KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Banten, akan mengusulkan pemisahan Daerah Pemilihan Kecamatan Curug dan Walantaka sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Discussion (FGD) Mengenai Penataan Daerah Pemilihan yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang. Rabu, 30 Juli 2025.
"Ia, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh satuan kerja KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk menggelar diskusi berbagai tema strategis mengenai pemilu."
KPU Banten arahkan, kami di amanah kan membahas dua tema, yakni alokasi penataan Daerah Pemilihan dan Pencalonan Kepala Daerah. "Hari ini kami fokus pada penataan dapil," Ungkapnya.
Patrudin menegaskan, forum tersebut bukanlah uji publik resmi, melainkan sebuah diskusi untuk menyerap aspirasi dan pendapat dari Partai politik, Akademisi, serta Pemerhati Pemilu mengenai relevansi daerah pemilihan di Kota Serang saat ini.
Aspirasi untuk memisahkan Daerah Pemilihan 4 yang menggabungkan 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka menjadi sorotan utama dan merupakan keinginan yang konsisten disuarakan dalam berbagai forum. Katanya.
"Mayoritas menyoroti dapil 4 (Curug dan Walantaka)."
"Keinginan agar Kecamatan Curug dan Walantaka ini dipisah selalu muncul setiap kami melakukan diskusi publik," Ujarnya.
Menindaklanjuti aspirasi, KPU Kota Serang akan merumuskan hasil FGD untuk kemudian diusulkan secara resmi ke KPU RI.
Ia, menjelaskan secara teknis bahwa pemisahan kedua Kecamatan tersebut sangat memungkinkan dan tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan alokasi kursi minimal tiga dan maksimal 12 di setiap dapil.
"Curug itu sudah empat kursi dan Walantaka sudah mencapai enam kursi."
Jika dipisah sudah relevan dan memenuhi syarat minimal tiga kursi," urainya.
Patrudin mengatakan, bahwa usulan serupa dengan tiga skema berbeda pernah diajukan untuk Pemilu 2024, namun KPU RI pada saat itu memutuskan untuk tetap menggunakan formasi Daerah Pemilihan dari Pemilu 2019.
"Dan hari ini, kami kembali memperjuangkan usulan ini untuk Pemilu di 2029," tandasnya.
« Prev Post
Next Post »