Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
2 Bulan Belum Digaji, PPPK Kota Serang Mengadu—DPRD Desak Pemkot Segera Bayar

By On Senin, April 27, 2026

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat merespons keluhan PPPK terkait gaji yang menunggak dalam audiensi di DPRD, 
Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Gaji PPPK paruh waktu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunggak hingga dua bulan.

Para PPPK pun mengadu ke DPRD, sementara dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).

Muji menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena sumber gaji berasal dari dua skema, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Ada yang sudah dibayar sebagian dari BOSP, tapi yang dari APBD belum dibayarkan,” ujarnya.

Kondisi ini mendorong para PPPK datang ke DPRD untuk meminta kejelasan hak mereka.

Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan Dindikbud, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat untuk duduk bersama mencari solusi.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat segera menghitung sisa gaji yang belum dibayarkan dan menyiapkan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah disepakati akan dihitung dan segera diselesaikan sesuai mekanisme, kemungkinan lewat perubahan anggaran,” kata Muji.

Selain tunggakan, DPRD juga menyoroti penataan data PPPK yang dinilai perlu dibenahi, menyusul adanya perpindahan pegawai tanpa koordinasi yang berdampak pada pembayaran gaji.

“Penataannya harus hati-hati, jangan sampai salah bayar,” tegasnya.

DPRD berharap persoalan ini segera diselesaikan agar para PPPK dapat bekerja dengan tenang.

Harapan Rp1 Juta, Realita Rp130 Ribu Guru PPPK Kota Serang Mengadu ke DPRD

By On Senin, April 27, 2026

Sejumlah guru PPPK paruh waktu 
Dindikbud Kota Serang menyampaikan aspirasi terkait upah dan status kerja dalam 
audiensi bersama DPRD Kota Serang 
di ruang Aspirasi, Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Harapan menerima gaji Rp1 juta per bulan berubah jadi kekecewaan. Sejumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Serang mengadu ke DPRD setelah menerima upah jauh di bawah ketentuan, bahkan disebut ada yang hanya Rp130 ribu.

Keluhan itu disampaikan dalam audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026). 

Para guru dan tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang meminta kejelasan terkait upah serta status kerja mereka.

Dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan para PPPK, realisasi di lapangan berbeda.

Salah satu PPPK, Enok, mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Bahkan, ia menyebut ada rekan yang menerima jauh lebih kecil.

“Kalau merujuk Perwal Rp1 juta, tapi saya menerima Rp500 ribu. Saya kira itu yang paling kecil, ternyata ada yang hanya Rp130 ribu,” ujar Enok.

Selain perbedaan nominal, para PPPK juga mempertanyakan gaji yang belum dibayarkan, termasuk yang bersumber dari APBD Kota Serang.

“Kami meminta kejelasan terkait gaji yang belum kami terima, apakah akan dirapel atau bagaimana mekanismenya,” katanya.

Mereka juga meminta kepastian mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Audiensi dihadiri pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah perwakilan OPD terkait. DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai kewenangan.

Para PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan agar hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan realisasi gaji tersebut.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *