Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Fantastis, Ditemukan sekitar 2000 Dus Miras Siap Edar di Kota Serang

By On Sabtu, September 20, 2025

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso bersama pihak Kepolisian. Sabtu, 20 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Petugas Gabungan Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan, Koramil Taktakan, Polresta Serang Kota didampingi Anggota DPRD Kota Serang dan Warga Taktakan menggerebek Rumah Kosong di Lingkungan Kubang RT.01 RW.12 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. Sabtu (20/9/2025). Media kontras7.

Ada tujuh rumah Kosong diduga merupakan gudang tempat penyimpanan miras siap edar yang sudah dua bulan ini dalam pengintaian.

Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan mendapati sekitar 2000 Dus (12 botol x 2000 = 24000 botol-red) minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk. "Ribuan Dus miras yang disimpan di tiga rumah Kosong, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,  Polsek Taktakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Serang Kota, Sementara yang diduga sebagai pemilik rumah dengan inisial (M) di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan."

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Serang, Sugiri mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya melakukan pengintaian selama 2 bulan "Tadi pas kita intai lagi, kebetulan baru  tertangkap hari ini." katanya.

Alhamdulillah hari ini Pol-PP bersama TNI, Polri dan Warga melakukan penggerebekan di rumah kosong yang diduga menyimpan miras. Ungkap Sugiri.

Sugiri menjelaskan, Pol-PP selalu melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. "Dalam pasal 7 disebutkan, dilarang menyimpan, mengedarkan minuman keras,” tegasnya.

Sugiri menegaskan, dalam perda tidak diperkenankan minuman keras beredar di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Taktakan, AKP Malik ABR mengungkapkan sementara ini masih 1 orang yang diduga sebagai pemilik rumah sedang dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh reskrim Polresta Serang Kota.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas bangunan dan aktivitas kegiatan tersebut tidak ada izin baik RT, RW, kelurahan Cilowong ataupun dari Pemkot Serang.

Ia" sudah tanyakan kepemilikannya terkait Perizinannya, jelas Edi

Revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian saat ini. "kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak" ujar Edi.

Edi menegaskan, Kedepannya kita pertegas yang menyewakan dan penyewaan akan kena sangsi pidana dan serahkan ke aparat penegak hukum.

Alhamdulillah saya apresiasi Pol-PP, TNI, Polri bukti kekompakan kita semuanya "Insya Allah kita juga akan merapatkan seluruh Lurah dengan RT,RW untuk menjaga keamanan dan waspada terhadap bangunan yang berdiri di wilayah kita masing-masing, Taktakan hari ini sudah gawat darurat terkait penyimpanan barang-barang haram seperti narkoba dan minuman keras (miras) Jelasnya.

Sesuai perintah pak Walikota dalam penegakan Perda, bangunan yang tidak memiliki izin kita bongkar. Tegasnya

Oknum Massa Aksi Diduga Hina Profesi Wartawan, Pimpinan Media Kontras7 : Tindaklanjuti ke Proses Hukum

By On Rabu, September 03, 2025

Pimpinan Media Kontras7. Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Suasana halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/9/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers.

Rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat perlakuan dari massa aksi terduga bernama Ilham.

Kehadiran wartawan di halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas ada aksi massa yang diketahui bernama Hadi, Muklis, Sa’at, dan Ilham, yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. 

Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu dari mereka, terduga Ilham, tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap sangat menghina profesi wartawan.

 "Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya !" Teriak Ilham dengan nada tinggi di hadapan para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

"Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan insan pers yang berada di lokasi",

Mereka menilai, pernyataan itu tidak hanya melecehkan wartawan secara personal, tapi juga merendahkan seluruh profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Media Kontras7, Arie Budiarto menyesalkan dan mengecam keras ucapan yang terlontar dari mulut massa aksi, yang terduga bernama Ilham.

Ia, mengungkapkan ucapan tersebut diduga berpotensi merendahkan profesi rekan-rekan wartawan.

Ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk saling menghormati dan menghargai. "jaga ucapan dan tingkah laku, apalagi sampai diduga menghina profesi rekan-rekan wartawan." Tegas Arie

Arie Budiarto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah rekan-rekan wartawan di kabupaten Pandeglang yang langsung bergerak terarah dan terukur sesuai mekanisme hukum, "melaporkan ke pihak aparat kepolisian (polres kab Pandeglang)."

Kita percayakan aparat kepolisian untuk memprosesnya dan kawal bersama proses hukum tersebut. Tutupnya.

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Tolak Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten pada Minggu (31/8/25) menjadi tempat pernyataan sikap tegas organisasi ini terkait perkembangan situasi nasional pasca gelombang aksi mahasiswa dan rakyat. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Banten, Johan Aripin Muba, didampingi Sekretaris MPW, Pujiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Polri menjaga keamanan, namun sekaligus menolak keras tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

“Pemuda Pancasila Banten mendukung Polri untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi demo yang anarkis dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Johan. 

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh disalahgunakan hingga merusak fasilitas umum dan menyusahkan rakyat kecil.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menegaskan komitmen Pemuda Pancasila Banten untuk berdiri bersama aparat kepolisian menjaga ketertiban. “Kami siap bersama Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengembalikan situasi nasional agar kembali kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Meski memberikan dukungan, Pemuda Pancasila Banten juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Johan menyampaikan bahwa oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan berlebihan dalam menangani aksi massa tetap harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Negara ini berdiri di atas hukum. Kalau ada aparat yang salah, tindak sesuai hukum. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Sekretaris MPW, Pujiyanto, menambahkan bahwa pernyataan ini adalah komitmen moral Pemuda Pancasila Banten untuk menjaga marwah perjuangan rakyat. 

Menurutnya, demonstrasi adalah hak sah warga negara, tetapi harus tetap beradab dan tidak menyusahkan masyarakat. Ia mengingatkan, pengrusakan dan penjarahan justru akan merugikan rakyat kecil, bukan para elit yang menjadi sasaran kritik.

Pernyataan sikap ini lahir di tengah kondisi politik yang memanas, di mana aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir diwarnai kericuhan dan menelan korban. 

Dari Serang, Banten, suara Pemuda Pancasila kembali mengingatkan pentingnya menjaga arah perjuangan tetap lurus : mendukung aspirasi rakyat, menolak anarkisme, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan sikap ini, Pemuda Pancasila Banten berharap suasana nasional segera kembali kondusif dan energi rakyat bisa diarahkan untuk membangun bangsa, bukan dihabiskan untuk konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. 

Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. 

Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. 

Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. 

Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. 

Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.

Pelajar Serang Gelar Aksi Solidaritas, Minta Oknum Polisi Terduga Pemukul Agra Ditangkap

By On Selasa, Agustus 26, 2025

Massa Aksi Solidaritas Pelajar Serang.
Selasa, 26 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ratusan pelajar menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo (16), ditangkap. 

Akibat pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Banten, Agra, itu mengalami luka di kepala hingga kondisinya kritis terbaring di RSUD Banten.

Aksi solidaritas digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa (26/8/2025). 

Massa Aksi pelajar membentangkan spanduk bertuliskan : 

#kamidibelakangagra
#justiceforagra

Massa Aksi Pelajar menyanyikan lagu-lagu penyemangat untuk rekannya yang tengah terbaring tak sadarkan diri di RSUD Banten.

Meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah melakukan pemukulan terhadap Agra. Tegas Massa Aksi Pelajar.

"Hukum pelaku, jangan disembunyikan," Tegasnya.

Aksi solidaritas juga sebagai bentuk dukungan kesembuhan kepada Agra yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Banten.

Benny Permadi, ayah korban, mengatakan anaknya mengalami kecelakaan setelah dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum anggota Polda Banten pada Minggu dini hari, (25/8/2025) 

Agra masih tak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD Banten karena luka parah di bagian kepala. 

"Masih tidak sadar, masih koma, masih di ruang ICU, kami makin bingung," Kata Benny.

Benny mengaku bingung harus melaporkan ke mana. Sebab, terduga pelaku merupakan oknum anggota Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, adanya kekerasan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh oknum aparat saat patroli berlangsung di KP3B sedang diselidiki. 

"Kami tegaskan bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan masih berjalan dan semua pihak berhak mendapatkan perlakuan adil sesuai hukum," kata Didik. 

Didik mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertugas pada malam kejadian. 

Didik mengatakan, Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas. 

"Jika terbukti ada pelanggaran atau kekerasan yang tidak sesuai dengan aturan, akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Tegasnya.

Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob Jadi Tersangka

By On Jumat, Agustus 22, 2025

Kejadian Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementrian Lingkungan Hidup oleh oknum Brimob dan Security di salah satu Pabrik di Kabupaten Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Polres Serang telah menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang di antaranya adalah oknum anggota Brimob.

Dua orang sekuriti pabrik yang diamankan adalah KA dan BA, sementara 2 oknum Brimob adalah TG dan TR. 

Empat orang itu diamankan tidak lama setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Serang.

"Saat ini sudah 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan, sudah jadi tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob serta dua pelaku lainnya oknum sekuriti internal perusahaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/8/2025).

Condro mengatakan ada lima orang korban dalam kasus ini. Para korban terdiri dari empat staf humas KLHK dan satu jurnalis. "Pelaku akan ditindak tegas sesuai perbuatannya."

Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH, penanganannya dilakukan oleh Polda Banten," kata Condro.

"Sedangkan oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya," katanya.

Kapolres Serang mengatakan, selain petugas sekuriti, pelaku pengeroyokan diduga melibatkan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) serta warga di sekitar pabrik.

"Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum Ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. 

Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. "Insya Allah secepatnya kami tangkap," katanya.

Tambahnya, Kapolda Banten Brigjen Hengki menyampaikan soal kasus penganiayaan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang sekuriti sudah diamankan dan dua oknum Brimob diperiksa Propam Polda Banten.

"Jadi proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Pelaku ditangani Polres Serang Kabupaten. 

Dia tertangkap, yang lain dikejar, tapi identitas sudah ketahuan," katanya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

"Untuk oknum, diduga, sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam," katanya.

Hengki menjelaskan soal keberadaan Brimob di lokasi pabrik. Menurutnya, dua Brimob tersebut memang resmi berjaga di lokasi pabrik.

"Di situ dia pengamanan sesuai dengan permintaan dari perusahaan," katanya.

Namun, jika akhirnya terjadi insiden pengeroyokan, Hengki menyebut bisa saja terjadi kesalahpahaman. Meski begitu, dia menegaskan akan memproses jika terjadi pelanggaran.

"Tapi terjadi mungkin salah paham dan sebagainya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas kepada oknum personel. Sudah dilakukan tindakan oleh Propam," Tegasnya.

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Puluhan Jurnalis Serang Timur Gelar Aksi Demo di Polres Serang

By On Jumat, Agustus 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes keras atas tindakan pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Aksi solidaritas wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), POKJA AMJ, PWI Kabupaten Serang ini berlangsung di depan Mapolres Serang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” hingga “Jurnalis Bukan Musuh”.

Para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Angga Apria Siswanto dalam orasinya menyampaikan, tindakan intimidasi dan arogansi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya. 

Angga juga menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” jelasnya. 

Hal senanda disampaikan Ressy, dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). 

Menurutnya, aksi damai ini guna mendesak pihak Polres Serang bertindak dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wartawan.

"Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khusunya dari Polres Serang," ujar Waratawati dari media online BeritaHarian86.Com itu.

Berikut poin-poin tuntutan aksi solidaritas Wartawan Serang Timur:

1. Ungkap dalang dari aksi kekerasan terhadap wartawan

2. Pecat semua oknum, baik oknum Polisi maupun Ormas di PT Ganesis

3. Pelaku harus diungkap ke publik

4. Oknum Ormas yang terlibat insiden pengeroyokan harus ditangkap dan diadili

5. Polres Serang diminta agar berkordinasi dengan Kesbangpol untuk membekukan Ormas tersebut

Diberitakan sebelumnya telah terjadi insiden pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam kejadian tersebut, satu orang Wartawan dan satu anggota tim Biro Humas KLH mengalami luka-luka akibat tindakan pemukulan oleh pihak penjaga perperusahaan.

Insiden bermula setelah para Wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Tidak lama kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan. 

Polda Banten Gelar Pelatihan Patroli Maung Presisi : Perkuat Kesiap siagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas

By On Senin, Agustus 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Banten menggelar Pelatihan Patroli Maung Presisi. Kegiatan ini mengusung tema “Melalui pelatihan patroli maung presisi, kita tingkatkan kompetensi dan keterampilan personel patroli samapta dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda banten tahun 2025.” yang di selenggarakan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (04/08/25). 

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. Hengki, dan PJU Polda Banten, serta para Kapolresta/Kapolres jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu menangani setiap potensi gangguan Kamtibmas. "Pelatihan ini merupakan langkah awal dari pembentukan tim patroli maung presisi (PMP)

Polda Banten yang diharapkan mampu merespons cepat setiap potensi gangguan kamtibmas yang berkembang di tengah masyarakat. kehadiran tim ini diharapkan menjadi kekuatan baru dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah secara lebih optimal, sigap, dan humanis," ungkap Kapolda Banten. 

Ia juga menjelaskan secara umum, tujuan dari kegiatan Patroli Polri adalah:

1. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya.

2. Menjaga ketertiban umum dengan melaksanakan patroli pada lokasi-lokasi rawan, tempat umum, serta objek vital.

3. Meningkatkan kepercayaan publik melalui kehadiran polri secara rutin dan profesional di tengah masyarakat," tambah Kapolda Banten. 

Selanjutnya Kapolda Banten menekankan bahwa Patroli yang dilaksanakan agar lebih berorientasi pada pencegahan deteksi dini. "Saya menekankan agar patroli lebih berorientasi pada pencegahan melalui deteksi dini, tampil santun dan komunikatif dalam berinteraksi dengan masyarakat, memperkuat sinergi dengan TNI, Satpol PP, dan elemen masyarakat, serta bertindak secara profesional dan sesuai etika. Selain itu, anggota harus aktif menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu tertib dalam berlalu lintas, terutama saat menggunakan kendaraan dinas. Semua itu adalah wujud nyata kehadiran Polri yang melindungi dan melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolda Banten. 

Terakhir Kapolda Banten menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. "Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para instruktur dan pemateri yang telah mempersiapkan pelatihan ini dengan baik. Saya berharap materi yang disampaikan dapat diterima dengan antusias oleh seluruh peserta, serta disampaikan dalam suasana yang interaktif, inspiratif, dan aplikatif, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkas Kapolda Banten.

Surat Terbuka dari Santi Lawyer untuk Sulaiman Djaya

By On Sabtu, Agustus 02, 2025


Kepada Yth
Sdr. Sulaiman Djaya (Pegiat Komunitas Literasi Banten)

di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan penuh tanggung jawab akademik dan etika, saya menulis surat terbuka ini sebagai mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Muhammad Ishom, saya mengenal baik beliau sebagai seorang dosen dan akademisi yang telah banyak berkontribusi secara intelektual, khususnya dalam bidang filsafat, sufisme, dan pemikiran Islam.

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh unggahan Anda di media sosial yang menuduh dosen saya Prof. Ishom melakukan plagiarisme, tanpa menyebutkan secara jelas :

- Tulisan atau karya ilmiah karya Prof. Ishom yang mana yang Anda maksud?

- Jurnal atau penerbit mana yang menerbitkan?

- Halaman dan bagian mana yang dianggap menjiplak?

- Atas karya siapa tuduhan itu diarahkan?

Wahai Penyair ! 

Tuduhan Anda mengenai plagiarisme itu bukan merupakan tuduhan ringan. 

Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh integritas akademik seseorang. 

Jika tidak disertai bukti akademik yang sahih, maka pernyataan Anda berpotensi menjadi penyesatan publik yang memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Informasi Elektronik yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga din orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Unsur:

- Ada distribusi/transmisi/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;

- Informasi tersebut mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik;

- Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

- Dalam kasus ini, unggahan anda dapat dikualifikasikan sebagai bentuk distribusi informasi elektronik. 

Dugaan plagiarisme yang dipublikasikan sebelum adanya putusan resmi dari lembaga etis berwenang dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik, karena menyampaikan tuduhan serius yang merusak kehormatan tanpa dasar yuridis atau etik yang sah.

b. Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : menyerang kehormatan dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) : 

apabila yang menuduh tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya itu benar.

Jika tuduhan Anda terkait plagiarisme ini tidak terbukti secara etik atau hukum, maka bisa ditindak sebagai fitnah.

Maka dengan ini biarkan saya sebagai Mahasiwa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom secara terbuka menuntut Saudara Sulaiman Djaya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat ini dipublikasikan. 

Klarifikasi tersebut harus:

1. Menjelaskan secara spesifik di mana letak plagiarisme yang dituduhkan;

2. Disertai dengan bukti akademik objektif (berupa kutipan, data, perbandingan karya);

3. Dan disampaikan kepada publik sebagaimana Saudara telah menyebarkan tuduhan tersebut secara terbuka.

Apabila dalam waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan tuntutan ini, maka saya menyatakan dengan tegas akan menempuh upaya hukum secara agresif dan terbuka demi menjaga nama baik dan kehormatan dosen saya, serta demi menjaga marwah dan kejujuran dunia akademik dari fitnah dan narasi sesat yang tak berdasar.

Sekian pernyataan saya. 

Semoga kita semua diberikan kewarasan dan keberanian untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang kita publikasikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,

Setiawan Jodi Fakhar, S.H. 
(Santri Lawyer)

Mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom

Dugaan Pelecehan Seksual, 3 Guru SMA Negeri 4 Kota Serang di Berhentikan Sementara

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.

“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang.

Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.

Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. "Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian,” ujarnya.

Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. 

Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. "Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” ujar dia.

Menurutnya, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat. 

“Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.

Meski bertindak cepat, BKD tetap menjamin proses hukum dan administratif yang adil bagi semua pihak. 

“Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. 

Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah ini telah menarik perhatian masyarakat Banten dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. 

Penanganan cepat di tingkat kepegawaian disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Sumber dilansir indoposco.id, Sabtu (2/8/2025).

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara. 

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

15.300 butir Tramadol HCL
10.370 butir Trihexyphenidyl
9.528 butir Hexymer
Uang tunai Rp650.000
61 pak plastik klip bening
Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.

“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ungkap

Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). 

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. 

Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. 

Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. 

Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. 

Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2 miliar. 

Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 Milyar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. 

Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. 

Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Tarik Paksa Kendaraan, Oknum ACC Finance Cab Serang di Duga Intimidasi Konsumen

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Kantor ACC Finance Cabang Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Maraknya penarikan kendaraan yang telat bayar masih dilakukan oleh Pihak Finance dengan cara premanisme dan rudapaksa yang membuat debitur merasa dirugikan secara materi dan inmaterial atas tindakan para oknum yang mengatasnamakan petugas penagih atau Dept Colector.

Oka, salah satu konsumen dan pemilik mobil Toyota INOVA Rebond dengan no kontrak 01100174002344420, menjadi korban penarikan sepihak oleh oknum yang di duga suruhan dari pihak ACC Finance Cabang Serang, yang di lakukan dengan bergerombol yang membuat pengendara merasa terintimidasi dan ketakutan sehingga membuat trauma.

Tindakan dept colektor tersebut, aksinya terjadi diwilayah Kota Tanggerang Provinsi Banten pada tanggal 29-07-2025.

Oka, menjelaskan kepada awak media bahwa memang dirinya telat bayar tiga bulan kebelakang dikarenakan mengalami musibah kecelakaan dan kendaraan kreditnya tidak dapat di claim asuransi maka dari itu harus memperbaiki kendaraanya secara mandiri, jumlah perbaikan kisaran Rp.60 juta rupiah. 

Namun, ia pun sudah melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, bahwa agar diberikan tenggang waktu paling lambatnya akhir bulan agustus, untuk membayar angsuran kendaraanya yang telah telat 90 hari  karena menurutnya kontrak juga masih panjang sampai dengan batas waktu tahun 2028 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali angsuran. Ujarnya.

Pasca terjadinya penarikan kendaraan tersebut, oka selaku debitur menyampaikan dalam wawancaranya pada hari yang sama, yang didampingi rekannya mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang, berniat untuk membayar semua tunggakan angsuran kendaraanya yang sudah tertunggak 90 hari, dan saat itu oka bertemu dengan 2 orang perwakilan dari Ekternal dan satu orang yang mengaku bernama Enas dari internal ACC Finance Cabang Serang.

Ia, ditekan untuk pelunasan dengan jumlah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Ujarnya.

Ia mengungkapkan, hanya tertunggak sebesar Rp. 23 jutaan saja, namun dengan rasa tertipu dan kecewa terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, maka dari itu ia mengundang, para rekan media, karena kontrak saya kan habisnya nanti ditahun 2028 kenapa saya harus melunasi sekarang,? “ Terangnya.

Harapan Oka selaku korban penarikan paksa meminta kepada pihak Acc Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan Inova Rebon yang menjadi objek dalam kontrak kredit agar bisa melanjutkan dengan membayar angsuran tersebut berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama, jangan terlalu membebankan dengan meminta pelunasan padahal kontrak kreditnya masih panjang.

"Jika upaya baik saya tidak di indahkan kami akan ambil upaya Hukum untuk melaporkan pihak Acc Finance Cabang Serang kepada pihak Polda banten atas dugaan tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum dept Colector yang ditugaskan dari pihak Acc Finance Cabang Serang“

Roni selaku pengamat Hukum Perdata menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan tersebut. 

"Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran angsuran, sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya." Jelas Roni.

"Harus melalui Surat Teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari, baru mengirimkan Jasa penagih hutang. (Debt Collector-red) yang mempunyai sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan, Kalau tidak ada surat tugas yang dimaksud, maka itu ilegal," Tegasnya.

"Dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor".

Dan jika semuanya itu tidak ditaati berdasarkan aturan yang sudah menjadi putusan maka pihak yang melanggar aturan tersebut tentunya harus mendapatkan sangsi tegas dan dapat digugat baik secara perdata atau jika terjadinya penarikan yang di duga secara premanisme yang dilakukan oleh pihak Dept Colektor secara paksa atau adanya intimidasi dan kontak fisik itu dapat dilaporkan terkait tindak pidananya kepada pihak Kepolisian.Tutupnya.

Kemlu Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Muda ADP

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi Polri melalui Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyebab kematian Diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (39). Penyelidikan itu dilakukan secara profesional dengan melibatkan ahli.

“Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/25).

Kemlu menyatakan menghargai atensi serta berbagai masukan yang disampaikan semua pihak perihal dengan meniggalnya Arya Daru Pangayunan.

“Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” ujar Kemlu.

Kemlu pun turut berduka atas kepergian dari Arya Daru yang dikenal sebagai sosok baik, ramah kepada rekan kerja berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya. 

Di sisi lain, Kemlu turut menjamin pendampingan terhadap keluarga Arya Daru. Bahkan, perhatian khusus pun diberi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril,” kata Kemlu.

Ditambahkan pihak Kemlu, selama ini jajarannya selalu memberi berbagai dukungan kepada seluruh staff dan keluarga Kemlu yang butuh, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house bahkan telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan.

Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Tangkap Polisi

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ilustrasi Ketua RT dan RW

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 21.00 di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Peristiwa dugaan pemerasan kontraktor terjadi pada Senin malam Selasa di salah satu cafe di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada pukul 19.30 WIB, kedua pelaku yang ditangkap  merupakan ketua RT 06 Kelurahan Binong  inisial (S) dan ketua RW 03 inisial (H) meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pemborong gedung SMP Negeri 5 Curug.

Awalnya permintaan tersebut tidak disanggupi namun karena ketua RT dan RW mengancam untuk menyetop aktivitas proyek, akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, selang beberapa jam kemudian Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap ketua RT dan RW Kelurahan Binong tersebut.

Awalnya saya datang secara baik – baik kepada ketua RT dan RW dan mereka meminta Rp 30 juta, sedangkan dari perusahaan hanya sanggup 5 juta untuk koordinasi lingkungan, ungkap Dias salah satu kontraktor di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Lurah Binong saat dikonfirmasi terkejut adanya informasi tersebut, dirinya baru menjabat tiga hari dan belum mengetahui adanya  informasi dugaan pemerasan tersebut.

” Saya belum mendengar pak,  saya lurah Baru dan belum menerima informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pemborong SMP 5 Curug, terima kasih atas informasinya pak,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan keduanya dibekuk karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung sekolah tersebut.

“Di mana lokasi pembangunan proyek itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin. Sebelum dibekuk, mereka bertemu dengan pelaksana untuk berkoordinasi,” kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Dalam pertemuan itu selain HS dan S, pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat juga turut ikut. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta ke pihak pelaksana.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Lantaran mendapatkan tekanan, pihak kontraktor terpaksa menyanggupi permintaan karena mendapatkan ancaman. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Atas laporan itu Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta. Dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni (H) dan (S) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

By On Selasa, Juli 29, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kasus beras oplosan menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar dilakukan penanganan menyeluruh dan penindakan tegas. Menindaklanjuti hal itu, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek beras yang diduga dioplos dan pemeriksaan terhadap para produsen.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu beras.

"Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium," ungkap Kapolri, Selasa (29/7/25).

Dari hasil pendalaman, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.

Saat ini Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu atau SNI.

"Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.

Kapolri menambahkan, sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.

"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," tegas Kapolri.

Di Duga Berbuat Cabul, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang di Tetapkan Tersangka

By On Senin, Juli 28, 2025

KONTRA7.CO.ID - Kota Serang - Oknum guru SMAN 4 Kota Serang inisial HD (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 28/07/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.sos., M.Si.,  HD (36), diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap mantan siswinya, SL (19). 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat sore 25 Juli 2025. HD (36), dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Sebelum menetapkan HD (36), sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara internal pada Selasa 22 Juli 2025. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Kasusnya masih kami tangani," 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota juga mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin 21 Juli 2025.  Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban. "Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite sudah dilakukan," katanya beberapa waktu yang lalu. 

Kompol Salahuddin juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. 

"Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi," ungkapnya.

Modus HD (36), berbuat cabul tersebut dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler. "Iya benar (modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat)," ujarnya. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengungkapkan, pencabulan tersebut menurut keterangan korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga sekolah. "Kejadiannya di sekolah," tuturnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *