Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Linmas di Duga Pungli Retribusi Parkir Pelabuhan Cituis Tangerang

By On Senin, Juli 07, 2025

Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Penarikan retribusi parkir di Pass Pintu Masuk Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga dilakukan oleh pihak yang tak resmi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun penarikan retribusi diduga oleh pihak Desa Surya Bahari dengan memblokade areal itu dengan melibatkan Linmas setempat untuk melakukan pungutan. 

Padahal sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pelabuhan Cituis. 

Direktur CV. Rizky Alyya Jaya diwakili oleh Tim kuasa hukumnya Trio Alberto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kepada Media Kontras7.co.id, Senin, 7 Juli 2025.

"Ya benar, CV. Rizky Alyya Jaya yang sebenarnya mengelola Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis," terangnya.

Namun, tambahnya, terhitung sejak di tandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Pihak CV. Rizky Alyya Jaya belum juga dapat menguasai sepenuhnya yaitu hanya dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sedangkan ada pihak lain yang menguasai pengelolaan pass masuk pelabuhan perikanan tersebut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, kami melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan beberapa fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Fakta-fakta yang kami temukan yaitu sebelum memasuki pukul 15.00 WIB ada kegiatan memungut retribusi dengan mengatasnamakan Linmas.

"Saat investigasi dilapangan ada beberapa oknum memakai baju bertuliskan Linmas, tentu kami heran dan terus menggali informasi," tuturnya.

Saat kami wawancarai ternyata oknum Linmas tersebut diberikan SK (Surat Keputusan) dari kepala Desa setempat untuk di tugaskan dilokasi sebanyak 16 orang.

Tak hanya itu, setelah kami konfirmasi Linmas yang bekerja di lapangan, bahwa Pihak Desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut.

Kemudian kami berusaha konfirmasi kepada Kepala desa setempat bernama Kulyubi dengan datang langsung ke kediamannya, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut melalui bendahara desa.

padahal kami sudah meminta pihaknya untuk tidak melakukan aktivitas diluar dari Perjanjian Kerjasama yang dimiliki oleh CV. Rizky Alyya Jaya, hal tersebut sudah kami tuangkan kedalam Somasi atau teguran hukum yang kami layangkan ke Kepala Desa bernama Kulyubi.

Bahwa kami menduga apa yang terjadi kegiatan pungutan retribusi dari pukul 05.00 WIB hinggal pukul 15.00 WIB adalah kegiatan yang diduga pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, kami akan segera melaporkan ini ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, bahwa CV. Rizky Alyya Jaya dalam Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis sudah menyetorkan Pajak Retribusi ke RKUD Provinsi Banten.

Diduga Kerusakan Lingkungan. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Pabrik Limbah B3 di Tangerang

By On Jumat, Mei 16, 2025

Penutupan pabrik pengolahan limbah 
bahan berbahaya beracun (B3) 
di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 
pada Jumat, 16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penutupan pabrik limbah seluas 2 hektare itu dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan "PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" di depan pintu gerbang pabrik tersebut. "Hari ini kami tutup.

Menurut Hanif, Dengan adanya penutupan dari KLH ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi dan tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat. 

"Jadi sementara kami tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," tegas nya.

Hanif bersama Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius ketika melakukan sidak ke pabrik tersebut.

Pemilik pabrik itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Ungkapnya.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," ujar Hanif.  

Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.

Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.  

Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.  

Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.  

Pemilik pabrik pengolahan dan penampungan limbah B3 tersebut atas nama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.

Disaat kontras7 mencoba konfirmasi langsung ke Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi keterangan. "Tidak ada keterangan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal/pengacara Haji Nunung.

TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Gunakan Open Dumping. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Permanen

By On Jumat, Mei 16, 2025

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol 
saat sidak di TPA Jatiwaringin 
Kabupaten Tangerang, Jumat,16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. "Penutupan ini tidak main-main," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak ke TPA itu, Jumat siang, 16 Mei 2025. Dilansir dari Tempo.

Menurut Hanif, penutupan TPA ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya, KLH telah memberikan sanksi administratif dan memberikan peringatan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang pada Maret lalu. "Kami sudah meminta pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan ke depan,  sambil berpindah dari mekanisme seperti ini (open dumping)," kata Hanif.

Hanif mengatakan, jika penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelola hingga kepada tingkat yang bertanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana. "Sanksi kurungan satu tahun, itu Undang-Undang 32 Tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," kata Hanif.

Namun, kata Hanif, dia melihat langsung kondisi TPA tersebut pada hari ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pengelola. Dia mengatakan TPA dibiarkan kebakaran tanpa ada penanganan, air lindi sampah juga tidak tertangani dengan baik.

"Kejadian ini kan luar biasa ada kebakaran, ini kan tidak bisa kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita ada pidananya, karena kerusakannya sudah sekian masif. Kemudian air lindinya sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk menangani air lindi," kata Hanif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *