Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi, Komdigi Tegaskan Hak Pelanggan

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya. (Dok:komdigi)

Kontras7.co.id - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan, meski masa aktif paket telah berakhir.

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut dalam informasi yang disampaikan Komdigi melalui media sosial resminya.

Fifi menjelaskan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh kehilangan nilai hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui ketentuan tersebut, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan maupun menarik biaya tambahan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib memberikan pilihan kepada pelanggan dan tidak menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, ketentuan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 28 September 2026 dan menyampaikan laporan pemenuhan kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Komdigi dapat meminta perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *