Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

80 Persen Wajib Tenaga Kerja Lokal. Usulan Draft Peraturan Wali Kota Serang Selesai Dibuat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, Poppy Nopriadi. Rabu, 15 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang akan mengusulkan draft rancangan Peraturan Wali Kota Serang (Perwal) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang mengatur jumlah tenaga kerja pada perusahaan, proyek, atau kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib memprioritaskan penyerapan tenaga lokal.

Hal ini di sampaikan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, usulan draft rancangan Perwal sudah selesai dibuat dan telah saya tanda tangani. Besok Kamis, usulan draft Perwal tersebut akan dikirimkan ke bagian Setda Pemkot Serang, di tujukan langsung kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Kepada Media kontras7. Rabu, (15/10/25).

Ia, menjelaskan dalam isi usulan draft perwal tersebut kedepannya, setiap perusahaan, proyek, atau kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib memprioritaskan penyerapan tenaga lokal. "Paling sedikit sebesar 80 persen dari total Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai," jelas Poppy.

Sesuai arahan dari Wali Kota Serang, tiga hari yang lalu pada saat sidak ke kantor Disnakertrans, untuk membuat usulan draft peraturan yang mengatur agar kedepannya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib mempekerjakan 80 persen tenaga lokal asal Kota Serang. Katanya.

Poppy menegaskan, Perusahaan yang penyerapan tenaga kerja lokal 80 persen akan diberikan insentif dan yang tidak mencapai 80 persen akan diberikan sangsi.

Usulan tersebut masih draft untuk selanjutnya nanti akan di usulkan, untuk dibahas dan di setujui oleh Wali Kota Serang, yang utama tugas dari Wali Kota tiga hari selesai. "Draft Perwal siap dikirimkan," Ujar Poppy.

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan menambahkan, melalui Perwal ini dapat mengimplementasikan Visi Misi dan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal, yang dampak sosialnya sangat besar bagi kesejahteraan Masyarakat Kota Serang.

Dapat menurunkan angka Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Serang. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *