KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Warga di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghadirkan layanan jemput bola melalui program Layanan Dekat Rumah (LDR) di halaman parkir Kantor Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang. Kamis, 21 Mei 2026.
Kehadiran layanan ini membuat proses pembayaran PBB dan pengurusan administrasi perpajakan dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa harus mengakses kantor pelayanan.
Warga dapat menyelesaikan berbagai layanan seperti pembayaran PBB, pembetulan data, mutasi, hingga pembuatan objek pajak baru secara langsung di titik layanan.
Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, mengatakan layanan ini hadir untuk menjawab keterbatasan waktu masyarakat dalam mengakses kantor pelayanan.
“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak sempat datang ke kantor, sehingga kami hadir langsung agar semua tetap terlayani,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pola jemput bola ini terbukti lebih efektif dalam memperluas jangkauan layanan serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Alhamdulillah program ini berjalan efektif dan efisien. Harapannya terus berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan dan penerimaan PBB di Kota Serang,” katanya.
Program ini merupakan implementasi kebijakan Wali Kota Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia dalam memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan merata kepada masyarakat.
« Prev Post
Next Post »
