Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Program Sekolah Gratis Digugat ke PN Serang, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

Pengadilan Negeri Serang, tempat sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kamis, 3/9/2026

Kontras7.co.id — SERANG — Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak Banten. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan ketika program tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Serang?

Gugatan tersebut diajukan warga Kota Serang, TB Delly Suhendar, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sejak awal, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan program. Yang ingin diuji adalah bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah mekanismenya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Programnya kami dukung, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat, kepastian legalitas sekolah penerima, pengelolaan anggaran, transparansi hingga pengawasan.

“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, justru program yang baik harus dipastikan pelaksanaannya juga baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lalu, mengapa persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan?

Ridwan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

“Pengadilan kami harapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi,” katanya.

Apa yang kemudian diharapkan dari gugatan tersebut?

Pihak penggugat menegaskan tidak meminta Program Sekolah Gratis dihentikan. Jika dalam proses persidangan nantinya terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki, mereka berharap dapat dilakukan langkah korektif agar program semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima siswa yang menjadi sasaran.

Ridwan menyebut perbaikan yang diharapkan antara lain menyangkut verifikasi dan validasi penerima manfaat, kepastian legalitas, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan kemenangan semata. Yang lebih penting adalah adanya perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis, sehingga program tersebut semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepentingan siswa serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap awal pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak penggugat menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus. Perkara baru dimulai dan kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang akan diperiksa di persidangan,” kata Ridwan.

Setelah sidang perdana, pihak penggugat akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk memberikan tanggapan apabila terdapat jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat serta mengajukan bukti-bukti yang relevan.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.

“Kalaupun terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, data, hukum, dan mekanisme yang demokratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, posisi tersebut penting dipahami secara utuh. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya berarti Program Sekolah Gratis dinyatakan bermasalah, sebagaimana gugatan juga belum berarti pihak tergugat dinyatakan melakukan kesalahan.

Perkara masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, perkara tersebut membuka ruang edukasi publik bahwa program pelayanan pemerintah bukan hanya dinilai dari tujuan dan manfaatnya, tetapi juga dari bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Sekolah Gratis sendiri memiliki pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta. 1

Dengan demikian, perhatian dalam perkara ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya Program Sekolah Gratis, melainkan bagaimana sebuah program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan penggunaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

4. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *