KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) melalui Yayasan Buddha Tzu Chi Bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Indonesia akan merenovasi 500 rumah tak layak huni (RTLH) di Bandung Jawa Barat.
Aguan mengatakan "biaya renovasi yang disiapkan sekitar Rp 20-40 juta per rumah".
Hal ini ia ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Program Bebenah Kampung - Rehabilitasi RTLH kerja sama Kementerian PKP, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
"Kita dari Yayasan berkomitmen, bangun 500 rumah untuk renovasi. Antara minimum Rp 20 juta ke atas sampai Rp 30-40 juta," kata Aguan, Sabtu (3/5/2025) dilansir dari detikcom.
Renovasi akan dimulai pada 7 Mei 2025 pukul 08.00 WIB. Warga yang rumahnya akan direnovasi diminta untuk segera mengemasi barang mulai Sabtu ini dan terakhir mengosongkan rumah sehari sebelum renovasi dimulai.
Aguan mengungkapkan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia telah menyiapkan bahan bangunan. Ia membuka kesempatan kepada warga sekitar yang ingin menjadi tukang bisa membantu renovasi rumah warga. Nanti mereka akan dibayar dengan upah tukang borongan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan warga yang dipindahkan ada yang memutuskan tinggal di rumah kerabat dan ada pula yang mengontrak. Pemprov Jawa Barat akan menanggung biaya sewa kontrakan warga sebesar Rp 3 juta untuk 3 bulan pengerjaan dan bantuan sembako.
"Dalam 3 bulan itu mereka memerlukan kontrakan. Maka kita menyiapkan paket makanan, tadi sudah dibagikan sebagian. Yang kedua menyiapkan untuk kontrakan satu keluarga dikasih Rp 3 juta untuk kontrakan," jelas Dedi kepada awak media.
Rincian lokasinya berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Bojongloa Kaler sebanyak 286 unit, Babakan Ciparay 138 unit, Bandung Kulon 69 unit, dan Cibeunying Kidul 7 unit. Sementara delapan kelurahan yang juga mendapat program ini di antaranya Babakan, Jamika, Kopo, Babakan Asih, Sukaasih, Babakan Tarogang, Warung Muncang, dan Cisadas.
Walikota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan kriteria rumah yang mendapat bantuan renovasi dari pemerintah dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia ini harus rumah milik sendiri, tidak berdiri di tanah sengketa, tidak akan dijual, tidak akan dikontrakan, dan surat kepemilikannya lengkap.
"Itu sama dengan kualifikasi kalau kita mau merutilahu dari APBD. Satu tanahnya milik sendiri, tidak sedang konflik, bukan kontrakan, dan tidak dikontrakkan, surat-surat semuanya," jelas Farhan.
Ada pun program renovasi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia tidak memakai anggaran negara baik APBN maupun APBD. Semua dibiayai oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia melalui corporate social responsibility (CSR). Total ada 2.000 rumah yang akan direnovasi tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan masing-masing 500 unit rumah.
« Prev Post
Next Post »