Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aliansi Serang Utara Provinsi Banten Geruduk Kantor Gubernur Banten Dan DRPD Provinsi Banten

By On Kamis, Juni 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aliansi Serang Utara (AL- SERUT) Provinsi Banten Geruduk kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten. Kamis,  12/06/2025

Satuan OPD Banten tahun 2024 telah terjadi Dugaan Penyimpangan dan menyalahgunakan   wewenang dan jabatan dalam  pengelolaan keuangan Negara.

M Rochim, Danlap Aksi Unjuk Rasa Aliansi Serang Utara mengatakan, kami menyampaikan Aspirasi ke Gubernur Banten, perihal ke Tiga OPD Banten. Salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, yang mana tidak menjalankan TUFOKSI nya.   

M Rochim melanjutkan, sebagaimana wancana Gubernur Banten untuk berkomitmen menindaklanjuti adanya temuan dari BPK Banten tahun 2025. Padahal itu hanya temuan Adminitrasi saja bukan perihal dugaan korupsi. Seharusnya Gubernur Banten, berani Angkat kembali kasus yang masih hangat yaitu Hilangnya Situ Ranca Gede dengan Kerugian 1 Triliun dan sudah beredar luas nama nama oknum ke Dua Politisi Kota dan Provinsi, 

Korupsi Dana  Ponpes dan yayasan tahun 2018 - 2020 dengan nilai kerugian 70 Milyar dan Oknum oknum tersebut sudah disebutkan dalam sidang putusan pengadilan serang

Dan kasus BUMD yang terbaru adanya dugaan ketidak sesuaian pada pembelanjaan Minyak Curah CF10 Non MDO 1.500 ton yang mana perusahan diduga PT. ABM hanya diberikan sanksi  Pembekuan saja tidak diproses sesuai Perundang undangan yang berlaku.

Bhakrudin Korlap Aliansi Serang  Utara ( AL - SERUT) Provinsi Banten Mengatakan, adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten.

Dugaan pengambilan Program PIP Tahun 2024 yang memakai Joki siswa lain dalam pengambilan di salah satu Bank BNI Kota Serang.

Bhakrudin menjelaskan juga pada Dana BOS Tahun 2024 , satuan SMA/ SMK wajib setor ke oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan adanya iuran wajib pendidikan Kurikulum tahun 2022 Kepsek dan Wakepsek di minta biaya jutaan rupiah.

Babai Muhaebi Danlap Aksi Aliansi Serang utara (AL- SERUT) Provinsi Banten mengungkapkan, kami sangat miris dengan adanya muatan mobil angkutan tanah Indek 24 yang melintas dijalan Provinsi Banten , yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, yang senaknya menggunakan jalan Provinsi Banten dari hasil pajak Rakyat Banten. 

Maka kami sangat kecewa dengan kinerja Dishub Provinsi Banten, Yang selama ini tidak menjalankan Tupoksinya sebagai kewenanganya.

Aminudin, penanggung jawab Aksi Aliansi Serang Utara yang juga ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten dengan hasil audensi di Komisi 1 DPRD Provinsi Banten,  Alhamdulilah Aspirasi kami diterima oleh Ketua Komisi Satu dan Sekretaris dan hasil aduan kami akan ditindaklanjuti ke Ketua DPRD Provinsi Banten, adanya kinerja Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan provinsi Banten. Yang mana adanya permasalahan pada tahun 2025 di ketiga OPD Banten 

Aminudin menambahkan, harapan kami aduan yang kami sampaikan segera di tindaklanjuti demi kemajuan Provinsi Banten, agar yang namanya Korupsi di Banten ini tidak ada lagi. Tegasnya.

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Siswa Bintara dan Tamtama Tahun 2025

By On Kamis, Juni 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Polda Banten menggelar tes kesamaptaan jasmani calon siswa Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini bertempat di Stadion Heroik Grup 1 Kopassus pada Kamis (12/06/25). 

Kegiatan ini dipimpin Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Kombes Pol M. Darwis Debby Hermawan, didampingi Dirsamapta Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno. 

Dalam kesempatannya Karo SDM Polda Banten menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari. "Kegiatan tes kesamaptaan jasmani calon siswa Bintara dan Tamtama dilaksanakan selama tiga hari, jumlah Bintara terdiri dari 138 orang, yaitu 117 casis Polki dan 21 casis Polwan, dan Tamtama berjumlah 20 orang," jelasnya. 

Lanjut, Kombes Pol Kombes Pol M. Darwis Debby Hermawan mengatakan bahwa tes samjas tersebut meliputi tes Samapta A, B, dan C. "Materi tes meliputi Samapta A yaitu lari 12 menit, Samapta B yaitu pull up, sit up, push up, dan shuttle run, serta Samapta C berupa renang sejauh 25 meter dan dilanjutkan tes antropometri," katanya. 

Pelaksanaan tes seleksi penerimaan anggota Polri berjalan dengan lancar serta dilaksanakan dengan (BETAH) Bersih, Transparan Akuntabel dan Humanis. 

Diakhir Darwis berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti tes agar tetap serius dan optimis. "Saya harapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti tes untuk tetap serius serta tanamkan rasa optimisme di diri anda semuanya, supaya pada akhirnya membuahkan hasil yang baik," tutupnya.

Biddokkes Polda Banten Beri Pengobatan Gratis Kepada 608 Driver Ojek Online

By On Kamis, Juni 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Banten bersama Polres jajaran melaksanakan Bakti Kesehatan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. "Melalui Bakti Kesehatan ini, Polri ingin hadir lebih dekat dan lebih peduli kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi perkotaan seperti para pengemudi ojek online. Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata dari semangat Bhayangkara untuk melayani," ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (12/06/25).

Kegiatan ini telah berlangsung sejak Minggu, 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 16 Juni 2025. Hingga hari ini, tercatat sebanyak 608 pengemudi ojek online (ojol) telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang dilaksanakan di fasilitas Biddokkes Polda Banten maupun Polres jajaran.

Sebagai puncaknya, pada Senin, 16 Juni 2025, Biddokkes Polda Banten akan menyelenggarakan kegiatan besar yang terbuka untuk masyarakat umum dengan layanan meliputi:

- Pengobatan gratis

- Sunatan massal

- Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

- Donor darah

- Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD)

- Skrining Tuberkulosis (TBC)

Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan deteksi dini penyakit.

Diakhir Didik berharap kegiatan bakti kesehatan ini dapat memberikan dampak positif yang luas serta dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang harmonis. “Bakti kesehatan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, bukan hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam hal pelayanan kemanusiaan selain itu dapat memberikan dampak positif yang luas serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang harmonis,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

LBH BAPEKSI Tingkatkan Kualitas Advokat dan Akses Hukum bagi Masyakarat

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Purwakarta - Puluhan advokat dari tiga Provinsi, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI), mengadakan acara bertajuk "Pembekalan Kode Etik Advokat & Diskusi Hukum Standar Penanganan Perkara" di Hotel Harper Purwakarta. 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. (10/5/25).

Ketua Umum DPP BAPEKSI, Tb Hasanuddin, menyoroti pentingnya kehadiran advokat yang siap membela rakyat, terutama dalam hal akses hukum bagi masyarakat miskin yang kesulitan membayar jasa pengacara. 

Dalam sambutannya, Hasanuddin mengungkapkan bahwa BAPEKSI didirikan untuk membantu masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi, hukum, dan digital.

"BAPEKSI hadir untuk melayani masyarakat tanpa memungut biaya. Kami memberikan apresiasi kepada lima LBH yang aktif membantu masyarakat, mulai dari biaya pendidikan advokat hingga memberikan beasiswa magister hukum di Universitas Pasundan," jelas Tb Hasanuddin.

Di bidang ekonomi, BAPEKSI telah berhasil membina usaha pembibitan ikan lele di Banten dan Jawa Barat, pelatihan pengolahan ubi madu Cilembu, serta produksi pangan tahu kedelai di Parompong Lembang Bandung. Di bidang digital, para kader BAPEKSI telah dibekali ilmu jurnalistik dan keterampilan memanfaatkan media sosial untuk melawan isu hoaks.

Acara ini juga menghadirkan pemaparan mengenai "Pembekalan Kode Etik Advokat" oleh Dr. (C) Made Rediyudana, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Bale Bandung. 

Rediyudana menjelaskan bahwa advokat wajib menjaga marwah profesinya dengan mengikuti Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2022 dan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.

"Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa seorang advokat harus bersikap jujur, adil, dan menjunjung tinggi hukum, serta mempertahankan kebenaran berdasarkan moral yang tinggi," tambahnya.

Sementara itu, Ardi Kusumah, S.H., M.H., CLA., CPCD., CMLC., yang memimpin Diskusi Hukum tentang Standar Penanganan Perkara, menyampaikan bahwa LBH BAPEKSI berencana meluncurkan nomor hotline untuk mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat. 

Ardi Kusumah juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran media sosial dalam penegakan hukum, mengingat fenomena no viral, no justice adalah hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat yang termarginalkan ketika melawan relasi kuasa.

Menurut Ardi, standar penanganan perkara di BAPEKSI meliputi beberapa langkah strategis:

Analisis awal menggunakan metode 5W + 1H.

Verifikasi bukti dengan standar VATM.

Identifikasi masalah. Penetapan tujuan penanganan berdasarkan masalah yang ditemukan. Penentuan ruang lingkup pekerjaan dalam penanganan kasus. Komitmen dengan penerima bantuan hukum. Tindakan hukum sesuai dengan kebutuhan.

Acara diskusi ini menjadi penting dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan advokat ketika menghadapi berbagai tantangan hukum, serta membuka akses lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Ketua LSM MAPPAK Banten : Hati-hati Bicara "Bodrex" Terhadap Wartawan Dan LSM

By On Rabu, Juni 11, 2025

Eli Jaro Ketua Lsm Mappak Banten

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Beredar video di media sosial mengenai  Wakil Wali Kota Serang, menyampaikan di hadapan guru tentang bagaimana "tips menghadapi Wartawan Bodrex atau oknum Wartawan dan LSM."

Ketua Umum DPP LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas ( MAPPAK ) Banten Eli Jaro, mengatakan keberadaan Wartawan dan Lembaga dengan Siloka.

Ia, Ibarat hewan lebah ambil madunya antisipasi sengatnya, hal yang sulit untuk mendapatkan segelas madu perlu ribuan lebah akhirnya tersengat juga, jangan di coba meskipun ahlinya. Kepada Media Kontras7.co.id. Rabu 11 Juni 2025

Organisasi Masyarakat tetap punya sikap (independen) jangan larut dan diam dengan kekuasaan. 

Kami punya jiwa - jiwa independen yang tanpa pamrih terus mencari data dan informasi, seperti kesatuan punya Inteligen bekerja tanpa memperlihatkan identitas bahkan untuk mendapatkannya berkamuflase meski menjadi ODGJ. Ungkapnya.

Eli Jaro, Mengingatkan kepada mereka selain Wartawan dan atau LSM, bila selalu bersikap khawatir apa lagi takut dengan keberadaannya, dengan begitu Wartawan dan LSM akan berpikir terbalik.

Anda sedang melakukan perbuatan apa ?

Sesungguhnya banyak karya - karya bukti Insan Pers terhadap perubahan bangsa menuju maju, kami pintar karena guru dan sebaliknya hingga mencapai pada kehidupan kesejahteraan guru itu tak terlepas dari peran jurnalis. Kata Eli.

Untuk dapat mengenali profesi seorang jurnalis, lihat karya beritanya bila ada yang kurang koreksi tulisannya, karena bila seorang jurnalis sudah menguasai bidangnya, pendukung seperti ID card, surat tugas atau legalitas lainnya tidaklah menjadi utama yang patut di ketahui tanyakan Wartawannya mana karya atau berita terakhirnya ?

Berhatilah bicara kata "Bodrex" kepada rekan Wartawan dan LSM, sejatinya mereka berjiwa independen dan idealis.

Harapan besarnya untuk rekan - rekan Wartawan dan Lsm, semoga dengan adanya pernyataan Wakil Walikota Serang, dapat bersikap idealis (independen) jangan larut dan diam dengan yang di miliki sekarang. Tutupnya.

3 Nama Calon Sekda Banten. Rekomendasi Panitia Seleksi

By On Rabu, Juni 11, 2025

3 Calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Panitia Seleksi Bakal Calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah mengantongi 3 nama yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten Andra Soni yang selanjutnya diusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri.

Suwaib Amiruddin selaku salah satu dari lima anggota Panitia Seleksi Sekda Banten yang juga merupakan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapatkan tiga besar bakal calon Sekda Banten.

Adapun tiga nama itu yang pertama Deden Apriandhi, Plh Sekda Banten/Sekretaris DPRD Provinsi Banten, kedua itu Nana Supiana, Kepala BKD Provinsi Banten dan ketiga Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Provinsi Banten. Jelasnya..

Adapun dua kandidat lainnya yang tersingkir yakni Komarudin, Asda 1 Provinsi Banten dan Sitti Ma’ani Nina. Kepala DP3AKKB Provinsi Banten sekaligus Plt Inspektur Banten.

Ketiga nama yang tim Pansel rekomendasikan itu, akan diusulkan oleh Gubernur Banten Andra Soni kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Mendagri. Tutupnya.

Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy yang Rusak

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang -  Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas meninjau Jembatan Cikambuy tepatnya di Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung pada Rabu, 11 Juni 2025. Pasalnya, kondisi jembatan dengan lebar 5 meter dan panjang 6 meter sudah satu tahun terakhir kondisinya rusak tampak berlubang.

Dampaknya, kondisi tersebut sangat menggangu aktivitas masyarakat khususnya warga Kecamatan Bandung. Oleh karenanya, Najib Hamas memastikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang untuk segera memperbaikinya.

”Hari ini saya memastikan kondisi aktual untuk sementara menunggu pembangunannya yang akan dilakukan OPD terkait, maka kita akan melakukan langkah-langkah akan memasang penerangan jalan umum atau lampu pada sisi kanan dan kiri Jembatan Cikambuy ini,”ujarnya dilokasi.

Kemudian, sambung Najib Hamas, dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari kedepan akan menambah bahan matrial untuk menutup bagian jembatan yang rusak atau berlubang. Sehingga, meski kondisinya rusak bisa di lalui kendaraan roda 2 maupun 4 dari 2 arah yang mana saat hanya bisa digunakan sebagian.

”Karena jembatan ini merupakan akses vital aktivitas masyarakat baik para pekerja pabrik, para petani yang membawa hasil buminya, para pedagang maupun lainnya. Jadi harus segera diperbaiki,”tegasnya.

Oleh Karena itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memohon kepada warga masyarakat Kabupaten Serang khususnya yang biasa melintasi Jembatan Cikambuy agar bersabar. Najib Hamas juga meminta doa memastikan jika pemerintah daerah akan tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Serang.

”Pesan dari Ibu Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk bersabar, yang pasti OPD terkait akan melakukan langkah-langkah antisipasi agar tidak lagi terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintasi jembatan ini,”jelasnya. 

Disamping itu, Najib Hamas menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kondisi jembatan tersebut melalui media sosial (medsos) setiap harinya. ”Ini adalah bagian dari tugas kita bersama untuk bergotong royong membangun Kabupaten Serang bahagia,”tandasnya

Turut mendampingi Kepala DPUPR Yadi Priyadi Rochdian, Sekretaris DPUPR Toni Kristiawan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Okeu Oktaviana, Camat Bandung Fakih, Camat Cikeusal Lutfi Kelana, dan Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo.

Senada dikatakan Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian. Kata dia, pihaknya akna memasang lampu penerangan jalan umum dan memasang matrial pada bagian jembatan yang rusak atau berlubang. ”Kalau untuk pembangunannya di upayakan para APBD Perubahan tahun 2025 ini,”ujarnya.

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri Cilegon

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sesuai komitmen Kapolda Banten dalam memberantas premanisme, Ditreskrimum Polda Banten tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pemerasan Proyek PT. Chandra Asri Alkali.l Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini terkait dengan ungkap kasus tindak pidana premanisme, Kapolda Banten berkomitmen sesuai dengan penekanan presiden atau Kapolri bahwasanya kegiatan ini dapat merugikan perusahaan atau perorangan dan menjadi konsentrasi sehingga dapat mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten,” kata Didik saat press Conference di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/10/25). 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan tindak lanjut hasil penyidikan pada kasus di PT. China Chengda, pihaknya kembali meringkus dua tersangka aksi premanisme. “Terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda, jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang mana SB dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka tentunya mulai belajar perkara dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Yang mana pada saat pertemuan tersebut awalnya Sdr. FAURONI ingin mengenalkan kepada Pihak Kadin Kota Cilegon atas pergantian tugas PT. Total Bangun Persada dari Sdr. Fauroni kepada Sdr. Hariyanto dan dalam pertemuan tersebut pihak Kadin Kota Cilegon menanyakan terkait proyek pekerjaan pembangunan PT. Chandra Asri Alkali yang dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada  dan PT. China Chengda Engineering Co Ltd kepada Sdr. Fauroni Sehingga perwakilan PT. Total Bangun Persada Sdr. Hariyanto memperlihatkan list pekerjaan kepada pihak Kadin Kota Cilegon yang akan dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada untuk pembangunan PT. Chandra Asri Alkali,” tuturnya.

“Kemudian tersangka SB datang pada pukul 11:30 Wib dan duduk di kursi ujung sebelah kanan dari arah pimpinan rapat dan Sdr. Muhamad Salim mempersilahkan kepada tersangka untuk menyampaikan pendapat sehingga tersangka mengatakan dengan perkataan “ini pak HARI yang menggantikan Pak Fauroni” dan Sdr. Hariyanto jawab “ iya pak, saya sebagai general afair manager” dan ditanyakan kembali oleh tersangka SB “pak Hari harus paham terkait komuikasi-komunikasi yang sudah berjalan sebelumnya” dan dijawab oleh Sdr.Hariyanto “ saya belum paham dan kalau saya tidak paham nanti saya tanya kepada pimpinan” dan dijawab oleh tersangka SB sambil marah dan mengeluarkan suara keras dan sambil memukul meja dan mengatakan “bapak harus bisa memutuskan jangan menanyakan kepada pimpinan“ dan Sdr.Hariyanto jawab “iya pa saya pelajari lagi” dan dijawab oleh tersangka SB “yang kita perlukan disini bisa membuat keputusan untuk kedepannya” dan dilanjutkan “ terus terang aja mau kerjasama dengan Kadin tidak, kalau iya tuh iya dan kalau tidak , tidak” dan Sdr. Fauroni pun membantu menjawab “iya mau pak tetap kerjasama” selanjutnya tersangka mengatakan dengan nada tinggi kepada pihak PT. Total Bangun Persada  dengan perkataan “kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang ada di list tersebut dan kenapa yang dikasih Cuma pemasangan keramik dan sewa mobil” dan dijawab oleh Sdr. Hariyanto “ saya orang baru pak dan tidak tau bahwa pertemuan pertama sudah ada pembahasan dari pak Fauroni,” tambahnya.

“Kemudian pada hari Jum’at 09 Mei 2025 sekira jam 14.30 Wib di CAA-1 Project Chandra Asri Alkali One Project yang berlokasi di Kawasan Industri Krakatau Steel Jl. Amerika Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon Sdr. Muhamad Salim selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia Cabang Cilegon dan sekira 50 orang lainnya dari HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GPPMI dan Pengusaha lokal lainnya mendatangi Kantor China Chengda Egineering, CO., LTD untuk bertemu dan membicarakan agar China Chengda Egineering, CO., LTD mengakomodir permintaan Kadin Kota Cilegon penunjukan perusahaan dibawah naungan KADIN Kota Cilegon yang menjadi sub contraktor CAA-1 Project Chandra Asri Alkali One Project Adapun pertemuan tersebut tersangka ZB dari LSM BMPP Badan Monitoring Perindustrian Perdagangan mengatakan “udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kita dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian disini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini blokade semua tutup,” ucapnya.

Peran tersangka SB : 

Peran Tersangka turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak KADIN dengan pihak Chengda maupun PT. TBP, pada tanggal 14 April 2025, tanggal 22 Maret 2025, dan pada 09 Mei 2025 serta peran Tersangka juga turut hadir dalam pertemuan di kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 09 Mei 2025 pukul 11:30 Wib dan marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja.

Peran tersangka ZB :

Peran Tersangka melakukan acaman kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd untuk menutup dan memblokade.

Dian menjelaskan motif dan modus dari pelaku. “Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

“Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” ucap Dian.

Pasal yang di persangkakan adalah Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Dengan Kekerasan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 368 Kuhpidana Dan/Atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan," kata dia.

Terakhir Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tutup Didik.

IPASI Apresiasi Polda Banten atas Penanganan Premanisme

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) kegiatan ini bertempat di Maung Lounge Polda Banten pada Rabu (11/06/25). 

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi, serta PJU Polda Banten. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam menangani dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan dukungan dari IPASI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada IPASI atas penghargaan ini. Kami sangat menghargai dukungan dari para ulama dan santri. Sinergi antara Polri dan tokoh agama adalah kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Banten. 

Lebih lanjut, Kapolda Banten mengatakan bahwa kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat. “Kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus kita perkuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ulama memiliki peran yang sangat besar di tengah masyarakat, terutama dalam membina akhlak dan menjaga ketertiban sosial,” kata Irjen Pol Suyudi Ario Seto. 

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme,” kata Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi.

Diakhir Irjen Pol Suyudi berharap IPASI dapat terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. “Kami berharap IPASI terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. Jika masyarakat atau anggota IPASI menemukan tindakan premanisme, kami mohon segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutup Kapolda Banten.

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta.  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), bertempat di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/06/25).

Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” ucap Kabidhumas Polda Banten. 

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Tsk MS dengan Direktur PT WPLI sdr. IPE PRIYANA di tanggal 09 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp15 perbulan, maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” jelas Dian.

Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023 Tsk MS melalui percakapan WA meminta kepada Sdr IPE PRIYANA meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.

Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian.

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

By On Rabu, Juni 11, 2025

Direktur Tindak Pidana Tertentu 
Bareskrim Polri 
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

By On Rabu, Juni 11, 2025

Direktur Tipidter Bareskrim Polri 
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

By On Selasa, Juni 10, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendeklarasikan Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Satgas Pungli merupakan salah satu Program Prioritas 100 hari kerja Bupati- Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas periode 2025-2030.

Deklarasi dibacakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Rudy Suhartanto, Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Kemudian Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Perwakilan dari PT Nikomas Gemilang, Perwakilan Forum HRD Kawasan Modern Cikande, Camat Kibin Babay Barmawi dan para kepala desa (kades) se Kecamatan Kibin. Usai pembacaan deklarasi, dilanjutkan penandatanganan persetujuan atas pembentukan Satgas Pungli Ketenagarkerjaan di Wilayah Kabupaten Serang.

”(Deklarasi Satgas Pungli) Dalam rangka banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri. Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,”tegasnya kepada wartawan usai deklarasi.

Ratu Zakiyah mengatakan, untuk memudahkan implementasinya maka pihaknya melibatkan semua pihak meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektorat, Disnakertrans, Akademisi, Praktisi Hukum, Cecep Azhar dan lainnya. 

”Yang jelas kita butuhkan semua berkolaborasi, sehingga satgas ini akan berfungsi dengan baik. Kita butuh banyak orang supaya lebih masif lagi. Sehingga nanti kita mau semuanya itu memberikan hal yang baik, terutama pengaduan-penagduan kepada kami dengan masif,”tandasnya. 

”Dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan ini ada penanggung jawab, karena pemberantasan pungli ini bukan hanya di dunia industri tapi juga ada di berbagai unsur yang lainnya,”jelas Ratu Zakiyah.

Ratu Zakiyah memastikan, akan memlindungi para korban pungli dari sisi hukum yang sudah di koordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Maka, bagi para korban untuk tidak takut melaporkan juka menjadi korban kepada Satgas Pungli Ketenagakerjaan.

Ratu Zakiyah juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

”Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,”ungkapnya. 

”Insya Allah bantuan doa dari semuanya, cuma kita kan ga bisa simsalabim, tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Jadi saya mohon ini akan kami lakukan sebaik mungkin, sehingga semuanya bisa merasa terlayani,” tambah Ratu Zakiyah.

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK Banten TA 2023-2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

By On Selasa, Juni 10, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -  Pusat perhatian Gubernur Banten, dari hasil rincian penyerapan dana Bos tahun 2024 sekitar 99,53% merupakan belanja pengadaan barang jasa dan belanja modal artinya hampir tidak ada anggaran untuk peningkatan mutu siswa  dan kompetensi guru.

Salah satu Indikator Kinerja Utama [IKU] kepala dinas pendidikan dan kebudayaan salah satunya adalah peningkatan mutu pendidikan, hal ini dapat diukur melalui berbagai cara seperti peningkatan hasil belajar siswa dan kompetensi guru.

Dikaitkan dengan adanya temuan LHP BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024 di Dinas pendidikan Provinsi Banten, belum lagi menengok LHP tahun-tahun sebelumnya, padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tiap tahun memverifikasi ARKAS atau DPA sekolah dana Bos dan kalau belum divalidasi oleh dinas maka dana Bos belum bisa dilaksanakan, harusnya diarahkan buat kesepahaman agar ARKAS yang tiap tahun dibuat sekolah tidak copy paste yang peruntukannya jangan didominasi oleh belanja pengadaan barang jasa dan belanja modal arahkan juga kepada program pembinaan guru dan kesiswaan

Dalam pembinaan para verifikator dana Bos yang telah ditunjuk harus melakukan revisi, monitoring dan verifikasi yang baik karena dari merekalah nanti berujung pada pencapaian mutu dan kualitas pendidikan sekolah, kalau hal ini tidak dilakukan pasti hal serupa akan terulang terus.

Terdapat juga dari kurang pahamnya juklak juknis Bos sehingga masih terdapat ditemukan LHP BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024  seperti di SMAN 2 Kota Serang hampir separuhnya dibelanjakan untuk makan minum dan sekolah lain nya adanya kepala sekolah pinjam perusahaan menetapkan harga tanpa melihat SSHBJ yang sudah ditentukan, walaupun memang tertuang di LHP BPK 2024 agar Dindikbud Banten mengusulkan SSH terkait kebutuhan belanja BOS di sekolah, tetapi ini tidak esensial ketika sekolah taat pada aturan dan tidak mengelola dengan tidak wajar dalam segala belanja yg ada tentang pengelolaan dana BOS.

LHP BPK tidak separah ini. Jangan terkesima oleh dengan telah dikembalikannya kerugian daerah dengan menyetorkan kembali sejumlah uang ke kas daerah ! Lihat juga motif2nya; apakah betul dana milyaran, bahkan kabarnya 10 milyar lebih dalam NHP dan dalam LHP di keterangannya sudah dikembalikan seluruhnya dan ada juga satuan pendidikan yang belum seluruhnya mengembalikan kerugian daerah tsb. 

Ini bukan hanya ketidaktaatan pengelola di level sekolah SMA, SMK, SKh Negeri yang terkena LHP BPK 2024. Ini juga tentang Manajemen BOS di tingkat Dindikbud Banten yang juga wajib memberikan jalan lurus kepada para pengelola BOS di sekolah agar tidak berpotensi dan  berujung adanya peristiwa fraud yg kemungkinan besar akan berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah. 

Saran saya, seharusnya dengan hal-hal seperti ini, alangkah baiknya Gubernur Banten segera memerintahkan kepala dinas/plt Kepala Dinas atau segera menetapkan Kepala Dinas depinitif untuk mengevaluasi tentang kepala sekolah diantaranya :

* Kepala sekolah jangan dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dorong saja SDM di Tata Usaha sekolah yang kualitatif,  kompeten atau ambil P3K/ASN yang memenuhi syarat untuk dijadikan KPA , walaupun dalam Permendikbud kepala sekolah diperbolehkan jadi KPA dalam rangka penyederhanaan , simplikasi karena menganggap disekolah SDM nya masih belum terpenuhi akan tetapi lebih elok menjadi leadership dipembelajaran saja sesuai keahlian dalam manage pembelajaran sekolah, memotivasi peserta didik dan pengajar , menginovasi mengejar pelayanan minimal disekolah untuk standar nasional Jangan disibukan dengan urusan belanja barang, ngambil uang ke bank, dan dulu kepala sekolah itu mengajar sekarang sudah jarang nampak sehingga ada keakraban dengan siswa siswinya bahkan pada kenal namanya  hari ini semacam ada perubahan mindset kultur pembelajaran disekolah

* Pilih SDM manajemen BOS di level Dindikbud Banten yg punya karakter perbaikan ke arah yg lebih baik, kompeten, dan mempunyai kualifikasi serta track record positif

* Evaluasi dengan mendalam, bila perlu lakukan audit investigatif, Riksus terhadap sekolah2 yg ada dalam LHP BPK 2024 dan tambah sample sekolahnya di audit tsb

* Evaluasi juga manajemen BOS pada Dindikbud Banten dengan hal yang serupa seperti di sekolah

* Fungsikan KCD sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwilayah kota dan kabupaten yang selama ini seakan akan tidak jelas tupoksi dengan cara supervisi kembali oleh kepala dinas secara mendalam dan melekat supaya kebijakan dan keputusannya tidak over laping jangan sampai urusan remeh temeh kepala sekolah urusan surat keterangan yang sifatnya administratif saja harus kedinas .jadikan KPA untuk Bos

* Evaluasi MKKS karena legal standingnya tidak ada dipermendikbud dan kegiatannya salah salah kaprah terkadang dimeriahkan tidak berujung pada mutu hanya sebatas komunitas ditatran sekolah lebih baik mengedepankan organisasi yang legal standing nya jelas yaitu Musyawarah Guru Mutu Pelajaran (MGMP) harusnya MKKS mendorong kegiatan kegiatan MGMP secara kualitatif dengan cara salah satunya guru untuk ikut kompetensi.

Saran dan masukan ini tentu jauh dari kata sempurna, tapi paling tidak; sebagai warga Banten tentu punya mimpi dan harapan agar Banten menjadi Provinsi Maju, selaras dengan Visi Misi dan Tagline Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (Bang Andra dan Bang Dim)

"Banten Adil Merata tidak Korupsi"

Penulis

Adung Lee

Tanggapan Ketua Lsm Karat Banten terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

By On Selasa, Juni 10, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang lagi viral diberbagai Media dan pembicaraan rekan-rekan Wartawan dan LSM.

Ketua Lsm Karat Banten Adung lee menanggapi terkait pernyataan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang menyatakan akan Mengadakan bimtek khusus untuk menangkal oknum Wartawan dan Lsm yang diberi label "BODREX" pada intinya kami menyayangkannya, walaupun tidak berdarah tapi rasa luka pasti ada.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Budi Rustandi selaku Walikota Serang karena bagaimanapun seorang Wakil Walikota Serang dalam melaksanakan tugasnya harus seijin dan bertanggung jawab kepada Walikota Serang. 

Disaat Walikota Serang lagi gencar gencarnya menata Kota Serang dengan berupaya keras membangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang melalui berbagai program. Urainya.

Dibuktikan dengan 100 hari kerjanya banyak sekali perubahan-perubahan di Kota Serang dan layak diacungkan jempol loro pertanda Walikota Serang Budi Rustandi sangat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Serang berjalan Secara berkelanjutan dan inklusif, justru berbeda dengan Wakil Walikota Serang malah membuat program yang remeh temeh yang berpotensi SPJ makan minum dan lumayan menjadi nara sumber mendapatkan honorarium. Tegas Adung.

Adung menilai, untuk sementara adanya ketidakharmonisan antara Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang dengan adanya faktor komunikasi yang dianggap kurang efektif dalam sebuah acara yang dihadiri para Kepala Sekolah, kalau hal ini dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan akan mengganggu kinerja Pemerintahan Kota Serang.

Pada prinsipnya kurang kerjasama antara pimpinan dapat menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Ucapnya.

Diakhir kata Adung lee sapaan akrab Ketua Lsm Karat Banten mengatakan keberadaan Wartawan dan LSM di Kota Serang memiliki dua sisi, di satu sisi keduanya berperan penting dalam menjaga transfaransi dan akuntabilitas pemerintah, di sisi lain jika digunakan tindak secara bertanggung jawab diduga dapat menjadi ancaman bagi Pemerintah Kota Serang.

Ia menyakini bahwa Walikota Serang Budi Rustandi sampai saat Ini masih solid menempatkan Wartawan dan LSM sebagai pilar demokrasi.

Salah satu bentuk protes kami secara reflek menulis tagar #GantiWakilWaliKota.

Viral ! Video Wakil Walikota Serang Sebut "Wartawan Bodrex dan LSM"

By On Senin, Juni 09, 2025

Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, 
acara resmi kegiatan pembinaan 
 221 Kepala Sekolah Dasar se-Kota Serang yang digelar di salah satu ruangan Sekolah
 di Kota Serang. Rabu, 4 Juni 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai pemberitaan di berbagai media terkait video yang menayangkan ucapan Wakil Walikota Serang dengan menyebut "Wartawan Bodrex dan LSM".

Dalam sebuah acara resmi kegiatan pembinaan bagi 221 Kepala Sekolah Dasar seKota Serang yang digelar di salah satu ruangan Sekolah di kota Serang. Rabu, 4 Juni 2025.

Rahmat aktivis pemerhati kebijakan publik mengatakan, Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, seorang pejabat memang harus menjaga lisannya dan bersikap hati-hati dalam berbicara agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan etika yang berlaku. "Hal ini sangat penting untuk menjaga reputasi, kepercayaan publik, dan juga untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat pernyataan yang salah atau tidak tepat." Kepada awak media kontras7.co.id (Minggu, 9 Juni 2025).

Rahmat mengingatkan, fokus saja kerja tepati janji politik dan jangan membuat kegaduhan yang dapat menimbulkan persepsi kurang baik antara Pemerintah Kota Serang dengan rekan-rekan wartawan dan LSM.

Rahmat menjelaskan, Wartawan dan LSM melaksanakan tugas fungsinya di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.

Rahmat mengungkapkan, yang menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. "Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers." Tegasnya.

Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Rahmat mengajak Masyarakat, Wartawan, Aktivis Perkumpulan, LSM dan Pemerhati Kebijakan Publik untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tutupnya.

Wakil Bupati Serang Sholat Idul Adha di Alun-alun Kramatwatu Serang

By On Jumat, Juni 06, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas melaksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriyah bersama istri dan putra putrinya di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu pada Jum’at, 6 Juni 2025. Di momen lebaran qurban ini, Najib Hamas mengajak salah satunya untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. 

“Di Hari Raya Idul Adha ini, pertama kita sudah sama-sama menunaikan ibadah sholat idul adha, yang kedua hikmah adalah pertama tetap kita meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT, dan hikmah idul adha saya mengajak kepada semua elemen meningkatkan kepedulian terhadap sesama,”ungkapnya.

Kemudian yang ketiga, lebih lanjut Najib Hamas mengungkapkan, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo bahwa ketahanan pangan kedepan ini menjadi salah satu ikhtiar perjuangan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Serang.

Mewakili Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas bantuan satu ekor sapi dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Mudah-mudahan ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk membangun tali persaudaraan sekaligus upaya untuk berbagi peduli terhadap sesama. Insya Allah kedepan ini menjadi hal yang baik, yang bisa kita tiru di tingkat provinsi dan kabupaten untuk masyarakat Kabupaten Serang,”paparnya. 

Dengan secara simbolis penyerahan bantuan hewan qurban sapi ini, sambung Najib Hamas, sebagai bentuk kesungguhan Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan perjuangan mewujudkan ketahanan pangan menjadi pilar ketahanan Nasional Negara Indonesia. ”Kita menyerahkan bantuan dari Bapak Presiden kepada DKM Masjid Baitul Muslimin hewan qurban sapi jenis limosin dibeli dari peternak di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan bobot 815 kilogram,”terangnya.

Sedangkan untuk bantuan hewan qurban berasal dari ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sebut Najib Hamas, sudah didistribusikan sebanyak 15 ekor sapi, 22 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang. ”Sudah di distribusikan untuk pondok pesantren, majelis ta’lim, dan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Serang,”paparnya.

Sekadar diketahui, yang bertindak sebagai Bilal, Khotib, dan Imam pada Sholat Idul Adha 1446 Hijriyah tersebut sebagai Imam KH. Azhar Sofyan, Khotib KH. Mochammad Thohir, dan Bilal Iqbal Solehudin. 

Turut hadir mendampingi Wabup Serang Muhammad Najib Hamas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Para Staf Ahli Bupati, para Asda, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.

Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II. Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

By On Kamis, Juni 05, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kalimantan Barat -Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendampingi Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6/25). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mencapai target penanaman jagung seluas 1 juta hektar sepanjang tahun 2025.

Dalam laporannya, Kapolri menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tersedia 445.600 hektar lahan siap tanam, serta 922.700 hektar lahan perhutanan sosial yang sedang dalam proses verifikasi. Jika seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan, maka Indonesia akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Capaian panen juga menunjukkan progres signifikan. Pada Kuartal I 2025, Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektar dengan total produksi mencapai 118.975 ton. Capaian ini turut mendorong peningkatan produksi jagung nasional sebesar 48,47% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk Kuartal II, panen raya digelar secara serentak di atas lahan seluas 344.524 hektar, dengan estimasi hasil panen mencapai 1,78 hingga 2,54 juta ton. Di Kabupaten Bengkayang, panen dilakukan pada lahan seluas 218,35 hektar, termasuk 56 hektar milik Lanud Harry Hadisoemantri yang sebelumnya menghadapi tantangan produksi rendah akibat keterbatasan alat dan metode tradisional.

Melalui kolaborasi antara Polres Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri, serta berbagai stakeholder dan kelompok tani, produktivitas lahan tersebut kini meningkat drastis dari 2 ton/hektar menjadi 9,3 ton/hektar. Pendapatan petani pun ikut terdongkrak dari semula sekitar Rp500 ribu per bulan menjadi Rp 4 juta per bulan.

Peningkatan hasil panen ini didukung oleh penggunaan bibit unggul Hibrida P27 dan pupuk Tekno MIGO Presisi Bhayangkara, hasil inovasi dari Polda Kalbar, yang mampu mendorong produktivitas lahan secara signifikan.

Selain keberhasilan dalam panen, Kabupaten Bengkayang juga menjadi lokasi prioritas pembangunan infrastruktur pertanian. Di lokasi panen, Kapolri dan Presiden turut meresmikan "groundbreaking" serentak pembangunan 18 gudang penyimpanan jagung yang tersebar di 12 provinsi. Gudang ini akan memiliki kapasitas hingga 18.000 ton, dan pembangunan inii ditargetkan selesai pada Agustus 2025.

Wilayah ini juga akan menjadi bagian dari pengembangan pabrik pengolahan pakan ternak berskala nasional yang akan memperkuat ekosistem jagung dari hulu hingga hilir. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi hasil panen dan memberikan nilai tambah bagi petani.

Kapolri menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. “Melalui kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama, Polri akan terus mengawal agenda besar bangsa untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” tegasnya.

Kegiatan panen raya ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, kerja sama yang solid, dan inovasi berkelanjutan, Indonesia mampu memperkuat ketahanan pangannya sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani.

Laga Timnas Vs China. Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

By On Kamis, Juni 05, 2025

Kapolres Metro Jakarta Pusat 
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya pertandingan Timnas Indonesia melawan China. Pertandingan itu akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pukul 20.30 WIB.

“3.270 personel gabungan (untuk pengamanan Timnas Indonesia vs China),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kamis (5/6/25).

Ia menerangkan, ribuan personel itu terdiri dari 2.930 personel gabungan Polri, 189 personel TNI, dan 149 personel pemda.

Dijelaskan Kapolres, para suporter yang akan menonton pertandingan ini diharapkan tidak membawa barang-barang terlarang seperti petasan, flare, senjata tajam, atau minuman beralkohol ke dalam stadion. Kombes Pol. Susatyo juga berharap para pendukung timnas yang hadir dapat menjaga suasana agar tetap kondusif.

“Pihak pengamanan akan melakukan sterilisasi area dan pengecekan penonton terlebih dahulu. Para suporter diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025. Pemkab Serang Aksi Bersih-bersih Sampah

By On Kamis, Juni 05, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar apel di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025. 

Dilanjutkan dengan melakukan aksi nyata dengan bersih-bersih sampah dan penanaman pohon di areal Taman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Kamis, 5 Juni 2025.

Asisten Daerah (Asda) 3 Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan bahwa Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melalui kebijakannya yang sangat populis ingin menjadikan masalah sampah menjadi hal yang menjadi prioritas utama. "Jadi program 100 hari kerja Ibu Bupati Serang bersih dari sampah," ujarnya disela-sela penanaman pohon.

Sedangkan untuk masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Serang, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto membuat imbauan untuk melakukan apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan aksi nyata gerebeg atau beberes di lingkungan OPD-nya masing-masing, dari mulai lapangan sampai di lingkungan kantornya.

"Kalau di Setda kami berupaya kesatu pelestarian lingkungan ada penanaman pohon, dan selanjutnya pohon tersebut akan memberikan imbal balik berupa oksigen yang kita hirup sehingga mungkin nanti mudah-mudahan para ASN bekerja dengan segar," ungkapnya.

Disamping itu juga, kata Ida, aksi bersih-bersih lebih utama untuk mengurangi emisi plastik karena plastik sangat merugikan lingkungan yang tidak bisa hancur dalam waktu sebentar dan sangat lama. Dampaknya itu sangat mengganggu kualitas lingkungan.

"Sehingga saya menyarankan kepada ASN di lingkungan Setda untuk membawa botol minuman masing-masing dari rumah yang isi ulang, agar mengurangi dampak polusi dari plastik. Alhamdulillah semua pegawai antusias, selain di lingkungan kantor juga di rumah masing-masing agar sama-sama bersih," tandasnya.

Dinsos Kota Serang Kedatangan Anak Terlantar dari Dinsos Bekasi Timur

By On Rabu, Juni 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Reunifikasi Anak terlantar oleh Dinas Sosial Kota Bekasi Timur kepada Dinas Sosial Kota Serang yang di serahkan langsung ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial  Bpk. Adhan Ramdhan, S.Sos I, M.Si. Rabu 4 Juni 2025.

Diketahui Anak terlantar dengan inisial " MYD" usia 10 tahun  yang mana telah ditemukan oleh pihak Dinas Sosial Bekasi Timur di pinggir jalan wilayah terminal Bekasi Timur pada tanggal 28 Mei 2025 dengan kondisi sedang mengamen, dan langsung di amankan di rumah singgah Dinsos Bekasi Timur serta mendapatkan rehabilitasi dasar selama 7 hari disana.

Selama proses rehabilitasi pihak Dinsos Bekasi Timur melakukan upaya mencari tahu asal usul si anak, dan diketahui bahwa anak tersebut berdomisili di Kota Serang. Dinsos Bekasi Timur segera berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Dinsos Kota Serang agar mengkroscek keluarga si Anak di Kota Serang benar apa tidaknya. Dengan habar yang di dapati bahwa benar ada nama - nama keluarga yang telah di sebutkan dan alamat yang sesuai. 

Inisial anak tersebut  MYD umur 10 tahun dengan alamat Kp.Ciwaktu  Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten sebagai mana yang telah di laporkan oleh Dinas sosial Bekasi Timur.

Adapun hasil dilapangan dari Assessment pendamping Dinsos Kota Serang, Gambaran Kasus "MYD", adalah  warga asli Kp. Kaloran Pena RT. 01 RW. 07 Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang, "MYD adalah anak dari pasangan bapak "RS" dan ibu "Ys", dan sekarang bertempat tinggal di Kp..Ciwaktu Kelurahan. Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten di kontrakan bersama kedua orang tua nya. Ungkap Adhan.

Berdasarkan keterangan dari Keluarganya yang bernama "MYD" adalah benar anak kandungnya dari pasangan bapak "RS" dan ibu "Ys" dibenarkan bahwa anak tersebut telah hilang selama kurang lebih satu Minggu, dan kedua orang tua nya juga sudah mencari kemana - mana keberadaannya dan juga telah melaporkan ke pihak berwajib.

Menurut pengakuan dan penjelasan serta penjabaran kedua orang tuanya, "MYD" sehari-hari nya  berjualan piscok dan menurut keterangan dari ke dua orang tua nya pula, dia "MYD" pernah mengalami sakit kejang - kejang selama dua tahun, setelah sembuh dari sakit yang dideritanya malahan seolah  ada kelainan di daya pikir nya "MYD". Di tambah kalau keinginan nya di tolak maka dia akan marah - marah, ungkap Adhan

Kami pihak Dinsos Kota Serang mengusulkan Rencana Tindak Lanjut ke Dinsos Bekasi Timur untuk memfasilitasi pemulangan "MYD" ke Dinas Sosial Kota Serang, dikarenakan dan diketahui bahwa  kedua orang tuanya keluarga  orang yang tidak mampu. 

Alhamdulillahnya hari ini semua dapat terlaksana lancar dan khidmat serta haru, karena anak yang mereka cari - cari selama ini telah diketemukan dengan selamat dan sehat, dan dapat langsung dipertemukan kepada orang tuanya di kantor Dinsos Kota Serang bidang Rehsos dengan diantarkan nya "MYD" oleh pihak Dinsos Bekasi Timur. Tutupnya.

Pemkab Serang Yakini Peserta Latsitardanus XLV/2025 Bawa Dampak yang Positif

By On Rabu, Juni 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik kehadiran 352 peserta Latihan Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLV/2025 di Kabupaten Serang. Lantaran diyakini akan membawa dampak yang positif terhadap masyarakat Kabupaten Serang.

Hal ini diungkapkan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi, usai menerima 352 peserta Latsitardanus XLV/2025 di Halaman Pendopo Bupati Serang pada Rabu, 4 Juni 2025. 

Penerimaan diawali dengan apel dan ditandai dengan pemasangan ikat kepala Suku Baduy kepada tiga peserta. "Saya atas nama pemerintah daerah sangat bersyukur dan berterima kasih," ungkap Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi.

Haryadi mengatakan bahwa suatu kebanggaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan dikirimkannya Taruna Taruni Latsitardanus XLV/2025 di Kabupaten Serang. "Ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kabupaten Serang, karena tidak semua daerah akan menjadi sasaran lokus kegiatan Latsitardanus," katanya.

Menurut Haryadi, kehadiran Taruna Taruni Latsitardanus tentunya akan membawa dampak positif karena akan membantu kegiatan-kegiatan baik itu kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik. Sehingga ini akan membawa dampak positif terhadap masyarakat. "Oleh karena itu, kita menyambut baik dengan kehadiran taruna taruni Latsitardanus di Kabupaten Serang ini yang bekerja sama dengan Pemkab Serang," ucapnya.

Komandan Batalyon (Danyon) Taruna Latihan Macan TNI AD, Letkol Infantri Sutaji, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan Taruna dan Taruni serta Praja sebanyak 352 orang. Terdiri dari 322 Taruna dan 30 Taruni yang nanti akan ditempatkan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. "Kurang lebih nanti kegiatan pelaksanaan Latsitardanus berjalan 2 minggu sampai tanggal 19 Juni, yang akan ditutup di Alun-alun Kota Serang," ujarnya.

Dijelaskan Letkol Infantri Sutaji, selama pelaksanaan taruna dan taruni serta praja akan bergabung dengan masyarakat melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik maupun non-fisik. Dalam rangka untuk membantu pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang lebih maju.

"Selanjutnya, selain itu taruna taruni dan praja akan melaksanakan kegiatan menuju ke lokasi sasaran masing-masing di 5 desa yang berada di dua kecamatan. Untuk selanjutnya bergabung dengan masyarakat melaksanakan kegiatan mulai esok hari," katanya.

Lebih lanjut Letkol Infantri Sutaji menjelaskan bahwa Latsitardanus ada 2 kegiatan utama yang sifatnya fisik, di antaranya perbaikan jalan, karya bakti, membersihkan tempat-tempat ibadah, dan memperbaiki jembatan yang rusak. Kemudian juga mendukung program pemerintah Presiden Prabowo dalam rangka pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

"Sedangkan kegiatan sifatnya non-fisik berupa promosi, promosi dari masing-masing akademi, selanjutnya melakukan pelaksanaan penyuluhan-penyuluhan meliputi penyuluhan kesehatan, berkaitan dengan narkoba, dan tentang teknologi," katanya.

"Kemudian nanti ada juga kegiatan yang sifatnya adalah bersosialisasi dengan masyarakat, dilanjutkan kegiatan olahraga bersama dan mungkin nanti ada kegiatan nonton bersama dengan masyarakat di daerah," tambah Letkol Infantri Sutaji.

Alasan dipilihnya Kabupaten Serang sebagai Latihan Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLV/2025, Letkol Infantri Sutaji mengungkapkan Latsitardanus Tahun 2025 akan dilaksanakan di Maluku Utara yang akan diikuti taruna tingkat 4 saja. 

Namun, dengan adanya perintah Panglima Tertinggi TNI yakni Presiden Prabowo, di mana tahun ini bagi Taruna Akademi Militer (Akmil), AL, AU, Akpol, IPDN, BSSN, dan Unhan untuk tingkat 3 pendidikannya diperpendek, sehingga akan lulus bersama-sama tahun ini.

"Oleh karena itu jumlah peserta bisa dibilang dua kali lipat, sehingga menurut pertimbangan dari pimpinan bisa terakomodir baik dari segi efektivitas waktu, kemudian mungkin anggaran yang ada maka ditunjuklah Provinsi Banten ini yang setidaknya bisa memfasilitasi sebagai tempat Latsitardanus," paparnya.

"Itu pertimbangan dari pimpinan. Mungkin ditunjuknya Provinsi Banten ini dipandang sedemikian memiliki lokasi yang strategis, dan dampak yang positif bagi taruna dan warga dan masyarakat di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang," tutur Letkol Infantri Sutaji.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati dan Camat Waringinkurung, Imadul Majdi.

Latsitardanus 2025 Mengangkat Tema Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi

By On Rabu, Juni 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana bersama Danjen Akademi TNI Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wisnu Graha membuka acara Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara XLV/2025 dengan tema Menuju Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi kegiatan ini bertempat di Lapangan Alun-Alun Kota Serang pada Rabu (04/06/25). 

Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Akmil Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, Gubernur AAL Laksamana Muda TNI Supardi, Gubernur AAU Marsekal Muda TNI Purwoko Aji Prabowo, Gubernur Akpol Irjen Pol Midi Siswoko Wau, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto, Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi, Rektor PSSN Laksamana Pertama TNI Ir. Arnoldus Triono, Rektor UNHAN Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho. 

Latsitarda ke-45 melibatkan total 2.864 peserta Taruna dari berbagai Sekolah Kedinasan yang siap mengabdi di seluruh wilayah di Provinsi Banten terdiri dari :

810 Taruna Akademi Militer (Akmil),

432 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL),

289 Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU),

451 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol),

200 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),

95 Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN),

200 Kadet Universitas Pertahanan (Unhan), dan 387 personel pendukung.

Dalam sambutannya Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin. “Latsitarda Nusantara merupakan kegiatan rutin yang diikuti taruna akademi tingkat akhir sebelum akhirnya mereka dinyatakan lulus dan dilantik sebagai perwira TNI dan Polri oleh Presiden Republik Indonesia pada Juli 2025,” katanya.

Chryshnanda menjelaskan bahwa seluruh peserta Latsitarda akan disebar untuk melaksanakan kegiatan dan merupakan bentuk pengabdian nyata Para Taruna kepada masyarakat. “Para peserta akan disebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk melaksanakan kegiatan fisik dan non-fisik yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata Para Taruna kepada masyarakat,” jelasnya.

Danjen Akademi TNI Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wisnu Graha menuturkan, Latsitarda Nusantara ini merupakan kegiatan latihan paripurna peserta yang terdiri dari matra TNI, Polri, IPDN, Politeknik Siber dan mahasiswa dan mahasiswi di wilayah Banten. "Kegiatan ini yang utama adalah bagaimana agar seluruh peserta Latsitarda betul-betul bisa berintegrasi dan bersinergi melaksanakan berbagai macam kegiatan, yang tentunya telah disiapkan.  Kegiatan-kegiatan tersebut seluruhnya untuk masyarakat khususnya di wilayah Banten dalam bentuk kegiatan fisik dan non fisik," tuturnya.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengetahuan territorial.

Suyudi juga berharap dari kegiatan tersebut mampu mewujudkan solidaritas dan harmonisasi antar sesama Taruna. “Kegiatan ini juga bersifat integratif, diharapkan mampu mewujudkan solidaritas dan harmonisasi antar sesama Taruna Akademi TNI, Taruna Akpol, Praja IPDN, dan perwakilan Mahasiswa serta masyarakat setempat,” harap Kapolda.

Setelah kegiatan pembukaan Latsitardanus 2025, acara dilanjutkan dengan kirab drumband serta defile para peserta, yang menjadi salah satu atraksi utama dalam rangkaian pembukaan tersebut.

Dalam hal ini Kapolda Banten mengucapkan Selamat Melaksanakan Latihan Integrasi Taruna Nusantara XLV Tahun 2025 di Banten kepada seluruh peserta latihan, dengan harapan mereka dapat berbuat yang terbaik demi keberhasilan tugas dan nama baik Taruna.

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. 4 Ditetapkan Tersangka

By On Selasa, Juni 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.

4 tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.

WAKTU KEJADIAN:

1. Tsk ST : 

- Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB;

- Kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ke empat pada Juni 2022.

2. Tsk PR :

- Pada Kamis Sekira Bulan September 2023, sekira pukul 14.00 wib

3. Tsk IB :

- Pada hari Minggu Sekira Bulan September 2023, pada sore hari.

4. Tsk NB (Perempuan):

- Sekitar Bulan September 2023 

5. Tsk MS yang sudah inkrah putusan 12 tahun penjara :

- Sekitar Bulan September 2023

TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP):

1. Tsk ST : 

- Perbuatan pertama sampai ketiga : di Rumah Korban yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. 

- Perbuatan keempat: dirumah adik ipar Tsk ST yang beralamat di yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler Kab. Tangerang.

2. Tsk PR :

- Di semak – semak yang beralamat di Kp. Rangkong Ds. Renged Kec. Binuang Kab. Serang.

3. Tsk IB :

- Di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang yang beralamat di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut. “Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/550/XI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 16 november 2023 atas nama pelapor Hendri Apriadi,” katanya.

Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencabulan tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.

“Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dian juga menjelaskan selain menangkap PR dan IB, Polda Banten juga meringkus ST. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tutur Dian.

Peran para tersangka :

ST : 

- Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban

- Memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban

 PR :

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban

IB : 

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam dalam mulut korban

NB (Perempuan) :

- Memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudianmengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan ataupersetubuhan terhadap korban sebesar rp. 50.000.

MS :

- Memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB serta turut melakukanpersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Dian menjelaskan motif dari para pelaku. “Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.

Dian juga menerangkan macam-macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban, sedangkan PR meminta Tsk MS dan Tsk NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Dian.

BARANG BUKTI 

- 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Garis-Garis Warna Putih Dan Hitam; 

- 1 Celana Panjang Warna Coklat Mutof Garis- Garis Warna Hitam Dan Merah;

- 1 Lembar Foto Copy Akte Kelahiran Korban Atas Nama Korban HM; 

- 1  Lembar Foto Copy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga HendriApriadi;

- 1 Bundel Hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja, bahwa : ditemukan robekan pada selaput daraakibat kekerasan tumpul. robekan selaput dara memberikan petunjuk telahterjadinya penetrasi kedalam liang vagina. selanjutnya ditemukan kehamilanjanin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungandiperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu;

- 1 Bundel Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban HM;

- 1 Buah Sprei Warna Merah Muda Motif Bunga Bunga;

- 1 Bundel Surat Visum Sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HMbahwa: ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *