Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Praperadilan Dulu atau Perkara Pokok Dulu? Ini Penjelasan SEMA No. 3 Tahun 2026

By On Senin, September 14, 2026

Praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Memahami SEMA No. 3 Tahun 2026 
secara sederhana.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Ketika permohonan praperadilan dan perkara pidana berjalan dalam waktu yang berdekatan, masyarakat mungkin bertanya: mana yang harus didahulukan, pemeriksaan praperadilan atau pemeriksaan perkara pokok?

Pertanyaan ini menjadi penting setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.

Lalu, apa sebenarnya yang diatur?

Secara sederhana, jawabannya bergantung pada urutan waktunya. SEMA No. 3 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai bagaimana pengadilan menangani perkara pokok apabila terdapat permohonan praperadilan.

Pertama, apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa lebih dahulu, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan secara administratif. Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sampai permohonan praperadilan tersebut diputus.

Artinya, pelimpahan perkara pokok dan dimulainya pemeriksaan perkara pokok merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perkara pokok dapat diterima secara administratif, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.

Kedua, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan dan tidak terhalang oleh permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara.

Meski demikian, permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan tetap didaftarkan, disidangkan, dan diputus. Berdasarkan pedoman dalam SEMA No. 3 Tahun 2026, putusan atas permohonan tersebut menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Kalau dijelaskan dengan bahasa sederhana, gambaran waktunya seperti ini: praperadilan lebih dahulu → perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan.

Sebaliknya, perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan → pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan, meskipun kemudian diajukan permohonan praperadilan.

Mengapa urutan waktu menjadi penting? Karena ketentuan tersebut memberikan pedoman mengenai hubungan antara dua proses hukum yang berlangsung berdekatan. SEMA ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan mengenai praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok pidana.

SEMA ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memahami persoalan ini sebagai pertanyaan tentang mana yang lebih kuat antara praperadilan dan perkara pokok. Yang perlu diperhatikan adalah kapan masing-masing proses hukum itu diajukan atau dilimpahkan dan bagaimana posisinya menurut ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, memahami aturan ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan ketika sebuah perkara pidana dan permohonan praperadilan muncul dalam waktu yang berdekatan.

Jadi, praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Jawabannya bergantung pada urutan prosesnya. Jika praperadilan lebih dahulu didaftarkan atau sedang diperiksa, pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan. Jika perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan meskipun permohonan praperadilan kemudian diajukan.

Catatan: Tulisan ini merupakan informasi edukatif berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan bukan pendapat hukum untuk menentukan hasil suatu perkara tertentu. Penerapan dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, tahapan proses, dan pertimbangan hakim.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *