KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang bukan peruntukannya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendapat klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait.
Kepala UPT TPAS Cilowong Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Agam, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPAS Cilowong dikelola oleh PT Cahaya Legok.
Sementara itu, H. Suganda, Direktur PT Bersama Kreatif Oke, merupakan pemilik alat berat yang digunakan PT Cahaya Legok dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong. Menurut Agam, keberadaan dan penggunaan alat berat tersebut juga telah dilakukan verifikasi oleh pihak UPT TPAS Cilowong.
Terkait BBM, Agam menerangkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat atau excavator di TPAS Cilowong merupakan solar industri.
Menurut Agam, solar tersebut dibeli oleh PT Bersama Kreatif Oke dari PT Dogani Osborn Narespati, Kota Depok.
“Setiap pembelian solar industri tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pembelian resmi, termasuk dokumen pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), dengan tujuan pengiriman ke Jalan Raya Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelas Agam.
Keterangan serupa disampaikan H. Suganda selaku pemilik alat berat atau excavator yang digunakan dalam pengelolaan sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan.
Suganda menerangkan bahwa bahan bakar untuk operasional alat berat tersebut merupakan solar industri yang diperoleh secara resmi dan dilengkapi dokumen pembelian serta pembayaran PPN.
Sementara itu, Kapolsek Taktakan Iptu Ridwan Junaedi, S.H., mengatakan pihaknya telah memperoleh klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait mengenai pemberitaan dugaan penggunaan BBM jenis solar yang bukan peruntukannya di TPAS Cilowong.
“Setelah dilakukan klarifikasi, BBM berupa solar yang digunakan di TPAS Cilowong merupakan solar industri yang diperuntukkan bagi kebutuhan bahan bakar alat berat/excavator dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Ridwan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi atau dugaan yang beredar.
Setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan BBM perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, peruntukan, dokumen pembelian, serta fakta penggunaan di lapangan.
Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber yang jelas dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala UPT TPAS Cilowong, pemilik alat berat, serta Kapolsek Taktakan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai penggunaan BBM di TPAS Cilowong. Kontras7 menyajikan keterangan tersebut untuk memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.
« Prev Post
Next Post »
