Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tiga Tersangka Peredaran Sabu di Kramatwatu Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kramatwatu, 
Kabupaten Serang.

Kontras7.co.id, Kabupaten Serang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten meringkus tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kramatwatu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang,” ujar Maruli, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 18.30 WIB tim kembali menangkap KH di area parkir. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine terhadap KH menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.47 WIB, tim kembali meringkus RR di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kombes Pol Maruli menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026.

“Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya. DA mendapatkan sekitar 20 gram, sedangkan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan,” katanya.

Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *