Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
CKG Jangkau 6,6 Juta Warga Banten, Andra Soni Dorong Deteksi Dini Penyakit

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus diperluas Pemerintah Provinsi Banten untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, sekitar 6,6 juta dari 12,9 juta warga Banten telah mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan CKG di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Bagi Fajar Nurhuda (51), warga Kampung Sukamulya, pemeriksaan gratis tersebut menjadi kesempatan untuk kembali mengetahui kondisi kesehatannya setelah sekitar tiga tahun tidak melakukan pemeriksaan.

Fajar mengaku pernah menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pada Mei 2023. Setelah itu, ia belum kembali memeriksakan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

“Saya pernah dirawat karena sakit ginjal pada Mei 2023 dan setelah itu tidak pernah periksa lagi. Mumpung ada pemeriksaan gratis, saya periksa semuanya untuk pencegahan sejak dini,” ujar Fajar, mantan karyawan pabrik.

Hal serupa dirasakan Neneng (56), warga Kampung Sukabakti. Pemeriksaan CKG menjadi pengalaman pertamanya menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Neneng mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi darahnya normal, namun terdapat masalah kolesterol dan lambung. Ia juga mendapat obat setelah berkonsultasi dengan tenaga medis.

“Alhamdulillah karena gratis, saya langsung dikasih obat. Sekarang saya jadi tahu kondisi kesehatan saya,” tutur Neneng.

Andra Soni mengatakan Pemprov Banten terus mendorong pelaksanaan CKG agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Ia bersama kepala daerah di kabupaten dan kota rutin meninjau pelaksanaan program tersebut setiap Senin dan Kamis.

Menurutnya, pemeriksaan mencakup sejumlah indikator kesehatan, mulai dari gula darah, tekanan darah, keluhan umum hingga pemeriksaan paru-paru. Pemeriksaan paru-paru juga menjadi bagian penting dalam mendukung deteksi dini tuberkulosis (TBC).

“Temuan penyakit di lapangan masih didominasi oleh potensi diabetes dan tekanan darah tinggi. Obatnya juga sudah kami siapkan untuk tindak lanjut,” kata Andra.

Pelaksanaan CKG saat ini berlangsung di dua hingga tiga titik setiap pekan. Dari total sasaran sekitar 12,9 juta warga Banten, sekitar 6,6 juta orang telah mendapatkan pemeriksaan.

“Sudah separuh warga Banten yang diperiksakan kesehatannya. Ini menunjukkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan,” ujar Andra.

Selain CKG, Pemprov Banten juga memperkuat upaya penanganan TBC melalui program TOS atau Temukan, Obati, Sampai Sembuh. Masyarakat diminta tidak takut menjalani pemeriksaan maupun pengobatan apabila terdiagnosis TBC.

Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan capaian CKG di wilayahnya telah melampaui target. Sebanyak 1,7 juta warga atau 100,7 persen dari target 1,6 juta jiwa disebut telah mendapatkan pelayanan.

Capaian tersebut didukung sistem jemput bola melalui tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit hingga sekolah.

Pemkab Tangerang juga menyiagakan 28 tenaga kesehatan khusus paru-paru untuk memperkuat pemeriksaan TBC, selain 48 tenaga kesehatan yang menangani pelayanan CKG secara umum.

“Kami terus bergerak meningkatkan partisipasi masyarakat dalam cek kesehatan gratis ini. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang sehat,” tegas Maesyal.

Program CKG diharapkan tidak hanya menjadi layanan pemeriksaan gratis, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini dan segera mendapatkan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi penyakit.

Putra Jaya Maju di Bursa Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Bawa Gagasan Persatuan

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Putra Jaya saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang kepada panitia. (26/8/2026)

Kontras7.co.id - Tangerang — Bursa pencalonan Ketua PWI Kabupaten Tangerang periode 2026–2029 kembali bertambah. Mantan Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Putra Jaya, resmi mengambil bagian setelah menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia, Rabu (26/8/2026).

Putra datang langsung ke Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang. Selain mengambil formulir, ia sekaligus menyelesaikan penyerahan dokumen persyaratan yang diminta panitia.

Bagi Putra, langkah tersebut bukan sekadar mengikuti tahapan pemilihan. Ia membawa satu pesan yang cukup jelas, yakni mendorong PWI Kabupaten Tangerang kembali solid setelah melalui berbagai dinamika organisasi.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa mendaftar sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang. Insyaallah saya tetap maju dalam bursa pencalonan ini agar PWI bisa kembali bersatu,” ujar Putra seusai menyerahkan berkas.

Putra yang telah aktif sebagai wartawan di Kabupaten Tangerang sejak 2006 itu dinyatakan telah menyerahkan berkas secara lengkap setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh panitia. Ia kemudian menerima tanda terima pendaftaran.

Dalam daftar kedatangan, Putra tercatat sebagai peserta dengan nomor urut absensi keenam. Namun, dari proses pemberkasan, ia menjadi bakal calon kedua yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi setelah Muhamad Romli.

Putra mengatakan, setelah proses pendaftaran selesai, dirinya akan melanjutkan komunikasi dengan anggota PWI yang memiliki hak pilih. Konsolidasi tersebut, menurutnya, diperlukan agar gagasan dan arah organisasi ke depan dapat dibicarakan secara terbuka.

“Mudah-mudahan para anggota tetap solid dan memberikan dukungan untuk mewujudkan PWI Kabupaten Tangerang yang lebih bersatu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pendaftaran, Ahmad Sopyan, membenarkan bahwa Putra Jaya telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

“Benar, Putra Jaya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang,” kata Sopyan.

Menurut Sopyan, proses pendaftaran belum menjadi penentu akhir pencalonan. Panitia masih akan melakukan verifikasi dan seleksi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan para bakal calon.

“Lolos atau tidaknya pencalonan akan diumumkan panitia setelah proses seleksi dan verifikasi pemberkasan selesai,” ujarnya.

Dengan masuknya Putra Jaya, persaingan menuju kursi Ketua PWI Kabupaten Tangerang periode 2026–2029 kini semakin menarik untuk diikuti. Namun, sebelum memasuki tahapan berikutnya, seluruh bakal calon masih harus melewati proses verifikasi yang ditetapkan panitia.

Kontras7.co.id - Aktual dan Akurat.

Aksi Matel Resahkan Warga, Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Kapolresta Tangerang Kombes 
Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi bersama 23 perusahaan leasing terkait penanganan penagihan kendaraan 
di wilayah Kabupaten Tangerang, 
Rabu (26/8/2026).

Kontras7.co.id – Kabupaten Tangerang -Aduan warga soal aksi debt collector atau mata elang (matel) yang menghentikan kendaraan di jalan membuat Polresta Tangerang turun tangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan itu juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Indra meminta perusahaan leasing tidak membiarkan proses penagihan dilakukan semaunya. Hak perusahaan untuk menagih tetap ada, tetapi cara yang digunakan harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pasalnya, polisi menerima aduan mengenai kendaraan yang dihentikan secara paksa di jalan. Persoalan juga muncul ketika kendaraan sudah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih, sementara status dan proses administrasinya tidak jelas.

"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegas Indra.

Ia meminta perusahaan memastikan petugas maupun pihak ketiga yang bekerja di lapangan benar-benar memiliki kewenangan. Pengawasan terhadap mereka juga harus diperketat.

Indra turut mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam kondisi tertentu, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak dan harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sah.

"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," katanya.

Polresta Tangerang menegaskan tidak akan membiarkan kegiatan penagihan menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun pemaksaan.

"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegas Indra.

Dugaan Siswa Fiktif, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BOP Rp2,5 Miliar

By On Selasa, Agustus 25, 2026

Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, digiring menuju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Kontras7.co.id, Kabupaten Tangerang, Banten — Dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan periode 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kidon kemudian langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Data Siswa Jadi Titik Masalah

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan kepada wartawan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data peserta didik.

Menurutnya, terdapat sejumlah data siswa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian berkaitan dengan pencairan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penyidik menduga manipulasi data tersebut terjadi selama periode 2023 hingga 2025, ketika Kidon bertanggung jawab terhadap tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, Kejari belum mengungkap secara rinci jumlah siswa yang diduga fiktif karena hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Angka Siswa dan Dana BOP Disorot

Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang menjadi dasar pencairan BOP dengan siswa yang disebut aktif berdasarkan fakta penyidikan.

Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sekitar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, siswa aktif berdasarkan fakta penyidikan hanya tujuh orang.

Pada 2024, dana yang diterima sekitar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa aktif hanya 13 orang.

Sedangkan pada 2025, BOP yang diterima mencapai sekitar Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang.

Data inilah yang menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan dana BOP tersebut.

Kerugian Negara Sekitar Rp2,5 Miliar

Dugaan perkara ini juga mengarah pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp2,506 miliar.

Sementara itu, Kejari menyebut total dana BOP yang diterima PKBM selama tiga tahun tersebut berada di kisaran Rp2,5 miliar. Nilai kerugian negara yang digunakan dalam perkara mengacu pada hasil audit investigasi.

150 Saksi Sudah Diperiksa

Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah meminta keterangan sekitar 150 saksi, termasuk dari unsur siswa dan pihak yang berada dalam struktur PKBM Indonesia Negeriku.

Penyidik masih mendalami dugaan manipulasi data, penggunaan dana, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Kejari juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kepala PKBM Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kidon langsung ditahan selama 20 hari. Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Atas perkara tersebut, Kidon disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun.

Saat digiring menuju tahanan, Kidon sempat menyampaikan bahwa dirinya selama ini merasa telah memberikan manfaat melalui kegiatan PKBM dan membantu anak-anak yang membutuhkan pendidikan.

“Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu,” ujar Kidon.

Kini penyidikan masih berjalan. Kejari Kabupaten Tangerang masih harus memastikan seluruh rangkaian dugaan manipulasi data siswa, penggunaan dana BOP, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kontras7.co.id — Aktual dan Akurat

Ketimpangan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Banten, Arie Budiarto Usulkan Tiga Solusi Kebijakan SPMB

By On Senin, Mei 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten setiap tahun kembali menyoroti persoalan utama yang terus berulang, yakni ketimpangan daya tampung SMA dan SMK negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP.

Kondisi ini dinilai masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan pendidikan menengah, sehingga sebagian calon peserta didik berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri pada setiap tahun ajaran baru.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa persoalan utama SPMB bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi pada ketidakseimbangan struktur daya tampung pendidikan menengah negeri yang belum terselesaikan secara sistemik.

“Setiap tahun problemnya berulang pada titik yang sama, yaitu kapasitas SMA dan SMK negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan perlu diperkuat secara serius,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti pola piramida, di mana jumlah lulusan SMP berada pada basis yang besar, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri berada pada bagian atas yang lebih kecil. Hal ini menyebabkan tekanan pada sistem penerimaan murid baru terus terjadi setiap tahun.

Arie juga menilai bahwa skema pra-SPMB yang saat ini diterapkan di Banten merupakan langkah perbaikan dari sisi manajemen waktu dan pemetaan awal calon peserta didik. 

Dengan skema ini, proses verifikasi dilakukan lebih awal sehingga masyarakat memiliki ruang waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihan pendidikan.

“Secara teknis, pra-SPMB ini lebih tertata dibanding sistem sebelumnya yang terlalu mepet. Ini memberi ruang adaptasi bagi orang tua dan siswa dalam menentukan arah pendidikan,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Banten.

*Dalam pandangannya, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dalam menjawab persoalan tersebut, yaitu:*

*Pertama, penambahan unit SMA dan SMK negeri baru di wilayah dengan kepadatan lulusan SMP yang tinggi.*

*Kedua, optimalisasi daya tampung sekolah yang sudah ada, melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru secara terukur dan terencana.*

*Ketiga, penguatan skema afirmasi dan dukungan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan swasta, guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.*

Arie menilai, tanpa langkah struktural tersebut, SPMB akan terus menjadi ruang munculnya persoalan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian yang mendasar.

“Selama daya tampung tidak diperkuat, maka SPMB hanya akan menjadi mekanisme seleksi tahunan, bukan solusi pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Kajian ini disampaikan sebagai masukan awal bagi pemangku kebijakan di Provinsi Banten agar perencanaan pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK negeri, dapat lebih proporsional, terukur, dan berkelanjutan.

Sukses Gelar Pelatihan: SMSI, Tokoh Pers, dan ASG PIK 2 Kolaborasi Cetak Jurnalis Inovatif

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Sebagai respons terhadap dinamika industri pers digital yang terus bergerak cepat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang memantapkan komitmennya untuk mencetak jurnalis yang profesional dan inovatif. Langkah ini diwujudkan melalui Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 yang mengusung tema "Pers dan Tantangan Perubahan".

Acara akbar ini sukses menarik perhatian lebih dari 80 peserta wartawan anggota SMSI. Digelar di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Jumat (31/10/2025), pelatihan ini menjadi wadah penting bagi peningkatan SDM pers di wilayah tersebut.

Jhoni Ardiansyah, Ketua SMSI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah "sepak terjang sekaligus program unggulan" yang bertujuan membentuk jurnalis yang profesional, adaptif, dan inovatif. Ia berharap bekal yang didapatkan dapat diimplementasikan secara optimal dalam setiap karya jurnalistik.

Pentingnya profesionalisme dan etika diperkuat dengan materi yang disajikan oleh narasumber berkelas nasional:

Jurnalisme Infografik: Materi yang relevan dengan kebutuhan media siber ini disampaikan oleh Drs. Rustam Fachri Mandayun, Praktisi Senior Tempo sekaligus Ahli Pers Dewan Pers.

Etika dan Kompetensi Pers: Dibawakan oleh tokoh seperti Moch. Hopip (Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten) dan Ahmad Pauzi Chan (Wakil Ketua Kopetensi Wartawan PWI Pusat), materi ini memperkuat landasan hukum dan moral pers.

Guna memompa semangat berkompetisi, Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, mengingatkan kembali sejarah penting kelahiran SMSI di Banten dan berharap dapat melahirkan wartawan-wartawan berdaya saing. Ia memberikan motivasi yang sangat berharga: "Bagi peserta dengan nilai terbaik akan digratiskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)."

Dukungan serupa juga datang dari pihak Agung Sedayu Group (ASG) melalui perwakilan CSR PIK 2, Malik. Ia menekankan bahwa investasi pada pelatihan jurnalistik sangat krusial untuk memastikan wartawan "mengikuti aturan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik" agar dapat membawa perubahan positif di tengah masyarakat.

Pelatihan Karya Jurnalistik SMSI Kabupaten Tangerang ini menandai komitmen kolektif pers di daerah tersebut untuk beradaptasi, berinovasi, dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan perubahan era digital yang tak terhindarkan.

Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Tangkap Polisi

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ilustrasi Ketua RT dan RW

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 21.00 di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Peristiwa dugaan pemerasan kontraktor terjadi pada Senin malam Selasa di salah satu cafe di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada pukul 19.30 WIB, kedua pelaku yang ditangkap  merupakan ketua RT 06 Kelurahan Binong  inisial (S) dan ketua RW 03 inisial (H) meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pemborong gedung SMP Negeri 5 Curug.

Awalnya permintaan tersebut tidak disanggupi namun karena ketua RT dan RW mengancam untuk menyetop aktivitas proyek, akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, selang beberapa jam kemudian Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap ketua RT dan RW Kelurahan Binong tersebut.

Awalnya saya datang secara baik – baik kepada ketua RT dan RW dan mereka meminta Rp 30 juta, sedangkan dari perusahaan hanya sanggup 5 juta untuk koordinasi lingkungan, ungkap Dias salah satu kontraktor di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Lurah Binong saat dikonfirmasi terkejut adanya informasi tersebut, dirinya baru menjabat tiga hari dan belum mengetahui adanya  informasi dugaan pemerasan tersebut.

” Saya belum mendengar pak,  saya lurah Baru dan belum menerima informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pemborong SMP 5 Curug, terima kasih atas informasinya pak,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan keduanya dibekuk karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung sekolah tersebut.

“Di mana lokasi pembangunan proyek itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin. Sebelum dibekuk, mereka bertemu dengan pelaksana untuk berkoordinasi,” kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Dalam pertemuan itu selain HS dan S, pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat juga turut ikut. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta ke pihak pelaksana.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Lantaran mendapatkan tekanan, pihak kontraktor terpaksa menyanggupi permintaan karena mendapatkan ancaman. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Atas laporan itu Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta. Dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni (H) dan (S) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Oknum Linmas di Duga Pungli Retribusi Parkir Pelabuhan Cituis Tangerang

By On Senin, Juli 07, 2025

Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Penarikan retribusi parkir di Pass Pintu Masuk Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga dilakukan oleh pihak yang tak resmi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun penarikan retribusi diduga oleh pihak Desa Surya Bahari dengan memblokade areal itu dengan melibatkan Linmas setempat untuk melakukan pungutan. 

Padahal sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pelabuhan Cituis. 

Direktur CV. Rizky Alyya Jaya diwakili oleh Tim kuasa hukumnya Trio Alberto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kepada Media Kontras7.co.id, Senin, 7 Juli 2025.

"Ya benar, CV. Rizky Alyya Jaya yang sebenarnya mengelola Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis," terangnya.

Namun, tambahnya, terhitung sejak di tandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Pihak CV. Rizky Alyya Jaya belum juga dapat menguasai sepenuhnya yaitu hanya dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sedangkan ada pihak lain yang menguasai pengelolaan pass masuk pelabuhan perikanan tersebut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, kami melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan beberapa fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Fakta-fakta yang kami temukan yaitu sebelum memasuki pukul 15.00 WIB ada kegiatan memungut retribusi dengan mengatasnamakan Linmas.

"Saat investigasi dilapangan ada beberapa oknum memakai baju bertuliskan Linmas, tentu kami heran dan terus menggali informasi," tuturnya.

Saat kami wawancarai ternyata oknum Linmas tersebut diberikan SK (Surat Keputusan) dari kepala Desa setempat untuk di tugaskan dilokasi sebanyak 16 orang.

Tak hanya itu, setelah kami konfirmasi Linmas yang bekerja di lapangan, bahwa Pihak Desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut.

Kemudian kami berusaha konfirmasi kepada Kepala desa setempat bernama Kulyubi dengan datang langsung ke kediamannya, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut melalui bendahara desa.

padahal kami sudah meminta pihaknya untuk tidak melakukan aktivitas diluar dari Perjanjian Kerjasama yang dimiliki oleh CV. Rizky Alyya Jaya, hal tersebut sudah kami tuangkan kedalam Somasi atau teguran hukum yang kami layangkan ke Kepala Desa bernama Kulyubi.

Bahwa kami menduga apa yang terjadi kegiatan pungutan retribusi dari pukul 05.00 WIB hinggal pukul 15.00 WIB adalah kegiatan yang diduga pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, kami akan segera melaporkan ini ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, bahwa CV. Rizky Alyya Jaya dalam Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis sudah menyetorkan Pajak Retribusi ke RKUD Provinsi Banten.

Diduga Kerusakan Lingkungan. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Pabrik Limbah B3 di Tangerang

By On Jumat, Mei 16, 2025

Penutupan pabrik pengolahan limbah 
bahan berbahaya beracun (B3) 
di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 
pada Jumat, 16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penutupan pabrik limbah seluas 2 hektare itu dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan "PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" di depan pintu gerbang pabrik tersebut. "Hari ini kami tutup.

Menurut Hanif, Dengan adanya penutupan dari KLH ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi dan tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat. 

"Jadi sementara kami tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," tegas nya.

Hanif bersama Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius ketika melakukan sidak ke pabrik tersebut.

Pemilik pabrik itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Ungkapnya.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," ujar Hanif.  

Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.

Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.  

Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.  

Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.  

Pemilik pabrik pengolahan dan penampungan limbah B3 tersebut atas nama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.

Disaat kontras7 mencoba konfirmasi langsung ke Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi keterangan. "Tidak ada keterangan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal/pengacara Haji Nunung.

TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Gunakan Open Dumping. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Permanen

By On Jumat, Mei 16, 2025

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol 
saat sidak di TPA Jatiwaringin 
Kabupaten Tangerang, Jumat,16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. "Penutupan ini tidak main-main," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak ke TPA itu, Jumat siang, 16 Mei 2025. Dilansir dari Tempo.

Menurut Hanif, penutupan TPA ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya, KLH telah memberikan sanksi administratif dan memberikan peringatan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang pada Maret lalu. "Kami sudah meminta pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan ke depan,  sambil berpindah dari mekanisme seperti ini (open dumping)," kata Hanif.

Hanif mengatakan, jika penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelola hingga kepada tingkat yang bertanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana. "Sanksi kurungan satu tahun, itu Undang-Undang 32 Tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," kata Hanif.

Namun, kata Hanif, dia melihat langsung kondisi TPA tersebut pada hari ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pengelola. Dia mengatakan TPA dibiarkan kebakaran tanpa ada penanganan, air lindi sampah juga tidak tertangani dengan baik.

"Kejadian ini kan luar biasa ada kebakaran, ini kan tidak bisa kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita ada pidananya, karena kerusakannya sudah sekian masif. Kemudian air lindinya sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk menangani air lindi," kata Hanif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *