Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terima 50 Persen Gaji Usai Diberhentikan Sementara

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen gaji pokok setelah diberhentikan sementara sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara membuat Febrie tidak lagi menerima tunjangan hingga ada keputusan hukum tetap.

“Kalau diberhentikan sementara, hanya menerima gaji pokok 50 persen,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersebut akan berlanjut hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *