Kontras7.co.id – Kota Serang – Dinas Kesehatan Kota Serang mengarahkan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) melalui sarana kesehatan milik Pemerintah Kota Serang, yakni Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Serang dan RSUD Kota Serang.
Hal tersebut tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Kota Serang Nomor 400.7.26/2941/DINKES/VIII/2026 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Kota Serang, tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Serang.
Dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilaksanakan oleh UPT Puskesmas se-Kota Serang sesuai wilayah kerja masing-masing dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin mutu, kesinambungan dan keterpaduan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, Dinas Kesehatan Kota Serang menunjuk sarana kesehatan milik Pemerintah Kota Serang sebagai tempat pemeriksaan lanjutan atau rujukan.
yang memuat arahan pemeriksaan lanjutan melalui Labkesda dan RSUD
hingga pengesahan oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.
Arahan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 400.7-31/RSUD-SE-2025 tanggal 23 September 2025 tentang rujukan pelayanan kesehatan, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan RSUD Kota Serang sebagai fasilitas rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sarana tersebut meliputi Labkesda Kota Serang untuk pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan dan indikasi medis, serta RSUD Kota Serang untuk pemeriksaan lanjutan atau rujukan medis sesuai hasil pemeriksaan dan indikasi klinis.
Surat itu juga mengatur, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di puskesmas diperlukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut, calon jemaah haji agar dirujuk ke Labkesda Kota Serang sesuai jenis pemeriksaan yang dibutuhkan.
Sementara apabila calon jemaah haji berdasarkan hasil pemeriksaan memerlukan pemeriksaan atau penanganan medis lebih lanjut, agar dirujuk ke RSUD Kota Serang sesuai indikasi dan ketentuan rujukan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kota Serang juga meminta kepala puskesmas memastikan seluruh proses pemeriksaan, pencatatan hasil pemeriksaan, tindak lanjut dan rujukan calon jemaah haji dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, efektif, efisien dan sesuai standar pelayanan kesehatan haji.
Seluruh kepala puskesmas juga diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Serang, Labkesda Kota Serang dan RSUD Kota Serang apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun proses rujukan.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, dr. H. Ahmad Hasanuddin, MM.Kes, pada 20 Agustus 2026.
Dengan surat tersebut, mekanisme pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Kota Serang menempatkan puskesmas sebagai fasilitas pemeriksaan awal, Labkesda sebagai fasilitas pemeriksaan laboratorium lanjutan, dan RSUD Kota Serang sebagai fasilitas pemeriksaan lanjutan atau rujukan medis sesuai kebutuhan dan indikasi klinis.
Kontras7.co.id akan terus menyajikan perkembangan pelayanan kesehatan calon jemaah haji berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari para pihak.
« Prev Post
Next Post »

