KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Marak nya kasus pelecehan seksual pencabulan terhadap anak-anak di berbagai wilayah dan baru-baru ini terjadi lagi di kota Cilegon.
Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang terduga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang kini di amankan di Polres Cilegon setelah di laporkan oleh Masyarakat atas perbuatan bejat cabul terhadap bocah 8 Tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin (7/7/2025) lalu.
"Usai kedapatan diduga mencabuli bocah itu, terduga pelaku langsung digelandang masyarakat ke kantor polisi."
Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. "Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," ungkapnya, Rabu (9/7/2025).
Yuli mengatakan, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku. "Korban juga sempat menangis karena di kurung oleh pelaku di kamarnya."
“Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya,” jelasnya.
Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
« Prev Post
Next Post »