Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan korban diketahui berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga merupakan warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos., menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 unit HP OPPO A51

- 1 buah gamis warna hitam milik korban

- 1 buah celana pendek warna hitam

- 1 buah masker warna hitam

- 1 pasang sandal karet warna hitam

- 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *