Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
APBD Perubahan Kota Serang Disahkan, Anggaran Infrastruktur Naik Jadi 35 Persen

By On Minggu, September 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyelesaikan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Keputusan Pimpinan (Kepim) DPRD, Sabtu (19/9/2026).

Dalam perubahan postur anggaran tersebut, porsi belanja infrastruktur meningkat menjadi 35 persen, dibandingkan sekitar 29 persen pada APBD murni 2026.

Pengesahan dilakukan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi sehingga program dan kegiatan dalam APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan pada pekan berikutnya. Pemerintah Kota Serang menyebut dokumen perubahan anggaran sebelumnya telah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Banten dan hasilnya dibahas bersama DPRD.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan perubahan anggaran diarahkan pada program yang dinilai menjadi prioritas, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Menurut Budi, ruang anggaran untuk infrastruktur diperbesar melalui penyesuaian sejumlah kegiatan yang dinilai bukan prioritas, termasuk pengurangan atau peniadaan anggaran yang bersifat seremonial.

“Hasil evaluasi dari provinsi sudah dibahas bersama DPRD. Paripurna ini harus dilaksanakan hari Sabtu untuk mengejar agar minggu depan anggaran sudah bisa dipakai,” ujar Budi.

Ia juga mengatakan, peningkatan porsi infrastruktur menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengatakan proses administrasi masih berlanjut untuk memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Hari Senin pagi kami akan sampaikan berita acara Kepim untuk mendapatkan nomor registernya. Insyaallah minggu depan pelaksanaan APBD Perubahan sudah bisa berjalan,” jelas Ina.

Ina menjelaskan, peningkatan porsi infrastruktur terlihat dari perbandingan antara APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Pada APBD murni, alokasinya berada di sekitar 29 persen, kemudian meningkat menjadi 35 persen dalam APBD Perubahan.

Dengan selesainya tahapan pengesahan tersebut, Pemkot Serang memasuki tahap administrasi akhir sebelum pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2026 berjalan.

Bagi masyarakat, kenaikan porsi infrastruktur menjadi 35 persen berarti ada perubahan arah belanja yang perlu dilihat dari pelaksanaannya. Yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program dan pembangunan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Serang dan informasi mengenai pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyebutan angka dan tahapan administrasi dalam berita mengacu pada keterangan yang disampaikan pemerintah daerah serta dokumen dan pemberitaan terkait.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan Pemerintah Kota Serang mengenai pengesahan APBD Perubahan 2026, termasuk keterangan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati. Informasi juga diperiksa silang dengan pemberitaan mengenai rapat paripurna DPRD Kota Serang pada 19 September 2026.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Normalisasi Kali Parung Dilakukan, Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan

By On Selasa, September 15, 2026

Pekerja melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kota Serang, 
Selasa (15/9/2026).

Kontras7.co.id – KOTA SERANG | Menghadapi musim penghujan, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pengerukan dilakukan untuk mengurangi sedimentasi dan hambatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir. Pekerjaan di Kali Parung mencakup sekitar satu kilometer.

Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSC3, Agnes Yustikarini, mengatakan normalisasi juga dilakukan di sejumlah sungai lainnya, seperti Sungai Ciwaka, Cibanten, Padek dan kawasan Karangantu.

“Selain pekerjaan di Kali Parung dan Sungai Ciwaka ini, kita juga ada pekerjaan di Sungai Cibanten, Sungai Padek, dan sungai di Karangantu,” ujar Agnes saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi, Selasa (15/9/2026).

Berdampak Langsung ke Permukiman Warga

Budi mengatakan penanganan Kali Parung menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko banjir. Sebab, aliran sungai tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, hingga lahan pertanian.

“Ini menjadi permasalahan bersama terkait penanganan banjir karena sebentar lagi masuk musim penghujan,” kata Budi.

Selain normalisasi, Pemkot Serang juga mengusulkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kawasan Perumahan Grand Sutera yang berada di sekitar aliran Sungai Ciwaka.

Menurut Budi, penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan menjadi sejumlah prioritas Pemkot Serang di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pengerukan dan pembersihan Kali Parung ditargetkan selesai sekitar 10 hari kerja.

“Pengerjaannya tidak lama, diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir terjadinya persoalan genangan atau banjir ketika memasuki musim penghujan nanti,” ujarnya.

Iwan menyebut terdapat sekitar lima hingga enam sungai di Kota Serang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penanganannya dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Beberapa di antaranya Sungai Cibanten, Kali Parung, Sungai Ciwaka, Kali Padek, Kali Sultan, serta kawasan Sukadana dan Bendung Karet.

Namun, pekerjaan di sejumlah lokasi masih menghadapi kendala akses. Salah satunya karena adanya bangunan di sekitar bantaran sungai yang membuat alat berat sulit mencapai titik pengerjaan.

Selain sedimentasi dan tumbuhan liar, sampah yang masuk ke aliran sungai juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Ke depan, sungai harus benar-benar bersih dari halangan agar aliran air dari hulu ke hilir bisa lancar tanpa kendala,” tandas Iwan.

Tinjau Jalan Citra Gading, Wali Kota Serang Tegaskan Infrastruktur Harus Tuntas

By On Senin, Agustus 24, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung pembangunan jalan di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Kerundang, Kecamatan Cipocok Jaya,didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Ibra Golib.
 Senin (24/8/2026), 

Kontras7.co.id, Kota Serang, Banten — Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung meninjau pembangunan jalan di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Kerundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Senin (24/8/2026). Peninjauan itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang memastikan kebutuhan infrastruktur masyarakat ditangani hingga tuntas.

Pembangunan sekitar 870 meter dengan lebar kurang lebih 6 meter tersebut merupakan bagian dari program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) Pemprov Banten. Untuk melengkapi pembangunan, sekitar 200 meter sisanya akan dilanjutkan Pemkot Serang melalui DPKP.

“Alhamdulillah ini sudah terealisasi. Insyaallah setelah ini kering pindah lagi ke sebelahnya. Ini sekitar 870 meter dan lebar kurang lebih 6 meter,” ujar Budi saat meninjau lokasi.

Budi menegaskan, bagian jalan yang telah diserahkan kepada Pemkot Serang sejak 2012 dan kini menjadi aset daerah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani.

Sementara bagian jalan yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang masih menjadi tanggung jawab pengembang. Budi memastikan akan memanggil pihak perusahaan dan meminta pembangunan sisi tersebut diselesaikan.

“Kalau yang di sebelah kanan itu belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, berarti masih milik developer. Makanya saya akan panggil perusahaan tersebut dan saya minta mereka membangun jalan di sebelahnya,” tegasnya.

Menurut Budi, persoalan infrastruktur dan banjir di Citra Gading merupakan bagian dari pekerjaan rumah pemerintah yang harus ditangani karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Iya, jadi kan ini banyak keluhan terkait banjir, termasuk infrastruktur dan lain-lain. Nah, ini kan menjadi PR. Semua warga Kota Serang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang, khususnya saya sebagai wali kota,” ujarnya.

Pemkot Serang juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemprov Banten untuk menentukan titik pembangunan infrastruktur lainnya. Salah satunya Jalan Tondol yang saat ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi.

Budi berharap kolaborasi Pemkot Serang dan Pemprov Banten terus diperkuat sehingga pembangunan infrastruktur dapat semakin cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Budi Rustandi Targetkan 90 Persen Jalan Kota Serang Layak pada 2028

By On Sabtu, Agustus 22, 2026

 

Kontras7.co.id, Kota Serang, Banten — Pemerintah Kota Serang menargetkan kondisi jalan di wilayahnya semakin membaik hingga mencapai 90 persen dalam kondisi layak pada 2028. Target tersebut menjadi bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan perbaikan jalan terus dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan di lapangan.

Untuk tahun 2026, Pemkot Serang mengalokasikan sekitar Rp75 miliar untuk penanganan sejumlah ruas jalan yang menjadi prioritas. Anggaran tersebut diarahkan untuk mempercepat perbaikan di 17 titik.

Menurut Budi, pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pemkot Serang juga terus melakukan pemetaan terhadap kondisi jalan untuk menentukan ruas yang perlu mendapatkan penanganan lebih dahulu.

Target 90 persen jalan dalam kondisi layak pada 2028 diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah di Kota Serang.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Dishub Tangsel Siapkan Pelebaran Simpang Jalan Asobirin untuk Kurangi Kemacetan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

 

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan pelebaran akses simpang Jalan Asobirin, Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, sebagai upaya mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Rencana itu disampaikan Rabu (5/7/2026).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel, Martha Lena, mengatakan kemacetan paling parah terjadi pada pagi hari, terutama antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Antrean kendaraan pada jam sibuk bahkan dapat mencapai sekitar 1,3 kilometer.

Menurut Martha, penyebab utama kemacetan adalah penyempitan jalan atau bottleneck yang membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya akses di simpang Jalan Asobirin sehingga memicu penumpukan kendaraan.

Melalui pelebaran akses jalan, Dishub berharap kendaraan yang keluar maupun masuk ke Jalan Asobirin dapat bergerak lebih lancar. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Serpong Utara.

Serahkan Pekerjaan kepada Ahlinya, Setiap Dinas Idealnya Fokus pada Tupoksi

By On Rabu, Juli 01, 2026

Ilustrasi pembangunan gedung sekolah sebagai contoh pekerjaan konstruksi 
yang memerlukan kompetensi teknis 
sesuai bidangnya.

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pembagian tugas sesuai kompetensi merupakan salah satu kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, pembangunan yang berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin optimal. Setiap perangkat daerah idealnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

Pemerhati kebijakan publik Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya memperkuat efektivitas pemerintahan di Kota Serang, alangkah baiknya pekerjaan yang bersifat teknis konstruksi dipercayakan kepada perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai contoh, pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah serta pekerjaan sarana dan prasarana yang bersifat konstruksi alangkah baiknya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dengan demikian, Dinas Pendidikan dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas tenaga pendidik, prestasi peserta didik, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ujar Arie.

Menurutnya, prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada sektor kesehatan. Dinas Kesehatan diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sementara pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan dinas teknis dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, serahkan pekerjaan kepada ahlinya. Ketika setiap perangkat daerah fokus pada tugas pokok dan fungsinya, kualitas pembangunan akan semakin baik, pelayanan publik semakin optimal, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya," tegas Arie.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah, Arie menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Wali Kota Serang sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penguatan pembagian tugas sesuai tugas pokok, fungsi, dan kompetensi masing-masing perangkat daerah.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *