpol PP Kota Serang. “Setuju, tertibkan lah mereka biar tatanan kota kita rapi kembali.  Kalau bisa harus setiap hari Satpol PP patroli di setiap area tersebut, 1×24 jam,” ujarnya memberi saran.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Serang.

Arie menambahkan bahwa aktivitas di bahu jalan sangat merugikan pengguna jalan lain. Kemacetan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan menjadi risiko yang akan terjadi akibat penyempitan ruang gerak di jalan umum tersebut.

Ia, menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat terhadap wilayahnya.

Ia, berharap lebih kooperatif demi kenyamanan bersama. Gelombang dukungan masyarakat ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Serang bahwa penertiban merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Dengan adanya dorongan dari warga, Satpol PP diharapkan dapat semakin optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Arie berharap, Pemerintah Kota Serang juga didorong untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat agar proses penataan berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik. Kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak.

Ia menyarankan kepada petugas Satpol PP untuk mempertahankan kinerja dalam bertindak sesuai dengan koridor aturan perundang- undangan yang berlaku dan kedepankan strategi humanis, persuasif bicara dari hati ke hati ya.

Arie mengungkapkan memberikan apresiasi bukan hanya berdasarkan teori tapi terjun langsung melihat dan menyaksikan bagaimana petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Serang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya wilayah Kota Serang akan bersih, tertib dan aman. Tutupnya.

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Lampu Merah Boru Curug

By On Kamis, Februari 12, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas yang berlokasi di Lampu Merah Boru Curug, Kota Serang pada Kamis, 12/02/2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, S.M. Dalam keterangannya, Iptu Endin menyampaikan bahwa sasaran operasi kali ini masih berfokus pada upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

“Pada pelaksanaan hari ini, kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengendara roda dua (R2) yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI langsung dikenakan sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. Selain itu, petugas juga menindak satu unit mobil light truck yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) dengan membawa muatan pasir melebihi kapasitas.

Kendaraan tersebut tidak luput dari penindakan oleh Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026, mengingat pelanggaran ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Selain sanksi kami pun memberikan reward kepada pengendara R2 dan R4 yang tertib melengkapi kendaraannya dengan standart dan mematuhi rambu-rambu lalulintas. Tambah Iptu Endin.

Melalui kegiatan ini, Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi ketentuan yang berlaku.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2026 Hari Ke 8, Polresta Serang Kota Laksanakan Ram Check Kendaraan

By On Senin, Februari 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polresta Serang Kota melalui Operasi Keselamatan Maung 2026 hari ke-8 melaksanakan kegiatan Ram Check (Ramp Check) terhadap kendaraan angkutan umum, Media Kontras7. Senin, 08 Januari 2026.

Kegiatan Ram Check merupakan pemeriksaan mendadak dan rutin terhadap kondisi fisik, teknis, serta kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum seperti bus, kapal, dan kereta. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, aman, nyaman, serta memenuhi standar peraturan yang berlaku sebelum beroperasi di jalan raya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Subsatgas Dikmas Ipda. Berliana Karla V. S.Trk., didampingi personel Dinas Perhubungan (Dishub) serta personel gabungan yang tergabung dalam Operasi Keselamatan Maung 2026 Polresta Serang Kota.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelayakan kendaraan, fungsi rem, lampu, ban, alat keselamatan, serta kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan dokumen pendukung lainnya

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ipda. Berliana Karla menyampaikan bahwa kegiatan Ram Check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan umum terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Koalisi KEJAM Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Banten

By On Kamis, November 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Media Kontras7. Kamis, 13 November 2025.

Aksi dilakukan secara damai dan terbuka, mengacu pada sejumlah payung hukum nasional, termasuk Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tipikor, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2).

Dalam pernyataannya, Koalisi KEJAM menilai adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani mengakui razia terhadap aktivitas ilegal sering tidak membuahkan hasil dan belum ada pelaku yang tertangkap tangan.

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan pihak Perhutani yang menyebut Gunung Pinang sebagai milik perorangan. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan melalui sertifikat atau dokumen resmi jika benar kawasan tersebut tidak masuk dalam wilayah hutan Perhutani.

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara

Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, meliputi perusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa.

“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” ujar perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasi mereka.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, Koalisi KEJAM Provinsi Banten mendesak:

Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan kawasan hutan.

Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak terkait tambang ilegal.

Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008

Seluruh pihak menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ketidakpuasan Hasil Audiensi

Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, selaku komandan lapangan (Danlap) aksi, menegaskan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak Perhutani. Ia menyebut Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung, termasuk denah lokasi terkait kawasan Gunung Pinang.

“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Acong.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil menuntut peran aktif negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Serang, Laporkan Ke Pihak Kepolisian

By On Senin, November 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Menanggapi Peristiwa tersebut, Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah kota Serang. “Emang ada gtu dugaan jual beli jabatan itu,” saat dihubungi Media Kontras7, Senin, (3/11/2025).

Arie Budiarto menilai, dugaan jual beli jabatan tersebut bila memang betul terjadi, harus segera dilaporkan kepenegak hukum karena ranah pelanggarannya adalah tindak pidana, bukan pelanggaran administrasi.

“Laporkan saja ke penegak hukum supaya tidak ada polemik dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Arie Budiarto menekankan untuk tidak larut dan terjebak dalam polemik yang belum ada pembuktian atas dugaan jual beli jabatan tersebut. “Atau bisa jadi hanya oknum yang diduga kecewa,” Tegasnya menanggapi mencuatnya tudingan dugaan jual beli jabatan pada pelantikan Pejabat eselon III dan IV, di pasar kepandean. Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Ia, melihat Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Budi Rustandi dalam melakukan rotasi mutasi sangat transparan, profesional dan berdasarkan kinerja, apalagi kepeduliannya yang berhasil mengangkat 3809 PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian kepada para pegawai Pemkot Serang dan telah mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia, mengatakan dengan tegas saat ini kepemimpinan Budi Rustandi sedang fokus bagaimana membuat berbagai program untuk kemajuan dan bermanfaat positif bagi masyarakat Kota Serang.

Sangat jelas Visi Misi dan Janji Politik Wali Kota Serang, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bebas korupsi. "Tidak ada jual beli jabatan dan pungli",

Jika ada yang diduga merasa dirugikan, ya laporkan saja ke penegak hukum, agar tidak terjadi bola liar yang dapat mencoreng nama baik Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang. Tegasnya.

Arie, mengungkapkan sebagai warga Kota Serang berkewajiban menjaga nama baik Wali Kota Serang dari berbagai dugaan isu.

Ia, meminta kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk bertindak tegas segera laporkan oknum yang diduga mencatut namanya kepada penegak hukum (kepolisian) agar terang benderang. Tutupnya.

Tanggapi Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang TBk Terkesan Tertutup, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

DKONTRAS7.CO.ID - Lebak - Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non B3 di PT Cemindo Gemilang TBk yang di duga di setir (diatur) pihak luar memantik reaksi dari sejumlah tokoh di desa Darmasari dan desa Pamubulan, adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan yang tidak dalam proses lelang yang diduga dilakukan pihak APDESI terlihat jelas.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikan langsung  oleh salah satu tokoh desa Darmasari Ahmadyani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani yang juga  mantan kepala desa darmasi sekaligus tokoh sentral di desa Darmasari saat di temui mengatakan fungsi APDESI hanyalah organisasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi antar desa bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang sekarang terjadi,  ucapnya 

"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran. 

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3  apakah ini sudah di jalankan, termasuk surat pemberitahuan pada desa desa dan dinas terkait. Ucapnya 

Keterbukaan informasi  Publik dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Meningkatkan Akuntabilitas : Perusahaan dan pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah : Dengan adanya transparansi, perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah B3 dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi : Keterbukaan informasi publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3.

Dalam pengelolaan limbah B3, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui ¹:

Pelaporan Elektronik : Pelaporan pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik : Pengumuman publik tentang pengelolaan limbah B3 dan hasil pengawasan.

Akses Informasi : Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui platform online atau kantor pemerintah. Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut, jangan semena mena pami juga hak lingkungan sekitar perusahan  sesuai dengan aturan, bukan mengedepankan kelompok dan organisasinya saja. Ujar Ahmad, 

Saya siap turun kejalan lagi untuk melakukan aksi kembali menghadang kegiatan tersebut karena mengabaikan hak-hak masyarakat warga desa darmasari dan desa pamubulan siap turun lagi kejalan dan menutup akses perusahaan pungkasnya.

Terpisah ketua karang taruna desa pamubulan Tomi Miharja  saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat di temui kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak PT Cemindo gemilang TBk dengan mengedepankan APDESI yang mengatur soal siapa pemenang lelang limbah di PT Cemindo Gemilang TBk.

Kami punya hak yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan tersebut jangan sampai terkesan di monopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang nota bene bukan organisasi usaha, di desa itu kan ada BUMDes ada juga kopdes kenapa tidak gunakan itu tuk mendapatkannya, juga kenapa tidak melibatkan masyarakat luas sehingga infomasi pun seolah tersendat, 

Pihak perusahaan juga harus bisa  melaksanakan ketentuan UU  dan peraturan pemerintah  terkait keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat lingkungan dekat dengan perusahan. Agar dari proses tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera  bukan malah jadi Bancakan pribadi ujar Tomi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *