Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dewan Pers Kecam Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik


Ketua Dewan Pers 
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat 
menyampaikan sikap Dewan Pers terkait kerja jurnalistik.

KONTRAS7.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya serta intimidasi terhadap wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik tertanggal 13 Agustus 2026, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Menjawab pertanyaan wartawan, Benny K. Harman menyatakan bahwa SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut.

Merasa sudah menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak”.

Surat Pernyataan Dewan Pers 
tentang Tindakan Bernada Merendahkan 
dan Menghalangi Kerja Jurnalistik, 
13 Agustus 2026.

Atas peristiwa itu, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.

Peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV melakukan liputan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan dari tiga media tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS sehingga tidak dapat melanjutkan liputannya.

Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.

“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *