Kontras7.co.id, Kabupaten Tangerang, Banten — Dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan periode 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kidon kemudian langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Data Siswa Jadi Titik Masalah
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan kepada wartawan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data peserta didik.
Menurutnya, terdapat sejumlah data siswa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian berkaitan dengan pencairan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penyidik menduga manipulasi data tersebut terjadi selama periode 2023 hingga 2025, ketika Kidon bertanggung jawab terhadap tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Namun, Kejari belum mengungkap secara rinci jumlah siswa yang diduga fiktif karena hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Angka Siswa dan Dana BOP Disorot
Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang menjadi dasar pencairan BOP dengan siswa yang disebut aktif berdasarkan fakta penyidikan.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sekitar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, siswa aktif berdasarkan fakta penyidikan hanya tujuh orang.
Pada 2024, dana yang diterima sekitar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa aktif hanya 13 orang.
Sedangkan pada 2025, BOP yang diterima mencapai sekitar Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang.
Data inilah yang menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan dana BOP tersebut.
Kerugian Negara Sekitar Rp2,5 Miliar
Dugaan perkara ini juga mengarah pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp2,506 miliar.
Sementara itu, Kejari menyebut total dana BOP yang diterima PKBM selama tiga tahun tersebut berada di kisaran Rp2,5 miliar. Nilai kerugian negara yang digunakan dalam perkara mengacu pada hasil audit investigasi.
150 Saksi Sudah Diperiksa
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah meminta keterangan sekitar 150 saksi, termasuk dari unsur siswa dan pihak yang berada dalam struktur PKBM Indonesia Negeriku.
Penyidik masih mendalami dugaan manipulasi data, penggunaan dana, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Kejari juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kepala PKBM Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kidon langsung ditahan selama 20 hari. Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Atas perkara tersebut, Kidon disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun.
Saat digiring menuju tahanan, Kidon sempat menyampaikan bahwa dirinya selama ini merasa telah memberikan manfaat melalui kegiatan PKBM dan membantu anak-anak yang membutuhkan pendidikan.
“Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu,” ujar Kidon.
Kini penyidikan masih berjalan. Kejari Kabupaten Tangerang masih harus memastikan seluruh rangkaian dugaan manipulasi data siswa, penggunaan dana BOP, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kontras7.co.id — Aktual dan Akurat
« Prev Post
Next Post »
