Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kejari Serang Usut Dugaan Korupsi di KPU Kota Serang

Kantor KPU Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Negeri Serang Provinsi Banten, melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terkait penyelenggaraan pemilu.

Plh Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengungkapkan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang telah dimintai keterangan.

"Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang," ujarnya.

Meryon belum dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang telah diperiksa. 

Proses yang masih berjalan membuatnya terlalu dini untuk diungkapkan secara umum. Ujar Meryon.

“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut menyangkut biaya pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung yang terletak di jalan sayabulu, untuk gudang logistik pemilu yang dikelola KPU Kota Serang.

Meryon menegaskan, proses pendalaman akan terus berlanjut secara estafet untuk menemukan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Tambahnya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejari Serang yang berawal dari aduan masyarakat.

"KPU sebagai lembaga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta."

KPU menghormati Kejari Serang dan menghormati proses yang berjalan," tandasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *