Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan fasilitas kredit. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (37) dan BH alias BK (44).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik menemukan adanya penggunaan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif dalam proses pengajuan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, Kamis. 03/9/2026.

NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Namun, NF tetap melakukan analisis, verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit dengan jangka waktu 12 bulan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, aset yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar telah dilelang. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima aliran dana berupa imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *