Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Siap-Siap, Pejabat Pemkot Serang Dirombak

By On Minggu, Agustus 03, 2025

Ilustrasi Rotasi Mutasi Promosi, Demosi Pejabat Pemerintah Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang sedang bersiap melakukan uji kompetensi (Ukom) tahap II terhadap belasan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Esselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Meski demikian, ada kabar yang menyebutkan Pemkot Serang akan segera melakukan perombakan birokrasi terhadap jabatan Administrasi atau setara eselon III dan IV.

Kabarnya, perombakan jabatan Esselon III dan IV di Lingkungan Pemkot Serang akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan JPT Pratama hasil Ukom dan Evaluasi jabatan yang dilakukan terhadap JPT Pratama.

Sebuah sumber internal Media Kontras7 di Lingkungan Pemerintah Kota Serang menyebutkan, saat ini, Pemkot Serang sedang mempersiapkan rotasi, mutasi, promosi dan demosi terhadap puluhan jabatan Esselon III dan IV termasuk Lurah dan Camat.

Rotasi, mutasi, promosi dan demosi yang dilakukan Pemerintahan Budi - Agis berdasarkan mekanisme, visi misi dan ketentuan peraturan perundang - undangan.

“Penataan birokrasi menjadi salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, jadi disamping ukom dan evaluasi jabatan, juga telah mempersiapkan rotasi, mutasi, promosi dan demosi untuk jabatan eselon III dan IV," kata sebuah sumber internal media kontras7.

Menurut sumber, rotasi, mutasi, promosi dan demosi jabatan Esselon III dan IV tetap menggunakan pendekatan sistem meritokrasi dengan memperhati­kan aturan yang berlaku.

“Sesuai komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, agar tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik, akuntabel dan transparan, maka pendekatan meritokrasi dalam pengisian jabatan wajib dilakukan,” tegasnya.

Meski proses rotasi, mutasi, promosi dan demosi jabatan Esselon III dan IV tidak melalui seleksi terbuka, namun Pemkot Serang memastikan setiap proses pengisian jabatan wajib dilakukan secara terukur sesuai aturan.

Meski demikian, kata sumber internal, Pemkot Serang belum dapat memastikan kapan waktu perombakan Esselon III dan IV, namun dipastikan segera di­lakukan setelah selesai kegiatan HUT Kota Serang ke 18. Tutupnya.

RPJMD 2025-2029 Kota Serang Sah, Budi Rustandi : Visi Misi Murni Hasil Pemikiran Pribadi

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2025-2029 telah selesai di paripurnakan Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang, Sabtu, (2/8/2025).

Dalam RPJMD tersebut tertuang Visi Misi dan Janji Kampanye Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang terpilih, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Budi Rustandi mengungkapkan, Visi Misi dan Janji kampanye itu adalah hasil dari pemikirannya sendiri alias tidak ada campur tangan dari konsultan. 

Hasil pemikirannya tersebut, didasari hasil pendekatan dan analisanya dilapangan, disesuaikan dengan kebutuhan warga Kota Serang, untuk kemudian selanjutnya dituangkan dalam arah kebijakan daerah selama lima tahunan kedepan. Jelas Budi.

Ini sesuai Visi Misi saya. Visi Misi ini tertuangnya di pikiran saya. "Waktu saya mencalonkan (Kampanye Pilkada 2024), saya tidak pakai konsultan untuk membahas Visi Misi, semua kepingin saya, natural semua," Tegasnya. 

Ia' menjelaskan, berbagai program pembangunan telah disiapkan dan telah masuk kedalam RPJMD Kota Serang Tahun 2025-2029, mulai dari pembangunan Pasar Rau, Pasar Royal, Alun-alun, Stadion Maulana Yusuf Serang, dan masih banyak lagi. 

Semua akan dilakukan secara bertahap, dalam upaya percepatan pembangunan Kota Serang kedepannya, disesuaikan kondisi keuangan daerah. Ujar Budi.

Termasuk penyediaan Seragam gratis dan bantuan modal UMKM pada tahun 2026, semuanya telah disusun oleh Pemkot Serang untuk selanjutnya mulai direalisasikan tahun 2026.

"Seragam gratis di 2026, termasuk PBI dalam rangka Kota Serang Sehatnya. Kota Serang Bagusnya sudah mulai kita jalanin," Tutupnya.

Surat Terbuka dari Santi Lawyer untuk Sulaiman Djaya

By On Sabtu, Agustus 02, 2025


Kepada Yth
Sdr. Sulaiman Djaya (Pegiat Komunitas Literasi Banten)

di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan penuh tanggung jawab akademik dan etika, saya menulis surat terbuka ini sebagai mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Muhammad Ishom, saya mengenal baik beliau sebagai seorang dosen dan akademisi yang telah banyak berkontribusi secara intelektual, khususnya dalam bidang filsafat, sufisme, dan pemikiran Islam.

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh unggahan Anda di media sosial yang menuduh dosen saya Prof. Ishom melakukan plagiarisme, tanpa menyebutkan secara jelas :

- Tulisan atau karya ilmiah karya Prof. Ishom yang mana yang Anda maksud?

- Jurnal atau penerbit mana yang menerbitkan?

- Halaman dan bagian mana yang dianggap menjiplak?

- Atas karya siapa tuduhan itu diarahkan?

Wahai Penyair ! 

Tuduhan Anda mengenai plagiarisme itu bukan merupakan tuduhan ringan. 

Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh integritas akademik seseorang. 

Jika tidak disertai bukti akademik yang sahih, maka pernyataan Anda berpotensi menjadi penyesatan publik yang memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Informasi Elektronik yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga din orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Unsur:

- Ada distribusi/transmisi/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;

- Informasi tersebut mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik;

- Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

- Dalam kasus ini, unggahan anda dapat dikualifikasikan sebagai bentuk distribusi informasi elektronik. 

Dugaan plagiarisme yang dipublikasikan sebelum adanya putusan resmi dari lembaga etis berwenang dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik, karena menyampaikan tuduhan serius yang merusak kehormatan tanpa dasar yuridis atau etik yang sah.

b. Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : menyerang kehormatan dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) : 

apabila yang menuduh tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya itu benar.

Jika tuduhan Anda terkait plagiarisme ini tidak terbukti secara etik atau hukum, maka bisa ditindak sebagai fitnah.

Maka dengan ini biarkan saya sebagai Mahasiwa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom secara terbuka menuntut Saudara Sulaiman Djaya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat ini dipublikasikan. 

Klarifikasi tersebut harus:

1. Menjelaskan secara spesifik di mana letak plagiarisme yang dituduhkan;

2. Disertai dengan bukti akademik objektif (berupa kutipan, data, perbandingan karya);

3. Dan disampaikan kepada publik sebagaimana Saudara telah menyebarkan tuduhan tersebut secara terbuka.

Apabila dalam waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan tuntutan ini, maka saya menyatakan dengan tegas akan menempuh upaya hukum secara agresif dan terbuka demi menjaga nama baik dan kehormatan dosen saya, serta demi menjaga marwah dan kejujuran dunia akademik dari fitnah dan narasi sesat yang tak berdasar.

Sekian pernyataan saya. 

Semoga kita semua diberikan kewarasan dan keberanian untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang kita publikasikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,

Setiawan Jodi Fakhar, S.H. 
(Santri Lawyer)

Mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom

Dugaan Pelecehan Seksual, 3 Guru SMA Negeri 4 Kota Serang di Berhentikan Sementara

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.

“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang.

Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.

Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. "Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian,” ujarnya.

Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. 

Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. "Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” ujar dia.

Menurutnya, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat. 

“Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.

Meski bertindak cepat, BKD tetap menjamin proses hukum dan administratif yang adil bagi semua pihak. 

“Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. 

Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah ini telah menarik perhatian masyarakat Banten dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. 

Penanganan cepat di tingkat kepegawaian disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Sumber dilansir indoposco.id, Sabtu (2/8/2025).

Pertegas Kepastian Hukum Status Ibu Kota Provinsi Banten. Ketua Badak Satria Banten Apresiasi Perjuangan Wali Kota Serang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terbentuk Kota Serang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, sebagai konsekuensi dari pembentukan Provinsi Banten.

Ketua Badak Satria Banten Arie Budiarto mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 menjadi dasar hukum pembentukan Kota Serang dan sejak terbentuknya Kota Serang sudah 18 tahun belum ada kejelasan tentang status sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Kepada Media kontras7. Sabtu, 2 Agustus 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, Pasal 7 Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang tanpa mencantumkan secara eksplisit "Kota Serang" 

Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan "Kota Serang" sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, "Ya, bisa Kota Serang atau Kabupaten Serang"

Ia" sering menulis di akun medsos terkait Kota Serang bukan Ibu Kota Provinsi Banten dan berdiskusi dengan Anggota Dewan. " Ya pas Kepemimpinan Budi Rustandi langsung gerak cepat untuk kejelasan status Kota Serang." Ungkap Arie Budiarto.

Walaupun secara geografis dan administratif Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ada di Wilayah Kota Serang, harus ada penegasan dalam dokumen resmi yang mengatur nomenklatur sebagai Ibu Kota Provinsi Banten agar jelas legalitas hukum bahwa Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengapresiasi, Wali Kota Serang saat ini Budi Rustandi beserta Jajarannya dan Pihak Pemerintah Provinsi Banten langsung jemput bola mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan kepastian hukum tentang status Ibu Kota Provinsi Banten.

Banyak manfaat positif jika status Kota Serang sudah jelas di nyatakan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, terutama program prioritas Nasional dari berbagai aspek. Kata Arie Budiarto.

Ia" melihat dan memantau hampir 6 bulan berjalan Pemerintah Kota Serang di bawah komando Budi Rustandi berani melakukan terobosan-terobosan untuk kepentingan Masyarakat Kota Serang kedepannya, walaupun kebijakan berani yang di ambil, diduga ada yang merasa terusik di zona nyaman nya selama ini.

Banyak Kebijakan eksternal sudah dan yang akan di laksanakan, "Tinggal bagaimana keberanian Wali Kota Serang untuk memperbaiki sistem internalnya dalam pengelolaan tata kelola Pemerintahan Kota Serang yang transparan, akuntabel dan implementasi Visi Misi. Tegas Arie Budiarto.

Arie Budiarto, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemerintah Kota Serang, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara. 

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

15.300 butir Tramadol HCL
10.370 butir Trihexyphenidyl
9.528 butir Hexymer
Uang tunai Rp650.000
61 pak plastik klip bening
Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.

“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ungkap

Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

HUT Kota Serang ke 18. Pawai Budaya dan Kota Serang Fair 2025

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - HUT Kota Serang ke 18 Tahun di mulai kegiatan Akbar  Pawai Budaya Kota Serang dan Festival Fair 2025, yang akan berlangsung pada Rabu, 6 - 10 Agustus 2025.

Acara ini menjadi salah satu Puncak Perayaan HUT Kota Serang ke 18 Tahun dan akan menampilkan berbagai kekayaan seni dan budaya dari seluruh penjuru Kota Serang. 

Walikota Serang, Budi Rustandi dan Wakil Walikota Nur Agis Aulia dijadwalkan hadir untuk menyapa langsung para peserta dan masyarakat.

Rute Pawai dan Lokasi Panggung Kehormatan

Pawai Budaya mengambil rute di jalan protokol utama Kota Serang. Berikut detail rute dan jadwal yang perlu diketahui:

- Hari/Tanggal: Rabu, 6 Agustus 2025

- Waktu: Mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai

- Start: McDonald's Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang

- Finish: Gedung Golkar Kota Serang

- Panggung Kehormatan: Depan Kantor Bawaslu Provinsi Banten, tempat pejabat menyaksikan peserta pawai

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Karena Jalan Jenderal Sudirman digunakan sebagai rute utama, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas pada hari dan jam pelaksanaan. 

Bagi warga yang tidak mengikuti pawai, sebaiknya mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan. 

Pembuka Kota Serang Fair 2025

Pawai Budaya ini menjadi acara pembuka rangkaian pesta rakyat Kota Serang Fair 2025 yang akan berlangsung hingga 10 Agustus di Stadion Maulana Yusuf. 

Dengan mengusung tema "Kreatif dan Berbudi", pawai ini diharapkan menjadi etalase semangat kebersamaan, kreativitas, dan kekayaan budaya Kota Serang. Jangan lewatkan kemeriahannya. Sumber dari akun PPID Kota Serang.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *