Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pembangunan Sekolah Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya yang Harus Menjawab?

Ilustrasi pembangunan sekolah dan aktivitas peliputan media dalam pengawasan publik.

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN - Pembangunan sekolah merupakan bagian dari kepentingan publik. Ketika ada pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara, wajar jika masyarakat ingin mengetahui bagaimana prosesnya berjalan.

Pengawasan publik juga merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Wartawan, LSM, organisasi masyarakat maupun masyarakat umum memiliki ruang untuk bertanya dan mencari informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bagi pers, hal tersebut juga memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, bertanya dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan sekolah bukan persoalan yang perlu diperdebatkan. Itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik ketika menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang juga perlu dipahami bersama. Ketika pertanyaannya sudah masuk ke urusan tertentu, siapa sebenarnya yang paling tepat memberikan jawaban?

Sebab, tidak semua pertanyaan memiliki sumber jawaban yang sama.

Kalau yang ditanyakan berkaitan dengan program sekolah, kegiatan belajar mengajar, kondisi siswa, kebutuhan sarana pendidikan, KIP, BOS, maupun program lain yang memang dilaksanakan di sekolah, tentu pihak sekolah merupakan tempat yang tepat untuk dimintai penjelasan.

Kepala sekolah atau pihak sekolah dapat memberikan informasi sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan menjadi tanggung jawabnya.

Begitu pula ketika masyarakat ingin mengetahui bagaimana sebuah program pendidikan dilaksanakan di sekolah. Informasi tersebut memang lebih tepat diperoleh dari pihak sekolah agar penjelasannya sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan di lapangan.

Berbeda halnya ketika pertanyaan sudah masuk ke teknis pembangunan.

Jika yang ditanyakan menyangkut RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, gambar teknis, progres pekerjaan, kontrak atau pelaksanaan konstruksi, tentu dibutuhkan jawaban dari pihak yang memang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis atas pekerjaan tersebut.

Bukan berarti kepala sekolah tidak boleh memberikan informasi. Tentu boleh.

Namun, kepala sekolah tidak harus menjelaskan sesuatu yang memang berada di luar bidang teknis yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk urusan konstruksi, ada pihak yang mengerjakan, mengawasi, merencanakan atau secara teknis bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Dengan begitu, pertanyaan publik tetap terjawab, tetapi jawaban datang dari sumber yang memang memahami persoalannya.

Pertanyaan tentang program dan kegiatan sekolah, silakan ditanyakan kepada pihak sekolah. Pertanyaan tentang teknis pembangunan, lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis.

Pembagian seperti ini bukan untuk membatasi siapa pun dalam bertanya. Justru agar informasi yang diperoleh masyarakat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan berarti sekolah harus menutup diri. Bukan pula berarti wartawan, LSM, ormas atau masyarakat tidak boleh datang dan bertanya.

Masyarakat tetap berhak mengetahui bagaimana program pendidikan maupun pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan.

Yang perlu diperhatikan adalah jenis pertanyaannya dan siapa yang paling tepat memberikan jawabannya.

Sekolah pada dasarnya adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab mengajar, sementara kepala sekolah mengelola satuan pendidikan dan memastikan kegiatan sekolah berjalan dengan baik.

Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan tetap penting, tetapi cara dan jalurnya juga perlu diperhatikan. Jangan sampai kepala sekolah atau guru harus menjelaskan hal-hal teknis yang sebenarnya berada di luar bidang tugas mereka, apalagi jika proses tersebut dilakukan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Hal yang sama berlaku dalam pembangunan fasilitas publik lainnya. Ketika menyangkut pekerjaan konstruksi, tentu ada pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pihak pemerintah yang menangani bidang teknis sesuai struktur dan jenis pekerjaannya.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Pengawasan publik tetap berjalan. Pers tetap menjalankan fungsi kontrol. Masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi. Sementara sekolah dapat tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan mengenai siapa yang boleh bertanya, tetapi siapa yang paling tepat menjawab pertanyaan tersebut.

Dengan jalur informasi yang jelas, pengawasan tetap berjalan, transparansi tetap terjaga, dan kegiatan belajar mengajar juga tidak terganggu.

Ini bukan soal membatasi kontrol publik.

Justru sebaliknya, ini tentang bagaimana kontrol publik dilakukan dengan cara yang tepat, sehingga informasi yang diperoleh benar-benar jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebab pembangunan sekolah bukan hanya soal bangunan yang berdiri.

Di baliknya ada anggaran publik, ada proses pekerjaan, ada tanggung jawab teknis, dan yang paling utama, ada kepentingan anak-anak untuk mendapatkan tempat belajar yang aman dan layak.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun sebagai edukasi publik untuk mendorong keterbukaan informasi, ketepatan dalam penyampaian informasi, serta tata kelola yang baik dan transparan dalam pelaksanaan program pendidikan maupun pembangunan fasilitas publik.

KONTRAS7 — BERITA AKTUAL DAN AKURAT

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *