Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

MA Putar Balik Putusan Banding, Situ Ranca Gede Kembali Jadi Aset Pemprov Banten

Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan kembali status lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan memiliki luas sekitar 25 hektare atau 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.

Berbalik di Ujung Perkara 

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Modern Industrial Estate yang terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 yang justru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak tinggal diam, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membalikkan putusan banding tersebut dan menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kepastian Hukum Ditegaskan 

“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan putusan ini, status lahan Situ Ranca Gede kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bergulir sejak 2024, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset, khususnya di kawasan strategis seperti Kabupaten Serang.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *