KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada para ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan warga Kota Serang yang meninggal dunia. Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi. Media Kontras7. Jumat, 7 November 2025.
Penyerahan di dua lokasi, yakni di Sempu Seroja Rt. 005 Rw. 015, Kelurahan Cipare, dan Lingkungan Lebak Gempol Rt. 001 Rw.010, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Junenah dan Selasari, yang merupakan karyawan PT Joymax Footwear Indonesia serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan pentingnya penggunaan santunan secara bijak dan tepat sasaran dan mengingatkan agar dana yang diterima dimanfaatkan untuk kebutuhan utama keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum.
Budi mengungkapkan, kehadirannya bersama BPJS Ketenagakerjaan mengawal langsung agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan data kepesertaan dan juga memastikan transferan dana telah diterima oleh ahli waris.
Budi berharap, dana pensiun dan beasiswa pendidikan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. "Gunakan untuk hal-hal bermanfaat, terutama agar anak-anak tidak putus sekolah,” Ungkapnya.
Budi mengajak seluruh pekerja di Kota Serang untuk mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya melalui program jaminan sosial tersebut.
Budi menegaskan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi, perusahaan harus bertanggung jawab dengan mendaftarkan para pekerjanya. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan masa depan mereka,”
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, menjelaskan, bahwa kedua peserta yang meninggal dunia tersebut terdaftar dalam lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kedua ahli waris berhak atas manfaat JKK meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp. 48 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga menerima beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta jaminan pensiun bulanan sebesar Rp. 400 ribu hingga anak berusia 23 tahun,” jelasnya.
"Beasiswa yang diberikan meliputi Rp. 1,5 juta per tahun untuk jenjang TK-SD, Rp. 2 juta untuk SMP, Rp. 3 juta untuk SMA, dan Rp. 12 juta per tahun selama empat tahun untuk jenjang perguruan tinggi",
Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemerintah Kota Serang, diharapkan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dikenal dan menjangkau masyarakat lebih luas, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Serang. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »
