
KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung RI mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. "Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025".
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Diketahui pada Senin 23 Juni 2015, Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya
« Prev Post
Next Post »