Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemkot Serang Matangkan Perwal Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual

Walikota Serang, Budi Rustandi

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dibahas Sekretaris Daerah bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Setelah pembahasan internal selesai, rancangan Perwal akan menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten.

“Perwal LGBT sedang kami bahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan. Nanti ada harmonisasi lagi dengan Kemenkum. Ketika sudah sampai di meja saya, baru saya tanda tangan,” ujar Budi, Selasa (11/8/2026).

Menurut Budi, Pemkot Serang memilih Perwal karena prosesnya dinilai lebih sederhana dibandingkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan pembahasan bersama DPRD.

Ia menyebut penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, aturan yang disiapkan Pemkot Serang akan disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kita mengikuti instruksi daripada Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, kita tinggal mengikuti,” katanya.

Selain mengatur langkah pencegahan, Budi menegaskan ketentuan tersebut nantinya juga akan menjadi dasar penindakan terhadap ASN maupun PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran yang diatur dalam regulasi.

“Tentunya sebelum itu ada instruksi Presiden juga. Ketika ada ASN atau PPPK yang melakukan seperti itu, kita langsung tindak tegas, bahkan pemecatan. Ada bukti-buktinya di BKPSDM,” tegasnya.

Pemkot Serang selanjutnya akan menunggu proses harmonisasi sebelum rancangan Perwal tersebut ditetapkan dan diberlakukan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *