KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, melalui Badan Pendapatan Daerah, mencatat realisasi penerimaan dari Pajak Reklame hingga akhir Oktober 2025 mencapai sebesar Rp. 9.126.015.298 atau setara 91,26 Persen dari target tahun 2025 sebesar Rp.10 Milyar.
“Sisanya akan kita optimalkan sampai dengan akhir tahun 2025 ini, dengan melakukan penagihan pajak baik dari sisi Pajak Reklame maupun lainnya,” kata Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Fajar Chairil Alam saat Wawancara Media Kontras7 di kantornya, Senin, 3 November 2025.
Fajar menjelaskan target penerimaan Pajak Reklame pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024.
Tahun lalu 2024 targetnya Rp. 9,8 Milyar sekarang Rp. 10 Milyar, realisasi sudah 91,26 persen. Jadi memang ada peningkatan signifikan dari sisi reklame,” Ungkapnya.
Ia mengatakan ada ribuan reklame yang berada di Kota Serang dan 23 titik di antaranya milik pemerintah daerah.
Fajar menegaskan, kita juga melakukan penertiban terkait reklame yang liar, ya kita bongkar dibantu Satpol-PP Kota maupun Provinsi.
Fajar menambahkan, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Serang, Banten, mencapai Rp. 35 Milyar atas setara 84,96 persen dari target Rp. 42 Milyar hingga batas akhir waktu pembayaran pada akhir Oktober 2025.
Perolehan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) :
1. Kecamatan Serang = 46,1 Persen
2. Kecamatan Walantaka = 41,4 Persen
3. Kecamatan Curug = 41,0 Persen
4. Kecamatan Cipocokjaya = 39,6 Persen
5. Kecamatan Taktakan = 38,1 Persen
6. Kecamatan Kasemen = 35,6 Persen
Perolehan penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kecamatan Serang menjadi Kecamatan dengan tingkat pembayaran pajak tertinggi mencapai 46,1 persen dan Kecamatan Kasemen tingkat pembayaran pajak terendah 35,6 Persen . Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »
