Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Dasar Hukumnya?

Ilustrasi regulasi dan pengelolaan pajak 
serta retribusi daerah sebagai bagian 
dari pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum serta mekanisme tertentu. Pemberiannya berkaitan dengan pencapaian kinerja dalam pemungutan pendapatan daerah.

Ketentuan mengenai insentif tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukumnya

Dalam Pasal 104 UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

Pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui APBD, sedangkan tata cara pemberian dan pemanfaatannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PP Nomor 69 Tahun 2010 menjadi salah satu ketentuan yang mengatur tata cara tersebut. Berdasarkan basis data peraturan BPK, PP tersebut masih berstatus berlaku.

Siapa yang Dapat Menerima?

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur pemberian insentif secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai tanggung jawab masing-masing.

Ketentuan itu juga mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain, camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan.

Namun, pencantuman pihak-pihak tersebut dalam peraturan bukan berarti setiap pihak secara otomatis menerima insentif. Pemberian tetap mengikuti persyaratan, pencapaian kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan Kinerja

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur bahwa instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme yang dikaitkan dengan pencapaian target kinerja.

Ada Ketentuan Khusus

Untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah, PP Nomor 69 Tahun 2010 memuat ketentuan khusus. Pemberian insentif kepada pihak-pihak tersebut dapat diberikan apabila ketentuan mengenai remunerasi belum diberlakukan di daerah yang bersangkutan.

Karena itu, keberadaan nama atau jabatan tertentu dalam ketentuan penerima tidak dapat dimaknai sebagai hak pembayaran yang otomatis berlaku dalam setiap kondisi.

Penganggaran dan Batasan

Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Pemberiannya harus diperhitungkan dalam APBD dan mengikuti batasan serta tata cara yang ditetapkan dalam peraturan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai insentif tidak hanya berkaitan dengan siapa yang dapat menerima, tetapi juga menyangkut kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan pelaksanaannya.

Bagaimana dengan Aturan di Daerah?

Pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga mengikuti regulasi masing-masing daerah. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat memiliki Perda dan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan nasional.

Karena itu, untuk mengetahui penerapan insentif di suatu daerah, masyarakat perlu melihat pula regulasi daerah, APBD, serta keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ketentuan UU HKPD

UU Nomor 1 Tahun 2022 juga memberikan ketentuan peralihan. Pasal 190 menyatakan bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hanya dapat dilaksanakan sampai diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan ketika melihat pelaksanaan insentif saat ini.

Dasar Hukum yang Relevan

Untuk memahami kebijakan ini, beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 190.
  • PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan UU HKPD dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi pajak dan retribusi.
  • Perda dan peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
  • APBD dan keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan serta penetapan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pencantuman sejumlah jabatan atau pihak dalam peraturan tidak berarti seluruhnya secara otomatis menerima insentif. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kinerja, penganggaran, ketentuan remunerasi, regulasi daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini tidak menilai atau menyimpulkan penerimaan insentif oleh pejabat atau pihak tertentu di daerah tertentu.


Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *