KONTRAS7.CO.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat tata kelola organisasi melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Lima regulasi tersebut meliputi standar nasional Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Seluruh aturan disusun untuk menciptakan sistem organisasi yang lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan standardisasi OKK bertujuan memastikan setiap calon anggota memperoleh pembekalan yang sama mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi. Sementara pengelolaan aset dan administrasi KTA diperkuat guna memberikan kepastian serta meningkatkan tertib organisasi di seluruh Indonesia.
"Peraturan Organisasi ini bukan sekadar menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus," ujar Joko Tetuko.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan memiliki pedoman yang seragam sehingga mampu mewujudkan organisasi yang semakin profesional, kredibel, dan berkelanjutan.
« Prev Post
Next Post »
