KONTRAS7.CO.ID - Aceh Barat Daya - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin membebastugaskan sementara sepuluh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab setempat usai dilakukan sidang disiplin Kamis 26 Juni 2025.
Mareka yang dibebastugaskan adalah, tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri, Ar, Cut Hasnah Nur dan Afiddin. Tiga kepala Badan diantaranya Fakhruddin, S,Sos, Msi Kepala Badan Pengelolaan. Rahmat Sumedi, SE Kepala Bappeda dan Salman, SH kepala Kesbangpol.
Kemudian empat kepala dinas yakni Ir. Alfian Liswandar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, drh Nasruddin Kepala Dinas Sosial, Firmansyah, ST Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans), serta Amiruddin, SPd Seketaris Dewan.
Plt Sekda Abdya Rahwadi, ST yang dikonfimasi awak media membenarkan dibebastugaskan 10 pejabat Abdya dari jabatannya. ”Benar ada 10 pejabat yang kita bebas tugaskan sementara setelah dilakukan sidang disiplin,” ujarnya. (27/6/25)
Dijelaskan, sebanyak sepuluh pejabat yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025 usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mereka dibebastugaskan karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan jumlah ini bisa bertambah,” jelasnya singkat
Rahwadi juga menerangkan, selain itu ada dua pejabat yang sudah menyatakan mundur dari jabatan yakni Kadis Kesehatan Safliati, S,ST, M, Kes dan Kadis Syariat Islam Ubaidillah, S, Ag. ”Untuk nama-nama pengantinya tunggu akan dikabari nanti,” sebutnya.
« Prev Post
Next Post »