KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyelesaikan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Keputusan Pimpinan (Kepim) DPRD, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perubahan postur anggaran tersebut, porsi belanja infrastruktur meningkat menjadi 35 persen, dibandingkan sekitar 29 persen pada APBD murni 2026.
Pengesahan dilakukan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi sehingga program dan kegiatan dalam APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan pada pekan berikutnya. Pemerintah Kota Serang menyebut dokumen perubahan anggaran sebelumnya telah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Banten dan hasilnya dibahas bersama DPRD.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan perubahan anggaran diarahkan pada program yang dinilai menjadi prioritas, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menurut Budi, ruang anggaran untuk infrastruktur diperbesar melalui penyesuaian sejumlah kegiatan yang dinilai bukan prioritas, termasuk pengurangan atau peniadaan anggaran yang bersifat seremonial.
“Hasil evaluasi dari provinsi sudah dibahas bersama DPRD. Paripurna ini harus dilaksanakan hari Sabtu untuk mengejar agar minggu depan anggaran sudah bisa dipakai,” ujar Budi.
Ia juga mengatakan, peningkatan porsi infrastruktur menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengatakan proses administrasi masih berlanjut untuk memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Hari Senin pagi kami akan sampaikan berita acara Kepim untuk mendapatkan nomor registernya. Insyaallah minggu depan pelaksanaan APBD Perubahan sudah bisa berjalan,” jelas Ina.
Ina menjelaskan, peningkatan porsi infrastruktur terlihat dari perbandingan antara APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Pada APBD murni, alokasinya berada di sekitar 29 persen, kemudian meningkat menjadi 35 persen dalam APBD Perubahan.
Dengan selesainya tahapan pengesahan tersebut, Pemkot Serang memasuki tahap administrasi akhir sebelum pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2026 berjalan.
Bagi masyarakat, kenaikan porsi infrastruktur menjadi 35 persen berarti ada perubahan arah belanja yang perlu dilihat dari pelaksanaannya. Yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program dan pembangunan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Serang dan informasi mengenai pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyebutan angka dan tahapan administrasi dalam berita mengacu pada keterangan yang disampaikan pemerintah daerah serta dokumen dan pemberitaan terkait.
Keterangan Sumber
Sumber utama berita ini adalah keterangan Pemerintah Kota Serang mengenai pengesahan APBD Perubahan 2026, termasuk keterangan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati. Informasi juga diperiksa silang dengan pemberitaan mengenai rapat paripurna DPRD Kota Serang pada 19 September 2026.
« Prev Post
Next Post »
