Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Cemburu, Pria di Serang Diduga Rekayasa Kematian Kekasih Seolah Bunuh Diri

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian perkara. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Polisi mengungkap dugaan rekayasa kematian seorang perempuan berinisial IP (27) di Kampung Sepang Susukan, Kota Serang, Banten. Kekasih korban, AH (36), diduga membuat kematian korban seolah-olah akibat bunuh diri.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, peristiwa itu bermula dari cekcok antara AH dan korban di sebuah kontrakan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Cekcok tersebut diduga dipicu rasa cemburu. AH menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Korban sempat terlibat percekcokan dengan AH terkait permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain,” ujar Alfano kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Sehari setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu AH mengaku sebagai orang yang menemukan korban dalam posisi tergantung di kusen kamar.

AH kemudian mengaku mengevakuasi jenazah dengan memotong kabel yang menjerat leher korban menggunakan pisau dari dapur.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan berbeda. AH akhirnya mengakui bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan diduga dibunuh olehnya.

Polisi masih memeriksa AH dan mendalami keterangannya untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Pria 26 Tahun Ditemukan Meninggal di Area Parkir Mal di Kota Serang

By On Rabu, September 16, 2026

Petugas berada di sekitar lokasi kejadian.

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG | Seorang pria berinisial KH (26) ditemukan meninggal dunia di area parkir sebuah mal di Jalan Veteran, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (16/9/2026) dini hari.

Korban diketahui merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten.

Informasi yang diperoleh, korban ditemukan sekitar pukul 03.10 WIB. Sebelumnya, KH bersama tujuh temannya berangkat dari wilayah Kecamatan Kibin menuju salah satu tempat hiburan di Kota Serang.

Saat berada di tempat tersebut, korban bersama teman-temannya disebut mengonsumsi minuman beralkohol dan berjoget. Ketika hendak pulang, teman-teman korban mencari KH karena sudah tidak berada di dalam tempat hiburan.

Pencarian kemudian dilakukan hingga ke area lantai bawah. Teman-teman korban selanjutnya mendapat informasi adanya seseorang yang terjatuh di area parkir.

Setelah dilakukan pengecekan, orang yang ditemukan tersebut diketahui merupakan KH.

Petugas keamanan yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Nuryanto, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, untuk korban sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Nuryanto saat dikonfirmasi.

Menurut Nuryanto, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Ia menyebut informasi mengenai kondisi korban yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol diperoleh dari keterangan rekan korban.

“Informasinya seperti itu (dalam kondisi mabuk-red). Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Polresta Serang Kota, kasusnya ditangani di sana,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB di Bogor

By On Selasa, September 15, 2026

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi HGB menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Para pihak yang diamankan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi dari pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai kewenangan KPK. Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Catatan Redaksi: Penyebutan status tersangka dalam berita ini mengacu pada penetapan KPK. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Warung Mie Ayam Babi di Sukoharjo Dibakar OTK, Polisi Telusuri Motifnya

By On Minggu, September 13, 2026

Kondisi Warung Mie Babi Tepi Sawah 
di Parangjoro, Sukoharjo, setelah dibakar OTK, Sabtu (12/9/2026). 
Sumber Foto: Kompas.com

KONTRAS7.CO.ID — SUKOHARJO — Warung Mie Ayam Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibakar orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, dua karyawan berada di warung. Sejumlah orang datang menggunakan penutup wajah dan diduga mengancam salah satu karyawan sebelum merusak serta membakar bagian depan warung.

Bagian yang terbakar meliputi gudang barang bekas, tempat tidur karyawan dan atap. Pemilik warung, Jodi Sutanto, mengatakan tidak ada barang dagangan yang menjadi sasaran api.

“Yang terbakar itu satu gudang, dan satu tempat tidur, dan atap. Gudang penyimpanan rongsok lah ya, barang-barang bekas, bukan barang penyimpanan produk,” ujar Jodi.

Polisi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyelidikan terus dilakukan, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV.

“Langsung kita selidiki, karena memang sengaja ada yang bakar. Ada saksi juga yang melihat,” kata Anggaito.

Perkembangan terbaru pada Minggu (13/9/2026), polisi menyebut dua orang terpantau CCTV menggunakan sepeda motor. Penyidik masih menyisir rekaman dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap identitas pelaku.

Di sisi lain, Jodi mengaku sebelum kejadian tidak pernah menerima ancaman. Ia mengatakan tidak ada sesuatu yang mencurigakan yang diterimanya menjelang warung tersebut dibakar.

Kasus ini menjadi perhatian karena keberadaan warung tersebut sebelumnya memang sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Pada April 2026, akses menuju warung pernah ditutup menggunakan tumpukan tanah dan muncul spanduk penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner nonhalal tersebut.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan pembakaran berkaitan dengan penolakan warga sebelumnya.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa pelaku dan apa motif sebenarnya masih menjadi bagian penting dari penyelidikan.

Polisi kini memiliki pekerjaan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan apakah aksi itu murni tindak pidana perusakan dan pembakaran atau terdapat motif lain di baliknya.

Bagi masyarakat, persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu usaha semestinya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan ancaman, perusakan maupun pembakaran.

14 Aksi Terbongkar, Polda Banten Tangkap Sindikat Pencuri Mobil Pikap

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Direktur Reskrimum Polda Banten 
Kombes Pol Dian Setyawan

Kontras7.co.id, Banten — Sindikat pencurian mobil pikap yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Banten akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari pemeriksaan awal diketahui para pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap di 14 lokasi berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terungkap pelaku sudah melakukan pencurian mobil pikap di 14 lokasi berbeda,” kata Dian.

Tiga orang yang diamankan masing-masing RM (25), DP (43), dan AS (41). Polisi menyebut RM berperan sebagai joki, DP sebagai eksekutor, sementara AS diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan bermula dari kasus pencurian mobil pikap di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

RM dan DP kemudian ditangkap polisi sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat. Pengembangan perkara berlanjut hingga AS ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Pemalang, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci letter T, dua kunci kontak kendaraan roda empat, dua telepon seluler, serta tiga unit Suzuki Carry 1.5 pikap yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Polda Banten masih mengembangkan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk mendata laporan pencurian kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Cepat! Tim Satreskrim Polresta Serang Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya, Tuai Apresiasi Warga

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan kinerja yang sigap dan profesional.

“Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota patut diapresiasi. Kami sebagai masyarakat merasa lebih tenang dengan respon cepat kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap Polri terus bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara Presisi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya

By On Jumat, Mei 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan korban diketahui berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga merupakan warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos., menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 unit HP OPPO A51

- 1 buah gamis warna hitam milik korban

- 1 buah celana pendek warna hitam

- 1 buah masker warna hitam

- 1 pasang sandal karet warna hitam

- 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

HEBOH! Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan, 6 Pejabat Terseret Dugaan Pungli “Uang Taktis”

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Rabu (20/5/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), bersama lima pejabat lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang setelah menemukan adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut perkara ini melibatkan pejabat di sejumlah posisi strategis yang diduga menjalankan pola kerja berjenjang dalam sistem pelayanan.

“Telah ditetapkan enam orang tersangka, termasuk TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Dado.

Lima tersangka lainnya yakni PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode berbeda, serta AD selaku Korsup SP dan GW selaku Kasi SP.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang menjadi bagian dari layanan administrasi pertanahan di BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan. Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis” dan tidak tercatat dalam mekanisme resmi penerimaan negara.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar PNBP dengan istilah ‘uang taktis’ yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dado.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka lainnya turut dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Serang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut.

Tindak Lanjut Aduan 110, Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak di Sejumlah Lapo

By On Rabu, Mei 13, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, AKP Dulhak, S.H., bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan Polresta Serang Kota. Hal tersebut disampaikan pada Rabu (13/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya AKP Dulhak, S.H. (Kapolsek Walantaka), Muslim Sholeh, S.Pd., M.Si. (Camat Walantaka), IPTU Arif B., S.Tr.K. (Kanit II Narkoba), IPDA Hutbi Juliansyah, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Walantaka), IPDA Zainal N. (Pamapta III Polresta Serang Kota), Asrori, S.E. (Lurah Kalodran), Aminudin, S.E. (Lurah Nyapah), dan Maryadi, S.Pd. (Lurah Pabuaran).

Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar Kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak.

Di Lapo Labas depan UNPAM milik J.S., petugas berhasil mengamankan 1 dirigen tuak dan 7 botol Bir Guinness.

Kemudian di lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T., petugas mengamankan 2 dirigen tuak, 30 botol Bir Angker, dan 20 botol Bir Guinness.

Sementara di Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 6 botol Bir Guinness.

Selanjutnya di lapak lapo tuak depan Puri Anggrek milik K.L., petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 dirigen tuak.

Usai melakukan razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran ke beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.

Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Fantastis, Ditemukan sekitar 2000 Dus Miras Siap Edar di Kota Serang

By On Sabtu, September 20, 2025

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso bersama pihak Kepolisian. Sabtu, 20 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Petugas Gabungan Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan, Koramil Taktakan, Polresta Serang Kota didampingi Anggota DPRD Kota Serang dan Warga Taktakan menggerebek Rumah Kosong di Lingkungan Kubang RT.01 RW.12 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. Sabtu (20/9/2025). Media kontras7.

Ada tujuh rumah Kosong diduga merupakan gudang tempat penyimpanan miras siap edar yang sudah dua bulan ini dalam pengintaian.

Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan mendapati sekitar 2000 Dus (12 botol x 2000 = 24000 botol-red) minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk. "Ribuan Dus miras yang disimpan di tiga rumah Kosong, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,  Polsek Taktakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Serang Kota, Sementara yang diduga sebagai pemilik rumah dengan inisial (M) di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan."

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Serang, Sugiri mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya melakukan pengintaian selama 2 bulan "Tadi pas kita intai lagi, kebetulan baru  tertangkap hari ini." katanya.

Alhamdulillah hari ini Pol-PP bersama TNI, Polri dan Warga melakukan penggerebekan di rumah kosong yang diduga menyimpan miras. Ungkap Sugiri.

Sugiri menjelaskan, Pol-PP selalu melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. "Dalam pasal 7 disebutkan, dilarang menyimpan, mengedarkan minuman keras,” tegasnya.

Sugiri menegaskan, dalam perda tidak diperkenankan minuman keras beredar di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Taktakan, AKP Malik ABR mengungkapkan sementara ini masih 1 orang yang diduga sebagai pemilik rumah sedang dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh reskrim Polresta Serang Kota.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas bangunan dan aktivitas kegiatan tersebut tidak ada izin baik RT, RW, kelurahan Cilowong ataupun dari Pemkot Serang.

Ia" sudah tanyakan kepemilikannya terkait Perizinannya, jelas Edi

Revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian saat ini. "kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak" ujar Edi.

Edi menegaskan, Kedepannya kita pertegas yang menyewakan dan penyewaan akan kena sangsi pidana dan serahkan ke aparat penegak hukum.

Alhamdulillah saya apresiasi Pol-PP, TNI, Polri bukti kekompakan kita semuanya "Insya Allah kita juga akan merapatkan seluruh Lurah dengan RT,RW untuk menjaga keamanan dan waspada terhadap bangunan yang berdiri di wilayah kita masing-masing, Taktakan hari ini sudah gawat darurat terkait penyimpanan barang-barang haram seperti narkoba dan minuman keras (miras) Jelasnya.

Sesuai perintah pak Walikota dalam penegakan Perda, bangunan yang tidak memiliki izin kita bongkar. Tegasnya

Oknum Massa Aksi Diduga Hina Profesi Wartawan, Pimpinan Media Kontras7 : Tindaklanjuti ke Proses Hukum

By On Rabu, September 03, 2025

Pimpinan Media Kontras7. Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Suasana halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/9/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers.

Rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat perlakuan dari massa aksi terduga bernama Ilham.

Kehadiran wartawan di halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas ada aksi massa yang diketahui bernama Hadi, Muklis, Sa’at, dan Ilham, yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. 

Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu dari mereka, terduga Ilham, tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap sangat menghina profesi wartawan.

 "Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya !" Teriak Ilham dengan nada tinggi di hadapan para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

"Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan insan pers yang berada di lokasi",

Mereka menilai, pernyataan itu tidak hanya melecehkan wartawan secara personal, tapi juga merendahkan seluruh profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Media Kontras7, Arie Budiarto menyesalkan dan mengecam keras ucapan yang terlontar dari mulut massa aksi, yang terduga bernama Ilham.

Ia, mengungkapkan ucapan tersebut diduga berpotensi merendahkan profesi rekan-rekan wartawan.

Ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk saling menghormati dan menghargai. "jaga ucapan dan tingkah laku, apalagi sampai diduga menghina profesi rekan-rekan wartawan." Tegas Arie

Arie Budiarto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah rekan-rekan wartawan di kabupaten Pandeglang yang langsung bergerak terarah dan terukur sesuai mekanisme hukum, "melaporkan ke pihak aparat kepolisian (polres kab Pandeglang)."

Kita percayakan aparat kepolisian untuk memprosesnya dan kawal bersama proses hukum tersebut. Tutupnya.

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Tolak Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten pada Minggu (31/8/25) menjadi tempat pernyataan sikap tegas organisasi ini terkait perkembangan situasi nasional pasca gelombang aksi mahasiswa dan rakyat. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Banten, Johan Aripin Muba, didampingi Sekretaris MPW, Pujiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Polri menjaga keamanan, namun sekaligus menolak keras tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

“Pemuda Pancasila Banten mendukung Polri untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi demo yang anarkis dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Johan. 

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh disalahgunakan hingga merusak fasilitas umum dan menyusahkan rakyat kecil.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menegaskan komitmen Pemuda Pancasila Banten untuk berdiri bersama aparat kepolisian menjaga ketertiban. “Kami siap bersama Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengembalikan situasi nasional agar kembali kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Meski memberikan dukungan, Pemuda Pancasila Banten juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Johan menyampaikan bahwa oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan berlebihan dalam menangani aksi massa tetap harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Negara ini berdiri di atas hukum. Kalau ada aparat yang salah, tindak sesuai hukum. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Sekretaris MPW, Pujiyanto, menambahkan bahwa pernyataan ini adalah komitmen moral Pemuda Pancasila Banten untuk menjaga marwah perjuangan rakyat. 

Menurutnya, demonstrasi adalah hak sah warga negara, tetapi harus tetap beradab dan tidak menyusahkan masyarakat. Ia mengingatkan, pengrusakan dan penjarahan justru akan merugikan rakyat kecil, bukan para elit yang menjadi sasaran kritik.

Pernyataan sikap ini lahir di tengah kondisi politik yang memanas, di mana aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir diwarnai kericuhan dan menelan korban. 

Dari Serang, Banten, suara Pemuda Pancasila kembali mengingatkan pentingnya menjaga arah perjuangan tetap lurus : mendukung aspirasi rakyat, menolak anarkisme, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan sikap ini, Pemuda Pancasila Banten berharap suasana nasional segera kembali kondusif dan energi rakyat bisa diarahkan untuk membangun bangsa, bukan dihabiskan untuk konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *