Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Rumah Maju ke Jalan, Jalan dan Drainase Perlu Tetap Dijaga

Ilustrasi kondisi bangunan rumah 
di kawasan perumahan dengan 
posisi maju-mundur yang perlu memperhatikan garis sempadan, 
ruang jalan, dan fungsi drainase

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Di sejumlah kawasan perumahan, posisi rumah terkadang terlihat maju-mundur. Ada bangunan yang masih menyisakan ruang di bagian depan dengan saluran air yang terlihat, sementara bangunan di sebelahnya berada lebih dekat ke badan jalan.

Sekilas, kondisi seperti ini mungkin dianggap biasa. Namun, ketika pola tersebut terjadi pada banyak rumah, ruang yang seharusnya digunakan bersama perlu ikut diperhatikan. Jalan membutuhkan ruang untuk kendaraan dan aktivitas warga, sementara drainase membutuhkan jalur yang tetap berfungsi untuk mengalirkan air.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah rumah terlihat lebih maju atau lebih mundur.

Ada fungsi ruang yang perlu dipikirkan bersama.

Saluran drainase di lingkungan permukiman bukan sekadar bagian kosong di depan rumah. Saluran tersebut memiliki fungsi membawa air hujan agar tidak seluruhnya mengalir dan tertahan di badan jalan.

Ketika saluran diuruk, dipersempit, ditutup tanpa memperhatikan fungsi alirannya, atau tersumbat, kapasitas aliran air tentu dapat terganggu.

Saat hujan deras turun, kondisi itu dapat berujung pada genangan. Air yang seharusnya mengalir melalui saluran bisa melimpas ke jalan dan mengganggu aktivitas warga. Jika terjadi berulang, genangan juga berpotensi memengaruhi kondisi permukaan jalan.

Karena itu, ketika membangun atau merenovasi rumah, pertimbangannya sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Ini tanah saya atau bukan?”

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bangunan boleh sampai mana, saluran air harus tetap berada di mana, dan ketika hujan turun, air akan mengalir melalui jalur yang mana?

Di kawasan perumahan, ruang di depan rumah juga dapat berkaitan dengan jalan, drainase, serta prasarana, sarana, dan utilitas yang memiliki fungsi bagi lingkungan bersama.

Kota Serang dapat menjadi contoh untuk memahami persoalan ini. Di daerah lain, pengaturan mengenai bangunan, garis sempadan, drainase, jalan, maupun prasarana, sarana, dan utilitas perumahan juga tersedia, meskipun ketentuan teknisnya dapat berbeda sesuai wilayah dan kondisi masing-masing.

Artinya, memiliki tanah bukan berarti seluruh ruang di atasnya dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai bangunan dan fungsi ruang di sekitarnya.

Bukan pula berarti setiap rumah yang terlihat maju ke arah jalan otomatis merupakan pelanggaran. Untuk menentukan apakah suatu bangunan sesuai atau tidak dengan ketentuan, tetap diperlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi lokasi, status ruang, ketentuan teknis, dan aturan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya kesadaran bersama.

Warga yang hendak membangun atau melakukan renovasi dapat memastikan terlebih dahulu batas dan ketentuan bangunan di lokasi masing-masing. Sementara jika terdapat kondisi bangunan atau saluran yang diduga mengganggu fungsi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah daerah atau pihak yang berwenang untuk diperiksa sesuai kewenangannya.

Penanganannya pun tidak selalu harus berujung pada penertiban. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan, memberikan pembinaan, melakukan pemeliharaan saluran, atau mengambil langkah lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, lingkungan permukiman bukan hanya kumpulan rumah yang berdiri sendiri.

Ada jalan yang digunakan bersama. Ada saluran yang harus tetap mengalir. Ada ruang yang perlu dijaga agar lingkungan tetap nyaman ketika digunakan sehari-hari maupun ketika hujan turun.

Pada akhirnya, tidak ada yang melarang warga memiliki rumah yang nyaman atau memperbaiki rumahnya.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai rumah semakin luas, sementara jalan kehilangan ruang dan air kehilangan jalur.

Kalau masih ada ruang di depan rumah, tidak harus semuanya dimajukan.

Biarkan saluran air tetap memiliki ruang untuk bekerja. Biarkan jalan tetap memiliki ruang untuk digunakan. Dan ketika hujan datang, biarkan air tetap mempunyai tempat untuk mengalir.

Karena lingkungan yang nyaman bukan hanya tentang rumah yang bagus, tetapi juga tentang jalan yang tetap berfungsi dan drainase yang tetap bekerja.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya.

5. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

6. Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan.

7. Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase Perkotaan.

8. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

9. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *