KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait maraknya Tempat Hiburan Malam dan penjualan minuman keras yang ilegal di Kota Serang.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Serang, Tb. A. Teguh Prihadi, S.STP, MM mengatakan, Pemerintah Kota Serang berencana akan merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), yang di dalamnya mengatur tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman keras (Miras). Kepada Media Kontras7. Senin, 06 Oktober 2025.
Ia, mengungkapkan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang, sebagai pengusul revisi Perda PUK dan Satpol-PP Kota Serang, sebagai pengusul revisi Perda Pekat. Ungkap Teguh
Teguh menjelaskan, rapat pembahasan rancangan Peraturan daerah di pimpin langsung oleh Sekda Kota Serang, bersama tim penyusun termasuk Disparpora, Satpol PP, DPMPTSP, Bappeda, Bapenda Pemerintah Kota Serang.
Saat ini masih dalam tahapan pembahasan terkait beberapa isi dalam perda yang akan dilakukan perubahan dan masih bisa berubah- ubah sesuai dengan masukan dari pihak-pihak terkait. Jelasnya.
Draft rancangan revisi Perda PUK dan Pekat, belum di usulkan ke DPRD, karena saat ini masih dalam pembahasan dengan dinas pengusul, Dinas terkait, Kanwil Hukum Banten dan Biro hukum Provinsi Banten
Sesuai arahan Wali Kota Serang, pembahasan tentunya akan melibatkan dari unsur Pemerintahan, Tokoh Masyarakat dan Agama. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »