Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Tangkap Polisi

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ilustrasi Ketua RT dan RW

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 21.00 di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Peristiwa dugaan pemerasan kontraktor terjadi pada Senin malam Selasa di salah satu cafe di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada pukul 19.30 WIB, kedua pelaku yang ditangkap  merupakan ketua RT 06 Kelurahan Binong  inisial (S) dan ketua RW 03 inisial (H) meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pemborong gedung SMP Negeri 5 Curug.

Awalnya permintaan tersebut tidak disanggupi namun karena ketua RT dan RW mengancam untuk menyetop aktivitas proyek, akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, selang beberapa jam kemudian Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap ketua RT dan RW Kelurahan Binong tersebut.

Awalnya saya datang secara baik – baik kepada ketua RT dan RW dan mereka meminta Rp 30 juta, sedangkan dari perusahaan hanya sanggup 5 juta untuk koordinasi lingkungan, ungkap Dias salah satu kontraktor di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Lurah Binong saat dikonfirmasi terkejut adanya informasi tersebut, dirinya baru menjabat tiga hari dan belum mengetahui adanya  informasi dugaan pemerasan tersebut.

” Saya belum mendengar pak,  saya lurah Baru dan belum menerima informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pemborong SMP 5 Curug, terima kasih atas informasinya pak,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan keduanya dibekuk karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung sekolah tersebut.

“Di mana lokasi pembangunan proyek itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin. Sebelum dibekuk, mereka bertemu dengan pelaksana untuk berkoordinasi,” kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Dalam pertemuan itu selain HS dan S, pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat juga turut ikut. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta ke pihak pelaksana.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Lantaran mendapatkan tekanan, pihak kontraktor terpaksa menyanggupi permintaan karena mendapatkan ancaman. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Atas laporan itu Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta. Dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni (H) dan (S) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Oknum Linmas di Duga Pungli Retribusi Parkir Pelabuhan Cituis Tangerang

By On Senin, Juli 07, 2025

Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Penarikan retribusi parkir di Pass Pintu Masuk Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga dilakukan oleh pihak yang tak resmi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun penarikan retribusi diduga oleh pihak Desa Surya Bahari dengan memblokade areal itu dengan melibatkan Linmas setempat untuk melakukan pungutan. 

Padahal sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pelabuhan Cituis. 

Direktur CV. Rizky Alyya Jaya diwakili oleh Tim kuasa hukumnya Trio Alberto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kepada Media Kontras7.co.id, Senin, 7 Juli 2025.

"Ya benar, CV. Rizky Alyya Jaya yang sebenarnya mengelola Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis," terangnya.

Namun, tambahnya, terhitung sejak di tandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Pihak CV. Rizky Alyya Jaya belum juga dapat menguasai sepenuhnya yaitu hanya dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sedangkan ada pihak lain yang menguasai pengelolaan pass masuk pelabuhan perikanan tersebut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, kami melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan beberapa fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Fakta-fakta yang kami temukan yaitu sebelum memasuki pukul 15.00 WIB ada kegiatan memungut retribusi dengan mengatasnamakan Linmas.

"Saat investigasi dilapangan ada beberapa oknum memakai baju bertuliskan Linmas, tentu kami heran dan terus menggali informasi," tuturnya.

Saat kami wawancarai ternyata oknum Linmas tersebut diberikan SK (Surat Keputusan) dari kepala Desa setempat untuk di tugaskan dilokasi sebanyak 16 orang.

Tak hanya itu, setelah kami konfirmasi Linmas yang bekerja di lapangan, bahwa Pihak Desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut.

Kemudian kami berusaha konfirmasi kepada Kepala desa setempat bernama Kulyubi dengan datang langsung ke kediamannya, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut melalui bendahara desa.

padahal kami sudah meminta pihaknya untuk tidak melakukan aktivitas diluar dari Perjanjian Kerjasama yang dimiliki oleh CV. Rizky Alyya Jaya, hal tersebut sudah kami tuangkan kedalam Somasi atau teguran hukum yang kami layangkan ke Kepala Desa bernama Kulyubi.

Bahwa kami menduga apa yang terjadi kegiatan pungutan retribusi dari pukul 05.00 WIB hinggal pukul 15.00 WIB adalah kegiatan yang diduga pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, kami akan segera melaporkan ini ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, bahwa CV. Rizky Alyya Jaya dalam Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis sudah menyetorkan Pajak Retribusi ke RKUD Provinsi Banten.

Diduga Kerusakan Lingkungan. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Pabrik Limbah B3 di Tangerang

By On Jumat, Mei 16, 2025

Penutupan pabrik pengolahan limbah 
bahan berbahaya beracun (B3) 
di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 
pada Jumat, 16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penutupan pabrik limbah seluas 2 hektare itu dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan "PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" di depan pintu gerbang pabrik tersebut. "Hari ini kami tutup.

Menurut Hanif, Dengan adanya penutupan dari KLH ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi dan tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat. 

"Jadi sementara kami tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," tegas nya.

Hanif bersama Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius ketika melakukan sidak ke pabrik tersebut.

Pemilik pabrik itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Ungkapnya.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," ujar Hanif.  

Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.

Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.  

Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.  

Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.  

Pemilik pabrik pengolahan dan penampungan limbah B3 tersebut atas nama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.

Disaat kontras7 mencoba konfirmasi langsung ke Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi keterangan. "Tidak ada keterangan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal/pengacara Haji Nunung.

TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Gunakan Open Dumping. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Permanen

By On Jumat, Mei 16, 2025

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol 
saat sidak di TPA Jatiwaringin 
Kabupaten Tangerang, Jumat,16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. "Penutupan ini tidak main-main," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak ke TPA itu, Jumat siang, 16 Mei 2025. Dilansir dari Tempo.

Menurut Hanif, penutupan TPA ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya, KLH telah memberikan sanksi administratif dan memberikan peringatan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang pada Maret lalu. "Kami sudah meminta pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan ke depan,  sambil berpindah dari mekanisme seperti ini (open dumping)," kata Hanif.

Hanif mengatakan, jika penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelola hingga kepada tingkat yang bertanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana. "Sanksi kurungan satu tahun, itu Undang-Undang 32 Tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," kata Hanif.

Namun, kata Hanif, dia melihat langsung kondisi TPA tersebut pada hari ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pengelola. Dia mengatakan TPA dibiarkan kebakaran tanpa ada penanganan, air lindi sampah juga tidak tertangani dengan baik.

"Kejadian ini kan luar biasa ada kebakaran, ini kan tidak bisa kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita ada pidananya, karena kerusakannya sudah sekian masif. Kemudian air lindinya sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk menangani air lindi," kata Hanif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *